Silabus Metodologi Studi Islam UIN Ar-Raniry

Metodologi Studi Islam merupakan mata kuliah yang signifikan bagi pengembangan wawasan dan skill mahasiswa dalam konteks metodologis. Dalam mata kuliah ini diberikan penekanan (stressing) mengenai urgensi, potensi, dan peranan Islam sebagai suatu sistem kehidupan dan berbagai dimensi pendekatan dalam studi Islam serta aspek-aspek pemikiran Islam secara integral. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai urgensi studi Islam dan berbagai permasalahannya, kedudukan dan fungsi agama dalam kehidupan, dan pengkajian Islam dalam berbagai dimensi dan aspeknya secara optimal.

Historisitas: Sebuah Upaya Menghadapi Progresivitas Kehidupan

By: Tabrani. ZA
Sejak awal turunnya, Islam bukanlah agama yang diturunkan dalam ruang hampa. Ia diturunkan di wilayah yang sarat budaya, Arab. Dalam perjalanan sejarah selanjutnya, Islam juga senantiasa terlibat langsung pada pergumulan; selalu berdialog dengan dinamika kehidupan masyarakatnya. Karenanya dalam sejarah tradisi pemikiran Islam selalu diwarnai oleh berbagai usaha pembaruan (reneval) dan penyegaran (refreshment) secara terus menerus. Hal ini karena persoalan ruang (space) dan waktu (time) hingga muncul keragaman kognisi, aktualisasi dan praksis sosial adalah sebagai konsekuensi ketika Islam telah mengalami proses dialogis dengan masyarakat yang menjadi settingnya.
Logika dan pemahaman agama, menurut Amin Abdullah, memerlukan sebuah continuous process untuk menjawab realitas perkembangan sejarah yang berbeda-beda agar nilai-nilai agama dapat mendorong perkembangan proses dan memperkaya konsep pembentukan peradaban manusia. Hal ini menyebabkan perkembangan dan ekspresi keberagamaan pada masyarakat bersifat plural dan distingtif yang berbeda satu sama lain. Dalam artian ketika Islam normatif memasuki wilayah konteks sosio historis/kesejarahan manusia, maka satu dan lainnya beragam ekspresinya. Maka tidak mengherankan jika wajah Islam di Timur Tengah tentu saja akan beda dengan wajah Islam Indonesia, dan juga karakteristik Islam abad pertengahan tentu juga beda dengan abad kemodernan.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Normativitas: Sebuah Upaya Menjaga Autensitas

By: Tabrani. ZA
Islam telah dibakukan secara sempurna, sehingga autensitasnya terus terjamin ditengah progresivitas ruang dan waktu. Pembakuan ini meliputi; 1). mendokumentasikan secara autentik sumber norma tertinggi, al-Qur’an; 2). memberikan penjelasan operasionalnya dalam kehidupan, 3). memberikan cara untuk mengembangkan norma Islam secara terpadu dalam kehidupan sepanjang sejarah manusia melalui proses ijtihad. Dengan langkah inilah Islam akan tetap otentik, plus dinamis dalam mengarungi sejarah kehidupan. Kedua langkah pertama diperlukan untuk menjaga autensitas Islam, sementara alangkah ketiga diperlukan agar Islam terus berjalan, tumbuh dan berkembang dinamis searah perkembangan kemanusiaan (Muhaimin, 2012:77-78).
Keberagamaan Islam mengandung aspek normativitas wahyu dan historisitas manusia. Namun kajian Islam ortodoks baik fiqih, teologi, tafsir, dan tasawuh hanya menggunakan pendekatan normativitas dan tanpa melibatkan pendekatan dan wawasan historisitas yang melihat gejala keagamaan karena dikhawatirkan menggeser dimensi normativitas yang sering dipegang oleh pemegang ajaran ortodoks sebagai mainstream pemikiran keagamaan. Kekhawatirannya terletak pada Islam akan ternoda dan terdesakralisasi oleh perilaku historis manusia sehingga dapat mengurangi keterikatan manusia dengan Islam. Namun kekhawatiran ini justru membuktikan overlapping, tumpang tindih, dan jumbuhnya antara normativitas dan historisitas, padahal walaupun keduanya tidak berbeda tetapi sangat mampu untuk dibedakan. Karena itu kajian Islam cenderung menjauhkan diri dari sikap ilmiah yang intelek, kritis dan obyektif, namun justru lekat dengan apologi yang subyektif berdasarkan pendekatan skripturalis/tekstual (Abdullah, 2003:23-24). Supaya Islam tetap pada asasnya yang autentik dan konsisten, maka al-Qur’an dan sunnah dijabarkan ke dalam ilmu-ilmu agama seperti tafsir, fiqih dan lainnya.  

BACA SELENGKAPNYA DI SINI

Normativitas dan Historisitas: Ketegangan yang Akan Selalu Ada

By. Tabrani. ZA
Secara normatif, Islam itu absolut, sakral dan universal yang kebenarannya trans-historis melewati batas ruang dan zaman, sehingga dalam wilayah ini ia tunggal. Ketunggalan Islam terwakili oleh al-Qur’an - walaupun Islam telah ekspansif dalam area multi-bahasa dan menyejarah dalam multi era - tetapi sumber norma itu tidak pernah mengalami distorsi. Sebagaimana ungkapan Muhammad Iqbal “the prophet of Islam seems to stand between the ancient and the modern world. In so far as the source of his revelation in concerned he belong to the ancient world, in fo far as the spirit of his reveleation is concerned he belongs to the world” (Nabi Muhammad, rupanya berdiri diantara dunia purba dan dunia modern, sejauh mengenai sumber masa wahyu, maka dia miliki dunia purba, sejauh dengan spirit dan jiwa wahyunya, maka dia adalah milik dunia modern, kapan saja tidak pernah usang (Iqbal, 1981: 126).
Al-Qur’an merupakan sumber norma yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan vertikal dengan Tuhan maupun hubungan horisontal sesama manusia. Ia memuat nilai-nilai kemanusiaan yang universal yang diberlakukan kepada semua manusia pada tingkat yang sama. Dalam khazanah pemikiran Islam alQur’an telah melahirkan sederetan teks turunan dengan berbagai versi, sifat, dan pendekatannya yang sedemikian luas dan mengagumkan. Teks-teks turunan itu merupakan teks kedua – bila al-Qur’an dipandang sebagai teks pertama- yang mengungkapkan dan menjelaskan makna-makna, norma, simbolisasi dan substansi yang terkandung dalam al-Qur’an dengan kecenderungan dan karakteristik, visi, misi dan orientasi, perspektif dan teori yang berbeda-beda (Gusnian, 2003:17). 
Namun ketika Islam normatif ditransformasikan dalam ranah empirik dan historisitas manusia, maka kebenarannya menjadi profan, temporer, terikat ruang waktu, karenanya pada level ini, Islam menjadi dinamis, relatif, dan plural. Hal ini terjadi karena meskipun teks al-Qur’an diyakini seakan-akan sebagai penjelmaan dan kehadiran Tuhan, namun begitu memasuki wilayah sejarah, firman Tuhan tadi terkena batasan – batasan kultural yang berlaku pada dunia manusia. Pada periode awal pembumian al-Qur’an ketika hegemoni Muhammad SAW yang memiliki hak otoritatif sebagai penafsir tunggal masih ada, maka homogenitas makna terhadap alQur’an masih relatif dapat dipertahankan (Hidayat, 1996:9). Tetapi ketika Islam telah mengalami perkembangan secara geografis dan zaman, wajah Islam menjadi semakin beragam dan heterogen.
Timbulnya perbedaan adalah karena manusia yang imanen hanya berusaha mendekati kebenaran al-Qur’an dengan otoritasnya masing-masing hingga parameter kebenaran pun berbeda-beda. Implikasinya, setiap usaha manusia memahami teks selalu dilakukan dengan sebuah model yang menjadi kaca mata dan juga presuppositional stand point; pandangan yang dipegang sebelumnya; Prapaham-prapaham yang akan berpengaruh besar pada setiap usaha memahami teks al-Qur’an.
Prapaham yang menginternalisasi dalam dirinya ini adalah buah hubungan interaktif dirinya dengan masyarakat, pengalaman dan life-settingnya dan ini membentuk visi dan persepsinya tentang bagaimana dunia ini telah dan seharusnya ditata dan juga mengembangkan kesan dan penilaian-penilaian tertentu atas teks. Al-Qur’an sebagai objek dan manusia sebagai subjek akan selalu berinteraksi ketika pemahaman atasnya itu mau dihasilkan, karenanya akan selalu ada segi subjektivitasnya, maka substansi pemahaman agama pada level ini adalah penafsiran (Hidayat, 1996:53). Oleh karenanya dalam konteks pemahaman terhadap normativitas Islam, selalu muncul polemik yang dibangun oleh adanya siklus tesa-antitesa dan sintesa dan seterusnya yang membuat historisitas pemahaman dan penafsiran terhadap Islam semakin beragam (Haryono, 2005:76).
Bahasa al-Qur’an memang cenderung bersifat simbolik dan cakupan temanya juga bersifat multi-dimensional sehingga memberi kemungkinan penafsiran yang berbeda-beda yang pada dasarnya merupakan spektrum konvergen karena ditentukan oleh berbagai variabel menurut tingkat pemahaman praksis dan intelektual penafsir. Jadi pesan wahyu terbuka lebar bagi manusia untuk diinterpretasikan sesuai atas kondisi intelektual masyarakat, perkembangan bahasa, budaya dan zaman.
Islam dalam level historis memang tidak akan selalu tunggal, ia tidak akan statis, akan selalu ada paradigma baru yang mengadaptasi dimensi ruang waktu serta lokalitas seiring berjalannya sejarah. Pemahaman keberagamaan dalam historisitas Islam berkembang terus tanpa henti. Perkembangan itu sendiri - menurut Almakin - kompleks karena menyangkut begitu banyak variabel. Hal ini bukanlah hal yang sederhana, karena setiap zaman menghasilkan historisitas, penemuan, wacana dan pemahaman terhadap teks normatif yang berbeda dengan zaman lainnya. Setiap ruang dan waktu menghasilkan wacana, warna, gerakan, pembaharuan tersendiri yang setiap titik tekan mengkritiki pemahaman sebelumnya sambil menelorkan teori baru (Mustaqim, 2002:30). Logika dan pemahaman agama, menurut Amin Abdullah, memerlukan sebuah continuous process untuk menjawab realitas perkembangan sejarah yang berbeda-beda agar nilai-nilai agama dapat mendorong perkembangan proses dan memperkaya konsep pembentukan peradaban manusia. Sekali lagi, heterogenitas pemahaman terhadap Islam terjadi sebagai proses dialektika antara teks yang sakral, konteks, dan rasionalitas manusia yang profan. Posisi diametral antara teks dan konteks itulah - jika dicermati dalam sejarah pemikiran Islam- selalu memunculkan ketegangan kreatif antara gerakan pemahaman normatif di satu sisi, dan gerakan pemahaman historis-liberal di sisi lain. Imbas kedua pendekatan ini sangat kuat dalam pemahaman teologi, hukum, pemikiran politik serta bidang lainnya.
Dengan istilah yang sedikit berbeda, Amin Abdullah (2004) menyatakan bahwa pendekatan dan pemahaman terhadap fenomena keberagamaan yang bercorak teologis normatif – tekstual dan kritis-historis tidak selamanya akur dan irama hubungan antara keduanya seringkali diwarnai dengan tension dan ketegangan baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif. Kelompok normatif-tekstual acap menuduh bahwa pemahaman kelompok konteksrual adalah pemahaman agama yang bersifat reduksionis sedangkan kontekstual mengklaim pendekatan normatif itu mengabsolutkan teks yang tertulis tanpa berusaha memahami latar belakang teks keagamaan yang bersifat kultural psikologis maupun sosiologis. Karena itulah menurut Amin, problema paling serius umat Islam yang sulit ditemukan solusinya adalah bagaimana mengaitkan nilai-nilai normativitas yang fundamental yang absolut dengan historisitas dan konteks kesejarahan kehidupan manusia yang selalu mengalami perubahan peradaban.
Sesungguhnya walaupun seringkali terjadi proses pencampuran yang kental dan pekat antara dimensi historisitas manusia yang dinamis dan normativitas wahyu yang universal dan kompatibel (shalihun li kulli zaman wa makan), namun menurut Amin Abdullah, keduanya bisa dibedakan namun sama sekali tidak bisa dipisahkan. Masing-masing tidak mungkin teralienasi dari yang lain, berkelindan, blended, dan interdependensi. Keduanya otomatis selalu terhubung secara dialektis, tanpa berhenti pada satu sisi saja, keduanya flowing (mengalir) dan fluid (cair berubah) tetapi tidak macet pada satu sisi saja. Jika tidak demikian akad terjadi proses – di samping proses dominasi dan hegemonik yang satu atas yang lain, yang saling menafikan sisi historisitas manusia atau sebaliknya – maka akan meng’abaikan normativitas yang harusnya dihayati para pemeluk agama (Abdullah, 2004). Hal ini secara ontologis, menurut Arkoun, memahami Islam dapat menggunakan analogi koin atau kepingan mata uang logam yang pasti memiliki dua sisi permukaan. Tidak ada dan mungkin ada sebuah koin yang hanya memiliki satu permukaan, demikian juga Islam, tidak mungkin memilih satu di antara dua sisi, normativitas dan historisitas. Normativitas menjadi sebuah keniscayaan untuk menjaga keajegan/ autensitas agar tidak mengalami distorsi ataupun deviasi, sedang historisitas menjaga eksistensi agama agar tetap kompatibel, akseptable dan berfungsi dalam kehidupan manusia.
Pendekatan normatif berangkat dari keyakinan bahwa Islam itu agama wahyu yang kebenarannya bersifat mutlak dan universal karenanya tidak mungkin mengambil kesimpulan yang bertentangan dengan teks wahyu. Jadi kesimpulan yang diambil bukanlah berdasar pendekatan fakta melainkan berdasar keyakinan teologis bahwa kebenaran adalah sejauh mana fakta sesuai dengan wahyu. Dengan demikian realitas harus tunduk dan menjadi sub-ordinasi di bawah otoritas teks – teks agama (Mahmud, 2005:8). Sebaliknya pendekatan kedua, historis, berasumsi bahwa setiap agama selalu lahir dalam konteks yang menyejarah. Karena jika tanpa konteks yang menyejarah, maka agama menjadi absurd dan tak memiliki makna apa-apa. Agar agama memiliki signifikansi, hal ini mensyaratkan adanya proses dialektika dengan realitas empiris masyarakat karena dengan ini agama dipercaya dapat mengubah realitas di luar dirinya dan pada saat yang sama realitas luar itu berpengaruh terhadap agama. Bagi pendekatan ini, praktik agama tidak harus melalui huruf per huruf dari firman Tuhan melainkan cukup menangkap spirit universal agama. Agama bukanlah entitas yang mengatasi sejarah, namun mengandung status spatio temporal yang terbatas ruang dan waktu. Agama bukanlah produk Tuhan seratus persen, namun ada intervensi sejarah, karena wahyu bukan turun di ruang hampa kebudayaan, namun justru berkelindan dengan historisitas manusia.
Jika dianalogikan Islam laksana bola salju (snow ball). Semakin lama semakin banyak pemeluknya, maka wajah keberagamaan semakin plural dan multi wajah, beraneka dan semakin warna-warni baik, secara sinkronik dan diakronik. Dari sini muncul pertanyaan krusial, jika kalau begitu apakah mungkin mempertahankan autensitas Islam. Manakah Islam yang autentik, Arabkah, Indonesiakah, atau bahkan Eropakah? Periode salaf dulu, atau justru sekarang, atau yang manakah?. Ini adalah persoalan paradigma, lebih urgen manakah antara teks/skriptural – legal formal dengan nilai-nilai substansial, manakah diantara keduanya yang lebih autentik? Memang agak problematis-dilematis. Jika autensitas diserahkan pada legal formal teks, maka ia suatu saat mungkin dihadapkan pada kenyataan bahwa tidak semua ketentuan legal formal itu kompatibel dengan kondisi umat. Karena itu autensitas harus berhadapan dengan fungsionalitas dan juga progresivitas.
Dalam proses ini sering terjadi ketegangan ketika pengalaman keberagaam mulai berubah muatan dan kompleksitasnya - bukan essensinya – lantaran perkembangan ilmu, teknologi dan lainnya yang semuanya memperluas dan mengambangkan cakrawala pengalaman pemikiran manusia. Pendukung pemikiran normatif sangat khawatir jika pemaknaan kembali tersebut menyimpang dari sejarah intelektual lama yang sudah mapan, diajarkan, didokumentasikankan, dan bahkan dipedomani. Pengusung normativitas kadang lupa bahwa khazanah intelektual lama yang dianggap autentik dan sakral, sejatinya juga merupakan produk dan respon pergumulan intelektual mereka dengan sejarah zamannya. Jika produk pemikiran lama tidak dapat menerima perubahan, maka ini akan membuat wilayah Islam menjadi tertutup (closed world view) lantaran kebenaran pada wilayah metafisik – etik dan normatif kerap kali tidak peduli, tidak berminat, dan tidak mempertimbangkan sama sekali dimensi lain yaitu kesejarahan/historisitas manusia yang empirik. Ia sibuk dengan kebenaran absolut mutlaknya tanpa mau memerinci apa yang disebut absolut mutlak itu, padahal kemutlakan tersebut selalu dibungkus dalam pemikiran manusia yang relatif. Penegasan dan ketidakpedulian ini akan menjadikan agama terkesan berwatak antagonistik dan otoriter yang dikhawatirkan membuat ajaran Islam justru semakin kering dari pemahaman realitas sosial yang arguable-debatable akibat dari dinamika budaya dan sosial. Historisitas memang merupakan refleksi dari normativitas dan sebaliknya normativitas itu dibangun dari pengalaman historisitas. Selalu ada proses dialogis yang tak pernah berhenti antara spirit keduanya secara dinamis sepanjang gerak umat Islam masih ada. Akhirnya, agama yang merupakan refleksi dari titah Tuhan yang transenden memang bersifat absolut, namun dalam proses pembumiannya, ia menjadi relatif karena pengaruh ruang waktu.
Menurut Amin Abdullah (2003:16), peradaban Islam sesungguhnya tidak lain adalah suatu hasil akumulasi perjalanan pergumulan umat Islam ketika berhadapan dengan proses dialektika antara “normativitas” ajaran wahyu yang permanen dan “historisitas” kesejarahan pengalaman manusia di bumi yang selalu berubah secara dinamis. Norma bersifat transenden sedangkan manusia adalah imannen. Relasi tarik menarik terkadang saling afirmasi namun juga terkadang bahkan saling menegasikan, mengetepikan, saling mencoba mendominasi eksistensi yang lain; antara kedua dimensi tersebut selalu ada dalam perjalanan pemikiran Islam sepanjang sejarah. Sejauh mana ideal moral dan wibawa normativitas wahyu yang terbungkus dalam pengalaman empirik manusia di suatu tempat dan masa tertentu dapat ditangkap dan diperlakukan kembali pada dimensi ruang dan waktu yang lain. Disinilah persoalan krusial sering muncul, karena umat dituntut kreatif menggunakan kecerdasannya untuk memetakan secara pas antara normativitas wahyu yang universal dan historisitas manusia yang dinamis agar tidak terjadi dominasi yang mematikan.
Dikatakan lebih lanjut oleh Abdullah (2003), fakta sejarah membuktikan bahwa tidak mudah untuk memetakan domain keduanya. Nyatanya relasi dan dialektika keduanya sering diwarnai ketegangan bahkan “anomaly”. Terkadang historisitas Islam yang bersifat imanen dan profan dipaksa untuk diperlakukan secara absolut dan permanen dan bahkan di sakralkan akibatnya terjadi taqdis al-afkar aldiny (pensakralan pemikiran kegamaan) atau ortodoksi menurut Fazlurrahman yang menyebabkan keajegan dan bahkan kemandegan Islam di wilayah historis, sementara dinamika historisitas menuntut perjalanan, kemajuan, bahkan lari mengahadapi problematika kehidupan manusia. Ironinya menurut M. Arkoun -dikutip Amin Abdullah bahwa telah terjadi proses pelapisan geologi pemikiran Islam sejak abad 12 hingga saat ini, sehingga menepikan aspek historisitas kemanusian yang sesunggunya selalu dalam on going process serta on going formation. Contoh ketika membaca QS ‘Abasa yang menampakan dimensi historisitas dan imanensi Muhammad SAW ketika bermuka masam dengan Abdullah bin Ummi Maktum.
Peristiwa itu menunjukan imanensi atau kemanusiaan Muhammad SAW. Namun dengan kekuatan intetektual dan rasionya manusia dituntut untuk menemukan dimensi normativitas peristiwa tersebut yang bersifat universal, impertif, categorical dan necessary. Kejadian historis dapat berbeda tetapi dimensi normativitas dan etika al-Quran tetaplah sama bahwa QS ‘Abasa tersebut memerintahkan untuk memperlakukan manusia harus adil dan egaliter, demokratis dan santun tidak boleh diskriminatif terhadap stratifikasi dan kasta sosial yang berbeda. Aspek universalitas Islam terletak pada normativitasnya yang bersifat categorical (mengikat semua pihak) sedangkan historisitasnya bersifat particularcultural, terletak pada kejadian empirik yang dihadapi Nabi (Amin Abdullah, 2003: 20).

Referensi
Abdullah, A., & Tabrani ZA. (2018). Orientation of Education in Shaping the Intellectual Intelligence of Children. Advanced Science Letters, 24(11), 8200–8204. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12523
Abdullah, M. Amin. 2004. Falsafah Kalam di Era Postmodernism. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2004. Studi Agama Normativitas atau Historisitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2007. Islamic Studies dalam Paradigma Integrasi-Interkoneksi (Sebuah Antologi). Yogyakarta: SUKA Press.
Abdullah, M. Amin. 2012. Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan IntegratifInterkoneksi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. Amin. 2014. Paradigma dan Implementasi Pendekatan Integrasi Interkoneksi dalam Kajian Pendidikan Islam. Disampaikan dalam seminar nasional Pasca sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 15 Oktober 2014.
Idris, S., & Tabrani ZA. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 3(1), 96–113. https://doi.org/10.22373/je.v3i1.1420
Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529
Patimah, S., & Tabrani ZA. (2018). Counting Methodology on Educational Return Investment. Advanced Science Letters, 24(10), 7087–7089. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12414
Tabrani ZA, & Masbur. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). JURNAL EDUKASI: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. Retrieved from http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/cobaBK/article/view/600
Tabrani ZA, Idris, S., & Hayati. (2019). Islam dan Kuasa Seksualitas Perempuan di Indonesia. Yin Yang: Jurnal Studi Islam, Gender Dan Anak, 14(1), 17–32.
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2011a). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113.
Tabrani ZA. (2011b). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395–410.
Tabrani ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271–284.
Tabrani ZA. (2013a). Modernisasi Pengembangan Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan). Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Warisno, A., & Tabrani ZA. (2018). The Local Wisdom and Purpose of Tahlilan Tradition. Advanced Science Letters, 24(10), 7082–7086. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12413

Penghormatan Terhadap Nilai-nilai Normatif yang Sakral

By: Tabrani. ZA

Islam adalah agama wahyu-langit (revealed religio). Ia diturunkan oleh Allah Yang Transenden untuk seluruh manusia dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu Islam menuntut autensitas/ keajegan dan tidak boleh mengalami deviasi/ penyimpangan dan distorsi/ perubahan sebagaimana yang terjadi pada agama lain karena Islam adalah agama yang par excellent. Namun disisi lain kehidupan dan manusia selalu mengalami dinamisasi dan perubahan, maka agar agama Islam bisa berfungsi sebagai petunjuk kehidupan manusia, dia harus mampu mengakomodasi perubahan perubahan yang terjadi sehingga agama Islam tidak kehilangan fungsinya (out of context) sebagai pedoman hidup manusia.
Tantangan mendasar bagi kaum muslimin di sepanjang sejarah adalah menemukan cara menjadikan al Qur’an relevan dengan berbagai situasi dan kondisi baru yang terus berubah. Karena itulah para ulama, cendekiawan dan pemikir berusaha menemukan cara untuk menemukan berbagai aturan normative pada situasi baru serta menarik berbagai prinsip dan nilai yang substansial; atau dalam bahasa Fazlurrahman, mengambil ideal moral yang bersifat universal dan kemudian menerapkannya dalam konteks legal spesifik. Menurut Mattson (2013:316), sejumlah sarjana pada abad 20-an mengembangkan berbagai pendekatan baru terhadap Islam dengan menyerukan kontekstualisasi sehingga banyak orang Islam yang menyebut mereka keluar dari ortodoksi Islam, dikarenakan pemahaman mainstream masih menganggap bahwa pemeliharaan agama adalah identik dengan penghormatan terhadap nilai-nilai normatif yang sakral. Karenanya diperlukan metodologi yang tepat dan konsisten untuk menentukan sejauh mana suatu konteks dipandang relevan bagi sebuah pemahaman dan kapan waktu yang tepat untuk mendahulukan prinsip-prinsip umum atas aturan khusus.
Kekhawatirannya adalah resiko melakukan kontekstualisasial al-Qur’an secara berlebihan dan terlalu bersandar pada prinsip-prinsip umum dapat melahirkan sikap merelativekan kandungan al-Qur’an sehingga ajarannya yang eksplisit hanya berlaku bagi satu situasi saat wahyu diturunkan. Meskipun demikian garis pemisah antara konteks yang relevan dan kepentingan pribadi atau relativisme yang sembrono sulit dibedakan.

Referensi
Tabrani ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (antara Tradisional dan Modern). Kuala Lumpur: Al-Jenderami Press.
Tabrani ZA. (2011a). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113.
Tabrani ZA. (2011b). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395–410.
Tabrani ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271–284.
Tabrani ZA. (2013a). Modernisasi Pengembangan Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan). Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84.
Tabrani ZA. (2013b). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234.
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak.


Islam dan Seksualitas Perempuan di Indonesia

Aurat dan Fitnah sebagai Dinding Pembatas
Aurat selalu menjadi benteng penghalang bagi perempuan untuk mengekspresikan seksualitasnya, ditambah lagi wanita adalah “fitnah” bagi laki-laki. Hadist yang mengatakan perempuan adalah fitnah adalah”Aku tidak meninggalkan, setelah aku mati, suatu fitnah yang lebih mencelakakan laki-laki kecuali perempuan” (H.R. Bukhari). Pemahaman umum atas hadits ini sangat bias gender. Dengan dasar pemahaman “fitnah” yang sempit dan bias, wanita selalu dijadikan sumber malapetaka.
Perempuan diposisikan sebagai sesuatu yang membahayakan laki-laki. Pemerkosaan, tindakan kekerasan yang diterima oleh perempuan, menjadi salah perempuan atau korban yang notabene adalah perempuan. Alasan yang digunakan untuk menyalahkan perempuan adalah karena sebagai sumber fitnah. Perempuan yang tidak berhijab dan mengenakan pakaian yang mengumbar nafsu syahwat laki-laki, dianggap sebagai faktor penyebab pelecehan seksual (Muhammad, 2012).
Pemaknaan terminologi fitnah ini yang perlu dikaji lebih dalam. Secara genuin fitnah memiliki makna ujian (Muhammad, 2012). Dalam hal ini, artinya bukan wanita saja yang bisa menjadi ujian bagi laki-laki. Banyak hal yang dapat menjadi ujian dalam kehidupan. Hal tersebut berlaku bagi laki-laki maupun bagi perempuan.Sebab itu, kita juga bisa melihat kebalikan dari sudut pandang itu, bahwa laki-laki menjadi ujian bagi perempuan.Kalau hanya melihat perempuan sebagai fitnah, maka sudah jelas pemaknaan fitnah tersebut sangat bias gender. Perempuan hanya dijadikan objek penderita.Ditambah lagi, pemaknaan fitnah itu merujuk pada perilaku jahat seperti kebohongan, hasutan, penggoda dan hal jelek lainnya.
Berkat situasi di atas, hingga saat ini kita bisa melihat bahwa perempuan memiliki keterbatasan di ruang publik. Sistem patriarki yang mengakar memberikan batasan bagi ruang gerak perempuan. Sebagian besar tafsiran agama Barat menempatkan perempuan pada titik yang diapresiasi namun dibungkam dalam ruang yang sempit, hanya pada sektor domestik.
Padahal bila kita mencoba mencari beberapa kisah, bagaimana kedudukan perempuan pada zaman nabi, perempuan memiliki tempat di ruang publik. Pada zaman nabi, masih ada yang perempuan ikut dalam berbagai perdebatan beserta laki-laki untuk mengkaji berbagai permasalahan sosial di mesjid ataupun di ruang publik. Perempuan pada saat itu diberi hak oleh nabi untuk menjalankan ibadah personalnya di mesjid bersama laki-laki. Nabi mengatakan “Jangan halangi kaum perempuan pergi ke masjid” (Muhammad, 2012).
Menurut Imam Bukhari, ketika Rasul tidak ada, Siti aisyah dan Ummu Salim menggulung pakaian hingga betis mereka untuk memberi minum para tentara yang sedang kehausan. Selain itu pada saat itu para perempuan ikut berpolitik dan berdiskusi dengan para laki-laki untuk membicarakan strategi perang, tanpa hijab. Tak sedikit dari para perempuan yang menggunakan pakaian yang disiapkan untuk perang; wajah,tangan dan kaki terbuka (Muhammad, 2012).
Bahkan, jika kita melihat lagi persoalan “suara” perempuan yang dibungkam di jaman sekarang, rupanya itu tidak sejalan juga dengan apa yang terjadi di zaman nabi. Kalau kita tengok cerita Khansa Bint Amr, seorang penyair puisi terkemuka di Arab, dia pernah membaca puisi di depan Nabi dengan penuh ekspresif. Nabi mengagumi sekaligus memuji beliau (Muhammad, 2012).

Dinamika Perspektif Seksualitas seiring perkembangan Islam di Indonesia
Mari kita bersama-sama menarik ke belakang tentang proses masuknya Islam ke nusantara sejak abad ke-13 dan perspektif yang digunakan dalam memandang perempuan. Gusdur membagi proses itu dalam beberapa babak sejarah. Babak pertama Islam Sufisme, babak kedua Islam Fiqh Sufistik dan babak ketiga Islam Fiqh. Babak Islam sufisme adalah pembabakan Islam yang mengutamakan essensialik atau mengedepankan apresiasi keberagaman budaya (Multikultural) (Muhammad, 2012).
Hal ini dicontohkan dalam proses cross culture dengan cara kawin mawin antara pedagang dari Gujarat dengan warga nusantara. Atau oleh walisongo yang menggunakan pendekatan kultural. Pada masa wali songo perempuan ditempatkan pada posisi sesuai kondisi sosial budaya kultur masa itu. Pada saat itu memang perempuan berada di ruang domestik dan memang sudah sejak lama perempuan ada di ruang domestik.
Contoh perempuan yang masih ada di ruang domestik adalah ketika kegiatan syukuran dilaksanakan. Para laki-lakilah yang melaksanakan kegiatan tersebut, mereka berdoa kemudian dijamu, membakar tembakau dan ngobrol. Sedangkan para perempuan hanya dapat memasak, menyiapkan jamuan dan mengintip dari sela-sela bilik. (Geertz, 1981).
Di sisi lain perempuan pada masa itu diapresiasi dalam ritual. Dapat dilihat pada upacara adat seperti Seren Taun di Jawa Barat, Seblang di Banyuwangi, Bapalas Padang di Kalimantan Selatan dan Ngaturan Sari di Bali. Perempuan menjadi poros pada upacara-upacara tersebut. Perempuan mewakili dewi Sri, Nyi pohaci atau dewi bumi sebagai sumber kesuburan dan kemakmuran. Meskipun pada nyatanya legitimasi dan otoritas sang dewi sering dipinjam oleh raja setempat untuk menjalankan proyek-proyek kesuburan dan kesejahtraan rakyatnya (Majalah Srinth, 2004 ).
Kemudian babak Islam Fiqh dimulai pada abad ke 20 ketika para pelajar Islam dari Timur Tengah, kembali ke tanah air. Babak Ini ditandai dengan berdirinya organisasi-organisasi Islam yaitu Sarekat Islam (SI), Nahdatul Ulama (NU), Muhamadiyah dan organisasi Islam lainnya. Babak ini lebih menekankan pada aspek legal formal dari institusi Islam. Meskipun pada kenyataannya Islam Fiqh ini melakukan dialektika dengan budaya Indonesia. Pada babak ini terlihat tetap ada corak fiqh Arab yang begitu kental di dalamnya.
Islam Fiqh ini dapat dikatakan sebagai Islam yang moderat. Islam Fiqh ini memiliki pandangan yang berada di tengah-tengah mahzab yang paling ekstrim di dalam Islam. Begitu juga halnya dengan isu seksualitas yang dipandang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. Penganut kuat aliran Islam Fiqh adalah NU. Dapat dilihat dalam relasi seksualitas perempuan organisasi ini, perempuan diberikan ruang yang cukup luas untuk aktualisasi diri, meskipun tetap ada batas-batas yang mengikat. Misalnya mereka (nyai-nyai) diperbolehkan mengenakan kebaya dengan kerudung yang rambutnya terlihat. Sejak zaman dahulu para ulama dari golongan NU tidak pernah mengintimidasi perempuan yang berada di ruang publik atau melebeli mereka dengan cap tercela atau sesat (Muhammad, 2012).
Babak Islam Sufistik Fiqh tidak akan terlalu dibahas karena merupakan masa transisi antara Islam Sufistik dan Islam Fiqh. Kemudian belakangan munculah Islam Fundamentalis. Aliran ini memberikan pandangan lain tentang seksualitas perempuan. Stigma mengenai perempuan kemudian muncul. Isu yang pertama kali muncu ladalah jilbabisasi bagi kalangan perempuan muslim. Kemudian isu– isu lain tentang perempuan mulai muncul. Islam fundamentalis ini merupakan Islam yang dipengaruhi oleh teori keagamaan Islam Arab Saudi yang dikenal ketat, skriptual dan konservatif dalam urusan membatasi seksualitas perempuan. Islam Fundamentalis atau Islam garis keras ini berusaha mengembalikan Islam seperti abad pertengahan.

Problem Seksualitas Perempuan dalam Ruang Publik
Pengaruh Islam Fundamentalis ini tidak hanya terjadi di Indonesia namun bersifat transnasional. Indonesia yang sedang terpuruk mendapat imbas yang sangat kuat dari fenomena ini. Kelompok ini gencar mengampanyekan perempuan harus sangat tertutup dan mereka tidak memiliki hak berpolitik, meskipun punya hak berpolitik sangat dibatasi, karena mereka percaya dibalik laki-laki yang hebat terdapat perempuan yang solehah.
Dapat dihitung dengan jari perempuan yang menjadi pemimpin daerah. Selalu ada cibiran kalau “fitrah” perempuan hanya untuk berada di dapur. Jangankan untuk berpolitik, bagi sebagian kelompok suara wanita adalah sebuah “fitnah”.Bukankah hal yang aneh bila kemudian suara perempuan harus ditutup-tutupi karena dianggap  sebuah “aurat”. Padahal seperti cerita di atas Nabi pernah mengapresiasi Khansa Bint Amr.
Setelah sekian lama Islam moderat mendorong posisi perempuan untuk memiliki ruang di ranah publik, kini posisi seksualitas kembali terpinggirkan. Penyebab pemerkosaan, perselingkuhan hingga kekerasan pada perempuan lagi-lagi dikaitkan dengan kodrat perempuan yang harus menjaga aurat. Dari berbagai kasus pelecehan dan pemerkosaan, perempuanlah yang  selalu disalahkan.
Banyak kalangan yang “meng-aminkan”isu yang mereka usung terutama isu seksualitas perempuan. Hal ini berpengaruh pada tatanan politik dan kebijakan pemerintah, seperti lahirnya undang-undang pornografi dan pornoaksi yang sangat bias beberapa waktu lalu. Selain itu banyak aturan-aturan pemerintah, baik dalam RUU atau sudah disahkan memiliki bias agama dan moralitas.
Kasus yang terakhir adalah pembunuhan dengan gagang pacul yang dilakukan terhadap buruh swasta oleh mantan kekasih dan temannya. Setelah kasus tersebut, beredar meme di media sosial dengan tulisan “Masih tidak menjaga aurat? Pacul masih banyak!” Meme tersebut mewakili kesadaran kolektif sebagian orang di Indonesia mengenai posisi seksualitas perempuan, bahwa perempuanlah yang menjadi penyebab kemaksiatan.Demikianlah wacana seksualitas yang terjadi di negeri Indonesia.
Kondisi ini bukan hanya membungkam perempuan di ruang sempit, namun menghilangkan potensi-potensi bangsa, kemanusiaan dan kebudayaan. Problem serius akan dihadapi oleh bangsa ini bila upaya formalisasi agama yang berkaitan dengan isu seksualitas perempuan melalui regulasi negara berhasil diwujudkan (Muhammad, 2012).
Sila kelima Pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sesungguhnya menjamin bahwa seluruh rakyat indonesia berhak memiliki posisi yang setara dan tidak memandang mana laki-laki dan perempuan. Harusnya landasan ini juga bisa menjadi dasar untuk memajukan seksualitas perempuan pada posisi semestinya. Perjuangan seksualitas perempuan di negara ini menghadapi babak yang baru. Babak dan ketegangan baru lebih tepatnya. Bila selama ini berhadapan dengan budaya patriarki yang dijustifikasi oleh adat istiadat, sekarang berhadapandenganpatriarki yang dijustifikasi oleh Agama.



Referensi Tambahan
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling3(1), 96-113.
Musradinur & Tabrani. ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme Indonesia). Proceedings 1st Annual International Seminar on Education 2015. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Tabrani. ZA & Hayati. (2013). Buku Ajar Ulumul Qur`an (1). Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling1(2), 99-112.
Tabrani. ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern). Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2011). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani. ZA. (2011). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395-410
Tabrani. ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1 Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani. ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent
Tabrani. ZA. (2013). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani. ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Darussalam Publishing
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun2(2), 127-144.
Tabrani. ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250-270
Tabrani. ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1), 19-34
Tabrani. ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani. ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan Rasionalisasinya dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris (ed.), Pengembangan Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam Kurikulum 2013, Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling2(2), 130-146.
Tabrani. ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60

Walidin, W., Idris, S & Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press

Filsafat Perempuan dalam Islam

Perempuan memiliki potensi yang sangat besar terhadap kehidupan. Sebelum era 20-an kita mengetahui dengan jelas bahwa adanya perbedaan gender antara perempuan dan laki-laki. Setelah era 20-an muncullah gerakan feminisme atau disebut juga sebagai garakan persaman hak-hak perempuan dengan lelaki. Feminisme, baik yang ke barat-baratan ataupun timur tidak sesuai dengan syariat Islam dalam beberapa hal. Melihat fenomena tersebut, Murtadha Muthahhari melakukan pembahasan khusus yang dituangkan dalam buku Filsafat Perempuan. 

Perempuan dan Kemerdekaan Sosialnya
Perempuan memiliki kemerdekaan dalam menentukan masa depannya. Kemerdekaan yang juga berlaku dalam hal perkawinan. Seorang ayah tidak memiliki kuasa penuh untuk memberikan izin kepada putrinya dengan siapa ia akan menikah. Karena apabila seorang ayah memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang ia tidak sukai apalagi dengan alasan yang tidak logis, sama halnya dengan kembali pada zaman jahiliah. Dan hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Padahal Rasulullah Saw. saja memberikan kebebasan penuh kepada putri beliau Fatimah Az-Zahra untuk menikah dengan lelaki pilihannya. Singkatnya, gerakan Islam mendukung penuh kemerdekaan perempuan.
Izin ayah bukan menjadi syarat sahnya perkawinan. Tetapi dalam hal tertentu, diperlukan izin ayah dengan alasan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Banyak sekali perkawinan yang terjadi terhadap gadis yang belum matang secara psikologis dan pikiran. Dalam hal ini, Islam memandangnya tidak sah.

Islam dan Modernitas
Sebagian manusia berfikir bahwa aturan-aturan dalam agama itu kaku dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Bahkan sebagian dari mereka memilih untuk tidak beragama. Namun, satu hal yang perlu disadari bahwa spiritualitas tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia. Islam selalu mengikuti masalah di tiap perkembangan zaman karena ia bersifat fleksibel. Dalam Al-Qur’an saja manusia dituntut untuk tumbuh, berkembang dan berevolusi sesuai dengan kerangka Islam. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat ala kebarat-baratan dianggap sebagai kemajuan baik ilmu pengetahuan dan teknologi. Padahal, hal ini malah kebanyakan berdampak pada kesesatan untuk umat Islam sendiri. Kita diberikan akal untuk menganalisis perkembangan ala kebarat-baratan itu; apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Manusia, mau tidak mau dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman. Bagaimana Islam mengikuti perkembangan zaman? Islam tidaklah menentang kemajuan kebudayaan. Malah mendorong dan mengembangkan kebudayaan peradaban tersebut. Dalam Islam telah ditetapkan hukum permanen untuk kehidupan permanen manusia serta hukum yang konteksual, dimana kehidupan manusia berubah-ubah dan bermacam-macam. 

Perempuan dalam Al-Qur’an
Sebelum era 20an seperti yang kita ketahui bahwa sangat menonjol perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dihinakan bahkan dianggap hanya sebagai mesin pembuat keturunan. Padahal, dalam Islam tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Al-Quran sama saja. Maksudnya apakah sama dan identik? Sama dan identik tentu berbeda. Laki-laki tentu saja memikul lebih banyak hak dan tanggung jawab. Islam juga mendukung feminisme selama memperhatikan hakikat kodratnya perempuan. Dan hal yang perlu ditekankan adalah perempuan dan laki-laki setara namun tidak seragam.

Perbedaan Antara Perempuan dan Laki-Laki
Pemikiran mengenai perbedaan gender tersebut sangat kuno dan usang. Jangan sampai pemikiran kita sama seperti filsuf zaman dahulu yang mengatakan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah. Untuk permasalahan fisik dan tingkah laku sangat terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari. Seperti tubuh laki-laki lebih besar daripada perempuan. Suara laki-laki lebih kasar dan perempuan lebih lembut. Laki-laki lebih dominan menggunakan akalnya dalam hal apapun sedangkan perempuan lebih dominan menggunakan perasaannya. Namun dalam hal perasaan mereka memiliki keterikatan satu sama lain. Seperti laki-laki lebih suka memburu sedangkan perempuan lebih suka diburu. Harmoni kasih sayang lebih kuat dibanding nafsu birahi belaka apabila kedua insan ini bertemu.

Perempuan Hadir untuk Melengkapi Laki-Laki
Sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah Swt. tentu kita saling menghargai sesama makhluk, terutama makhluk yang lembut dan dimuliakan; perempuan. Kaum muslim tidak boleh latah dan mengikuti tren kebarat-baratan. Kita harus tetap memberikan hak-hak kepada perempuan sesuai dengan ketentuan Islam dan tetap menghargai mereka sebagai makhluk yang berguna di masyarakat. Dalam Al-Qur’an tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki. Mereka memiliki kelebihannya masing-masing untuk menutupi kekurangannya masing-masing. Seburuk apapun kita menilai perempuan, ingatlah bahwa ibu yang melahirkan kita juga perempuan.

Semoga perempuan ummat dan bangsa kita dimuliakan!


Referensi Tambahan
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling3(1), 96-113.
Musradinur & Tabrani. ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam Pluralis Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan Pluralisme Indonesia). Proceedings 1st Annual International Seminar on Education 2015. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Tabrani. ZA & Hayati. (2013). Buku Ajar Ulumul Qur`an (1). Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling1(2), 99-112.
Tabrani. ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern). Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani. ZA. (2011). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani. ZA. (2011). Nalar Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395-410
Tabrani. ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1 Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy, 18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani. ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi Pendidikan), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani. ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi Islam. Banda Aceh: SCAD Independent
Tabrani. ZA. (2013). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani. ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Darussalam Publishing
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun2(2), 127-144.
Tabrani. ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250-270
Tabrani. ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1), 19-34
Tabrani. ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani. ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru Metodologi Studi Islam). Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani. ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan Rasionalisasinya dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris (ed.), Pengembangan Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam Kurikulum 2013, Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling2(2), 130-146.
Tabrani. ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60
Walidin, W., Idris, S & Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press