Romantisme Jean-Jacques Rousseau dalam Pendidikan Indonesia

 Penulis: Ika Desi Budiarti

Jean-Jacques Rousseau lahir di Jenewa 28 Juni 1712. Beliau adalah tokoh filosofi besar, penulis dan komposer pada abad pencerahan. Pemikirannya menjadi dasar teori pendidikan modern. Sebagai seorang filsuf dan pendidik Jean-Jacques Rousseau mengemukakan ide-ide yang berkaitan pendidikan yang dikenal dengan paham romantis. Ide-ide tersebut di antaranya menyatakan bahwa tujuan dari pendidikan adalah untuk meningkatkan kemampuan siswa; pendidikan harus berlangsung dalam dunia nyata; dan kelulusan, persaingan, serta penilaian menghambat perkembangan pribadi siswa.

Paham romantis mengungkapkan bahwa pada hakekatnya manusia terlahir sebagai individu yang baik, jujur, dan penuh kasih. Jika ternyata mereka jahat, tidak jujur, dan penuh kebencian, itu karena pendidikan dan lingkungan masyarakat telah menyesatkan mereka. Tujuan utama pendidikan adalah untuk membantu siswa tumbuh secara alami di bawah bimbingan yang baik. Pendidikan bukannya mempersiapkan siswa dalam bidang perekonomian, politik, ataupun sosial, akan tetapi lebih menekankan pada pertumbuhan pribadi siswa lengkap dengan kebahagian dan kebebasan individualnya. Pendidikan mengembangkan potensi yang dimiliki siswa. Hal ini sesuai dengan apa yang diungkapakan Rousseau, yaitu bahwa “pendidikan lebih mengembangkan kemampuan yang ada diri pada individu itu sendiri tidak terhadap apa yang tidak ada bagian dari dirinya”. Lebih lanjut diungkapkan pula bahwa “pendidikan bukanlah untuk bisnis, atau mengajarkan berbagai ilmu-ilmu, tetapi untuk memberi rasa bagi siswa, melalui metode pembelajaran yang membuatnya merasa lebih dewasa”.

Pelaksanaan pembelajaran menurut Rousseau akan bermakna jika merupakan hasil dari pengalaman atau refleksi pengalaman pribadi secara langsung. Siswa secara alami memiliki rasa ingin tahu dan akan berusaha untuk mencari tahu jawabannya melalui bantuan campur tangan orang dewasa. Seorang guru harus mendorong mereka untuk bertanya dan memecahkan masalah yang mereka hadapi. Lingkungan pendidikan tempat proses pembelajaran berlangsung adalah mencakup siswa, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Lingkungan geografis akan mengarahkan siswa dalam perkembangan moral dan intelektual. Perkembangan tersebut akan dimulai dari lokal tempat tinggal untuk mengetahui seperti apa hidup ini. Contohnya seorang siswa harus berada diantara orang miskin sehingga penderitaan dan keluhan akan membuatnya merasakan menderita dan ia akan belajar dari pengalaman tersebut.

Berbicara mengenai kelulusan, persaingan, dan penilaian, menurut Rousseau ini akan menghambat perkembangan pribadi individu. Tingkat kelulusan siswa yang diukur berdasarkan standar-standar eksternal tidak menhormati individualitas yang dikemukakan paham romatis. Penilaian yang diberikan guru kepada siswa menunjukan seberapa banyak pengetahuan yang mereka miliki. Hal ini mendorong siswa untuk mengukur diri dan membandingkan dengan siswa lain daripada mengikuti keinginan sendiri. Penilaian hanya menunjukan bahwa seseorang memuaskan dan memenuhi standar dibandingkan dengan yang lain, mereka tidak mempelajari apa yang seharusnya dipelajari untuk mereka sendiri.

Sepintas paham romatis sama dengan paham konstruktivis. Akan tetapi  jika konstruktivisme menekankan pada proses pembentukan pengetahuan secara individual  yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar, maka romatisme menekankan pada  esensi pendidikan sebagai sarana pertumbuhan siswa yang bahagia dan memiliki kebebasan individual dalam memilih apapun. Teori yang dikemukakan oleh paham romantis memberikan gambaran bagaimana seharusnya seorang guru membimbing siswa yang pada dasarnya terlahir baik, dalam hal ini pendidikan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan siswa melalui cara yang lebih leluasa tidak terikat oleh adanya aturan dan tentu saja dengan penuh cinta sehingga siswa dapat tumbuh secara alami dengan bahagia. Romantisme merupakan bentuk pendidikan yang sangat menghargai perbedaan individu. Pendidikan berlangsung secara alami dari potensi yang dimiliki oleh siswa. Paham romantis memberikan wawasan yang lebih luas bagi para guru sehingga dalam proses pembelajaran guru dapat mengeksplorasi kemampuan siswa sesuai dengan kebutuhan siswa. Siswa harus tumbuh bebas dan bahagia tanpa harus menjalani penyangkalan dari siapapun.

Dilihat dari sudut pandang makro pandangan Rousseau memberikan kontribusi bagi pendidikan Indonesia dalam hal kebebasan siswa untuk memepelajari apa yang ingin dipelajarinya. Salah satu langkah nyata yang diambil pemerintah yaitu dengan mendirikan berbagai sekolah menengah kejuruan. Jadi siswa dapat memepelajari apa yang ingin dia pelajari walaupun masih harus dibatasi aturan-aturan tertentu. Sedangkan jika dilihat dari sudut pandang mikro pandangan Rousseau bahwa pendidikan harus berlangsung dalam dunia nyata sejalan dengan paham konstruktivisme, bahawa pembelajaran akan bermakna jika siswa mengalaminya sendiri. Konsep ini sudah banyak dikembangakan oleh tenaga pendidik Indonesia. Guru kita sudah banya yang beralih dari pembalajaran metode lama (ceramah) ke pembalajaran yang melibatkan siswa secara langsung dalam prosesnya.

Dari ulasan diatas pandangan Rousseau tidak dapat seluruhnya dikembangkan di Indonesia. Contohnya saja pendapatnya tentang kelulusan dan penilaian. Sampai saat ini kita masih menganut sistem penilaian yang terpusat (UN), walaupun dalam proses pendidikan sudah diberikan otonomi kepada organisasi pendidikan terkecil untuk mengaturnya (KTSP).  Jika ditilik dan dipahami lebih dalam pandangan Rousseau benar-benar relevan bagi pola pikir modern yang lebih mementingkan kebebasan individual, sehingga tepat berkembang di dunia barat yang tingkat individualitasnya sangat tinggi. Akan tetapi bagi kita yang hidup di dunia timur, dengan tingkat toleransi dan hubungan kemasyarakatan yang kental membuat pandangan ini tidak dapat berkembang secara optimal, dan membutuhkan adaptasi di banyak hal. Adanya perbedaan adat istiadat, kebudayaan, dan kebiasaan juga membuat pandangan Rousseau tidak dapat diadopsi secara utuh. Untuk dapat mengadopsi paham romantis tentu saja kita mesti merubah secara keseluruhan baik itu sistem pendidikan, yang mana untuk melakukan hal itu tentu butuh waktu yang panjang dan tidak semua pihak dapat menerima begitu saja terhadap adanya perubahan.

Ngaji Filsafat 2: 3 Pilar Penyangga Filsafat Ilmu

Filsafat ilmu adalah merupakan bagian dari filsafat pengetahuan yang secara spisifik mengkaji hakikat ilmu. Ilmu merupakan cabang pengetahuan yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Meskipun secara metodologis ilmu tidak membedakan antara ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial, namun karena permasalahan- permasalahan teknis yang bersifat khas, maka filsafat ilmu ini sering dibagi menjadi filsafat ilmu- ilmu  alam  dan filsafat ilmu-ilmu sosial. Pembagian ini lebih merupakan pembatasan masing- masing bidang yang ditelaah, yaitu ilmu-ilmu alam dengan ilmu-ilmu sosial dan tidak mencirikan cabang filsafat yang otonom. Ilmu memang berbeda dengan  pengetahuan-pengetahuan secara filsafat, namun tidak terdapat perbedaan yang  prinsipil antara ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial, meskipun keduanya mempunyai ciri-ciri yang sama.

Filsafat ilmu memberikan spirit bagi perkembangan dan kemajuan ilmu dan sekaligus nilai-nilai moral yang terkandung pada setiap ilmu, baik pada tatanan ontologis, epistimologis, maupun aksiologis.

 

Ngaji Filsafat 1: Hakikat dan Kedudukan Filsafat Ilmu

Pada dasarnya filsafat ilmu bertugas member landasan filosofi untuk minimal memahami berbagai konsep dan teori suatu disiplin ilmu, sampai membekalkan kemampuan untuk membangun teori ilmiah. Secara substantif, fungsi pengembangan tersebut memperoleh pembekalan dan disiplin ilmu masing-masing agar dapat menampilkan teori substantif. Selanjutnya, secara teknis dihadapkan dengan bentuk metodologi, pengembangan ilmu dapat mengoperasionalkan pengembangan konsep tesis dan teori ilmiah dari disiplin ilmu masing-masing. Sedangkan kajian yang dibahas dalam filsafat ilmu adalah meliputi hakikat (esensi) pengetahuan, artinya filsafat ilmu lebih memberikan perhatian terhadap problem-problem mendasar ilmu pengetahuan, seperti ontologi ilmu, epistimologi ilmu dan aksiologi ilmu.

Pokok bahasan dalam filsafat ilmu adalah sejarah perkembangan ilmu dan teknologi, hakikat dan sumber pengetahuan serta kriteria kebenaran. Di samping itu, filsafat ilmu juga membahas persoalan obyek, metode dan tujuan ilmu yang tidak kalah pentingnya adalah sarana ilmiah. Masyarakat modern telah berhasil mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi canggih untuk mengatasi berbagai masalah hidupnya, namun pada sisi lain ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut tidak mampu menumbuhkan moralitas (akhlaq) yang mulia.

RPS Filsafat Umum FEBI UIN Ar-Raniry (KKNI-Daring)

Mata kuliah Filsafat Umum ini memuat materi ajar yang mencakup arti dan lingkup filsafat, sebab-sebab lahirnya filsafat, perkembangan pemikiran filsafat sejak zaman Yunani Kuno sampai zaman modern, cabang-cabang dan aliran-aliran filsafat, ciri dan karakteristik setiap aliran filsafat beserta tokoh-tokohnya, juga memuat ajaran-ajaran pokok dari para filsuf dan beragam aliran kefilsafatan. Secara umum matakuliah ini mengajak mahasiswa untuk memahami filsafat yang tidak dalam kecurigaan superior antara filsafat, agama dan Ilmu. Dengan demikian pemahaman komplementer-sirkuler perlu ditekankan. Mahasiswa diajak untuk berpikir secara rasional dengan bingkai pemikiran filsafat. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Filsafat Umum dibuat dan dilaksanakan dengan tujuan untuk menjamin agar supaya kompetensi yang bermutu dapat tercapai. Untuk mencapai kompetensi tersebut maka dibuatlah silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.

DOWNLOAD RPS

DOWNLOAD PEMBAGIAN MATERI MAKALAH KELOMPOK

RPS Filsafat Ilmu FTK UIN Ar-Raniry (KKNI-Daring)

Filsafat Ilmu merupakan bagian dari filsafat khusus yang mengkaji mengenai satu dari bidang kehidupan manusia, yaitu ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah pengetahuan ilmiah, bukan saja ilmu pengetahuan alam, tetapi juga ilmu pengetahuan sosial. Filsafat ilmu mempertanyakan mengenai hakikat ilmu. Dalam perkuliahan ini mahasiswa, dalam lingkup yang sangat luas (ekstensif) dan sangat dalam (intensif), diberi kesempatan dan pelayanan untuk membangun pemahaman dan teori tentang filsafat ilmu melalui berbagai kegiatan meliputi: kegiatan ekspositori, diskusi, dan penugasan dosen agar dapat mengembangkan tesis-tesis pengembangan ilmu, mengembangkan anti tesis pengembangan ilmu, melakukan sintesis-sintesis untuk menghasilkan tesis-tesis baru pengembangan ilmu, dan membangun struktur ontologi, epistemologi dan aksiologi filsafat ilmu pada umumnya, khususnya filsafat ilmu tentang pendidikan. Semua kegiatan tersebut dilakukan dan dikembangkan dalam kerangka pemahaman dan pengembangan jati diri manusia beserta ilmunya secara hermeneutikal, serta dalam rangka peningkatan kualitas pembelajaran dan pengembangan kompetensi keilmuan sesuai dengan tuntutan kebutuhan Program Studi-nya masing-masing.  Dalam konteks UIN Ar-Raniry, filsafat ilmu diharapkan membantu mahasiswa mengetahui posisi keilmuannya, kemudian mengkonstruk keilmuannya berdasarkan cabang ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

DOWNLOAD RPS

DOWNLOAD PEMBAGIAN MATERI MAKALAH KELOMPOK

Silabus Metodologi Studi Islam UIN Ar-Raniry

Metodologi Studi Islam merupakan mata kuliah yang signifikan bagi pengembangan wawasan dan skill mahasiswa dalam konteks metodologis. Dalam mata kuliah ini diberikan penekanan (stressing) mengenai urgensi, potensi, dan peranan Islam sebagai suatu sistem kehidupan dan berbagai dimensi pendekatan dalam studi Islam serta aspek-aspek pemikiran Islam secara integral. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai urgensi studi Islam dan berbagai permasalahannya, kedudukan dan fungsi agama dalam kehidupan, dan pengkajian Islam dalam berbagai dimensi dan aspeknya secara optimal.

Silabus Filsafat Umum FTK UIN Ar-Raniry

Mata kuliah ini memuat materi ajar yang mencakup arti dan lingkup filsafat, sebab-sebab lahirnya filsafat, perkembangan pemikiran filsafat sejak zaman Yunani Kuno sampai zaman modern, cabang-cabang dan aliran-aliran filsafat, ciri dan karakteristik setiap aliran filsafat beserta tokoh-tokohnya, juga memuat ajaran-ajaran pokok dari para filsuf dan beragam aliran kefilsafatan.

Historisitas: Sebuah Upaya Menghadapi Progresivitas Kehidupan

By: Tabrani. ZA
Sejak awal turunnya, Islam bukanlah agama yang diturunkan dalam ruang hampa. Ia diturunkan di wilayah yang sarat budaya, Arab. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, Islam juga senantiasa terlibat langsung pada pergumulan; selalu berdialog dengan dinamika kehidupan masyarakatnya. Karenanya dalam sejarah tradisi pemikiran Islam selalu diwarnai oleh berbagai usaha pembaruan (reneval) dan penyegaran (refreshment) secara terus menerus. Hal ini karena persoalan ruang (space) dan waktu (time) hingga muncul keragaman kognisi, aktualisasi dan praksis sosial adalah sebagai konsekuensi ketika Islam telah mengalami proses dialogis dengan masyarakat yang menjadi settingnya.
Logika dan pemahaman agama, menurut Amin Abdullah, memerlukan sebuah continuous process untuk menjawab realitas perkembangan sejarah yang berbeda-beda agar nilai-nilai agama dapat mendorong perkembangan proses dan memperkaya konsep pembentukan peradaban manusia. Hal ini menyebabkan perkembangan dan ekspresi keberagamaan pada masyarakat bersifat plural dan distingtif yang berbeda satu sama lain. Dalam artian ketika Islam normatif memasuki wilayah konteks sosio historis/kesejarahan manusia, maka satu dan lainnya beragam ekspresinya. Maka tidak mengherankan jika wajah Islam di Timur Tengah tentu saja akan beda dengan wajah Islam Indonesia, dan juga karakteristik Islam abad pertengahan tentu juga beda dengan abad kemodernan.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Normativitas: Sebuah Upaya Menjaga Autensitas

By: Tabrani. ZA
Islam telah dibakukan secara sempurna, sehingga autensitasnya terus terjamin ditengah progresivitas ruang dan waktu. Pembakuan ini meliputi; 1). mendokumentasikan secara autentik sumber norma tertinggi, al-Qur’an; 2). memberikan penjelasan operasionalnya dalam kehidupan, 3). memberikan cara untuk mengembangkan norma Islam secara terpadu dalam kehidupan sepanjang sejarah manusia melalui proses ijtihad. Dengan langkah inilah Islam akan tetap otentik, plus dinamis dalam mengarungi sejarah kehidupan. Kedua langkah pertama diperlukan untuk menjaga autensitas Islam, sementara alangkah ketiga diperlukan agar Islam terus berjalan, tumbuh dan berkembang dinamis searah perkembangan kemanusiaan (Muhaimin, 2012:77-78).
Keberagamaan Islam mengandung aspek normativitas wahyu dan historisitas manusia. Namun kajian Islam ortodoks baik fiqih, teologi, tafsir, dan tasawuh hanya menggunakan pendekatan normativitas dan tanpa melibatkan pendekatan dan wawasan historisitas yang melihat gejala keagamaan karena dikhawatirkan menggeser dimensi normativitas yang sering dipegang oleh pemegang ajaran ortodoks sebagai mainstream pemikiran keagamaan. Kekhawatirannya terletak pada Islam akan ternoda dan terdesakralisasi oleh perilaku historis manusia sehingga dapat mengurangi keterikatan manusia dengan Islam. Namun kekhawatiran ini justru membuktikan overlapping, tumpang tindih, dan jumbuhnya antara normativitas dan historisitas, padahal walaupun keduanya tidak berbeda tetapi sangat mampu untuk dibedakan. Karena itu kajian Islam cenderung menjauhkan diri dari sikap ilmiah yang intelek, kritis dan obyektif, namun justru lekat dengan apologi yang subyektif berdasarkan pendekatan skripturalis/tekstual (Abdullah, 2003:23-24). Supaya Islam tetap pada asasnya yang autentik dan konsisten, maka al-Qur’an dan sunnah dijabarkan ke dalam ilmu-ilmu agama seperti tafsir, fiqih dan lainnya.  

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Normativitas dan Historisitas: Ketegangan yang Akan Selalu Ada

By. Tabrani. ZA
Secara normatif, Islam itu absolut, sakral dan universal yang kebenarannya trans-historis melewati batas ruang dan zaman, sehingga dalam wilayah ini ia tunggal. Ketunggalan Islam terwakili oleh al-Qur’an - walaupun Islam telah ekspansif dalam area multi-bahasa dan menyejarah dalam multi era - tetapi sumber norma itu tidak pernah mengalami distorsi. Sebagaimana ungkapan Muhammad Iqbal “the prophet of Islam seems to stand between the ancient and the modern world. In so far as the source of his revelation in concerned he belong to the ancient world, in fo far as the spirit of his reveleation is concerned he belongs to the world” (Nabi Muhammad, rupanya berdiri diantara dunia purba dan dunia modern, sejauh mengenai sumber masa wahyu, maka dia miliki dunia purba, sejauh dengan spirit dan jiwa wahyunya, maka dia adalah milik dunia modern, kapan saja tidak pernah usang (Iqbal, 1981: 126).
Al-Qur’an merupakan sumber norma yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan vertikal dengan Tuhan maupun hubungan horisontal sesama manusia. Ia memuat nilai-nilai kemanusiaan yang universal yang diberlakukan kepada semua manusia pada tingkat yang sama. Dalam khazanah pemikiran Islam alQur’an telah melahirkan sederetan teks turunan dengan berbagai versi, sifat, dan pendekatannya yang sedemikian luas dan mengagumkan. Teks-teks turunan itu merupakan teks kedua – bila al-Qur’an dipandang sebagai teks pertama- yang mengungkapkan dan menjelaskan makna-makna, norma, simbolisasi dan substansi yang terkandung dalam al-Qur’an dengan kecenderungan dan karakteristik, visi, misi dan orientasi, perspektif dan teori yang berbeda-beda (Gusnian, 2003:17). 
Namun ketika Islam normatif ditransformasikan dalam ranah empirik dan historisitas manusia, maka kebenarannya menjadi profan, temporer, terikat ruang waktu, karenanya pada level ini, Islam menjadi dinamis, relatif, dan plural. Hal ini terjadi karena meskipun teks al-Qur’an diyakini seakan-akan sebagai penjelmaan dan kehadiran Tuhan, namun begitu memasuki wilayah sejarah, firman Tuhan tadi terkena batasan – batasan kultural yang berlaku pada dunia manusia. Pada periode awal pembumian al-Qur’an ketika hegemoni Muhammad SAW yang memiliki hak otoritatif sebagai penafsir tunggal masih ada, maka homogenitas makna terhadap alQur’an masih relatif dapat dipertahankan (Hidayat, 1996:9). Tetapi ketika Islam telah mengalami perkembangan secara geografis dan zaman, wajah Islam menjadi semakin beragam dan heterogen.
Timbulnya perbedaan adalah karena manusia yang imanen hanya berusaha mendekati kebenaran al-Qur’an dengan otoritasnya masing-masing hingga parameter kebenaran pun berbeda-beda. Implikasinya, setiap usaha manusia memahami teks selalu dilakukan dengan sebuah model yang menjadi kaca mata dan juga presuppositional stand point; pandangan yang dipegang sebelumnya; Prapaham-prapaham yang akan berpengaruh besar pada setiap usaha memahami teks al-Qur’an.
Prapaham yang menginternalisasi dalam dirinya ini adalah buah hubungan interaktif dirinya dengan masyarakat, pengalaman dan life-settingnya dan ini membentuk visi dan persepsinya tentang bagaimana dunia ini telah dan seharusnya ditata dan juga mengembangkan kesan dan penilaian-penilaian tertentu atas teks. Al-Qur’an sebagai objek dan manusia sebagai subjek akan selalu berinteraksi ketika pemahaman atasnya itu mau dihasilkan, karenanya akan selalu ada segi subjektivitasnya, maka substansi pemahaman agama pada level ini adalah penafsiran (Hidayat, 1996:53). Oleh karenanya dalam konteks pemahaman terhadap normativitas Islam, selalu muncul polemik yang dibangun oleh adanya siklus tesa-antitesa dan sintesa dan seterusnya yang membuat historisitas pemahaman dan penafsiran terhadap Islam semakin beragam (Haryono, 2005:76).
Bahasa al-Qur’an memang cenderung bersifat simbolik dan cakupan temanya juga bersifat multi-dimensional sehingga memberi kemungkinan penafsiran yang berbeda-beda yang pada dasarnya merupakan spektrum konvergen karena ditentukan oleh berbagai variabel menurut tingkat pemahaman praksis dan intelektual penafsir. Jadi pesan wahyu terbuka lebar bagi manusia untuk diinterpretasikan sesuai atas kondisi intelektual masyarakat, perkembangan bahasa, budaya dan zaman.
Islam dalam level historis memang tidak akan selalu tunggal, ia tidak akan statis, akan selalu ada paradigma baru yang mengadaptasi dimensi ruang waktu serta lokalitas seiring berjalannya sejarah. Pemahaman keberagamaan dalam historisitas Islam berkembang terus tanpa henti. Perkembangan itu sendiri - menurut Almakin - kompleks karena menyangkut begitu banyak variabel. Hal ini bukanlah hal yang sederhana, karena setiap zaman menghasilkan historisitas, penemuan, wacana dan pemahaman terhadap teks normatif yang berbeda dengan zaman lainnya. Setiap ruang dan waktu menghasilkan wacana, warna, gerakan, pembaharuan tersendiri yang setiap titik tekan mengkritiki pemahaman sebelumnya sambil menelorkan teori baru (Mustaqim, 2002:30). Logika dan pemahaman agama, menurut Amin Abdullah, memerlukan sebuah continuous process untuk menjawab realitas perkembangan sejarah yang berbeda-beda agar nilai-nilai agama dapat mendorong perkembangan proses dan memperkaya konsep pembentukan peradaban manusia. Sekali lagi, heterogenitas pemahaman terhadap Islam terjadi sebagai proses dialektika antara teks yang sakral, konteks, dan rasionalitas manusia yang profan. Posisi diametral antara teks dan konteks itulah - jika dicermati dalam sejarah pemikiran Islam- selalu memunculkan ketegangan kreatif antara gerakan pemahaman normatif di satu sisi, dan gerakan pemahaman historis-liberal di sisi lain. Imbas kedua pendekatan ini sangat kuat dalam pemahaman teologi, hukum, pemikiran politik serta bidang lainnya.
Dengan istilah yang sedikit berbeda, Amin Abdullah (2004) menyatakan bahwa pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagamaan yang bercorak teologis normatif – tekstual dan kritis-historis tidak selamanya akur dan irama hubungan antara keduanya seringkali diwarnai dengan tension dan ketegangan baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif. Kelompok normatif-tekstual acap menuduh bahwa pemahaman kelompok konteksrual adalah pemahaman agama yang bersifat reduksionis sedangkan kontekstual mengklaim pendekatan normatif itu mengabsolutkan teks yang tertulis tanpa berusaha memahami latar belakang teks keagamaan yang bersifat kultural psikologis maupun sosiologis. Karena itulah menurut Amin, problema paling serius umat Islam yang sulit ditemukan solusinya adalah bagaimana mengaitkan nilai-nilai normativitas yang fundamental yang absolut dengan historisitas dan konteks kesejarahan kehidupan manusia yang selalu mengalami perubahan peradaban.
Sesungguhnya walaupun seringkali terjadi proses pencampuran yang kental dan pekat antara dimensi historisitas manusia yang dinamis dan normativitas wahyu yang universal dan kompatibel (shalihun li kulli zaman wa makan), namun menurut Amin Abdullah, keduanya bisa dibedakan namun sama sekali tidak bisa dipisahkan. Masing-masing tidak mungkin teralienasi dari yang lain, berkelindan, blended, dan interdependensi. Keduanya otomatis selalu terhubung secara dialektis, tanpa berhenti pada satu sisi saja, keduanya flowing (mengalir) dan fluid (cair berubah) tetapi tidak macet pada satu sisi saja. Jika tidak demikian akad terjadi proses – di samping proses dominasi dan hegemonik yang satu atas yang lain, yang saling menafikan sisi historisitas manusia atau sebaliknya – maka akan meng’abaikan normativitas yang harusnya dihayati para pemeluk agama (Abdullah, 2004). Hal ini secara ontologis, menurut Arkoun, memahami Islam dapat menggunakan analogi koin atau kepingan mata uang logam yang pasti memiliki dua sisi permukaan. Tidak ada dan mungkin ada sebuah koin yang hanya memiliki satu permukaan, demikian juga Islam, tidak mungkin memilih satu di antara dua sisi, normativitas dan historisitas. Normativitas menjadi sebuah keniscayaan untuk menjaga keajegan/ autensitas agar tidak mengalami distorsi ataupun deviasi, sedang historisitas menjaga eksistensi agama agar tetap kompatibel, akseptable dan berfungsi dalam kehidupan manusia.
Pendekatan normatif berangkat dari keyakinan bahwa Islam itu agama wahyu yang kebenarannya bersifat mutlak dan universal karenanya tidak mungkin mengambil kesimpulan yang bertentangan dengan teks wahyu. Jadi kesimpulan yang diambil bukanlah berdasar pendekatan fakta melainkan berdasar keyakinan teologis bahwa kebenaran adalah sejauh mana fakta sesuai dengan wahyu. Dengan demikian realitas harus tunduk dan menjadi sub-ordinasi di bawah otoritas teks – teks agama (Mahmud, 2005:8). Sebaliknya pendekatan kedua, historis, berasumsi bahwa setiap agama selalu lahir dalam konteks yang menyejarah. Karena jika tanpa konteks yang menyejarah, maka agama menjadi absurd dan tak memiliki makna apa-apa. Agar agama memiliki signifikansi, hal ini mensyaratkan adanya proses dialektika dengan realitas empiris masyarakat karena dengan ini agama dipercaya dapat mengubah realitas di luar dirinya dan pada saat yang sama realitas luar itu berpengaruh terhadap agama. Bagi pendekatan ini, praktik agama tidak harus melalui huruf per huruf dari firman Tuhan melainkan cukup menangkap spirit universal agama. Agama bukanlah entitas yang mengatasi sejarah, namun mengandung status spatio temporal yang terbatas ruang dan waktu. Agama bukanlah produk Tuhan seratus persen, namun ada intervensi sejarah, karena wahyu bukan turun di ruang hampa kebudayaan, namun justru berkelindan dengan historisitas manusia.
Jika dianalogikan Islam laksana bola salju (snow ball). Semakin lama semakin banyak pemeluknya, maka wajah keberagamaan semakin plural dan multi wajah, beraneka dan semakin warna-warni baik, secara sinkronik dan diakronik. Dari sini muncul pertanyaan krusial, jika kalau begitu apakah mungkin mempertahankan autensitas Islam. Manakah Islam yang autentik, Arabkah, Indonesiakah, atau bahkan Eropakah? Periode salaf dulu, atau justru sekarang, atau yang manakah?. Ini adalah persoalan paradigma, lebih urgen manakah antara teks/skriptural – legal formal dengan nilai-nilai substansial, manakah diantara keduanya yang lebih autentik? Memang agak problematis-dilematis. Jika autensitas diserahkan pada legal formal teks, maka ia suatu saat mungkin dihadapkan pada kenyataan bahwa tidak semua ketentuan legal formal itu kompatibel dengan kondisi umat. Karena itu autensitas harus berhadapan dengan fungsionalitas dan juga progresivitas.
Dalam proses ini sering terjadi ketegangan ketika pengalaman keberagaam mulai berubah muatan dan kompleksitasnya - bukan essensinya – lantaran perkembangan ilmu, teknologi dan lainnya yang semuanya memperluas dan mengambangkan cakrawala pengalaman pemikiran manusia. Pendukung pemikiran normatif sangat khawatir jika pemaknaan kembali tersebut menyimpang dari sejarah intelektual lama yang sudah mapan, diajarkan, didokumentasikankan, dan bahkan dipedomani. Pengusung normativitas kadang lupa bahwa khazanah intelektual lama yang dianggap autentik dan sakral, sejatinya juga merupakan produk dan respon pergumulan intelektual mereka dengan sejarah zamannya. Jika produk pemikiran lama tidak dapat menerima perubahan, maka ini akan membuat wilayah Islam menjadi tertutup (closed world view) lantaran kebenaran pada wilayah metafisik – etik dan normatif kerap kali tidak peduli, tidak berminat, dan tidak mempertimbangkan sama sekali dimensi lain yaitu kesejarahan/historisitas manusia yang empirik. Ia sibuk dengan kebenaran absolut mutlaknya tanpa mau memerinci apa yang disebut absolut mutlak itu, padahal kemutlakan tersebut selalu dibungkus dalam pemikiran manusia yang relatif. Penegasan dan ketidakpedulian ini akan menjadikan agama terkesan berwatak antagonistik dan otoriter yang dikhawatirkan membuat ajaran Islam justru semakin kering dari pemahaman realitas sosial yang arguable-debatable akibat dari dinamika budaya dan sosial. Historisitas memang merupakan refleksi dari normativitas dan sebaliknya normativitas itu dibangun dari pengalaman historisitas. Selalu ada proses dialogis yang tak pernah berhenti antara spirit keduanya secara dinamis sepanjang gerak umat Islam masih ada. Akhirnya, agama yang merupakan refleksi dari titah Tuhan yang transenden memang bersifat absolut, namun dalam proses pembumiannya, ia menjadi relatif karena pengaruh ruang waktu.
Menurut Amin Abdullah (2003:16), peradaban Islam sesungguhnya tidak lain adalah suatu hasil akumulasi perjalanan pergumulan umat Islam ketika berhadapan dengan proses dialektika antara “normativitas” ajaran wahyu yang permanen dan “historisitas” kesejarahan pengalaman manusia di bumi yang selalu berubah secara dinamis. Norma bersifat transenden sedangkan manusia adalah imannen. Relasi tarik menarik terkadang saling afirmasi namun juga terkadang bahkan saling menegasikan, mengetepikan, saling mencoba mendominasi eksistensi yang lain; antara kedua dimensi tersebut selalu ada dalam perjalanan pemikiran Islam sepanjang sejarah. Sejauh mana ideal moral dan wibawa normativitas wahyu yang terbungkus dalam pengalaman empirik manusia di suatu tempat dan masa tertentu dapat ditangkap dan diperlakukan kembali pada dimensi ruang dan waktu yang lain. Disinilah persoalan krusial sering muncul, karena umat dituntut kreatif menggunakan kecerdasannya untuk memetakan secara pas antara normativitas wahyu yang universal dan historisitas manusia yang dinamis agar tidak terjadi dominasi yang mematikan.
Dikatakan lebih lanjut oleh Abdullah (2003), fakta sejarah membuktikan bahwa tidak mudah untuk memetakan domain keduanya. Nyatanya relasi dan dialektika keduanya sering diwarnai ketegangan bahkan “anomaly”. Terkadang historisitas Islam yang bersifat imanen dan profan dipaksa untuk diperlakukan secara absolut dan permanen dan bahkan di sakralkan akibatnya terjadi taqdis al-afkar aldiny (pensakralan pemikiran kegamaan) atau ortodoksi menurut Fazlurrahman yang menyebabkan keajegan dan bahkan kemandegan Islam di wilayah historis, sementara dinamika historisitas menuntut perjalanan, kemajuan, bahkan lari mengahadapi problematika kehidupan manusia. Ironinya menurut M. Arkoun -dikutip Amin Abdullah bahwa telah terjadi proses pelapisan geologi pemikiran Islam sejak abad 12 hingga saat ini, sehingga menepikan aspek historisitas kemanusian yang sesunggunya selalu dalam on going process serta on going formation. Contoh ketika membaca QS ‘Abasa yang menampakan dimensi historisitas dan imanensi Muhammad SAW ketika bermuka masam dengan Abdullah bin Ummi Maktum.
Peristiwa itu menunjukan imanensi atau kemanusiaan Muhammad SAW. Namun dengan kekuatan intetektual dan rasionya manusia dituntut untuk menemukan dimensi normativitas peristiwa tersebut yang bersifat universal, impertif, categorical dan necessary. Kejadian historis dapat berbeda tetapi dimensi normativitas dan etika al-Quran tetaplah sama bahwa QS ‘Abasa tersebut memerintahkan untuk memperlakukan manusia harus adil dan egaliter, demokratis dan santun tidak boleh diskriminatif terhadap stratifikasi dan kasta sosial yang berbeda. Aspek universalitas Islam terletak pada normativitasnya yang bersifat categorical (mengikat semua pihak) sedangkan historisitasnya bersifat particularcultural, terletak pada kejadian empirik yang dihadapi Nabi (Amin Abdullah, 2003: 20).

Referensi
Abdullah, A., & Tabrani ZA. (2018). Orientation of Education in Shaping the Intellectual Intelligence of Children. Advanced Science Letters, 24(11), 8200–8204. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12523
Abdullah, M. Amin. 2004. Falsafah Kalam di Era Postmodernism. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2004. Studi Agama Normativitas atau Historisitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2007. Islamic Studies dalam Paradigma Integrasi-Interkoneksi (Sebuah Antologi). Yogyakarta: SUKA Press.
Abdullah, M. Amin. 2012. Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan IntegratifInterkoneksi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2014. Paradigma dan Implementasi Pendekatan Integrasi Interkoneksi dalam Kajian Pendidikan Islam. Disampaikan dalam seminar nasional Pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 15 Oktober 2014.
Idris, S., & Tabrani ZA. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 3(1), 96–113. https://doi.org/10.22373/je.v3i1.1420
Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529
Patimah, S., & Tabrani ZA. (2018). Counting Methodology on Educational Return Investment. Advanced Science Letters, 24(10), 7087–7089. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12414
Tabrani ZA, & Masbur. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. Retrieved from http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/cobaBK/article/view/600
Tabrani ZA, Idris, S., & Hayati. (2019). Islam dan Kuasa Seksualitas Perempuan di Indonesia. Yin Yang: Jurnal Studi Islam, Gender Dan Anak, 14(1), 17–32.
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2011a). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113.
Tabrani ZA. (2011b). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395–410.
Tabrani ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271–284.
Tabrani ZA. (2013a). Modernisasi Pengembangan Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan). Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Warisno, A., & Tabrani ZA. (2018). The Local Wisdom and Purpose of Tahlilan Tradition. Advanced Science Letters, 24(10), 7082–7086. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12413

Penghormatan Terhadap Nilai-nilai Normatif yang Sakral

By: Tabrani. ZA

Islam adalah agama wahyu-langit (revealed religio). Ia diturunkan oleh Allah Yang Transenden untuk seluruh manusia dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu Islam menuntut autensitas/ keajegan dan tidak boleh mengalami deviasi/ penyimpangan dan distorsi/ perubahan sebagaimana yang terjadi pada agama lain karena Islam adalah agama yang par excellent. Namun disisi lain kehidupan dan manusia selalu mengalami dinamisasi dan perubahan, maka agar agama Islam bisa berfungsi sebagai petunjuk kehidupan manusia, dia harus mampu mengakomodasi perubahan perubahan yang terjadi sehingga agama Islam tidak kehilangan fungsinya (out of context) sebagai pedoman hidup manusia.
Tantangan mendasar bagi kaum muslimin di sepanjang sejarah adalah menemukan cara menjadikan al Qur’an relevan dengan berbagai situasi dan kondisi baru yang terus berubah. Karena itulah para ulama, cendekiawan dan pemikir berusaha menemukan cara untuk menemukan berbagai aturan normative pada situasi baru serta menarik berbagai prinsip dan nilai yang substansial; atau dalam bahasa Fazlurrahman, mengambil ideal moral yang bersifat universal dan kemudian menerapkannya dalam konteks legal spesifik. Menurut Mattson (2013:316), sejumlah sarjana pada abad 20-an mengembangkan berbagai pendekatan baru terhadap Islam dengan menyerukan kontekstualisasi sehingga banyak orang Islam yang menyebut mereka keluar dari ortodoksi Islam, dikarenakan pemahaman mainstream masih menganggap bahwa pemeliharaan agama adalah identik dengan penghormatan terhadap nilai-nilai normatif yang sakral. Karenanya diperlukan metodologi yang tepat dan konsisten untuk menentukan sejauh mana suatu konteks dipandang relevan bagi sebuah pemahaman dan kapan waktu yang tepat untuk mendahulukan prinsip-prinsip umum atas aturan khusus.
Kekhawatirannya adalah resiko melakukan kontekstualisasial al-Qur’an secara berlebihan dan terlalu bersandar pada prinsip-prinsip umum dapat melahirkan sikap merelativekan kandungan al-Qur’an sehingga ajarannya yang eksplisit hanya berlaku bagi satu situasi saat wahyu diturunkan. Meskipun demikian garis pemisah antara konteks yang relevan dan kepentingan pribadi atau relativisme yang sembrono sulit dibedakan.

Referensi
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2011a). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113.
Tabrani ZA. (2011b). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395–410.
Tabrani ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271–284.
Tabrani ZA. (2013a). Modernisasi Pengembangan Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan). Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak.


Silabus Filsafat Ilmu FTK UIN Ar-Raniry

Mata Kuliah ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan dan pelayanan kepada mahasiswa untuk melakukan analisis dan membangun pemahaman dan teori tentang filsafat ilmu. Kajian perkuliahan meliputi: Kedudukan Filsafat Ilmu (Pengertian, Tujuan, Objek Kajian dan Kedudukan Filsafat Ilmu); Hakikat Filsafat Ilmu (Pendekatan, Cara Kerja, Landasan, Hakikat, Objek, Nilai dan Kegunaan Ilmu); Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan (Karakteristik, Obyek dan Metode Pengembangan Ilmu); Pengetahuan, Ilmu Pengetahuan dan Pengetahuan Ilmiah; Dasar Pengetahuan dan Kriteria Kebenaran (Kriteria Kebenaran dan Perkembangannya); Persoalan-Persoalan Pokok dalam Pengembangan Ilmu (Pre-Asumsi dan Asumsi Dasar, Sumber, Prinsip dan Batas-batas Pengembangan Ilmu); Berbagai Aliran Pengembangan Ilmu (Ontologi, Epistemologi, Aksiologi); Pendekatan-pendekatan dalam pengembangan ilmu (instrumen ilmu dan pengetahuan serta logika keilmuan); Orientasi Keilmuan Islam; Trilogi Dimensi Epistemologi Keilmuan Islam (Bayani, Irfani dan Burhani); Integrasi Agama, Sains dan Epistemologi Keilmuan Islam; Dimensionalitas Ilmu (Dimensi Ilmu); Penerapan Filsafat Ilmu terhadap Pengembangan Ilmu.
Secara umum matakuliah ini mengajak mahasiswa untuk memahami filsafat yang tidak dalam kecurigaan superior antara filsafat, agama dan Ilmu. Dengan demikian pemahaman komplementer-sirkuler perlu ditekankan. Mahasiswa diajak untuk berpikir secara rasional dengan bingkai pemikiran filsafat. Mata kuliah ini mengharap pada mahasiswa agar mampu berpikir kritis, rasional logis, dan mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk memecahkan persoalan terkait pengembangan keilmuan yang ditekuninya dan kehidupan setiap harinya.

Silabus dan RPS Filsafat Umum FEBI UIN Ar-Raniry

Mata kuliah Filsafat Umum ini memuat materi ajar yang mencakup arti dan lingkup filsafat, sebab-sebab lahirnya filsafat, perkembangan pemikiran filsafat sejak zaman Yunani Kuno sampai zaman modern, cabang-cabang dan aliran-aliran filsafat, ciri dan karakteristik setiap aliran filsafat beserta tokoh-tokohnya, juga memuat ajaran-ajaran pokok dari para filsuf dan beragam aliran kefilsafatan.
Secara umum matakuliah ini mengajak mahasiswa untuk memahami filsafat yang tidak dalam kecurigaan superior antara filsafat, agama dan Ilmu. Dengan demikian pemahaman komplementer-sirkuler perlu ditekankan. Mahasiswa diajak untuk berpikir secara rasional dengan bingkai pemikiran filsafat. Mata kuliah ini mengharap pada mahasiswa agar mampu berpikir kritis, rasional logis, dan mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk memecahkan persoalan terkait pengembangan keilmuan yang ditekuninya dan kehidupan setiap harinya.
Sampai pada akhirnya mahasiswa akan memahami dan mengenal dasar-dasar Filsafat Ekonomi Islam secara komprehensif, yang memiliki landasan rasionalitas tetapi tidak menghilangkan aspek ritualitas, karena dalam beragama tidak semua ajarannya bersifat rasional dan bisa memuaskan secara intelektual. Pengalaman dalam beragama bukan hanya bisa diliat secara fisik melainkan juga pengalaman batin, karna hal tersebut merupakan sebagai proses berhubungan dengan Tuhan. Pada titik ini, akal manusia dan batas rasionalitas itu berhenti. Beragama adalah hidayah yang diberikan Tuhan, suatu pangilan dan penyerahan diri kepada Tuhannya. Islam sesungguhnya didasarkan pada prinsip Tauhid (satu), yaitu prinsip bahwa Allah menjadi pusat kehidupan dan kematian, yang menjadi awal dan akhir segala sesuatu adalah Tuhan yang satu.

Menggugat Disertasi dan Pemikiran Abdul Azis Tentang Konsep Milk al-Yamin

Oleh: Tabrani ZA
Disertasi yang diajukan Abdul Aziz dengan judul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” yang diujikan pada 28 Agustus 2019 lalu di UIN Sunan Kalijaga, dengan membedah pemikiran cendekiawan asal Suriah, Muhammad Syahrur, Abdul akhirnya dinyatakan lulus dengan beberapa catatan dari penguji.
Akan tetapi ada sedikit harus dijelaskan bahwa pandangan Syahrur terhadap Milk-al Yamin tersebut cukup problematik. Problemnya terletak pada subjektivitas penafsir yang berlebihan yang dipengaruhi wawasannya tentang tradisi kultur dan sistem hukum keluarga di negara-negara lain, sehingga memaksa ayat alquran agar sesuai dengan pandangannya. Alhasil ayat-ayat tentang Milk al-Yamin yang dahulu ditafsirkan sebagai budak dipahami Syahrur dengan setiap orang yang diikat kontrak hubungan seksual. Bagi Syahrur, sama dengan budak pada zaman dulu yang dimanfaatkan tuannya untuk berhubungan seksual, orang-orang yang diikat kontrak untuk hubungan seks apapun bentuknya, marital atupun non marital, halal.
Penafsiran Syahrur tersebut dianggap terlalu subyektif, sehingga mengesampingkan makna obyektif dalam ayat alquran. Analogi budak dan orang yang diikat kontrak terlalu simplisistik karena hanya memandang satu aspek perbudakan, yakni seksualitas. Padahal sisi lain yang harus diperhatikan dari perbudakan yang sudah ada jauh sebelum turunnya ayat soal Milk al-Yamin, yakni martabat kemanusiaan yang oleh ayat alquran sangat dijunjung tinggi.

Satu hal yang dilupakan oleh Abdul Aziz bahwa posisi Syahrur sejalan dengan pendapat yang menolak sinonimitas karena ia menggabungkan teori sinkronik Ibnu Jinni dan teori diakronik al-Jurjani, karena keduanya saling melengkapi dan terkait dengan sejarah kata-kata. Jika mengakui sinonim berarti ia mengingkari sejarah kata-kata karena setiap kata mempunyai makna sesuai konteks penggunaannya yang terus berkembang. Penafian sinonimitas berimplikasi terhadap redefinisi terma-terma yang dianggap sinonim seperti al-kitab, Alquran, furqan inzal dan tanzil, dan imam mubin dan kitab mubin, ummul kitab dan lauh al-mahfudz, qada' dan qadar, zaman dan waqt, mu'min dan muslim, uluhiyah dan rububiyyah, manna dan salwa, konstruk rukun Islam, iman, dan nama-nama Alquran yang selama ini disinonimkan.

Dari penggunaan analisis syntagmatic bagi Abdul Aziz selaku pengkaji Syahrur sepertinya belum selesai membaca karyanya Syahrul. Karena Syahrul sendiri mengkonstruk tidak hanya kandungan Alquran tetapi juga meredefinisi terma yang selama ini disinonimkan dengan nama Alquran, maka siapa saja yang membaca karya syahrul jelas akan menangkap ketidakonsistenan Syahrur, karena jika ditilik pada pandangannya tentang konsep al-Dzikr, al-inzal dan al-tanzil dimana disatu sisi al-Dzikr merupakan proses perubahan kepada bahasa manusia yang cenderung terjadi desakralisasi terhadap teks, namun di sisi lain dengan analisis syntagmatic ini dengan sendirinya Syahrul mementalkan teorinya sendiri terhadap transformasi bahasa tersebut.

Dengan tidak berusaha menghakimi ataupun membela, sebenarnya Disertasi Abdul Azis tersebut mendiskusikan tentang konsep metodologi hermeneutika yang diusung Syahrur dalam memahami konsep Milk Al-Yamin dalam Alquran. Kecenderungan hermeneutika yang ditawarkan, konsistensi atau inkonsistensinya mengaplikasikan teori pembacaan kontemporernya. Pertama, ia mencoba mengkaji Alquran dengan dekonstruksi atau rekonstruksi dengan mendobrak produk pemikiran yang selama ini dianggap “mapan” dan “sakral” tidak hanya pada tataran metodologi melainkan juga pilar-pilar akidah. Kedua, ia mengatakan bahasa Alquran tetap tauqifi walau dalam kandungannya ia interpretable. Ketiga, kontekstualisasi ada pada teks itu sendiri melalui struktur linguistiknya. Keempat, teori linguistik yang di anut oleh Syahrul dari gurunya yang berakar pada pandangan Ibnu Jinni bahwa tidak ada sinonimitas dalam bahasa, dan karenanya ia membedakan terma yang selama ini disinonimkan dengan Alquran dan ini yang terlupakan oleh Abdul Aziz. Kelima, karena pemikiran syahrul yang sangat rasional dan cenderung dipengaruhi empirisisme, sehingga Abdul Aziz sepertinya terjebak oleh pemahaman yang sangat tergantung pada rasio dan dunia empirik, padahal Alquran memiliki sisi-sisi transenden yang tidak semuanya terwujud dalam dunia nyata.

Selanjutnya, dalam kontek keindonesiaan dan keislaman, mari kita melihat kasus Abdul Azis ini secara akademik, karena karya yang dihasilkan tersebut adalah sebuah kajian akademik. Dalam melihat kasus tersebut setidaknya ada 2 (dua) catatan penting dalam kita melihat fenomena ini. Pertama, meminjam perspektif filsafat yang mensistematisasi pada 3 (tiga) hal, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Dalam konteks filsafat itu, ontologi itu membahas bagaimana hakikat sebuah obyek yang ditelaah sehingga membuahkan pengetahuan. Epistemologi membahas tentang bagaimana proses memperoleh pengetahuan, sedangkan aksiologi membahas tentang nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Dalam kerangka ini, Abdul Aziz cenderung berorientasi ingin meraup pada ketiga hal itu, sehingga ia menghadapi kendala yang sangat serius. Ketika sebuah temuan dengan mengangkat teori Syahrur bahwa Milk al-Yamin itu hubungan seksual nonmarital maka jika berhenti pada tingkat epistemologi itu merupakan sebuah keabsahan. Artinya, temuan dari sebuah hasil kajian itu memiliki keabsahan jika memang dilakukan dengan metodologi dan kerangka berpikir ilmiah. Apalagi, ini adalah sebuah hasil kajian semata, bukan sebuah fatwa yang mengikat. Akan tetapi, kerangka epistemologi jika akan diimplementasikan pada tingkat aksiologi maka tentu ia akan berhadapan dengan nilai. Di sinilah problem mendasar dari disertasi Abdul Aziz itu hingga menimbulkan kontroversi yang demikian besar. Bahkan, dengan keyakinannya, Abdul Aziz menyatakan bahwa temuan disertasinya ini akan mampu meredam praktek-praktek kriminalisasi pezina, yang itu sesungguhnya telah memasuki klaim aksiologis. Tentu, temuannya itu akan berhadapan dengan nilai dan norma yang selama ini telah dibangun oleh masyarakat, sehingga kita bisa memafhumi jika kemudian respons publik menolak keras atas temuan ini. Karena, itu telah memasuki ruang aksiologis.

Kedua, fenomena disertasi Abdul Aziz ini semakin memperjelas betapa batas demarkasi antara validitas akademik dengan validitas sosial itu demikian jelas. Sesuatu yang valid secara akademik belum tentu valid secara sosial. Demikian juga, valid secara sosial belum tentu valid secara akademik. Kebenaran-kebenaran ilmiah belum tentu dapat diterapkan bahkan akan produktif secara praktis di tengah-tengah masyarakat, seperti halnya temuan Abdul Aziz dan temuan-temuan akademik lainnya. Termasuk juga, dalam temuan para saintis berupa teknologi cloning, itu absah secara akademis namun tidak patut secara sosial jika digunakan untuk meng-cloning manusia. Demikian juga, praktek-praktek yang dilakukan oleh masyarakat juga belum tentu memiliki justifikasi secara akademik, seperti fenomena politisasi agama, menempatkan posisi perempuan sebagai kelas kedua, dan lain-lain. Kedua kevalidan itu sebaiknya perlu dilakukan dialog dan kedewasaan bersikap secara produktif sehingga akan menemukan titik temunya yang pas. Demikian.

Konstelasi Studi Islam dalam Realitas Keilmuan Pendidikan

Oleh: Tabrani ZA

Dalam realitas kehidupan terdapat relasi yang kuat antar manusia, namun dalam praktek keilmuan yang dikembangkannya tidak selalu berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari adanya pengelompokan-pengelompokan dalam bidang keilmuan sehingga tampak benar tidak saling menyapa. Apalagi ketika pengelompokan itu tampak sebagai sebuah upaya pemisahan.
Pemisahan yang dimaksud di atas seperti halnya pemisahan yang bertolak dari paradigma ilmu yang dikembangkan di Barat, yaitu knowledge for power, sementara pada sisi lain agamawan berparadigma knowledge for living. Dua paradigma itu kemudian melahirkan dua wajah peradaban yang berbeda. Paradigma pertama telah menjadikan ilmu sebagai ‘tandingan Tuhan’ atau ‘Tuhan Baru” yang memperlakukan obyeknya dengan semena-mena, sementara paradigma kedua lebih menekankan ilmu sebagai media untuk hidup lebih baik secara berdampingan. Pemisahan seperti itu pada akhirnya menghasilkan tragedi dan krisis kemanusiaan dan lingkungan hidup. Ilmu yang semula diciptakan manusia untuk kemaslahatan dan memudahkan hidupnya berubah menjadi faktor yang menentukan arah hidup manusia. Maka pada titik inilah dirasakan bahwa ilmu tidak menjadi solusi, tapi menjadi bagian dari problem. Karena nampaknya ini juga sering ‘menggangu’ hubungan antara sains dan agama.
Pendidikan merupakan proses sosialisasi melalui interaksi insani menuju manusia yang berbudaya. Dalam konteks ini anak didik dihadapkan dengan budaya manusia, dibina dan dikembangkan sesuai dengan nilai budayanya, serta dipupuk kemampuan dirinya menjadi manusia. Realitas sosial-budaya dan agama dalam kehidupan masyarakat merupakan bahan dasar dalam kajian penyusunan, perkembangan kurikulum.
Nilai sosial-budaya masyarakat bersumber pada hasil karya akal budi manusia, sehingga dalam menerima, menyebarluaskan, melestarikan dan melepaskannya, manusia menggunakan akalnya. Sedangkan nilai agama bersumber dari kitab suci yang telah diwahyukan oleh Tuhan melalui Rasul-Nya.
Lalu bagaimana bentuk hubungan antara Keilmuan Islam dan keilmuan umum selanjutnya. Apakah keduanya akan saling mengalahkan? hal ini bisa dijelaskan bahwa dalam memahami proses dialog antara Studi Islam dan keilmuan umum dapat dilihat dengan tiga corak pendekatan. Pertama corak paralel, di mana masing-masing corak epistemologi Studi Islam dan keilmuan umum akan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan/persentuhan antara yang satu dengan yang lain. Corak kedua adalah bersifat linear, di mana salah satu dari keduanya akan menjadi primadona, sehingga kemungkinan akan berat sebelah. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya dialog yang intensif antara kedua keilmuan menjadi sulit terjadi. Ketiga adalah corak sirkular, di mana masing-masing corak epistemologi keilmuan dapat memahami keterbatasan, kekurangan dan kelemahan yang melekat pada diri masing-masing dan sekaligus bersedia mengambil manfaat dari temuan-temuan yang ditawarkan oleh tradisi keilmuan yang lain serta memiliki kemampuan untuk memperbaiki kekurangan yang melekat pada dirinya sendiri. Dan seharusnya permasalahan yang kompleks hari dipecahkan dengan pendekatan yang kompleks juga.
Islam yang ingin kita kembangkan adalah Islam yang kompatibel dengan modernitas. Karena, kalau kita berbicara masalah modernitas, maka syaratnya adalah memiliki rasionalitas, demokratis dan toleran terhadap perbedaan, berorientasi ke depan (future oriented) dan tidak backward looking (melihat ke belakang). Inilah yang menjadi ciri modernitas. Jadi model keislaman seperti inilah yang seharusnya kita kembangkan melalui lembaga-lembaga pendidikan Islam. Pendidikan Islam pada akhirnya juga melakukan proses adaptasi dengan mengembangkan sistem penjenjangan, kurikulum yang lebih permanen dan sistem klasikal.
Memahami proses dialog antara Studi Islam dan keilmuan umum dapat dilihat dengan tiga corak pendekatan: (1) corak paralel, di mana masing-masing corak epistemologi Studi Islam dan keilmuan umum akan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada persentuhan antara yang satu dengan yang lain. (2) bersifat linear, di mana salah satu dari keduanya akan menjadi primadona, sehingga kemungkinan akan berat sebelah. Dalam hal ini kemungkinan terjadinya dialog yang intensif antara kedua keilmuan menjadi sulit terjadi. (3) corak sirkular, di mana masing-masing corak epistemologi keilmuan dapat memahami keterbatasan, kekurangan dan kelemahan yang melekat pada diri masing-masing dan sekaligus bersedia mengambil manfaat dari temuan-temuan yang ditawarkan oleh tradisi keilmuan yang lain serta memiliki kemampuan untuk memperbaiki kekurangan yang melekat pada dirinya sendiri.
Kebijakan-kebijakan dalam pengembangan Pendidikan Tinggi Islam perlu mengakomodasi tiga kepentingan: (1) kebijakan itu harus memberi ruang tumbuh bagi aspirasi umat Islam, (2) kebijakan yang ditempuh harus lebih memperjelas dan memperkukuh keberadaan Lembaga Pendidikan Islam sebagai ajang pembinaan masyarakat sehingga mampu melahirkan generasi yang cerdas, berpengetahuan, berkepribadian serta produktif. (3) kebijakan yang dijalankan hendaknya harus bisa dan mampu merespons tuntutan-tuntutan masa depan. Masyarakat masa depan yang penuh risiko, berorientasi kepada masa depan, sebagai masa depan yang telah diperhitungkan hal-hal yang mungkin terjadi (calculate risk). Lembaga Pendidikan Islam seyogianya diarahkan untuk melahirkan sumber daya manusia memiliki kesiapan memasuki era globalisasi, era industrialisasi dan era informasi.
Lulusan Perguruan Tinggi Islam diharapkan mampu hadir secara fungsional menjawab dan memecahkan problem-problem keummatan, bukan menjadi trouble maker-nya. Problem ke-ummatan begitu banyak, sangat kompleks, saking kompleksnya dalam menjawab tantangan dan problem tidak cukup dengan satu dimensi keilmuan saja, oleh karena itu sarjana Perguruan Tinggi Islam diharapkan mampu berpikir bijak dengan mengambil dari berbagai sudut keilmuan, sehingga dapat mengambil tindakan secara bijaksana.

Referensi

Abdullah, A., & Tabrani ZA. (2018). Orientation of Education in Shaping the Intellectual Intelligence of Children. Advanced Science Letters, 24(11), 8200–8204. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12523

AR, M., Usman, N., Tabrani ZA, & Syahril. (2018). Inclusive Education Management in State Primary Schools in Banda Aceh. Advanced Science Letters, 24(11), 8313–8317. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12549
Budiman, M. N., Idris, S., Masbur. (2018). Between Religion and Education in Freud Perspective. Advanced Science Letters, 24(10), 7090-7094. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12415
Idris, S. (2013). Kurikulum Dan Perubahan Sosial: Analisis-Sintesis Konseptual Atas Pemikiran Ibnu Khaldun dan John Dewey. Banda Aceh: Ar-Raniry Press
Idris, S. (2014). Demokrasi dan Filsafat Pendidikan (Akar Filosofis dan Implikasinya dalam Pengembangan Filsafat Pendidikan). Banda Aceh: Ar-Raniry Press
Idris, S. (2015). Proposing “Learning by Conscience” As a New Method of Internalization in Learning: An Application of John Dewey’s Thinking Paradigm. The 3rd International Conference on Educational Research and Practice 2015. pp. 84-87.
Idris, S. (2015). The Internalization of Democratic Values into Education and Their Relevance to Islamic Education Development (Synthetic, Analytic, and Eclectic Implementation of John Dewey’s Thoughts). Advanced Science Letters, 21 (7), 2301- 2304. https://doi.org/10.1166/asl.2015.6257
Idris, S. (2017). Internalisasi Nilai dalam Pendidikan (Konsep dan Kerangka Pembelajaran dalam Pendidikan Islam). Yogyakarta: Darussalam Publishing
Idris, S. (2017). Learning by Conscience as a New Paradigm in Education.  Advanced Science Letters, 23(2),  853-856. https://doi.org/10.1166/asl.2017.7447
Idris, S., & Ramly, F. (2016). Dimensi Filsafat Ilmu dalam Diskursus Integrasi Ilmu. Yogyakarta: Darussalam Publishing
Idris, S., & Tabrani ZA. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 3(1), 96–113. https://doi.org/10.22373/je.v3i1.1420
Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529
Ikhwan, A. (2016). Perguruan Tinggi Islam dan Integrasi Keilmuan Islam: Sebuah Realitas Menghadapi Tantangan Masa Depan, Jurnal Ilmu Tarbiyah "AtTajdid", Vol. 5 No. 2 Juli 2016, hlm. 159-188
Nufiar, N., & Idris, S. (2016). Teacher Competence Test of Islamic Primary Teachers Education in State Islamic Primary Schools (MIN) of Pidie Regency. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 4 (3), 309-320.
Patimah, S., & Tabrani ZA. (2018). Counting Methodology on Educational Return Investment. Advanced Science Letters, 24(10), 7087–7089. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12414
Ramly, F., Walidin, W., Idris, S., (2018). A Contemporary Discourse on Integrated Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(10), 7124-7127. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12423
Susanto, S., & Idris, S. (2017). Religion: Sigmund Freud's Infantile Illusions and Collective Neurosis Perspective. Ar Raniry: International Journal of Islamic Studies4(1), 55-70.
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2011). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113.
Tabrani ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271–284.
Tabrani ZA. (2013a). Modernisasi Pengembangan Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan). Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2013c). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91–106.
Tabrani ZA. (2013d). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah). Serambi Tarbawi, 1(2), 65–84.
Tabrani ZA. (2014a). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2014b). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam Perspektif Pedagogik Kritis. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250–270. https://doi.org/10.22373/jiif.v13i2.75
Tabrani ZA. (2014e). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Serambi Tarbawi, 2(1), 19–34.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 2(2), 130–146. https://doi.org/10.22373/je.v2i2.812
Tabrani ZA. (2017a). Menggugat Logika Nalar Rasionalisme Aristoteles. Yogyakarta: Mizan.
Tabrani ZA. (2017b). Restrukturrisasi untuk Pendidikan Bermutu. Research in Education, 12(1), 131–136.
Usman, N., AR, M., Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2018). The Principal’s Managerial Competence in Improving School Performance in Pidie Jaya Regency. Advanced Science Letters, 24(11), 8297–8300. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12545
Walidin, W., & Saifullah. (2003). Dinamika Pemikiran Pendidikan. Banda Aceh: Taufiqiyah Saa'adah.
Walidin, W., Idris, S., & Tabrani ZA. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press.
Warisno, A., & Tabrani ZA. (2018). The Local Wisdom and Purpose of Tahlilan Tradition. Advanced Science Letters, 24(10), 7082–7086. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12413