Tiga Faktor Pengurang Nilai Puasa

Oleh: Syaikhuna Tabrani ZA Al-Asyhi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saudaraku, 
Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW menyatakan, banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak menghasilkan apa pun dari puasanya, selain lapar dan haus. (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim).

Hadis ini mengisyaratkan secara tegas bahwa hakikat shaum (puasa) itu, sesungguhnya, bukanlah hanya menahan lapar dan dahaga. Akan tetapi, puasa adalah menahan diri dari ucapan dan perbuatan kotor yang merusak dan tidak bermanfaat. Termasuk juga kemampuan untuk mengendalikan diri terhadap cercaan dan makian orang lain. Itulah sebagian dari pesan Rasulullah SAW terhadap kaum Muslimin yang ingin puasanya diterima Allah SWT.

Pada umumnya, orang yang berpuasa mampu menahan diri dari makan dan minum, dari terbit fajar sampai terbenam matahari, sehingga puasanya sah secara hukum syariah. Akan tetapi, banyak yang tidak mampu (mungkin juga kita) mengendalikan diri dari hal-hal yang mereduksi, bahkan merusak pahala puasa yang kita lakukan.

Pertama, ghibah, menyebarkan keburukan orang lain, tanpa bermaksud untuk memperbaikinya. Hanya agar orang lain tahu bahwa seseorang itu memiliki aib dan keburukan yang disebarkan di televisi dan ditulis dalam surat kabar dan majalah, lalu semua orang mengetahuinya. Penyebar keburukan orang lain pahalanya akan mereduksi sekalipun ia melaksanakan puasa, bahkan mungkin hilang akibat perbuatan ghibah yang dilakukannya.

Kedua, memiliki pikiran-pikiran buruk dan jahat, dan berusaha melakukannya, seperti ingin memanfaatkan jabatan dan kedudukan untuk memperkaya diri, terus-menerus melakukan korupsi, mengurangi takaran dan timbangan, mempersulit orang lain, dan melakukan suap-menyuap. Jika hal itu semua dilakukan, perbuatan tersebut pun dapat mereduksi pahala puasa, bahkan juga dapat menghilangkan pahala serta nilai-nilai puasa itu sendiri.

Ketiga, sama sekali tidak memilik empati dan simpati terhadap penderitaan orang lain yang sedang mengalami kelaparan atau penderitaan, miskin, dan tidak memiliki apa-apa. Orang yang berpuasa, akan tetapi tetap berlaku kikir dan bakhil, nilai puasanya akan direduksi atau dihilangkan oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, marilah kita berpuasa dengan benar, baik secara lahiriah (tidak makan dan minum) maupun memuasakan hati dan pikiran kita dari hal-hal yang buruk. Latihlah pikiran dan hati kita untuk selalu lurus dan jernih, disertai dengan kepekaan sosial yang semakin tinggi. Berusahalah membantu orang-orang yang sedang mengalami kesulitan hidup. Wallahu a'lam bish-shawab.

Silabus Metodologi Studi Islam UIN Ar-Raniry

Metodologi Studi Islam merupakan mata kuliah yang signifikan bagi pengembangan wawasan dan skill mahasiswa dalam konteks metodologis. Dalam mata kuliah ini diberikan penekanan (stressing) mengenai urgensi, potensi, dan peranan Islam sebagai suatu sistem kehidupan dan berbagai dimensi pendekatan dalam studi Islam serta aspek-aspek pemikiran Islam secara integral. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai urgensi studi Islam dan berbagai permasalahannya, kedudukan dan fungsi agama dalam kehidupan, dan pengkajian Islam dalam berbagai dimensi dan aspeknya secara optimal.

Historisitas: Sebuah Upaya Menghadapi Progresivitas Kehidupan

By: Tabrani. ZA
Sejak awal turunnya, Islam bukanlah agama yang diturunkan dalam ruang hampa. Ia diturunkan di wilayah yang sarat budaya, Arab. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, Islam juga senantiasa terlibat langsung pada pergumulan; selalu berdialog dengan dinamika kehidupan masyarakatnya. Karenanya dalam sejarah tradisi pemikiran Islam selalu diwarnai oleh berbagai usaha pembaruan (reneval) dan penyegaran (refreshment) secara terus menerus. Hal ini karena persoalan ruang (space) dan waktu (time) hingga muncul keragaman kognisi, aktualisasi dan praksis sosial adalah sebagai konsekuensi ketika Islam telah mengalami proses dialogis dengan masyarakat yang menjadi settingnya.
Logika dan pemahaman agama, menurut Amin Abdullah, memerlukan sebuah continuous process untuk menjawab realitas perkembangan sejarah yang berbeda-beda agar nilai-nilai agama dapat mendorong perkembangan proses dan memperkaya konsep pembentukan peradaban manusia. Hal ini menyebabkan perkembangan dan ekspresi keberagamaan pada masyarakat bersifat plural dan distingtif yang berbeda satu sama lain. Dalam artian ketika Islam normatif memasuki wilayah konteks sosio historis/kesejarahan manusia, maka satu dan lainnya beragam ekspresinya. Maka tidak mengherankan jika wajah Islam di Timur Tengah tentu saja akan beda dengan wajah Islam Indonesia, dan juga karakteristik Islam abad pertengahan tentu juga beda dengan abad kemodernan.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Normativitas: Sebuah Upaya Menjaga Autensitas

By: Tabrani. ZA
Islam telah dibakukan secara sempurna, sehingga autensitasnya terus terjamin ditengah progresivitas ruang dan waktu. Pembakuan ini meliputi; 1). mendokumentasikan secara autentik sumber norma tertinggi, al-Qur’an; 2). memberikan penjelasan operasionalnya dalam kehidupan, 3). memberikan cara untuk mengembangkan norma Islam secara terpadu dalam kehidupan sepanjang sejarah manusia melalui proses ijtihad. Dengan langkah inilah Islam akan tetap otentik, plus dinamis dalam mengarungi sejarah kehidupan. Kedua langkah pertama diperlukan untuk menjaga autensitas Islam, sementara alangkah ketiga diperlukan agar Islam terus berjalan, tumbuh dan berkembang dinamis searah perkembangan kemanusiaan (Muhaimin, 2012:77-78).
Keberagamaan Islam mengandung aspek normativitas wahyu dan historisitas manusia. Namun kajian Islam ortodoks baik fiqih, teologi, tafsir, dan tasawuh hanya menggunakan pendekatan normativitas dan tanpa melibatkan pendekatan dan wawasan historisitas yang melihat gejala keagamaan karena dikhawatirkan menggeser dimensi normativitas yang sering dipegang oleh pemegang ajaran ortodoks sebagai mainstream pemikiran keagamaan. Kekhawatirannya terletak pada Islam akan ternoda dan terdesakralisasi oleh perilaku historis manusia sehingga dapat mengurangi keterikatan manusia dengan Islam. Namun kekhawatiran ini justru membuktikan overlapping, tumpang tindih, dan jumbuhnya antara normativitas dan historisitas, padahal walaupun keduanya tidak berbeda tetapi sangat mampu untuk dibedakan. Karena itu kajian Islam cenderung menjauhkan diri dari sikap ilmiah yang intelek, kritis dan obyektif, namun justru lekat dengan apologi yang subyektif berdasarkan pendekatan skripturalis/tekstual (Abdullah, 2003:23-24). Supaya Islam tetap pada asasnya yang autentik dan konsisten, maka al-Qur’an dan sunnah dijabarkan ke dalam ilmu-ilmu agama seperti tafsir, fiqih dan lainnya.  

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Normativitas dan Historisitas: Ketegangan yang Akan Selalu Ada

By. Tabrani. ZA
Secara normatif, Islam itu absolut, sakral dan universal yang kebenarannya trans-historis melewati batas ruang dan zaman, sehingga dalam wilayah ini ia tunggal. Ketunggalan Islam terwakili oleh al-Qur’an - walaupun Islam telah ekspansif dalam area multi-bahasa dan menyejarah dalam multi era - tetapi sumber norma itu tidak pernah mengalami distorsi. Sebagaimana ungkapan Muhammad Iqbal “the prophet of Islam seems to stand between the ancient and the modern world. In so far as the source of his revelation in concerned he belong to the ancient world, in fo far as the spirit of his reveleation is concerned he belongs to the world” (Nabi Muhammad, rupanya berdiri diantara dunia purba dan dunia modern, sejauh mengenai sumber masa wahyu, maka dia miliki dunia purba, sejauh dengan spirit dan jiwa wahyunya, maka dia adalah milik dunia modern, kapan saja tidak pernah usang (Iqbal, 1981: 126).
Al-Qur’an merupakan sumber norma yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan vertikal dengan Tuhan maupun hubungan horisontal sesama manusia. Ia memuat nilai-nilai kemanusiaan yang universal yang diberlakukan kepada semua manusia pada tingkat yang sama. Dalam khazanah pemikiran Islam alQur’an telah melahirkan sederetan teks turunan dengan berbagai versi, sifat, dan pendekatannya yang sedemikian luas dan mengagumkan. Teks-teks turunan itu merupakan teks kedua – bila al-Qur’an dipandang sebagai teks pertama- yang mengungkapkan dan menjelaskan makna-makna, norma, simbolisasi dan substansi yang terkandung dalam al-Qur’an dengan kecenderungan dan karakteristik, visi, misi dan orientasi, perspektif dan teori yang berbeda-beda (Gusnian, 2003:17). 
Namun ketika Islam normatif ditransformasikan dalam ranah empirik dan historisitas manusia, maka kebenarannya menjadi profan, temporer, terikat ruang waktu, karenanya pada level ini, Islam menjadi dinamis, relatif, dan plural. Hal ini terjadi karena meskipun teks al-Qur’an diyakini seakan-akan sebagai penjelmaan dan kehadiran Tuhan, namun begitu memasuki wilayah sejarah, firman Tuhan tadi terkena batasan – batasan kultural yang berlaku pada dunia manusia. Pada periode awal pembumian al-Qur’an ketika hegemoni Muhammad SAW yang memiliki hak otoritatif sebagai penafsir tunggal masih ada, maka homogenitas makna terhadap alQur’an masih relatif dapat dipertahankan (Hidayat, 1996:9). Tetapi ketika Islam telah mengalami perkembangan secara geografis dan zaman, wajah Islam menjadi semakin beragam dan heterogen.
Timbulnya perbedaan adalah karena manusia yang imanen hanya berusaha mendekati kebenaran al-Qur’an dengan otoritasnya masing-masing hingga parameter kebenaran pun berbeda-beda. Implikasinya, setiap usaha manusia memahami teks selalu dilakukan dengan sebuah model yang menjadi kaca mata dan juga presuppositional stand point; pandangan yang dipegang sebelumnya; Prapaham-prapaham yang akan berpengaruh besar pada setiap usaha memahami teks al-Qur’an.
Prapaham yang menginternalisasi dalam dirinya ini adalah buah hubungan interaktif dirinya dengan masyarakat, pengalaman dan life-settingnya dan ini membentuk visi dan persepsinya tentang bagaimana dunia ini telah dan seharusnya ditata dan juga mengembangkan kesan dan penilaian-penilaian tertentu atas teks. Al-Qur’an sebagai objek dan manusia sebagai subjek akan selalu berinteraksi ketika pemahaman atasnya itu mau dihasilkan, karenanya akan selalu ada segi subjektivitasnya, maka substansi pemahaman agama pada level ini adalah penafsiran (Hidayat, 1996:53). Oleh karenanya dalam konteks pemahaman terhadap normativitas Islam, selalu muncul polemik yang dibangun oleh adanya siklus tesa-antitesa dan sintesa dan seterusnya yang membuat historisitas pemahaman dan penafsiran terhadap Islam semakin beragam (Haryono, 2005:76).
Bahasa al-Qur’an memang cenderung bersifat simbolik dan cakupan temanya juga bersifat multi-dimensional sehingga memberi kemungkinan penafsiran yang berbeda-beda yang pada dasarnya merupakan spektrum konvergen karena ditentukan oleh berbagai variabel menurut tingkat pemahaman praksis dan intelektual penafsir. Jadi pesan wahyu terbuka lebar bagi manusia untuk diinterpretasikan sesuai atas kondisi intelektual masyarakat, perkembangan bahasa, budaya dan zaman.
Islam dalam level historis memang tidak akan selalu tunggal, ia tidak akan statis, akan selalu ada paradigma baru yang mengadaptasi dimensi ruang waktu serta lokalitas seiring berjalannya sejarah. Pemahaman keberagamaan dalam historisitas Islam berkembang terus tanpa henti. Perkembangan itu sendiri - menurut Almakin - kompleks karena menyangkut begitu banyak variabel. Hal ini bukanlah hal yang sederhana, karena setiap zaman menghasilkan historisitas, penemuan, wacana dan pemahaman terhadap teks normatif yang berbeda dengan zaman lainnya. Setiap ruang dan waktu menghasilkan wacana, warna, gerakan, pembaharuan tersendiri yang setiap titik tekan mengkritiki pemahaman sebelumnya sambil menelorkan teori baru (Mustaqim, 2002:30). Logika dan pemahaman agama, menurut Amin Abdullah, memerlukan sebuah continuous process untuk menjawab realitas perkembangan sejarah yang berbeda-beda agar nilai-nilai agama dapat mendorong perkembangan proses dan memperkaya konsep pembentukan peradaban manusia. Sekali lagi, heterogenitas pemahaman terhadap Islam terjadi sebagai proses dialektika antara teks yang sakral, konteks, dan rasionalitas manusia yang profan. Posisi diametral antara teks dan konteks itulah - jika dicermati dalam sejarah pemikiran Islam- selalu memunculkan ketegangan kreatif antara gerakan pemahaman normatif di satu sisi, dan gerakan pemahaman historis-liberal di sisi lain. Imbas kedua pendekatan ini sangat kuat dalam pemahaman teologi, hukum, pemikiran politik serta bidang lainnya.
Dengan istilah yang sedikit berbeda, Amin Abdullah (2004) menyatakan bahwa pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagamaan yang bercorak teologis normatif – tekstual dan kritis-historis tidak selamanya akur dan irama hubungan antara keduanya seringkali diwarnai dengan tension dan ketegangan baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif. Kelompok normatif-tekstual acap menuduh bahwa pemahaman kelompok konteksrual adalah pemahaman agama yang bersifat reduksionis sedangkan kontekstual mengklaim pendekatan normatif itu mengabsolutkan teks yang tertulis tanpa berusaha memahami latar belakang teks keagamaan yang bersifat kultural psikologis maupun sosiologis. Karena itulah menurut Amin, problema paling serius umat Islam yang sulit ditemukan solusinya adalah bagaimana mengaitkan nilai-nilai normativitas yang fundamental yang absolut dengan historisitas dan konteks kesejarahan kehidupan manusia yang selalu mengalami perubahan peradaban.
Sesungguhnya walaupun seringkali terjadi proses pencampuran yang kental dan pekat antara dimensi historisitas manusia yang dinamis dan normativitas wahyu yang universal dan kompatibel (shalihun li kulli zaman wa makan), namun menurut Amin Abdullah, keduanya bisa dibedakan namun sama sekali tidak bisa dipisahkan. Masing-masing tidak mungkin teralienasi dari yang lain, berkelindan, blended, dan interdependensi. Keduanya otomatis selalu terhubung secara dialektis, tanpa berhenti pada satu sisi saja, keduanya flowing (mengalir) dan fluid (cair berubah) tetapi tidak macet pada satu sisi saja. Jika tidak demikian akad terjadi proses – di samping proses dominasi dan hegemonik yang satu atas yang lain, yang saling menafikan sisi historisitas manusia atau sebaliknya – maka akan meng’abaikan normativitas yang harusnya dihayati para pemeluk agama (Abdullah, 2004). Hal ini secara ontologis, menurut Arkoun, memahami Islam dapat menggunakan analogi koin atau kepingan mata uang logam yang pasti memiliki dua sisi permukaan. Tidak ada dan mungkin ada sebuah koin yang hanya memiliki satu permukaan, demikian juga Islam, tidak mungkin memilih satu di antara dua sisi, normativitas dan historisitas. Normativitas menjadi sebuah keniscayaan untuk menjaga keajegan/ autensitas agar tidak mengalami distorsi ataupun deviasi, sedang historisitas menjaga eksistensi agama agar tetap kompatibel, akseptable dan berfungsi dalam kehidupan manusia.
Pendekatan normatif berangkat dari keyakinan bahwa Islam itu agama wahyu yang kebenarannya bersifat mutlak dan universal karenanya tidak mungkin mengambil kesimpulan yang bertentangan dengan teks wahyu. Jadi kesimpulan yang diambil bukanlah berdasar pendekatan fakta melainkan berdasar keyakinan teologis bahwa kebenaran adalah sejauh mana fakta sesuai dengan wahyu. Dengan demikian realitas harus tunduk dan menjadi sub-ordinasi di bawah otoritas teks – teks agama (Mahmud, 2005:8). Sebaliknya pendekatan kedua, historis, berasumsi bahwa setiap agama selalu lahir dalam konteks yang menyejarah. Karena jika tanpa konteks yang menyejarah, maka agama menjadi absurd dan tak memiliki makna apa-apa. Agar agama memiliki signifikansi, hal ini mensyaratkan adanya proses dialektika dengan realitas empiris masyarakat karena dengan ini agama dipercaya dapat mengubah realitas di luar dirinya dan pada saat yang sama realitas luar itu berpengaruh terhadap agama. Bagi pendekatan ini, praktik agama tidak harus melalui huruf per huruf dari firman Tuhan melainkan cukup menangkap spirit universal agama. Agama bukanlah entitas yang mengatasi sejarah, namun mengandung status spatio temporal yang terbatas ruang dan waktu. Agama bukanlah produk Tuhan seratus persen, namun ada intervensi sejarah, karena wahyu bukan turun di ruang hampa kebudayaan, namun justru berkelindan dengan historisitas manusia.
Jika dianalogikan Islam laksana bola salju (snow ball). Semakin lama semakin banyak pemeluknya, maka wajah keberagamaan semakin plural dan multi wajah, beraneka dan semakin warna-warni baik, secara sinkronik dan diakronik. Dari sini muncul pertanyaan krusial, jika kalau begitu apakah mungkin mempertahankan autensitas Islam. Manakah Islam yang autentik, Arabkah, Indonesiakah, atau bahkan Eropakah? Periode salaf dulu, atau justru sekarang, atau yang manakah?. Ini adalah persoalan paradigma, lebih urgen manakah antara teks/skriptural – legal formal dengan nilai-nilai substansial, manakah diantara keduanya yang lebih autentik? Memang agak problematis-dilematis. Jika autensitas diserahkan pada legal formal teks, maka ia suatu saat mungkin dihadapkan pada kenyataan bahwa tidak semua ketentuan legal formal itu kompatibel dengan kondisi umat. Karena itu autensitas harus berhadapan dengan fungsionalitas dan juga progresivitas.
Dalam proses ini sering terjadi ketegangan ketika pengalaman keberagaam mulai berubah muatan dan kompleksitasnya - bukan essensinya – lantaran perkembangan ilmu, teknologi dan lainnya yang semuanya memperluas dan mengambangkan cakrawala pengalaman pemikiran manusia. Pendukung pemikiran normatif sangat khawatir jika pemaknaan kembali tersebut menyimpang dari sejarah intelektual lama yang sudah mapan, diajarkan, didokumentasikankan, dan bahkan dipedomani. Pengusung normativitas kadang lupa bahwa khazanah intelektual lama yang dianggap autentik dan sakral, sejatinya juga merupakan produk dan respon pergumulan intelektual mereka dengan sejarah zamannya. Jika produk pemikiran lama tidak dapat menerima perubahan, maka ini akan membuat wilayah Islam menjadi tertutup (closed world view) lantaran kebenaran pada wilayah metafisik – etik dan normatif kerap kali tidak peduli, tidak berminat, dan tidak mempertimbangkan sama sekali dimensi lain yaitu kesejarahan/historisitas manusia yang empirik. Ia sibuk dengan kebenaran absolut mutlaknya tanpa mau memerinci apa yang disebut absolut mutlak itu, padahal kemutlakan tersebut selalu dibungkus dalam pemikiran manusia yang relatif. Penegasan dan ketidakpedulian ini akan menjadikan agama terkesan berwatak antagonistik dan otoriter yang dikhawatirkan membuat ajaran Islam justru semakin kering dari pemahaman realitas sosial yang arguable-debatable akibat dari dinamika budaya dan sosial. Historisitas memang merupakan refleksi dari normativitas dan sebaliknya normativitas itu dibangun dari pengalaman historisitas. Selalu ada proses dialogis yang tak pernah berhenti antara spirit keduanya secara dinamis sepanjang gerak umat Islam masih ada. Akhirnya, agama yang merupakan refleksi dari titah Tuhan yang transenden memang bersifat absolut, namun dalam proses pembumiannya, ia menjadi relatif karena pengaruh ruang waktu.
Menurut Amin Abdullah (2003:16), peradaban Islam sesungguhnya tidak lain adalah suatu hasil akumulasi perjalanan pergumulan umat Islam ketika berhadapan dengan proses dialektika antara “normativitas” ajaran wahyu yang permanen dan “historisitas” kesejarahan pengalaman manusia di bumi yang selalu berubah secara dinamis. Norma bersifat transenden sedangkan manusia adalah imannen. Relasi tarik menarik terkadang saling afirmasi namun juga terkadang bahkan saling menegasikan, mengetepikan, saling mencoba mendominasi eksistensi yang lain; antara kedua dimensi tersebut selalu ada dalam perjalanan pemikiran Islam sepanjang sejarah. Sejauh mana ideal moral dan wibawa normativitas wahyu yang terbungkus dalam pengalaman empirik manusia di suatu tempat dan masa tertentu dapat ditangkap dan diperlakukan kembali pada dimensi ruang dan waktu yang lain. Disinilah persoalan krusial sering muncul, karena umat dituntut kreatif menggunakan kecerdasannya untuk memetakan secara pas antara normativitas wahyu yang universal dan historisitas manusia yang dinamis agar tidak terjadi dominasi yang mematikan.
Dikatakan lebih lanjut oleh Abdullah (2003), fakta sejarah membuktikan bahwa tidak mudah untuk memetakan domain keduanya. Nyatanya relasi dan dialektika keduanya sering diwarnai ketegangan bahkan “anomaly”. Terkadang historisitas Islam yang bersifat imanen dan profan dipaksa untuk diperlakukan secara absolut dan permanen dan bahkan di sakralkan akibatnya terjadi taqdis al-afkar aldiny (pensakralan pemikiran kegamaan) atau ortodoksi menurut Fazlurrahman yang menyebabkan keajegan dan bahkan kemandegan Islam di wilayah historis, sementara dinamika historisitas menuntut perjalanan, kemajuan, bahkan lari mengahadapi problematika kehidupan manusia. Ironinya menurut M. Arkoun -dikutip Amin Abdullah bahwa telah terjadi proses pelapisan geologi pemikiran Islam sejak abad 12 hingga saat ini, sehingga menepikan aspek historisitas kemanusian yang sesunggunya selalu dalam on going process serta on going formation. Contoh ketika membaca QS ‘Abasa yang menampakan dimensi historisitas dan imanensi Muhammad SAW ketika bermuka masam dengan Abdullah bin Ummi Maktum.
Peristiwa itu menunjukan imanensi atau kemanusiaan Muhammad SAW. Namun dengan kekuatan intetektual dan rasionya manusia dituntut untuk menemukan dimensi normativitas peristiwa tersebut yang bersifat universal, impertif, categorical dan necessary. Kejadian historis dapat berbeda tetapi dimensi normativitas dan etika al-Quran tetaplah sama bahwa QS ‘Abasa tersebut memerintahkan untuk memperlakukan manusia harus adil dan egaliter, demokratis dan santun tidak boleh diskriminatif terhadap stratifikasi dan kasta sosial yang berbeda. Aspek universalitas Islam terletak pada normativitasnya yang bersifat categorical (mengikat semua pihak) sedangkan historisitasnya bersifat particularcultural, terletak pada kejadian empirik yang dihadapi Nabi (Amin Abdullah, 2003: 20).

Referensi
Abdullah, A., & Tabrani ZA. (2018). Orientation of Education in Shaping the Intellectual Intelligence of Children. Advanced Science Letters, 24(11), 8200–8204. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12523
Abdullah, M. Amin. 2004. Falsafah Kalam di Era Postmodernism. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2004. Studi Agama Normativitas atau Historisitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2007. Islamic Studies dalam Paradigma Integrasi-Interkoneksi (Sebuah Antologi). Yogyakarta: SUKA Press.
Abdullah, M. Amin. 2012. Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan IntegratifInterkoneksi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2014. Paradigma dan Implementasi Pendekatan Integrasi Interkoneksi dalam Kajian Pendidikan Islam. Disampaikan dalam seminar nasional Pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 15 Oktober 2014.
Idris, S., & Tabrani ZA. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 3(1), 96–113. https://doi.org/10.22373/je.v3i1.1420
Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529
Patimah, S., & Tabrani ZA. (2018). Counting Methodology on Educational Return Investment. Advanced Science Letters, 24(10), 7087–7089. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12414
Tabrani ZA, & Masbur. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. Retrieved from http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/cobaBK/article/view/600
Tabrani ZA, Idris, S., & Hayati. (2019). Islam dan Kuasa Seksualitas Perempuan di Indonesia. Yin Yang: Jurnal Studi Islam, Gender Dan Anak, 14(1), 17–32.
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2011a). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113.
Tabrani ZA. (2011b). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395–410.
Tabrani ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271–284.
Tabrani ZA. (2013a). Modernisasi Pengembangan Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan). Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Warisno, A., & Tabrani ZA. (2018). The Local Wisdom and Purpose of Tahlilan Tradition. Advanced Science Letters, 24(10), 7082–7086. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12413

Penghormatan Terhadap Nilai-nilai Normatif yang Sakral

By: Tabrani. ZA

Islam adalah agama wahyu-langit (revealed religio). Ia diturunkan oleh Allah Yang Transenden untuk seluruh manusia dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu Islam menuntut autensitas/ keajegan dan tidak boleh mengalami deviasi/ penyimpangan dan distorsi/ perubahan sebagaimana yang terjadi pada agama lain karena Islam adalah agama yang par excellent. Namun disisi lain kehidupan dan manusia selalu mengalami dinamisasi dan perubahan, maka agar agama Islam bisa berfungsi sebagai petunjuk kehidupan manusia, dia harus mampu mengakomodasi perubahan perubahan yang terjadi sehingga agama Islam tidak kehilangan fungsinya (out of context) sebagai pedoman hidup manusia.
Tantangan mendasar bagi kaum muslimin di sepanjang sejarah adalah menemukan cara menjadikan al Qur’an relevan dengan berbagai situasi dan kondisi baru yang terus berubah. Karena itulah para ulama, cendekiawan dan pemikir berusaha menemukan cara untuk menemukan berbagai aturan normative pada situasi baru serta menarik berbagai prinsip dan nilai yang substansial; atau dalam bahasa Fazlurrahman, mengambil ideal moral yang bersifat universal dan kemudian menerapkannya dalam konteks legal spesifik. Menurut Mattson (2013:316), sejumlah sarjana pada abad 20-an mengembangkan berbagai pendekatan baru terhadap Islam dengan menyerukan kontekstualisasi sehingga banyak orang Islam yang menyebut mereka keluar dari ortodoksi Islam, dikarenakan pemahaman mainstream masih menganggap bahwa pemeliharaan agama adalah identik dengan penghormatan terhadap nilai-nilai normatif yang sakral. Karenanya diperlukan metodologi yang tepat dan konsisten untuk menentukan sejauh mana suatu konteks dipandang relevan bagi sebuah pemahaman dan kapan waktu yang tepat untuk mendahulukan prinsip-prinsip umum atas aturan khusus.
Kekhawatirannya adalah resiko melakukan kontekstualisasial al-Qur’an secara berlebihan dan terlalu bersandar pada prinsip-prinsip umum dapat melahirkan sikap merelativekan kandungan al-Qur’an sehingga ajarannya yang eksplisit hanya berlaku bagi satu situasi saat wahyu diturunkan. Meskipun demikian garis pemisah antara konteks yang relevan dan kepentingan pribadi atau relativisme yang sembrono sulit dibedakan.

Referensi
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2011a). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113.
Tabrani ZA. (2011b). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395–410.
Tabrani ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271–284.
Tabrani ZA. (2013a). Modernisasi Pengembangan Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan). Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak.


Menggugat Disertasi dan Pemikiran Abdul Azis Tentang Konsep Milk al-Yamin

Oleh: Tabrani ZA
Disertasi yang diajukan Abdul Aziz dengan judul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” yang diujikan pada 28 Agustus 2019 lalu di UIN Sunan Kalijaga, dengan membedah pemikiran cendekiawan asal Suriah, Muhammad Syahrur, Abdul akhirnya dinyatakan lulus dengan beberapa catatan dari penguji.
Akan tetapi ada sedikit harus dijelaskan bahwa pandangan Syahrur terhadap Milk-al Yamin tersebut cukup problematik. Problemnya terletak pada subjektivitas penafsir yang berlebihan yang dipengaruhi wawasannya tentang tradisi kultur dan sistem hukum keluarga di negara-negara lain, sehingga memaksa ayat alquran agar sesuai dengan pandangannya. Alhasil ayat-ayat tentang Milk al-Yamin yang dahulu ditafsirkan sebagai budak dipahami Syahrur dengan setiap orang yang diikat kontrak hubungan seksual. Bagi Syahrur, sama dengan budak pada zaman dulu yang dimanfaatkan tuannya untuk berhubungan seksual, orang-orang yang diikat kontrak untuk hubungan seks apapun bentuknya, marital atupun non marital, halal.
Penafsiran Syahrur tersebut dianggap terlalu subyektif, sehingga mengesampingkan makna obyektif dalam ayat alquran. Analogi budak dan orang yang diikat kontrak terlalu simplisistik karena hanya memandang satu aspek perbudakan, yakni seksualitas. Padahal sisi lain yang harus diperhatikan dari perbudakan yang sudah ada jauh sebelum turunnya ayat soal Milk al-Yamin, yakni martabat kemanusiaan yang oleh ayat alquran sangat dijunjung tinggi.

Satu hal yang dilupakan oleh Abdul Aziz bahwa posisi Syahrur sejalan dengan pendapat yang menolak sinonimitas karena ia menggabungkan teori sinkronik Ibnu Jinni dan teori diakronik al-Jurjani, karena keduanya saling melengkapi dan terkait dengan sejarah kata-kata. Jika mengakui sinonim berarti ia mengingkari sejarah kata-kata karena setiap kata mempunyai makna sesuai konteks penggunaannya yang terus berkembang. Penafian sinonimitas berimplikasi terhadap redefinisi terma-terma yang dianggap sinonim seperti al-kitab, Alquran, furqan inzal dan tanzil, dan imam mubin dan kitab mubin, ummul kitab dan lauh al-mahfudz, qada' dan qadar, zaman dan waqt, mu'min dan muslim, uluhiyah dan rububiyyah, manna dan salwa, konstruk rukun Islam, iman, dan nama-nama Alquran yang selama ini disinonimkan.

Dari penggunaan analisis syntagmatic bagi Abdul Aziz selaku pengkaji Syahrur sepertinya belum selesai membaca karyanya Syahrul. Karena Syahrul sendiri mengkonstruk tidak hanya kandungan Alquran tetapi juga meredefinisi terma yang selama ini disinonimkan dengan nama Alquran, maka siapa saja yang membaca karya syahrul jelas akan menangkap ketidakonsistenan Syahrur, karena jika ditilik pada pandangannya tentang konsep al-Dzikr, al-inzal dan al-tanzil dimana disatu sisi al-Dzikr merupakan proses perubahan kepada bahasa manusia yang cenderung terjadi desakralisasi terhadap teks, namun di sisi lain dengan analisis syntagmatic ini dengan sendirinya Syahrul mementalkan teorinya sendiri terhadap transformasi bahasa tersebut.

Dengan tidak berusaha menghakimi ataupun membela, sebenarnya Disertasi Abdul Azis tersebut mendiskusikan tentang konsep metodologi hermeneutika yang diusung Syahrur dalam memahami konsep Milk Al-Yamin dalam Alquran. Kecenderungan hermeneutika yang ditawarkan, konsistensi atau inkonsistensinya mengaplikasikan teori pembacaan kontemporernya. Pertama, ia mencoba mengkaji Alquran dengan dekonstruksi atau rekonstruksi dengan mendobrak produk pemikiran yang selama ini dianggap “mapan” dan “sakral” tidak hanya pada tataran metodologi melainkan juga pilar-pilar akidah. Kedua, ia mengatakan bahasa Alquran tetap tauqifi walau dalam kandungannya ia interpretable. Ketiga, kontekstualisasi ada pada teks itu sendiri melalui struktur linguistiknya. Keempat, teori linguistik yang di anut oleh Syahrul dari gurunya yang berakar pada pandangan Ibnu Jinni bahwa tidak ada sinonimitas dalam bahasa, dan karenanya ia membedakan terma yang selama ini disinonimkan dengan Alquran dan ini yang terlupakan oleh Abdul Aziz. Kelima, karena pemikiran syahrul yang sangat rasional dan cenderung dipengaruhi empirisisme, sehingga Abdul Aziz sepertinya terjebak oleh pemahaman yang sangat tergantung pada rasio dan dunia empirik, padahal Alquran memiliki sisi-sisi transenden yang tidak semuanya terwujud dalam dunia nyata.

Selanjutnya, dalam kontek keindonesiaan dan keislaman, mari kita melihat kasus Abdul Azis ini secara akademik, karena karya yang dihasilkan tersebut adalah sebuah kajian akademik. Dalam melihat kasus tersebut setidaknya ada 2 (dua) catatan penting dalam kita melihat fenomena ini. Pertama, meminjam perspektif filsafat yang mensistematisasi pada 3 (tiga) hal, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Dalam konteks filsafat itu, ontologi itu membahas bagaimana hakikat sebuah obyek yang ditelaah sehingga membuahkan pengetahuan. Epistemologi membahas tentang bagaimana proses memperoleh pengetahuan, sedangkan aksiologi membahas tentang nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Dalam kerangka ini, Abdul Aziz cenderung berorientasi ingin meraup pada ketiga hal itu, sehingga ia menghadapi kendala yang sangat serius. Ketika sebuah temuan dengan mengangkat teori Syahrur bahwa Milk al-Yamin itu hubungan seksual nonmarital maka jika berhenti pada tingkat epistemologi itu merupakan sebuah keabsahan. Artinya, temuan dari sebuah hasil kajian itu memiliki keabsahan jika memang dilakukan dengan metodologi dan kerangka berpikir ilmiah. Apalagi, ini adalah sebuah hasil kajian semata, bukan sebuah fatwa yang mengikat. Akan tetapi, kerangka epistemologi jika akan diimplementasikan pada tingkat aksiologi maka tentu ia akan berhadapan dengan nilai. Di sinilah problem mendasar dari disertasi Abdul Aziz itu hingga menimbulkan kontroversi yang demikian besar. Bahkan, dengan keyakinannya, Abdul Aziz menyatakan bahwa temuan disertasinya ini akan mampu meredam praktek-praktek kriminalisasi pezina, yang itu sesungguhnya telah memasuki klaim aksiologis. Tentu, temuannya itu akan berhadapan dengan nilai dan norma yang selama ini telah dibangun oleh masyarakat, sehingga kita bisa memafhumi jika kemudian respons publik menolak keras atas temuan ini. Karena, itu telah memasuki ruang aksiologis.

Kedua, fenomena disertasi Abdul Aziz ini semakin memperjelas betapa batas demarkasi antara validitas akademik dengan validitas sosial itu demikian jelas. Sesuatu yang valid secara akademik belum tentu valid secara sosial. Demikian juga, valid secara sosial belum tentu valid secara akademik. Kebenaran-kebenaran ilmiah belum tentu dapat diterapkan bahkan akan produktif secara praktis di tengah-tengah masyarakat, seperti halnya temuan Abdul Aziz dan temuan-temuan akademik lainnya. Termasuk juga, dalam temuan para saintis berupa teknologi cloning, itu absah secara akademis namun tidak patut secara sosial jika digunakan untuk meng-cloning manusia. Demikian juga, praktek-praktek yang dilakukan oleh masyarakat juga belum tentu memiliki justifikasi secara akademik, seperti fenomena politisasi agama, menempatkan posisi perempuan sebagai kelas kedua, dan lain-lain. Kedua kevalidan itu sebaiknya perlu dilakukan dialog dan kedewasaan bersikap secara produktif sehingga akan menemukan titik temunya yang pas. Demikian.

Profesi Pendidik dalam Perspektif Islam

Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu manusia melalui pengembangan fitrah (potensi diri). Manusia yang terdidik akan memiliki kekuatan spiritual agama, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dalam hidupnya. Oleh sebab itulah, pendidikan dianggap lebih identik dengan pekerjaan mengajar dan mendidik.
Seorang pendidik profesional sangat dibutuhkan dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melakukan tindak lanjut. Tanggung jawab seorang pendidik tercermin dari sikap mengetahui dan memahami nilai, norma, dan sosial, serta berusaha berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Pendidik harus berwibawa, memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral dan sosial.
Pendidik harus cerdas, memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan bidang keahliannya. Ketika mengambil suatu keputusan pendidik harus mandiri (indefendent), terutama yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi. Pendidik juga harus visioner, bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan, bukan menanti perintah dari atasan semata. Pendidik juga harus disiplin, dalam arti mereka harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten.
Menurut konsep al-Qur’an, pendidik merupakan sosok berkompetensi dalam membentuk manusia sebagai hamba Allah yang mampu mengaktualisasi diri sesuai dengan syariat Islam untuk kemaslahatan hidup dunia dan akhiratnya. Pendidik memiliki peran yang sangat besar dalam menyebarkan kebaikan melalui kegiatan pendidikan, pembelajaran dan pelatihan.  Pengembangan profesi pendidik seharusnya tidak hanya terpaku pada hal-hal administrasi yang diatur juknis. Pendidik yang sukses dengan meniru karakter yang disebutkan dalam al Quran (‘ulamaar-rasikhuna fi al-ilm, ahl dzikr, murabbi, muzakky, ulul albab, mawa’idz, dan mudarris, mu’allim  dan mursyid).
Pendidik sebagai ulama dapat dipahami dalam  Q.S Al Fathir (35:28). ‘Ulama adalah orang yang memiliki ilmu, dengan ilmunya ia ”takut” kepada Allah, memiliki akhlak mulia, menjadi teladan bagi masyarakat. Seorang ‘ulama istiqamah terhadap ilmunya, serta berusaha mengembangkan ilmunya secara terus-menerus, melakukan peran sebagai pelindung dan pembimbing masyarakat. 
Ilmu yang dimiliki ulama bisa berupa ilmu agama (tafaqqahu fi al-din) atau ilmu alam (sains). Semua ilmu pada hakekatnya berasal dari Allah dan  tugas utama seorang ulama adalah mengajarkan ilmu yang menjadikan setiap orang yang belajar takut dan dekat kepada Allah. Pendidik sebagai ulama menguasai ilmu secara mendalam, memiliki sifat ikhlas dan pengabdian, sehingga dalam mengajarkan ilmunya didasari atas panggilan agama.
Pendidik sebagai ar-rasikhuna fi al-ilm  dapat dipahami berdasarkan Q.S Ali Imran (3:7) Orang yang  mendalam ilmunya, tidak hanya dapat memahami ayat-ayat yang jelas dan terang maksudnya (muhkamat), juga memahami ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian (interpretable). Ar-rasikhuna fi al-ilm  merupakan hamba yang memperoleh hidayah dari Allah, iman mereka kokoh, taat menjalankan ibadah, memiliki kepedulian sosial, serta berakhlakul karimah.  Pendidik sewajarnya harus memiliki karakter sebagai ar-rasikhuna fi al-’ilm,  karena hampir sama dengan karakter ulama. Bedanya, ulama tidak saja di bidang ilmu pengetahuan, tetapi juga dalam kehidupan sosial. Sementara ar-rasikhuna fi al-’alm lebih terkonsentrasi pada ilmu pengetahuan.
Pendidik sebagai ahl dzikr terdapat dalam surat An-Nahl (16:43). Ahl dzikr adalah orang yang memiliki pengetahuan, menguasai masalah, atau ahli di bidangnya. Sebagai ahl dzikr, setiap pendidik hendaklah menjadi orang yang selalu memberi peringatan kepada orang lain agar meninggalkan perbuatan yang melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya. Pendidik sebagai ahl dzikr harus mendalami ajaran-ajaran yang berasal dari Allah yang terkait dengan bidang keilmuannya.
Pendidik sebagai  Al murabbi  terdapat dalam Q.S. al-Fatihah (1:2). Kata Al murabbi seakar dengan kata rabb atau tarbiyah, artinya pemelihara, pendidik, atau menumbuh kembangkan. Allah adalah murabbi bagi makhluk-Nya, dimana pendidikan Allah terhadap manusia terbagi dua, yaitu pendidikan kejadian fisiknya serta pendidikan keagamaan dan akhlak. Al-Muraghi menyebutkan bahwa al-Murabbi adalah orang yang memelihara, mengajar dan membimbing tingkah laku. Pendidik sebagai al-Murabbi adalah seseorang yang berusaha menumbuhkan, membina, membimbing, mengarahkan segenap potensi peserta didik secara bertahap dan berkelanjutan. Al-Murabbi memiliki tugas yang berat dalam membina aspek jasmani dan rohani manusia. Al murabbi harus memiliki kesanggupan dan kecakapan jasmani dan rohani, sehingga tugasnya yang berat tersebut dapat diaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pendidik sebagai Muzakki, terdapat dalam surat al Baqarah (2:151). Muzakki berarti sebagai orang yang menyucikan. Dalam konteks pendidikan, al-muzakki, adalah orang yang mampu membantu manusia agar terhindar dari perbuatan yang keji dan munkar serta menjadi manusia yang berakhlak mulia. Seorang muzakki  memiliki kemauan yang teguh untuk terus menerus mengajarkan manusia agar berupaya untuk menyucikan diri, melakukan instropeksi secara terus menerus menjadi hamba Allah yang baik.
Pendidik sebagai ulul albab terdapat dalam surat Ali Imran (3: 90-191).  Ulul albab adalah orang yang berzikir dan berpikir. Ulul albab merupakan orang yang memiliki pemikiran (mind) luas dan dalam, perasaan (heart) halus dan peka, daya pikir (intellect) tajam dan kuat, pandangan (insight) luas dan dalam, pengertian (understanding) akurat, tepat, dan luas, serta memiliki kebijaksanaan (wisdom). Ulul albab mampu mendekati kebenaran dengan pertimbangan adil dan terbuka.  Ulul Albab adalah orang yang berakal atau orang yang dapat berfikir dengan menggunakan akalnya, sehingga mampu ber pikir banyak dan beragam, tentang ayat-ayat qauliyah (Al-Qur’an) dan ayat-ayat kauniyah (alam semesta). Kemampuan berpikir ini bahkan mampu menganalisa secara mendalam terhadap berbagai masalah yang mungkin terjadi, kemudian dapat menarik hikmah atau pelajaran yang mendalam dari berbagai peristiwa tersebut.  Karakter ulul albab mengajarkan para pendidik agar senantiasa menggunakan akalnya untuk memikirkan dan menganalisa berbagai ajaran yang berasal dari Tuhan, peristiwa yang terjadi di sekitarnya untuk diambil makna dan diajarkan kepada orang lain.
Pendidik sebagai mawa’izh atau orang yang memberi nasehat disebutkan dalam Q.S. Asy-Syu’ara (26:136). Mawa’izh adalah orang yang senantiasa mengingatkan, menasehatkan dan menjaga orang yang dididiknya dari pengaruh yang berbahaya. Nasehat itu berdasarkan kepada ajaran al-Qur’an dan Hadis untuk melunakkan hati manusia, sehingga mereka menjadi orang yang saleh, berprestasi dan terpelihara dari dosa-dosa.
Pendidik sebagai al mudarris dapat dipahami dari akar kata yang terdapat dalm Q.S  al-An’am (6:105). Al mudarris merupakan orang yang senantiasa melakukan kegiatan ilmiah seperti membaca, memahami, mempelajari dan mendalami berbagai ajaran yang terdapat di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Setelah itu berupaya mengajarkan dan membimbing orang lain agar memiliki tradisi ilmiah yang kuat.
Pendidik sebagai mu’allim, berarti orang yang berilmu, istilah ini tersirat dalam surat al-Baqarah (2:151). Makna ilmu dalam perspektif Al-Qur’an lebih luas dan mendalam dari istilah knowledge, sains, atau logos. Kata ilmu memiliki kaitan dengan alam, amal, dan al-‘alim. Ilmu berkembang dengan mengkaji alam. Ilmu itu harus diamalkan, dan ilmu tersebut mesti mendekatkan diri kepada al-’Alim, yaitu Allah Yang Maha Memiliki Ilmu. Mu’allimmesti mengajarkan ilmu yang terkait dengan kognisi, psikomotor, dan afeksi. Mu’allim bertanggung jawab untuk mengajarkan ilmu untuk diamalkan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Pendidik sebagai mursyd bermakna orang yang cerdas. Mursy berasal dari kata rasyada, artinya cerdas. Istilah ini terkandung dalam surat an-Nisa’ (4:6). Cerdas dimaksud tidak saja pada intelektualitasnya, tetapi berhubungan erat dengan spiritualnya. Dalam sebuah kisah disebutkan, pada suatu ketika, Imam Syafi’i berkata: ”saya mengadu kepada Waqi’ tentang buruknya hafalanku, maka dia mengajarkanku (fa arsyadani) agar meninggalkan maksiat. Dan ia mengabarkan kepadaku bahwa ilmu adalah cahaya (nur), dan cahaya Allah tidak diberikan kepada pelaku maksiat”. Nasehat Waqi’ tersebut mengajarkan agar Syafi’i cerdas (irsyad) dengan meninggalkan kemaksiatan. Karakter pendidik sebagai mursyid, berarti pendidik harus  menjadi orang yang cerdas baik dalam penguasaan materi, penerapan teknik dan metode, serta menjadi model, teladan atau tokoh yang jauh dari perbuatan-perbuatan maksiat.
Kesepuluh istilah di atas menunjukkan bahwa seorang pendidik tidak sekedar penyampai materi, tetapi yang terpenting adalah melakukan internalisasi nilai  yang berbasis Al-Qur’an. Pendidik dituntut untuk membaca, mengkaji, mengamalkan dan mengajarkan ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan bidang keilmuan yang dimilikinya. Dengan begitu tidak boleh berhenti belajar, meskipun telah mengajar. Pendidik harus tetap belajar membina dan mendidik dirinya sendiri sehingga berhasil mendidik orang lain.

Bahan Bacaan

Abbas, S., Tabrani ZA, & Murziqin, R. (2016). Responses of the Criminal Justice System. In International Statistics on Crime and Justice (pp. 87–109). Helsinki: HEUNI Publication.
Abdullah, A., & Tabrani ZA. (2018). Orientation of Education in Shaping the Intellectual Intelligence of Children. Advanced Science Letters, 24(11), 8200–8204. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12523
AR, M., Usman, N., Tabrani ZA, & Syahril. (2018). Inclusive Education Management in State Primary Schools in Banda Aceh. Advanced Science Letters, 24(11), 8313–8317. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12549
Idris, S., & Tabrani ZA. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 3(1), 96–113. https://doi.org/10.22373/je.v3i1.1420
Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529
Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2016). The Importance of Local Parties and Incumbency to the Electoral in Aceh. Journal of Islamic Law and Culture, 10(2), 123–144.
Murziqin, R., Tabrani ZA, & Zulfadli. (2012). Performative Strength in the Hierarchy of Power and Justice. Journal of Islamic Law and Culture, 10(2), 123–144.
Musradinur, & Tabrani ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme Indonesia). 1st Annual International Seminar on Education 2015, 77–86. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press.
Patimah, S., & Tabrani ZA. (2018). Counting Methodology on Educational Return Investment. Advanced Science Letters, 24(10), 7087–7089. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12414
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2013a). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah). Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2), 65–84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2013c). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91–106.
Tabrani ZA. (2014a). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing.
Tabrani ZA. (2014b). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Darussalam Publishing.
Tabrani ZA. (2014c). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2014d). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam Perspektif Pedagogik Kritis. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250–270. https://doi.org/10.22373/jiif.v13i2.75
Tabrani ZA. (2014e). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1), 19–34.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1–14.
Tabrani ZA. (2015c). Persuit Epistemology of Islamic Studies. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2016a). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 2(2), 130–146. https://doi.org/10.22373/je.v2i2.812
Tabrani ZA. (2016b). Transformasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah singkat Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i-International Journal of Government and Social Science, 2(1), 41–60.
Tabrani ZA. (2017b). Restrukturrisasi untuk Pendidikan Bermutu. Research in Education, 12(1), 131–136.
Tabrani ZA. (2017c). دور التربية الإسلامية في الإنماء الخلقي للشعب (دراسة على الإسلام ودوره في الإنماء القومي بإندونيسيا). Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies, 4(1), 101–116. https://doi.org/10.20859/jar.v4i1.128
Tabrani ZA. (2019). Social Change and Human Nature. In The New System’s Need for Primitive Capital Accumulation (pp. 271–277). United Kingdom: Taylor & Francis.
Tabrani ZA, & Hayati. (2013). Buku Daras Ulumul Quran (1). Yogyakarta: Darussalam Publishing.
Tabrani ZA, & Masbur. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. Retrieved from http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/cobaBK/article/view/600
Tabrani ZA, & Walidin, W. (2017). Hak-Hak Non Muslim dalam Pemerintahan: Konsep Dien wa Ni’mah dan Pluralisme Agama di Indonesia. Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science, 3(1), 15–30.
Tabrani ZA. (2019b). Konfigurasi Pendidikan Karakter dalam Konteks Totalitas Proses Psikologis dan Sosial-Kultural. Ethics and Education, 12(1), 13–20.
Usman, N., AR, M., Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2018). The Principal’s Managerial Competence in Improving School Performance in Pidie Jaya Regency. Advanced Science Letters, 24(11), 8297–8300. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12545
Usman, N., AR, M., Syahril, Irani, U., & Tabrani ZA. (2019). The implementation of learning management at the institution of modern dayah in aceh besar district. Journal of Physics: Conference Series, 1175(1), 012157. https://doi.org/10.1088/1742-6596/1175/1/012157
Walidin, W., Idris, S., & Tabrani ZA. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press.
Warisno, A., & Tabrani ZA. (2018). The Local Wisdom and Purpose of Tahlilan Tradition. Advanced Science Letters, 24(10), 7082–7086. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12413


Ajaran Islam untuk Membongkar Penindasan Sosial

Sebagai rahmatan lil alamin, apakah Islam dirasakan oleh seluruh makhluk di bumi ini? Jangan jauh-jauh, apakah pada masa kini Islam telah memberikan “rahmat” pada perempuan? Para feminis sangat pesimistis dengan agama di mana patriarki terjaga sempurna.
Saya merumuskan tiga hal yang menghambat suara perempuan dalam arus pemikiran dan dakwah Islam di Indonesia yang sunyi senyap dan kurang bergairah ini. Pertama, kurangnya pemikiran Islam Transformatif yang menyentuh ketertindasan perempuan. Kedua, suara perempuan yang membeodan mereproduksi tatanan sosial yang sama. Ketiga, penjegalan suara perempuan akibat pemisahan gender.
Penjelasan poin pertama detailnya begini. Kurangnya pemikiran tentang Islam Transformatif yang dirumuskan Kuntowijoyo sebagai upaya pembaharuan tatanan sosial yang lebih adil tidak pernah terasa hingga sekarang, sejak gelombang Islamisasi tahun 1970-an yang dimotori oleh Nurcholis Madjid dan kawan-kawan. Islam tetap mereproduksi tatanan sosial yang membuat perempuan tetap menjadi manusia kelas dua.
Perang wacana Islam di di Indonesia terpolarisasi antara pemahaman konservatif dan pro-demokrasi. Polarisasi ini seksama tapi tidak memberikan sumbangan apa pun kepada perempuan, justru lebih menekankan pada apologetik Islam dan lagi-lagi legitimasi untuk perempuan tetap berada dalam struktur yang telah ada.
Jikalau sudah banyak upaya reformasi pemikiran dan tafsir-tafsir lebih ramah perempuan, suara dari tafsir dan pemikiran tersebut kalah dan dibungkam dalam wacana perdebatan pemikiran Islam yang sayup ini. Pemikiran Islam terbawa pada isu pencegahan radikalisme dan upaya untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia tidak mereproduksi Islam yang marah dan suka perang sebagai tandingan wacana Islam Timur Tengah.
Terkait poin kedua ihwal suara perempuan dalam dakwah Islam kini hanya “membeo” dari struktur sosial yang menindas dirinya. Ustadzah-ustadzah perempuan tidak bicara tentang pengalaman perempuan sebagai makhluk bebas dan sadar tetapi mendengungkan kembali posisi perempuan dalam struktur masyarakat. Menjadikan relasi ketertindasan perempuan yang resiprokal dan kompleks terhadap laki-laki yang berdasarkan relasi kehidupan.
Perempuan sebagai partner, perempuan yang setara dengan ribuan kata tapi…Dan legitimasi yang digunakan adalah tafsir ulama laki-laki yang tentu saja ketinggalan zaman. Ilmu keislaman yang diserap oleh para pendakwah ini bukan Islam yang berasal dari suara perempuan seperti Asma Barlas, Fatimah Merrisi ataupun Aminah Wadud. Perempuan yang mampu bersuara, menyuarakan suara laki-laki yang mengharapkan perempuan tetap di tempatnya, dan bahkan pembicaraan ini hanya terdapat pada perbincangan dengan pendengar sesama perempuan itu sendiri.
Dan yang terakhir adalah pemisahan ruang gerak yang menutup ruang bagi perempuan untuk berbicara. Pemikiran perempuan tidak diangkat karena ada stigma bahwa perempuan tidak bisa rasional dan agama bukan sesuatu yang pantas untuk dibuat menjadi “rasional”. Karenanya, lagi-lagi, walaupun perempuan bisa berpikir dan berbicara, ruang mereka untuk berbicara dipisah, dan buah pengetahuan mereka tidak dipercaya.
Dan saya menggunakan analogi putri duyung dalam pembungkaman perempuan pada ranah agama ini. Ketika muncul kesempatan perempuan untuk berbicara ketika mereka sudah bisa masuk ruang publik, mereka menjadi putri duyung yang berhasil menukar ekornya dengan sepasang kaki, tapi tetap tak bisa bicara tentang apa yang telah menimpa dirinya, segala usahanya. Tapi bukan hanya karena putri duyung bisu, tapi tidak ada laki-laki yang mau mendengarkan ceritanya.


Sumber: https://geotimes.co.id/kolom/agama/islam-dan-transformasi-sosial-bagi-perempuan/

Referensi Tambahan
Haynes, J. (2015). Religion in Global Politics: Explaining Deprivatization. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(2), 199-216.
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling3(1), 96-113.
Lvina, E. (2015). The Role of Cross-Cultural Communication Competence: Effective Transformational Leadership Across Cultures. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 1-18.
Musradinur & Tabrani. ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme Indonesia). Proceedings 1st Annual International Seminar on Education 2015. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Muttaqin, F. (2015). Early Feminist Consciousness and Idea Among Muslim Women in 1920s Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun3(1), 19-38.
Tabrani. ZA & Hayati. (2013). Buku Ajar Ulumul Qur`an (1). Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling1(2), 99-112.
Tabrani. ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern). Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2011). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani. ZA. (2011). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395-410
Tabrani. ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1 Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani. ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent
Tabrani. ZA. (2013). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani. ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Darussalam Publishing
Tabrani, Z. A. (2014). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif.
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun2(2), 127-144.
Tabrani. ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250-270
Tabrani. ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1), 19-34
Tabrani. ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani. ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan Rasionalisasinya dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris (ed.), Pengembangan Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam Kurikulum 2013, Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling2(2), 130-146.
Tabrani. ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60
Walidin, W., Idris, S & Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Vohra, S. (2015). The Practice of Dowry in the Perspective of Hinduism In India. Jurnal Ilmiah Peuradeun3(3), 363-370.