Pendidikan dan Interaksi Sosial

BY: Tabrani. ZA
Pendidikan berfungsi memberdayakan potensi manusia untuk mewariskan, mengembangkan serta membangun kebudayaan dan peradaban masa depan. Di satu sisi, pendidikan berfungsi untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang positif, di sisi lain pendidikan berfungsi untuk menciptakan perubahan ke arah kehidupan yang lebih inovatif. Oleh  karena itu, pendidikan memiliki fungsi kembar (Budhisantoso, 1992;  Pelly, 1992). Dengan fungsi kembar itu, sistem pendidikan asli di suatu daerah memiliki peran penting dalam perkembangan pendidikan dan ke-budayaan.
Berbagai permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah masih rendahnya mutu pendidikan. Masalah lainnya adalah gagalnya sektor dalam menanamkan serta menumbuhkembangkan  pendidikan nilai di sekolah. Hal ini terbukti dari berbagai permasalahan seperti rusaknya lingkungan alam yang mengakibatkan berbagai bencana alam seperti kekeringan berkepanjangan, banjir bandang, kebakaran hutan, polusi udara, polusi tanah/air, dan terakhir luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo yang sudah dua tahun, sampai hari ini belum juga dapat diatasi. Semua permasalahan ini hanya menghasilkan dan menyisakan kesengsaraan rakyat Indonesia. Adimassana (2000) menambahkan bahwa salah satu penyebabnya adalah akibat dari kegagalan sektor pendidikan dalam melaksanakan pendidikan nilai di sekolah. Zamroni (2000:1) menge-mukakan bahwa pendidikan cenderung hanya menjadi sarana “stratifikasi sosial” dan sistem persekolahan yang hanya “mentransfer” kepada peserta didik, apa yang disebut sebagai dead knowled, yaitu pengetahuan yang terlalu berpusat pada buku (textbookish), sehingga bagaikan sudah diceraikan dari akar sumbernya dan aplikasinya. Lebih lanjut Suastra (2005) mengatakan bahwa nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat asli yang penuh dengan nilai-nilai kearifan (local genius) diabaikan dalam pembelajaran di sekolah. Dengan demikian, pembelajaran menjadi ”kering” dan kurang bermakna bagi siswa. Hal inilah yang perlu mendapat perhatian serius bagi para pengambil kebijakan dan praktisi pendidikan di daerah.
Penentuan metode mengajar yang akan digunakan seharusnya selalu diawali dari situasi nyata di dalam kelas. Bila situasi di dalam kelas berubah maka metode mengajar pun juga harus berubah. Karena itulah seorang guru sebagai ”pengendali” kegiatan belajar mengajar di dalam kelas harus menguasai dan tahu kelebihan dan kekurangan beberapa macam teknik pembelajaran dengan baik, sehingga guru mampu memilih dan menerapkan teknik pembelajaran yang paling efektif untuk mencapai suatu tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Perubahan situasi dan tujuan pembelajaran di dalam kelas memerlukan kepekaan guru, artinya seorang guru harus mampu mendiagnosis masalah yang muncul dalam kegiatan pembelajaran di dalam kelas. Selain itu guru juga dituntut mampu menganalisis dan mendeskripsikan akar penyebab dari masalah serta mampu memilih pendekatan yang paling tepat untuk digunakan memecahkan masalah tersebut.
Penelitian-penelitian yang berkaitan dengan perbaikan kualitas pembelajaran juga harus berangkat dari permasalahan pembelajaran nyata di dalam kelas, tidak hanya ‘melulu’ berangkat dari kajian yang bersifat teoritis akademis tanpa mempertimbangkan permasalahan pembelajaran nyata di dalam kelas, karena bisa jadi permasalahan pembelajaran di dalam kelas satu dengan kelas lainnya berbeda walaupun dalam satu sekolah yang sama. Penelitian yang dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas pembelajaran yang tidak diawali dari permasalahan pembelajaran real yang dihadapi oleh guru dan siswa di dalam kelas, menyebabkan temuannya tidak aplicable dalam kancah nyata.
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan, di antaranya PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional. Kedua perangkat hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Penerapan Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) adalah bentuk alternatif otonomi pendidikan sebagai wujud reformasi pendidikan di mana sekolah diberikan peluang yang sangat luas dalam mengelola sekolah serta mengembangkan kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Peluang inilah yang harus dimanfaatkan oleh para pengambil kebijakan pendidikan di daerah dan para guru dalam rangka mengembangkan potensi lokal dan sekaligus melestarikan nilai-nilai positif yang terkandung dalam budaya bangsa kita.
Pembelajaran yang akan datang perlu diupayakan agar ada keseimbangan/ke-harmonisan  antara pengetahuan sains itu sendiri dengan penanaman sikap-sikap ilmiah, serta nilai-nilai kearifan lokal yang ada dan berkembang di masyarakat. Oleh karena itu,  lingkungan sosial-budaya siswa perlu mendapat perhatian serius  dalam mengembangkan pendidikan sains di sekolah karena di dalamnya terpendam sains asli yang dapat berguna bagi kehidupannya. Dengan demikian, pendidikan sains akan betul-betul bermanfaat bagi siswa itu sendiri dan bagi masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan pandangan reformasi pendidikan sains dewasa ini yang menekankan pentingnya pendidikan bagi upaya meningkatkan tanggung jawab sosial. Berdasarkan usaha reformasi ini, tujuan pendidikan tidaklah hanya untuk meningkatkan pemahaman terhadap materi saja, tetapi yang lebih penting juga adalah bagaimana memahami kehidupan manusia itu sendiri. Bagaimana manusia membuat pemahaman tentang dunia alamnya dan bagaimana mereka berinteraksi dengan keseluruhan tatanan makrokosmos sangat  ditentukan oleh pandangan mereka tentang dunia dan nilai-nilai universal.{Ђ}