ABSTRACT
Esai ini menelusuri perjalanan pendidikan Islam di Indonesia melalui tiga rumah yang menaunginya: pesantren atau dayah, madrasah, dan sekolah. Ketiganya lahir dari zaman dan kebutuhan yang berbeda. Pesantren dan dayah tumbuh sebagai lembaga pewaris tradisi keilmuan dan spiritualitas. Madrasah lahir dari semangat pembaruan awal abad ke-20 yang ingin memadukan ilmu agama dengan ilmu umum. Sekolah datang sebagai warisan sistem pendidikan kolonial dan kemudian menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Dengan membaca kembali kajian Karel Steenbrink, Zamakhsyari Dhofier, dan Azyumardi Azra, serta menimbang tonggak-tonggak kebijakan seperti SKB Tiga Menteri 1975, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, dan Undang-Undang Pesantren 2019, penulis berargumen bahwa sejarah pendidikan Islam Indonesia adalah sejarah negosiasi yang panjang antara kesetiaan pada tradisi dan tuntutan modernitas. Negosiasi itu berhasil membawa madrasah dan pesantren ke dalam arus utama, tetapi juga menyisakan risiko: kehilangan jiwa demi pengakuan formal. Merujuk kajian penulis tentang pendidikan Islam sebagai ilmu dan sebagai lembaga, serta temuan di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pembentukan karakter melalui budaya sekolah berasrama, esai ini menegaskan bahwa yang perlu dijaga bukan bentuk kelembagaannya, melainkan jiwanya: pendidikan yang memadukan ilmu, adab, dan pengabdian.
Keywords: Pesantren; Dayah; Madrasah dan Sekolah; Kebijakan pendidikan; Modernisasi
KEY POINTS
- Pendidikan Islam Indonesia hidup dalam tiga rumah: pesantren atau dayah, madrasah, dan sekolah, masing-masing dengan sejarah dan wataknya sendiri.
- Madrasah lahir dari semangat pembaruan awal abad ke-20, sebagai jalan tengah antara pesantren tradisional dan sekolah kolonial.
- Kebijakan negara, dari SKB Tiga Menteri hingga UU Pesantren, berhasil membawa lembaga pendidikan Islam ke arus utama, tetapi dengan harga yang perlu ditimbang.
- Bahaya terbesar bukan ketertinggalan, melainkan kehilangan jiwa demi pengakuan formal dan akreditasi.
- Pendidikan Islam perlu dibedakan sebagai ilmu dan sebagai lembaga; kemajuan lembaga tidak otomatis berarti kemajuan ilmu.
- Jiwa yang perlu dijaga adalah perpaduan ilmu, adab, dan pengabdian, apa pun bentuk rumahnya.
— — — ARTICLE — — —
Tiga Rumah di Satu Kampung
Di banyak kampung di Aceh, kita bisa
menemukan tiga bangunan pendidikan yang berdiri tak berjauhan. Ada dayah dengan
balai-balai kayu tempat para santri duduk bersila menghadap teungku, membaca
kitab kuning dengan suara yang naik turun. Ada madrasah dengan seragam rapi,
ruang kelas berbangku, dan papan nama yang mencantumkan status akreditasi. Ada
pula sekolah negeri dengan bendera merah putih di halamannya, tempat anak-anak
belajar matematika, IPA, dan pendidikan agama dua jam seminggu.
Tiga bangunan itu sering dipandang sebagai tiga dunia yang berbeda.
Dayah dianggap tradisional, madrasah dianggap tanggung, sekolah dianggap
modern. Orang tua memilih di antara ketiganya dengan pertimbangan yang beragam:
ada yang mengejar kedalaman agama, ada yang mengejar peluang kerja, ada yang
sekadar mengikuti jarak dan biaya.
Tetapi bila kita menengok sejarah, tiga rumah itu sesungguhnya
bersaudara. Mereka lahir dari kegelisahan yang sama: bagaimana mendidik
generasi Muslim agar beriman, berilmu, dan mampu menghadapi zamannya. Yang
berbeda hanyalah zaman kelahirannya dan jawaban yang mereka tawarkan.
Rumah Pertama: Pesantren dan Dayah
Pesantren di Jawa dan dayah di
Aceh adalah rumah tertua pendidikan Islam di Nusantara. Asal-usulnya masih
diperdebatkan para sejarawan. Sebagian melihat jejak lembaga pendidikan
pra-Islam, sebagian lain melihat pengaruh lembaga pendidikan di dunia Arab dan
India. Yang jelas, ketika Islam berakar di Nusantara, lembaga-lembaga ini
menjadi pusat penyebaran ilmu dan pembentukan masyarakat Muslim.
Dhofier (1982), dalam kajian klasiknya tentang tradisi pesantren,
merumuskan lima unsur pokok yang membentuk pesantren: pondok tempat santri
tinggal, masjid sebagai pusat ibadah dan belajar, santri, kiai, dan pengajaran
kitab-kitab Islam klasik. Kelima unsur itu bukan sekadar komponen fisik,
melainkan sebuah ekosistem. Santri tidak hanya belajar di kelas, tetapi hidup
bersama guru selama dua puluh empat jam. Ia melihat bagaimana kiainya salat,
makan, menerima tamu, menyelesaikan perselisihan warga, dan menghadapi
kesulitan. Ilmu tidak hanya ditransfer, tetapi dihirup.
Di Aceh, jenjang pendidikan tradisional dikenal berlapis. Anak-anak
mulai belajar mengaji di meunasah atau di rumah teungku, lalu melanjutkan ke
rangkang, kemudian ke dayah, dan bagi yang tekun hingga ke dayah besar yang
dipimpin ulama terkemuka, yang dulu dikenal dengan sebutan Teungku Chik.
Dayah-dayah inilah yang melahirkan para ulama yang memimpin masyarakat,
termasuk dalam perlawanan panjang terhadap kolonialisme. Nama Teungku Chik di
Tiro, ulama yang memimpin perang melawan Belanda, adalah salah satu contoh
betapa dayah tidak pernah terpisah dari denyut kehidupan masyarakatnya.
Kurikulum pesantren dan dayah bertumpu pada kitab kuning yang
dipelajari berjenjang, dari ilmu alat seperti nahwu dan sharaf melalui Al-Ajurrumiyah
hingga Alfiyah Ibn Malik, lalu fikih, akidah, tafsir, hadis, hingga
tasawuf. Yang tak kalah penting adalah tradisi sanad: santri tidak hanya
mempelajari kitab, tetapi juga menyambungkan dirinya pada mata rantai guru yang
bersambung hingga pengarang kitab itu. Ilmu, dalam tradisi ini, bukan barang
yang bisa diambil dari rak, melainkan amanah yang diterima dari tangan ke
tangan.
Kekuatan pesantren dan dayah terletak pada kedalaman tradisi keilmuan
dan pembentukan karakter. Kelemahannya, dalam pandangan para pembaru awal abad
ke-20, terletak pada kurangnya perhatian terhadap ilmu-ilmu umum dan metode
belajar yang dianggap kurang sistematis. Kritik itulah yang melahirkan rumah
kedua.
Rumah Kedua:
Madrasah sebagai Jalan Tengah
Pada awal abad ke-20,
gelombang pembaruan Islam yang bergema dari Kairo melalui tokoh-tokoh seperti
Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha sampai ke Nusantara. Para pelajar yang pulang
dari Timur Tengah membawa gagasan bahwa umat Islam tertinggal karena pendidikannya
tidak menyentuh ilmu-ilmu modern. Pada saat yang sama, pemerintah kolonial
Belanda membuka sekolah-sekolah bergaya Barat yang hanya dapat diakses
segelintir kalangan dan sama sekali tidak mengajarkan agama. Pemerintah
kolonial juga mengeluarkan Ordonansi Guru yang mewajibkan guru agama memperoleh
izin, lalu Ordonansi Sekolah Liar yang membatasi sekolah swasta tak berizin dan
memicu protes keras kalangan pergerakan.
Di tengah himpitan itu, lahirlah madrasah sebagai jalan tengah.
Abdullah Ahmad mendirikan Adabiyah School di Padang pada 1909, salah satu
lembaga awal yang memadukan pelajaran agama dan umum dengan sistem kelas. Di
Minangkabau, Sumatera Thawalib berkembang dari pengajian surau menjadi lembaga
pendidikan modern. Muhammadiyah, yang didirikan di Yogyakarta pada 1912,
membangun sekolah-sekolah yang mengajarkan pelajaran umum sekaligus agama.
Belakangan, Pondok Modern Gontor yang berdiri pada 1926 memadukan sistem
pesantren dengan kurikulum dan disiplin modern.
Steenbrink (1986), dalam buku yang judulnya merangkum seluruh sejarah
ini, Pesantren, Madrasah, Sekolah, memperlihatkan bagaimana ketiga
bentuk lembaga itu saling memengaruhi dalam kurun modern. Pesantren mulai
mengadopsi sistem kelas dan pelajaran umum; madrasah mengambil sistem sekolah
tetapi mempertahankan inti pelajaran agama; sekolah, terutama sekolah-sekolah
Islam swasta, memasukkan pendidikan agama secara lebih kuat. Garis-garis batas
yang semula tegas perlahan menjadi kabur. Lukens-Bull (2001), antropolog yang
lama meneliti pesantren di Jawa Timur, menyebut tradisi dan modernitas dalam
pendidikan Islam Indonesia sebagai dua sisi dari mata uang yang sama: pesantren
tidak menolak modernitas, tetapi menegosiasikannya, mengambil apa yang berguna
sambil menjaga apa yang dianggap pokok.
Rumah Ketiga:
Sekolah dan Ruang Agama di Dalamnya
Rumah ketiga, sekolah,
berakar pada sistem pendidikan Barat yang diperkenalkan pemerintah kolonial.
Sekolah-sekolah Belanda dirancang untuk menghasilkan pegawai administrasi dan
tenaga terdidik bagi kepentingan pemerintahan, dengan pelajaran yang sepenuhnya
sekuler. Bagi banyak keluarga Muslim, sekolah semacam ini dipandang dengan
curiga: ia menjanjikan kemajuan dan jabatan, tetapi dikhawatirkan menjauhkan
anak dari agama.
Setelah kemerdekaan, sekolah menjadi tulang punggung pendidikan
nasional. Pertanyaan tentang tempat agama di dalamnya pun menjadi perdebatan
sejak awal. Undang-undang pendidikan pada awal 1950-an membuka ruang bagi
pendidikan agama di sekolah negeri, dengan memberi orang tua hak menentukan
apakah anaknya mengikuti pelajaran itu. Dalam perkembangan selanjutnya,
pendidikan agama menjadi pelajaran wajib di semua jenjang. Sejak 1990-an,
muncul pula gelombang sekolah Islam terpadu yang berusaha menggabungkan kurikulum
nasional dengan pembinaan keislaman yang intensif.
Namun, di sekolah umum, pendidikan agama Islam sering hanya mendapat
dua atau tiga jam pelajaran dalam seminggu. Guru agama dituntut membentuk
akhlak dan keimanan siswa dalam waktu yang sangat terbatas, sementara pelajaran
lain berjalan seolah-olah tidak berurusan dengan nilai. Di sinilah tantangan
rumah ketiga: bagaimana agama tidak hanya hadir sebagai satu mata pelajaran di
antara banyak mata pelajaran, tetapi menjadi jiwa yang meresapi seluruh
kehidupan sekolah.
Negara dan Harga Sebuah Pengakuan
Setelah kemerdekaan,
pendidikan Islam memasuki babak baru: hubungannya dengan negara. Di satu sisi,
negara membutuhkan sistem pendidikan nasional yang seragam. Di sisi lain,
madrasah dan pesantren telah lama berdiri secara mandiri, dibiayai masyarakat,
dan memiliki tradisinya sendiri.
Tonggak penting terjadi pada 1975, ketika Menteri Agama, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat
Keputusan Bersama yang menyetarakan ijazah madrasah dengan sekolah umum.
Konsekuensinya, kurikulum madrasah diubah sehingga sekitar tujuh puluh persen
pelajaran umum dan tiga puluh persen pelajaran agama. Lulusan madrasah kini
dapat melanjutkan ke perguruan tinggi umum dan bersaing di dunia kerja. Ini
adalah kemenangan besar bagi madrasah yang selama ini dipandang sebelah mata.
Tetapi kemenangan itu ada harganya. Banyak pengamat mencatat bahwa
porsi pelajaran agama yang menyusut membuat madrasah kehilangan sebagian
kekhasannya. Madrasah menjadi sekolah umum yang diberi label agama, dengan
beban belajar yang lebih berat tetapi kedalaman agama yang lebih tipis. Untuk
menjawab persoalan ini, kemudian dikembangkan program madrasah aliyah keagamaan
yang memberi porsi lebih besar bagi ilmu-ilmu keislaman.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Republik Indonesia, 2003)
menegaskan madrasah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional,
setara dengan sekolah. Lalu Undang-Undang Pesantren (Republik Indonesia, 2019)
memberi pengakuan hukum kepada pesantren dengan tiga fungsinya: pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Di Aceh, pendidikan dayah bahkan mendapat
perhatian khusus melalui kebijakan daerah dan lembaga pemerintah yang secara
khusus membinanya.
Azra (1999), dalam kajiannya tentang tradisi dan modernisasi pendidikan
Islam, menyebut proses ini bagian dari upaya panjang membawa pendidikan Islam
dari pinggiran ke arus utama. Dalam tulisan yang terbit di Princeton, Azra et
al. (2007) menambahkan bahwa keberhasilan madrasah dan pesantren masuk ke
sistem nasional justru menjadi salah satu sebab mengapa pendidikan Islam di
Indonesia relatif moderat: lembaga-lembaga itu memiliki kepentingan untuk tetap
berada di dalam, bukan melawan dari luar. Proses itu patut disyukuri. Namun,
setiap pengakuan formal membawa serta tuntutan standardisasi: kurikulum
nasional, akreditasi, sertifikasi guru, ujian terstandar. Di sinilah muncul
pertanyaan yang tidak mudah: bagaimana memenuhi tuntutan itu tanpa kehilangan
jiwa?
Ilmu dan Lembaga: Dua Hal yang Berbeda
Dalam tulisan saya di
Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang Islamic Studies dalam pendekatan
multidisipliner (Tabrani ZA, 2014), saya menyoroti satu masalah mendasar yang
kerap luput: rendahnya kemampuan membedakan pendidikan Islam sebagai ilmu dan
pendidikan Islam sebagai lembaga. Keduanya sering dicampuradukkan. Ketika
jumlah madrasah bertambah, gedung-gedungnya semakin megah, dan akreditasinya
semakin baik, kita cenderung menyimpulkan bahwa pendidikan Islam telah maju.
Padahal, kemajuan lembaga tidak otomatis berarti kemajuan ilmu.
Pendidikan Islam sebagai ilmu menuntut pengembangan teori, filsafat,
dan metodologi yang khas: bagaimana memahami manusia, bagaimana proses belajar
berlangsung, apa tujuan akhir pendidikan, dan bagaimana mengukur
keberhasilannya. Gagasan inilah yang kemudian saya kembangkan dalam Arah
Baru Metodologi Studi Islam: tanpa kerangka epistemologis yang jelas, studi
dan pendidikan Islam mudah kehilangan arah (Tabrani ZA, 2015). Tanpa
pengembangan ilmu, lembaga-lembaga pendidikan Islam hanya akan menjadi peniru:
mengadopsi teori dan praktik dari luar, lalu menambahkan doa di awal pelajaran.
Kita perlu bertanya dengan jujur: berapa banyak teori pendidikan yang
lahir dari pengalaman pesantren dan madrasah kita sendiri? Berapa banyak
penelitian yang sungguh-sungguh menggali kearifan pedagogis dari tradisi
sorogan, bandongan, atau halaqah? Sorogan, misalnya, di mana santri membaca
kitab satu per satu di hadapan guru dan dikoreksi secara langsung, sesungguhnya
adalah model pembelajaran individual yang sangat maju. Bandongan, di mana guru
membaca dan menjelaskan kitab di hadapan banyak santri yang menyimak dan
mencatat, adalah model kuliah umum yang telah berjalan berabad-abad. Kedua
metode ini layak dikaji secara ilmiah, bukan sekadar dianggap kuno.
Menjaga Jiwa di Tengah Tuntutan Formal
Lalu, apa jiwa yang perlu
dijaga? Saya ingin merumuskannya dalam tiga kata: ilmu, adab, dan pengabdian.
Ilmu berarti kesungguhan mencari kebenaran dan kedalaman pemahaman,
bukan sekadar mengejar nilai ujian. Adab berarti pembentukan karakter yang
menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, sebagaimana dibahas dalam esai
sebelumnya. Pengabdian berarti kesadaran bahwa ilmu harus kembali kepada
masyarakat. Tradisi pesantren dan dayah sangat kuat dalam hal ini: kiai dan
teungku bukan hanya guru di dalam pagar lembaga, melainkan pemimpin dan pelayan
masyarakat.
Kabar baiknya, jiwa ini masih hidup dan bisa dirawat bahkan di lembaga
yang paling formal sekalipun. Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang
SMA Taruna Nusantara di Magelang menunjukkan bahwa karakter peserta didik
terbentuk terutama melalui budaya sekolah dan kehidupan berasrama sehari-hari,
dan bahwa pendidikan karakter paling berhasil ketika nilai-nilainya menyatu
dalam budaya lembaga itu sendiri (Kurniawati & Sunarso, 2019). Temuan ini
sangat dekat dengan pengalaman pesantren dan dayah, yang sejak lama mendidik
melalui kehidupan bersama, bukan hanya melalui pelajaran. Ia mengingatkan bahwa
jiwa sebuah lembaga tidak ditentukan oleh statusnya, tetapi oleh kesungguhan
para pendidiknya merawat nilai setiap hari.
Sebaliknya, pesantren dan dayah yang paling tradisional pun bisa
kehilangan jiwanya bila terjebak pada formalisme: menjaga tampilan luar tradisi
tetapi melupakan substansinya. Kitab dibaca tetapi tidak dipahami; kiai
dihormati tetapi tidak diteladani; santri dihukum tetapi tidak dibimbing.
Penutup: Satu Jiwa dalam Tiga
Rumah
Kembali ke
kampung di Aceh dengan tiga bangunannya. Dayah, madrasah, dan sekolah tidak
perlu saling meremehkan. Masing-masing memiliki kekuatan yang dapat saling
melengkapi. Dayah dapat belajar dari madrasah tentang manajemen dan metode yang
sistematis. Madrasah dapat belajar dari dayah tentang kedalaman tradisi dan
pembentukan karakter. Sekolah dapat belajar dari keduanya tentang bagaimana
menghadirkan nilai-nilai agama bukan sebagai mata pelajaran tambahan, melainkan
sebagai jiwa seluruh proses pendidikan.
Sejarah pendidikan Islam Indonesia adalah sejarah negosiasi yang panjang antara tradisi dan modernitas. Negosiasi itu belum selesai, dan mungkin tidak akan pernah selesai, karena setiap zaman membawa tantangannya sendiri. Yang perlu kita pastikan adalah bahwa dalam setiap negosiasi itu, kita tidak menukar jiwa dengan pengakuan.
Rumah boleh berganti bentuk: dari balai kayu ke gedung bertingkat, dari papan tulis ke layar digital. Tetapi yang membuat sebuah rumah menjadi rumah bukan dindingnya, melainkan kehidupan yang berlangsung di dalamnya. Begitu pula pendidikan Islam: yang membuatnya bernilai bukan papan namanya, melainkan ilmu, adab, dan pengabdian yang hidup di dalamnya.
References
Azra, A. (1999). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju
Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Azra, A., Afrianty, D., & Hefner, R. W. (2007). Pesantren and
Madrasa: Muslim Schools and National Ideals in Indonesia. Dalam R. W. Hefner
& M. Q. Zaman (Eds.), Schooling Islam: The Culture and Politics of
Modern Muslim Education (pp. 172–198). Princeton: Princeton University
Press.
Dhofier, Z. (1982). Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup
Kyai. Jakarta: LP3ES.
Kurniawati, E., & Sunarso, S. (2019). Forming Students’ Character
through School Culture in Senior High School Taruna Nusantara Magelang. Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 7(1), 141–162.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v7i1.298
Lukens-Bull, R. A. (2001). Two Sides of the Same Coin: Modernity and
Tradition in Islamic Education in Indonesia. Anthropology & Education
Quarterly, 32(3), 350–372. https://doi.org/10.1525/aeq.2001.32.3.350
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren.
Steenbrink, K. A. (1986). Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan
Islam dalam Kurun Moderen. Jakarta: LP3ES.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun,
2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Tabrani ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.