Antara Falsafah Pancasila dan Islam

Penulis akan mencoba mengemukakan suatu tinjauan mengenai "Falsafah Pancasila" yang empunyai kaitan dengan Agama IsIam. Falsafah Pancasila. Falsafah atau filsafat berasal dari kata-kata bahasa Yunani "philosophia" yang tersusun dari dua kata "philein" - cinta dan "shopos" kebenaran, jadi artinya "cinta akan kebenaran". Karena cinta kebenaran maka seandainya ada seseorang yang sedang berlsafat berarti ia sedang mencari kebenaran. Adapun jalan untuk menempuh kebenaran itu, menurut fiisafat ialah dengan berpikir secara logika (tata tertib), bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma Agama) dan dengan sedalam-dalamnya sampai dasar persoalan sehingga tidak ada/tidak perlu pertanyaan lagi. Melalui jalan demikian maka orang tersebut pada suatu ketika akan sampai, bahkan akan berternu dengan essensi kebenaran itu (kebenaran yang hakiki). 
Kita beralih pada pengertian Pancasila. Kata "pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta, terdiri dari kata majemuk "panca" - Lima dan "syila" - sikap, karakter, budi pekerti, budi luhur. Dengan demikian, maka "pancasila" berarti lima sila, lima sikap, lima pendirian bangsa Indonesia yang luhur. Kelima sila itu (Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adik dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) adalah merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang pengertiannya tak dapat dipisah-pisahkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Dr. Moh. Hatta, Ketua perumus Pancasila, bekas Wakil Presiden yang pertama, dalam bukunya "PancasiIa Jalan Lurus", bahwa "Angkatan sekarang dan kemudian hendaklah memaklumi benar-benar isi dan ujud PancasiIa, Iima dasar yang satu sama Iain dukung-mendukung.". Meniyinggung "pengamalan Pancasila". Dr. Moh. Hatta dalam bukunya itu tenyatakan sbb. : "Pancasila itu hendaklah diamalkan benar-benar dengan perbuatan, janganlah dipergunakan sebagai "lip service’ saja". Rupanya pendapat ini masih relevan dengan dambaan pemerintah dewasa ini sebagaimana yang telah dijadikan keputusan pada Sidang MPR No. II/ MPR/ 1978, yakni "Demi tujuan nasional serta cita-cita bangsa dalam menuju masyarakat adii makmur, seperti tercantum dalam UUD 1945, maka kita selaku bangsa Indonesia perlu menghayati dan mengamalkan Pancasila secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya".
Setelah kita ketahui secara sepintas "apa filsafat dan apa PancasiIa", maka jelaslah bahwa arti "falsafah Pancasila" menurut ungkapannya, ialah falsafah tentang Pancasila atau Pancasila yang ditemukan atas dasar lsafat. Sedangkan pengertian menurut istilah dapat diberi batasan sederhana sbb. : Pancasila yang dikaji atas dasar filsafat adalah merupakan ideologi dan cita-cita bangsa Indonesia dalam menuju ke negara (tujuan nasional dan cita-cita bangsa) yang adil makmur serta diridlai oleh Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusional dan GBHN landasan oprasionalnya. 
Agama Islam. Pengertian "agama" menurut istilah para Ahli dalam memberikan batasannya berbeda-beda. Pada prinsipnya perbedaan-perbedaan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian. Pertama "Agama Wahyu" dan kedua "Agama bukan Wahyu". Dari itu penulis sependapat dengan yang dimaksud Agama oleh para Ahli kelompok pertama, yakni Agama Wahyu (Agama yang diturunkan dengan jalan Wahyu, mempunyai dasar Kitab dari Tuhan). Hal ini perpegang dengan Wahyu Tuhan, AI-Qur’an surat Asy-Syuura ayat 13, yang maksudnya, bahwa Agama hanya diturunkan dengan perantraan WahyuNya. Karena itu penulis tidak sependapat dengan pengertian atau yang dimaksud agama oleh para Ahli kelompok keduaa di atas, dan atau oleh para Ahli Anthropologi, Sosiologi, Ethnografi, philosofi, di mana agama tidak perlu adanya kemutlakan Wahyu, tapi cukup dengan percaya dan sikap berhubungan dengan yang Maha Ghaib.
Perlu penulis tambahkan perihal Hadits Nabi Muhammad Saw. yang berbunyi: AD-DIINU HUWAL-AQLU WA LAAA DIINA LIMAN LAA "AQLA LAHU, ("Agama itu adalah akal dan tidak ada Agama (tidak sah beragama) bagi orang yang tidak berakal").
Agama berdasarkan Hadits tersebut, hanyalah bagi orang-orang yang berakal saja. Artinya, bagaimana kita akan dapat mengetahui ada Wahyu Tuhan yang berupa Kitab-Kitab (Taurat, Injil, Al-Qur’an dll.) kalau tidak ada akal pikiran ? Justeru karena itulah kita dapat menerima Agama, bisa mengetahui isi Kitab-KitabNya itu tidak lain disebabkan kita mempunyai akal pikiran yang sehat.
Kemudian, bagaimana atau sejauh mana jangkauan ilmu filsafat terhadap Agama ? Sudah dikatakan di muka, bahwa orang yang menggunakan akal pikirannya dengan jalan berfilsafat, maka pada suatu ketika ia akan sampai bahkan akan bertemu dengan kebenaran yang hakiki.
Walhasil "akal-pikiran" itu hanya merupakan suatu alat untuk mencari, mencapai, dan atau hanya untuk mengetahui kebenaran yang hakiki saja (Agama), akan tetapi tidaklah berperan sebagai produk Agama (Ad-Dien !). Kembali kepada Agama yang dimaksud oleh Wahyu Tuhan, Al-Qur’an surat Asy-Syuura ayat 13.Bunyi ayat tersebut berkonotasi pula bahwa Agama yang untuk mengatur umat manusia di dunia ini macamnya hanya satu. Hal ini Nabi Muhammad saw. pernah bersabda: INNA MA‘SYARAL ANBIYAAI DI INUNA WAAHIDUN, (Sesungguhnya kami golongan para Nabi itu, Agama kami adalah satu). (H.R. Bukhari-Muslim).
Agama yang manakah yang satu itu ? 
Berdasarkan Wahyu Tuhan juga, Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 19, berbunyi: INNAD-DIINA ‘INDAL-LAAHIL ISLAAM, ("Sesungguhnya Agama (yang diridlai) di sisi Allah hanyalah Islam (semua Agama yang datangnya dengan jalan Wahyu Tuhan"). 
Bunyi Wahyu Tuhan ini berindikasi pula bahwa tanpa dasar Wahyu Tuhan (mempunyai Kitab-Nya) tidaklah termasuk Agama. Filsafat Pancasila dan Agama Islam. Hakekat kebenaran dari segala kebenaran hanyalah satu. Dengan jalan berfilsafat maka sampailah kepada kebenaran itu. Sedangkan Agama adalah sudah merupakan kebenaran yang datangnya dari Tuhan Yang Maha benar dan Maha Esa adaNya. Soalnya di sini, sudahkah Pancasila itu sampai/mencapai kebenaran ? Tidak ayal lagi, bahwa Pancasila yang digali atau dirumuskan atas dasar filsafat adalah benar karena terutama di dalamnya terkandung kebenaran yang mutlak, pusat dari segala kebenaran, yaitu pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukankah ada mutlak itu harus, wajib tidak tergantung pada apa dan siapa pun juga, merupakan "ada" yang harus ada dan tak pernah tidak ada, tidak mungkin lenyap dan harus terus menerus ada karena adanya dengan pasti ? Bukankah "ada mutlak" ini biasa disebut Tuhan; sedangkan Tuhan Yang Maha kuasa, tidak berserikat adalah "Maha Esa" adaNya.
Jelaslah sudah bahwa Pancasila adalah suatu kebenaran. Dan lagi kelima silanya itu sesuai dengan ajaran Agama (Islam). Sehubungan dengan ini Prof. Dr. Hamka selagi beliau masih hidup sebagai Ketua Majlis Ulama Indonesia pernah mengatakan, "Pancasila adalah benar karena tidak bertentangan dengan Agama Islam". "Dengan tidak bertentangan ini berarti umat Islam sudah "Pancasilals" karena umat Islam Indonesia secara konsekuen telah melaksanakan dan mengamalkan semua yang dimaksud dalam Pancasila. Karena itu akan lebih sempurnalah di samping dilaksanakan, Pancasila itu diucapkan oleh umat Islam. "Demikian isi pidato H. Alamsyah Ratu Prawiranegara sewaktu masih menjabat Menteri Agama, yang dibacakan oleh Drs. Ahmad Khotib pada upacara Penutupan Tarjih Muhammadiyah se Indonesia tanggal 15 Mei 1978 di Klaten Jawa Tengah.
Selain itu, penulis tuliskan lagi pendapat yang lain dari H. Alamsyah Ratu Prawlranegara sbb.: "Semua pihak harus yakin seyakin-yakinnya bahwa Pemerintah tak akan mengagamakan Pancasila dan tidak akan mempancasilakan Agama." Senada dengan pendapat ini Presiden Suharto pernah menegaskan, "Pemerintah tidak bermaksud dan sama sekali tidak akan menjadikan Pancasila sebagai Agama, karena memang Pancasila bukanlah Agama ....".
Barangkali perlu kita ketahui lagi pendapat H. Alamsyah Ratu Prawiranegara yang berikut ini : "Pancasila yang kini menjadi landasan ideologi negara, sebenarnya tercetus akibat adanya pengorbanan umat Islam. Sebab, ketika pihak luar Islam menolak tercantumnya kalimat menjalankan syareat Islam bagi para pemeluknya" dalam Pancasila yang dimuat 'Piagam Jakarta'. maka umat Islam bersedia menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sampai sekarang ini. Ketika itu kemerdekaan baru diproklamirkan dan umat Islam diwakili oleh Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Tengku Muhammad Hasan." Beda halnya dengan persepsi Menteri Agama H. Munawir Sadzali. MA. Dalam hal ini beliau nampaknya banyak menyoroti ke dalam tubuh umat Islam sendiri supaya jangan picik, tidak mempelajari Islam setengah-setengah, tapi harus mempelajarinya secara utuh. Sebab, dengan mempelajari Islam setengah-setengah atau hanya sebagian-sebagian saja, maka akan membuahkan penganut-penganut ekstrim dan akhirnya mereka akan mudah terombang-ambing atau diadudombakan.



Referensi Tambahan
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling3(1), 96-113.
Musradinur & Tabrani. ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme Indonesia). Proceedings 1st Annual International Seminar on Education 2015. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Tabrani. ZA & Hayati. (2013). Buku Ajar Ulumul Qur`an (1). Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling1(2), 99-112.
Tabrani. ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern). Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2011). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani. ZA. (2011). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395-410
Tabrani. ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1 Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani. ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent
Tabrani. ZA. (2013). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani. ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Darussalam Publishing
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun2(2), 127-144.
Tabrani. ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250-270
Tabrani. ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1), 19-34
Tabrani. ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani. ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan Rasionalisasinya dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris (ed.), Pengembangan Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam Kurikulum 2013, Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling2(2), 130-146.
Tabrani. ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60
Walidin, W., Idris, S & Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press