Antara Islam dan Demokrasi

By. Tabrani. ZA
Memperbincangkan hubungan Islam dengan demokrasi pada dasarnya sangat aksiomatis. Sebab, Islam merupakan agama dan risalah yang mengandung asas-asas yang mengatur ibadah, akhlak dan muamalat manusia. Sedangkan, demokrasi hanyalah sebuah sistem pemerintahan dan mekanisme kerja antaranggota masyarakat serta simbol yang diyakini membawa banyak nilai-nilai positif. Polemik hubungan demokrasi dengan Islam ini berakar pada sebuah “ketegangan teologis” antara rasa keharusan memahami doktrin yang telah mapan oleh sejarah-sejarah dinasti muslim dengan tuntutan untuk memberikan pemahaman baru pada doktrin tersebut sebagai respons atas fenomena sosial yang telah berubah.
Hubungan antara Islam dan demokrasi merupakan hubungan yang kompleks. Sebab, dunia Islam tidak hidup dalam keseragaman ideologis sehingga terdapat satu spektrum panjang terkait hubungan antara Islam dan demokrasi ini. Khalid Abu al-Fadl (2004), mengatakan bahwa meskipun Al-Qur`an tidak secara spesifik dan eksplisit menunjukkan preferensi terhadap satu bentuk pemerintahan tertentu, tetapi dengan gamblang memaparkan seperangkat nilai sosial dan politik penting dalam suatu pemerintahan untuk Muslimin. Di antaranya adalah tiga nilai penting, yaitu keadilan melalui kerja sama sosial dan prinsip saling membantu, membangun suatu sistem pemerintahan konsultatif yang tidak otokratis, melembagakan kasih sayang dalam interaksi sosial.
Masyhuri Abdillah (2005), juga melihat bahwa di dalam Al-Qur`an tidak dapat ditemukan konsep negara, karena konsep negara adalah buah pemikiran yang muncul belakangan. Bahkan kata Daulah Islamiyah sendiri adalah kata baru yang muncul di abad ke-20. Istilah daulah baru dipakai sejak masa Dinasti Mu`awiyah dan Abbasiyyah, yang dipakai dalam arti dinasti. Meskipun demikian, ia juga melihat bahwa di dalam Al-Qur`an terdapat prinsip-prinsip hidup berkemasyarakatan yang di antaranya kejujuran dan tanggung jawab, keadilan, persaudaraan, pluralisme, persamaan, musyawarah, mendahulukan perdamaian, dan kontrol. Secara prinsipiil hal ini sejalan dengan doktrin politik dari konsep demokrasi.
John L. Esposito dan James P. Piscatori (dalam Riza Sihbudi, 1993), mengatakan bahwa Islam pada kenyataannya memberikan kemungkinan pada bermacam interpretasi, Islam bisa digunakan untuk mendukung demokrasi maupun kediktatoran, republikanisme maupun monarki. Pernyataan Esposito dan Piscatori ini dapat mengidentifikasikan tiga pemikiran mengenai hubungan Islam dengan demokrasi. Pertama, Islam menjadi sifat dasar demokrasi karena konsep syura`, ijtihad, dan ijma` merupakan konsep yang sama dengan demokrasi. Kedua,  menolak bahwa Islam berhubungan dengan demokrasi. Dalam pandangan ini, kedaulatan rakyat tidak bisa berdiri di atas kedaulatan Tuhan, juga tidak bisa disamakan antara Muslim dan non-Muslim serta antara laki-laki dan perempuan. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality demokrasi. Ketiga, sebagaimana pandangan pertama bahwa Islam merupakan dasar demokrasi, meskipun kedaulatan rakyat tidak bisa bertemu dengan kedaulatan Tuhan, perlu di akui bahwa kedaulatan rakyat tersebut merupakan subordinasi hukum Tuhan. Terma ini dikenal dengan theodemocracy yang diperkenalkan oleh al-Maududi.

Pages: 1 2 3