Perempuan memiliki potensi yang sangat besar terhadap
kehidupan. Sebelum era 20-an kita mengetahui dengan jelas bahwa adanya
perbedaan gender antara perempuan dan laki-laki. Setelah era 20-an muncullah
gerakan feminisme atau disebut juga sebagai garakan persaman
hak-hak perempuan dengan lelaki. Feminisme, baik yang ke barat-baratan
ataupun timur tidak sesuai dengan syariat Islam dalam beberapa hal. Melihat
fenomena tersebut, Murtadha Muthahhari melakukan pembahasan khusus yang
dituangkan dalam buku Filsafat Perempuan.
Perempuan memiliki kemerdekaan dalam menentukan masa
depannya. Kemerdekaan yang juga berlaku dalam hal perkawinan. Seorang ayah
tidak memiliki kuasa penuh untuk memberikan izin kepada putrinya dengan siapa
ia akan menikah. Karena apabila seorang ayah memaksa putrinya untuk menikah
dengan laki-laki yang ia tidak sukai apalagi dengan alasan yang tidak logis,
sama halnya dengan kembali pada zaman jahiliah. Dan hal ini tidak dibenarkan
dalam Islam. Padahal Rasulullah Saw. saja memberikan kebebasan penuh kepada
putri beliau Fatimah Az-Zahra untuk menikah dengan lelaki
pilihannya. Singkatnya, gerakan Islam mendukung penuh kemerdekaan
perempuan.
Izin ayah bukan menjadi syarat sahnya perkawinan. Tetapi
dalam hal tertentu, diperlukan izin ayah dengan alasan untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Banyak sekali perkawinan yang terjadi
terhadap gadis yang belum matang secara psikologis dan pikiran. Dalam hal ini,
Islam memandangnya tidak sah.
Islam dan Modernitas
Sebagian manusia berfikir bahwa aturan-aturan dalam agama
itu kaku dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Bahkan sebagian dari
mereka memilih untuk tidak beragama. Namun, satu hal yang perlu disadari bahwa
spiritualitas tidak akan pernah lepas dari kehidupan manusia. Islam selalu
mengikuti masalah di tiap perkembangan zaman karena ia bersifat fleksibel.
Dalam Al-Qur’an saja manusia dituntut untuk tumbuh, berkembang dan berevolusi
sesuai dengan kerangka Islam. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat ala
kebarat-baratan dianggap sebagai kemajuan baik ilmu pengetahuan dan teknologi.
Padahal, hal ini malah kebanyakan berdampak pada kesesatan untuk umat Islam
sendiri. Kita diberikan akal untuk menganalisis perkembangan ala
kebarat-baratan itu; apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak.
Manusia, mau tidak mau dituntut untuk mengikuti
perkembangan zaman. Bagaimana Islam mengikuti perkembangan zaman? Islam
tidaklah menentang kemajuan kebudayaan. Malah mendorong dan mengembangkan
kebudayaan peradaban tersebut. Dalam Islam telah ditetapkan hukum permanen
untuk kehidupan permanen manusia serta hukum yang konteksual, dimana
kehidupan manusia berubah-ubah dan bermacam-macam.
Perempuan dalam Al-Qur’an
Sebelum era 20an seperti yang kita ketahui bahwa sangat
menonjol perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dihinakan bahkan
dianggap hanya sebagai mesin pembuat keturunan. Padahal, dalam Islam tidak
dibedakan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Al-Quran sama saja. Maksudnya
apakah sama dan identik? Sama dan identik tentu berbeda. Laki-laki tentu saja
memikul lebih banyak hak dan tanggung jawab. Islam juga mendukung feminisme
selama memperhatikan hakikat kodratnya perempuan. Dan hal yang perlu ditekankan
adalah perempuan dan laki-laki setara namun tidak seragam.
Perbedaan Antara Perempuan dan Laki-Laki
Pemikiran mengenai perbedaan gender tersebut sangat kuno
dan usang. Jangan sampai pemikiran kita sama seperti filsuf zaman dahulu yang
mengatakan bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah. Untuk permasalahan
fisik dan tingkah laku sangat terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti tubuh laki-laki lebih besar daripada perempuan. Suara laki-laki lebih
kasar dan perempuan lebih lembut. Laki-laki lebih dominan menggunakan akalnya
dalam hal apapun sedangkan perempuan lebih dominan menggunakan perasaannya.
Namun dalam hal perasaan mereka memiliki keterikatan satu sama lain. Seperti
laki-laki lebih suka memburu sedangkan perempuan lebih suka diburu. Harmoni
kasih sayang lebih kuat dibanding nafsu birahi belaka apabila kedua insan ini
bertemu.
Perempuan Hadir untuk Melengkapi Laki-Laki
Sebagai manusia yang diciptakan oleh Allah Swt. tentu
kita saling menghargai sesama makhluk, terutama makhluk yang lembut dan
dimuliakan; perempuan. Kaum muslim tidak boleh latah dan mengikuti tren
kebarat-baratan. Kita harus tetap memberikan hak-hak kepada perempuan sesuai
dengan ketentuan Islam dan tetap menghargai mereka sebagai makhluk yang berguna
di masyarakat. Dalam Al-Qur’an tidak ada perbedaan antara perempuan dan
laki-laki. Mereka memiliki kelebihannya masing-masing untuk menutupi
kekurangannya masing-masing. Seburuk apapun kita menilai perempuan, ingatlah
bahwa ibu yang melahirkan kita juga perempuan.
Semoga perempuan ummat dan bangsa kita dimuliakan!
Referensi Tambahan
Idris, S & Tabrani, Z. A. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme
dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan
Konseling, 3(1), 96-113.
Musradinur
& Tabrani. ZA. (2015). Paradigma Pendidikan Islam
Pluralis Sebagai Solusi Integrasi Bangsa (Suatu Analisis Wacana Pendidikan
Pluralisme Indonesia). Proceedings 1st Annual International Seminar on
Education 2015.
Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press, 77-86
Tabrani. ZA & Hayati.
(2013). Buku Ajar Ulumul Qur`an (1). Yogyakarta:
Darussalam Publishing, kerjasama dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani. ZA & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on
the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical
Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan
Konseling, 1(2),
99-112.
Tabrani.
ZA. (2008). Mahabbah dan Syariat. Selangor: Al-Jenderami Press
Tabrani.
ZA. (2009). Ilmu Pendidikan Islam (Antara Tradisional dan Modern). Selangor: Al-Jenderami
Press
Tabrani. ZA. (2011).
Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal
of Democracy, 17(2), 99-113
Tabrani. ZA. (2011). Nalar
Agama dan Negara dalam Perspektif Pendidikan Islam. (Suatu Telaah Sosio-Politik
Pendidikan Indonesia). Millah Jurnal Studi Agama, 10(2), 395-410
Tabrani.
ZA. (2011). Pendidikan Sepanjang Abad (Membangun Sistem Pendidikan Islam di
Indonesia Yang Bermartabat). Makalah disampaikan pada Seminar Nasional 1
Abad KH. Wahid Hasyim. Yogyakarta: MSI UII, April 2011.
Tabrani. ZA. (2012). Future
Life of Islamic Education in Indonesia. International Journal of Democracy,
18(2), 271-284
Tabrani. ZA. (2012). Hak
Azazi Manusia dan Syariat Islam di Aceh. Makalah disampaikan pada International
Conference Islam and Human Right, MSI UII April 2012, 281-300
Tabrani.
ZA. (2013). Kebijakan Pemerintah dalam
Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan Islam (Tantangan Terhadap Implementasi
Manajemen Berbasis Sekolah), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(2),
65-84
Tabrani.
ZA. (2013). Modernisasi Pendidikan Islam (Suatu Telaah Epistemologi
Pendidikan), Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 1(1), 65-84
Tabrani.
ZA. (2013). Pengantar Metodologi Studi
Islam. Banda Aceh: SCAD
Independent
Tabrani.
ZA. (2013). Urgensi Pendidikan Islam dalam Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal
Sintesa, 13(1), 91-106
Tabrani.
ZA. (2014). Buku Ajar Filsafat Umum. Yogyakarta: Darussalam Publishing, kerjasama
dengan Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh
Tabrani.
ZA. (2014). Buku Ajar Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (Bahan Ajar untuk
Mahasiswa Program Srata Satu (S-1) dan Program Profesi Keguruan (PPG)). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press
Tabrani.
ZA. (2014). Dasar-Dasar Metodologi
Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:
Darussalam Publishing
Tabrani. ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2),
127-144.
Tabrani.
ZA. (2014). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan
Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura,
13(2), 250-270
Tabrani. ZA. (2014). Menelusuri Metode Pendidikan dalam Al-Qur`an dengan Pendekatan Tafsir
Maudhu`i. Jurnal Ilmiah Serambi Tarbawi, 2(1),
19-34
Tabrani.
ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi
Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Tabrani.
ZA. (2015). Keterkaitan Antara Ilmu Pengetahuan dan Filsafat (Studi
Analisis atas QS. Al-An`am Ayat 125). Jurnal Sintesa, 14(2), 1-14
Tabrani.
ZA. (2015). Persuit Epistemologi of Islamic Studies (Buku 2 Arah Baru
Metodologi Studi Islam). Yogyakarta:
Penerbit Ombak
Tabrani.
ZA. (2016). Aliran Pragmatisme dan
Rasionalisasinya dalam Pengembangan Kurikulum 2013, dalam Saifullah Idris
(ed.), Pengembangan Kurikulum: Analisis Filosofis dan Implikasinya dalam
Kurikulum 2013, Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press 2016
Tabrani. ZA. (2016). Perubahan Ideologi Keislaman Turki (Analisis
Geo-Kultur Islam dan Politik Pada Kerajaan Turki Usmani). Jurnal
Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 2(2), 130-146.
Tabrani.
ZA. (2016). Transpormasi Teologis Politik Demokrasi Indonesia (Telaah Singkat
Tentang Masyarakat Madani dalam Wacana Pluralisme Agama di Indonesia). Al-Ijtima`i- International
Journal of Government and Social Science, 2(1), 41-60
Walidin, W., Idris, S
& Tabrani. ZA. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif dan Grounded
Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press