Restrukturisasi untuk Pendidikan Bermutu

By. Tabrani. ZA
Pendidikan pada hakikatnya adalah proses pematangan kualitas hidup. Melalui proses tersebut diharapkan manusia dapat memahami apa arti dan hakikat hidup, serta untuk apa dan bagaimana menjalankan tugas hidup dan kehidupan secara benar. Pendidikan merupakan suatu elemen yang sangat penting bagi manusia, sebab pendidikan berperan sebagai sarana untuk menciptakan manusia yang unggul dan beradab. Pendidikan diyakini sebagai upaya yang paling mendasar dan strategis sebagai wahana penyiapan Sumber Daya Manusia dalam Pembangunan. Pendidikan juga merupakan cara untuk membantu dalam membangun masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera (James Tooley, 2013: 1). Pendidikan tidak bisa hanya dipandang sebelah mata, sebab pendidikan merupakan fondasi dalam membangun wawasan masyarakat sehingga terciptalah Sumber Daya Manusia yang akan Memajukan dan Membangun Daerahnya berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Iman dan Ketakwaan.
Pengertian mutu memiliki konotasi yang bermacam-macam tergantung orang yang memakainya. Kata mutu diambil dari bahasa latin “Qualis” yang artinya what kind of (tergantung dengan kata apa yang mengikutinya). Sallis (2003) mengemukakan bahwa mutu adalah konsep yang absolut dan relatif. Mutu yang absolut adalah mutu yang mempunyai idealisme tinggi dan berstandar tinggi yang harus dipenuhi, dengan sifat produk bergengsi yang tinggi. Sedangkan mutu relatif adalah sebuah alat yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi standar yang telah dibuat. Menurut undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, pasal 1 ( ayat 1 dan 4), bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia, pengendalian diri, kecerdasan, keperibadian, serta keterampilan yang diperlukan untuk dirinya, masyarakat, bangsa dan juga negara”.
Mutu di bidang pendidikan meliputi 4 mutu input, proses, output, dan outcome, yaitu:
  1. Input pendidikan dinyatakan bermutu apabila telah berproses. 
  2. Proses pendidikan bermutu jika mampu menciptakan suasana yang aktrif, kreatif dan juga menyenangkan.
  3. Output dinyatakan bermutu jika hasil belajar dalam bidang akademik dan nonakademik siswa tinggi. 
  4. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji yang wajar, dan semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas.
Pendidikan yang bermutu adalah titik tolak sebuah tatanan kehidupan bermasyarakat yang cerdas dan berperadaban tinggi. Untuk mencapai tingkat tatanan kehidupan yang demikian, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang bermutu dan memiliki kompetensi unggulan, terutama dalam hal kemampuan berpikir dan berorientasi kepada kerja pikiran dan bukan semata kemampuan kerja otot, emosional, individualistis dan materialistik semata. Dengan demikian restrukturisasi pendidikan mutlak harus dilakukan. Pendidikan haruslah diarahkan pada upaya menciptakan situasi agar siswa mampu belajar dan memiliki kemampuan berpikir tahap tinggi. Untuk mencapai kondisi tersebut pendidikan saat ini haruslah menekankan pada upaya pembentukan kompetensi siswa yang didahului oleh perubahan radikal atas budaya mengajar saat ini.
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas peserta didik yang dikembangkan dengan cara membebaskan peserta didik dari ketidaktahuan, ketidakmampuan, ketidakberdayaan, ketidakbenaran, ketidakjujuran, dan dari buruknya akhlak dan keimanan. Pendidikan yang bermutu lahir dari sistem perencanaan yang baik dengan materi dan sistem kelola yang baik dengan komponen pendidikan yang bermutu.
Pendidikan sangatlah di perlukan bagi siapapun dan dimanapun dia berada, namun jika posisi kita berada di salah satu ruang lingkup sebuah instansi pendidikan tentunya kita menginginkan terbentuknya sebuah sistem pendidikan yang bermutu, baik itu dari sisi pendidik dan juga dari sisi peserta didik.

Pages: 1 2 3