ABSTRACT
Esai ini merenungkan posisi studi Islam di perguruan tinggi keagamaan Islam Indonesia yang kerap terjebak di antara dua kutub: normativitas yang menjaga kemurnian ajaran dan historisitas yang membaca Islam sebagai kenyataan sosial yang terus bergerak. Dengan metafora sumur dan samudra, penulis berargumen bahwa kedua kutub itu bukan musuh, melainkan dua cara manusia beriman mendekati kebenaran yang sama. Esai ini menelusuri tawaran Fazlur Rahman tentang gerak ganda, gagasan Mohammed Arkoun tentang wilayah yang tak terpikirkan, paradigma integratif-interkonektif M. Amin Abdullah, dan ilmu sosial profetik Kuntowijoyo, lalu membacanya bersama pendekatan multidisipliner yang penulis rumuskan dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam dan artikel di Jurnal Ilmiah Peuradeun. Pembahasan membedakan secara tegas pendekatan multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner, serta menimbang kritik atas tafsir ilmi yang sekadar mencocokkan ayat dengan sains, temuan di Al-Jami’ah, serta kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang bagaimana integrasi keilmuan dirumuskan dalam kurikulum kampus-kampus UIN. Argumen utamanya: studi Islam hanya akan hidup bila berani menimba dari sumur tradisi sekaligus berlayar ke samudra ilmu-ilmu sosial dan humaniora, tanpa kehilangan kiblat epistemologisnya. Syarat terdalamnya adalah kerendahan hati intelektual.
Keywords: Studi Islam; Normativitas-Historisitas; Pendekatan Multidisipliner; Integrasi Keilmuan; PTKI.
KEY POINTS
- Normativitas dan historisitas bukan dua kubu yang harus memilih pemenang; keduanya adalah sumur dan samudra dari satu perjalanan mencari kebenaran.
- Tradisi Islam klasik sendiri sudah menyimpan kesadaran historis, dari asbab al-nuzul hingga perubahan ijtihad Imam Syafi’i.
- Rahman, Arkoun, Amin Abdullah, dan Kuntowijoyo menawarkan jembatan yang berbeda gaya, tetapi sepakat bahwa studi Islam tidak boleh berjalan dengan satu kaki.
- Multidisipliner, interdisipliner, dan transdisipliner adalah tiga tingkat perjumpaan ilmu; kampus sering berhenti pada tingkat pertama.
- Kajian mutakhir menunjukkan bahwa integrasi keilmuan di UIN masih sering berhenti pada pembenaran, belum menjadi program riset yang hidup.
- Kerendahan hati intelektual adalah metode terdalam studi Islam: pemahaman manusia atas wahyu selalu terbatas dan dapat diperbaiki.
— — — ARTICLE — — —
Sumur di Halaman Belakang
Di banyak kampung kita, dulu, hampir
setiap rumah punya sumur di halaman belakang. Airnya jernih, dingin, dan bisa
dipercaya. Orang menimba dengan tali dan ember yang sama dari generasi ke
generasi, seolah sumur itu adalah ingatan keluarga yang tak pernah kering.
Tetapi sumur, sejernih apa pun, punya batas. Ia tidak bisa membawa kita ke
mana-mana. Untuk melihat dunia, orang harus turun ke laut, menantang ombak, dan
menerima kenyataan bahwa samudra tidak pernah sepenuhnya bisa dipetakan.
Studi Islam di perguruan tinggi kita, rasanya, sedang berdiri di antara
sumur dan samudra itu. Di satu sisi, ada tradisi panjang tafsir, hadis, fikih,
dan kalam yang diwariskan dengan tekun, sanad demi sanad, kitab demi kitab. Di
sisi lain, ada gelombang ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang membawa pertanyaan
baru: bagaimana agama hidup dalam masyarakat yang berubah, bagaimana teks yang
sama dibaca berbeda oleh manusia dari zaman yang berbeda, dan bagaimana kuasa,
ekonomi, serta budaya ikut membentuk apa yang kita sebut “pemahaman keagamaan”.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita boleh berlayar. Kapal-kapal itu
sudah lama berangkat sejak IAIN bertransformasi menjadi UIN dan membuka diri
pada ilmu-ilmu umum. Amin Abdullah (2017) mencatat bahwa transformasi ini
adalah salah satu eksperimen terbesar dunia Muslim dalam mempertemukan studi
Islam dengan ilmu-ilmu modern, sekaligus menyimpan tantangan yang belum
selesai. Pertanyaannya kini adalah bagaimana berlayar tanpa lupa jalan pulang
ke sumur, dan bagaimana menimba tanpa takut pada laut.
Dua Kutub yang Saling Mencurigai
Kegelisahan ini adalah
ketegangan klasik antara normativitas dan historisitas. Pendekatan normatif
memandang Islam sebagai ajaran yang bersumber dari wahyu, berlaku universal,
dan harus dijaga kemurniannya. Pendekatan historis memandang Islam sebagai fenomena
yang hadir dalam ruang dan waktu, dipraktikkan oleh manusia, dan karena itu
bercorak kontekstual. Abdullah (1996) merumuskan ketegangan ini dengan tajam:
normativitas tanpa historisitas akan kaku dan kehilangan relevansi, sementara
historisitas tanpa normativitas akan kehilangan arah dan makna.
Masalahnya, dua kutub ini sering saling mencurigai. Kalangan normatif
khawatir pendekatan historis akan merelatifkan kebenaran agama. Kalangan
historis menilai pendekatan normatif cenderung mengulang jawaban lama untuk
pertanyaan yang sudah berubah. Di ruang kelas, kecurigaan ini menjelma menjadi
pembagian diam-diam antara dosen “ilmu agama” dan dosen “ilmu umum”, antara
mata kuliah “inti” dan mata kuliah “pelengkap”. Mahasiswa pun belajar membawa
dua kepala yang jarang bercakap.
Padahal, tidak ada pemahaman agama yang lahir di ruang hampa. Para
mufasir menyusun ilmu asbab al-nuzul karena sadar bahwa wahyu turun
untuk menjawab situasi tertentu; para ahli hadis mengembangkan asbab
al-wurud untuk memahami konteks sabda Nabi. Imam Syafi’i merumuskan qaul
qadim di Irak dan qaul jadid di Mesir; perubahan tempat ikut
mengubah sebagian ijtihadnya. Ibn Khaldun (1958) bahkan mengkritik para
sejarawan sebelumnya yang menerima riwayat tanpa menimbang kemungkinannya
secara sosial, dan merumuskan ilmu tentang peradaban untuk membaca masyarakat
dengan hukum-hukum yang dapat dipelajari. Yang hilang dari kita barangkali
bukan kemampuan berpikir historis, melainkan keberanian untuk mengakuinya.
Belajar dari Para Penimba dan Pelaut
Sejumlah pemikir Muslim
modern mencoba menjembatani dua kutub itu, dan jejak mereka patut direnungkan
lebih dari sekadar menyebut nama.
Fazlur Rahman (1982) menawarkan gerak ganda. Gerak pertama bergerak
dari situasi kini menuju masa pewahyuan untuk menangkap prinsip moral di balik
ketentuan khusus; gerak kedua kembali ke masa kini untuk menerapkan prinsip itu
dalam kondisi baru. Contoh yang ia bahas adalah ayat poligami: ayat yang
membolehkan beristri hingga empat dengan syarat adil, ketika dibaca bersama
ayat yang menyatakan manusia tidak akan mampu berlaku adil, mengarah pada cita
moral monogami. Kita boleh tidak sepakat dengan kesimpulannya, tetapi metodenya
jelas: teks dibaca sebagai kesatuan moral, bukan ayat demi ayat yang terpisah.
Mohammed Arkoun (1994) bergerak lebih berani. Ia membedakan wilayah
yang terpikirkan, yang tak terpikirkan, dan yang belum terpikirkan dalam nalar
Islam. Menurutnya, sejarah pemikiran Islam menyimpan banyak wilayah yang lama
dikunci oleh otoritas politik dan teologis, dan tugas studi Islam modern adalah
membukanya kembali dengan perangkat linguistik, sejarah, dan antropologi.
Arkoun adalah pelaut yang tak sabar; ia ingin peta baru, meski risikonya badai,
dan kritik terhadapnya pun tidak sedikit karena ia dianggap terlalu bergantung
pada perangkat teori Barat.
Di tanah air, Abdullah (2006) menyusun jembatan yang lebih kokoh
melalui paradigma integratif-interkonektif dengan metafora jaring laba-laba
keilmuan: Al-Qur’an dan Sunnah di pusat, lalu ilmu keislaman klasik, ilmu
sosial, humaniora, dan kealaman, hingga isu kontemporer di lingkar terluar,
semuanya saling terhubung tanpa melebur. Ia juga meminjam tiga corak nalar bayani,
burhani, dan ’irfani agar studi Islam tidak berjalan dengan satu
kaki.
Kuntowijoyo, sejarawan dan sastrawan Jogja, sejak Paradigma Islam
(Kuntowijoyo, 1991) hingga Islam sebagai Ilmu (Kuntowijoyo, 2004)
mengajukan gagasan pengilmuan Islam: menjadikan Islam sumber paradigma bagi
teori ilmiah yang dapat diuji dan bermanfaat bagi semua orang. Dari Surat Ali
’Imran ayat 110 tentang umat terbaik yang menyuruh kebaikan, mencegah
kemungkaran, dan beriman kepada Allah, ia merumuskan ilmu sosial profetik
dengan tiga unsur: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Ilmu sosial,
baginya, tidak cukup menjelaskan kenyataan; ia juga harus memanusiakan,
membebaskan, dan mengarahkan manusia kepada Yang Transenden.
Yang menarik, keempat pemikir itu juga menyimpan peringatan bagi
pengikutnya sendiri. Gerak ganda Rahman menuntut penguasaan bahasa Arab,
sejarah, dan tradisi tafsir yang tidak ringan; tanpa itu, “prinsip moral” mudah
menjadi nama lain bagi selera pribadi pembaca. Jaring laba-laba Amin Abdullah
pun hanya bekerja bila setiap simpulnya kuat; benang yang ditarik dari disiplin
yang dikuasai setengah-setengah akan putus ketika diberi beban. Jembatan,
dengan kata lain, menuntut fondasi di kedua tepinya.
Keempatnya berbeda gaya, tetapi sepakat dalam satu hal: studi Islam
yang hanya menimba dari sumur akan jernih tetapi sempit, dan yang hanya
berlayar di samudra akan luas tetapi mudah kehilangan kiblat.
Multidisipliner,
Interdisipliner, Transdisipliner
Dalam Arah Baru
Metodologi Studi Islam dan buku keduanya, Persuit Epistemology of
Islamic Studies, saya mencoba merumuskan kegelisahan serupa dari sudut yang
dekat dengan dunia pendidikan (Tabrani ZA, 2015a; Tabrani ZA, 2015b). Jauh
sebelumnya, dalam artikel di Jurnal Ilmiah Peuradeun, saya berargumen bahwa
pendidikan Islam ibarat lingkaran yang tidak dapat diurai hanya dengan
pendekatan diakronis. Ia perlu dibaca sekaligus secara diakronis dan sinkronis,
dengan bantuan sejarah, sosiologi, dan antropologi, agar watak dan karakternya
tampak utuh (Tabrani ZA, 2014).
Namun, istilah multidisipliner sering dipakai longgar, seolah sama
dengan interdisipliner atau transdisipliner. Padahal ketiganya menunjukkan
tingkat perjumpaan ilmu yang berbeda. Pendekatan multidisipliner menempatkan
beberapa disiplin berdampingan untuk mengkaji satu persoalan, tetapi
masing-masing bekerja dengan kerangkanya sendiri. Bayangkan sebuah tim yang
meneliti kenduri blang, kenduri turun ke sawah di Aceh: ahli fikih
menilai hukumnya, sosiolog melihat fungsi sosialnya, antropolog membaca
simbolnya. Hasilnya beberapa laporan yang diletakkan bersebelahan.
Pendekatan interdisipliner melangkah lebih jauh: disiplin-disiplin itu
saling meminjam konsep dan metode sehingga lahir kerangka baru. Ahli fikih
memakai data antropologis untuk memahami ’urf, adat yang menjadi
pertimbangan hukum; sosiolog memakai kategori maslahah untuk menjelaskan
perilaku keagamaan. Pendekatan transdisipliner melangkah paling jauh dengan
melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam merumuskan masalah. Dalam contoh kenduri
blang, petani, keujruen blang, dan tokoh adat ikut menentukan
pertanyaan yang ingin dijawab.
Integrasi yang Diuji di Lapangan
Bagaimana gagasan-gagasan itu
berjalan di kampus? Kajian Damanhuri (2021) menelusuri sejarah perdebatan
metodologis studi Islam di Indonesia dan menemukan pergeseran dari cara
berpikir dikotomis menuju kerangka yang lebih holistik dan saling terhubung. Pergeseran
itu nyata pada tataran wacana. Tetapi pada tataran praktik, ceritanya lebih
rumit.
Muzaffar Iqbal, dalam kajiannya tentang sains dalam peradaban Islam,
mengingatkan bahaya tafsir ilmi yang sibuk mencocok-cocokkan ayat dengan temuan
sains mutakhir (Iqbal, 2007). Pendekatan ini tampak memuliakan wahyu, tetapi
diam-diam menjadikan sains sebagai hakim atas kitab suci dan menempatkan agama
hanya sebagai pembenar bagi temuan yang lahir di luar dirinya. Integrasi
semacam ini tidak melahirkan program riset yang menghasilkan pertanyaan dan
temuan baru. Diagnosis ini tajam dan perlu kita dengar. Integrasi yang berhenti
pada pembenaran hanyalah tempelan dengan bahasa yang lebih canggih.
Pengalaman kampus-kampus kita sendiri memberi gambaran yang melengkapi.
Paradigma integrasi tumbuh beragam mengikuti visi, sejarah, dan strategi
akademik tiap lembaga: UIN Sunan Kalijaga dengan integrasi-interkoneksi, UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang dengan metafora pohon ilmu, dan kampus-kampus lain
dengan rumusannya masing-masing. Keragaman ini menunjukkan bahwa integrasi
lebih tepat dipahami sebagai proses epistemologis yang hidup ketimbang model
kelembagaan yang seragam. Upaya menyelaraskan KKNI, standar nasional pendidikan
tinggi, dan paradigma integrasi-interkoneksi dalam kurikulum, sebagaimana
pernah kami kaji bersama kolega, adalah langkah penting (Faisal et al., 2021).
Tetapi kurikulum hanyalah peta; yang menentukan perjalanan tetaplah awak kapalnya.
Mengubah
Cara Bertanya
Jika demikian, di mana titik ungkitnya?
Menurut saya, pada cara bertanya. Bandingkan “Apa hukum zakat profesi menurut
empat mazhab?” dengan “Bagaimana zakat dikelola di tengah kemiskinan struktural
kampung nelayan, dan mengapa dana zakat sering tidak sampai kepada yang paling
membutuhkan?” Atau “Bagaimana hukum perempuan bekerja menurut fikih?” dengan
“Apa yang dialami perempuan pekerja Muslim di pasar tradisional, dan bagaimana
fikih dapat mendengar pengalaman itu?”
Pertanyaan pertama dalam setiap pasangan sah dan penting; ia adalah
pertanyaan sumur. Pertanyaan kedua tidak meninggalkannya, bahkan membutuhkannya
sebagai pijakan. Tetapi ia membawa teks pulang ke kehidupan, tempat wahyu
memang diturunkan. Inilah yang dimaksud Kuntowijoyo (2004) ketika berbicara
tentang objektifikasi: nilai-nilai normatif diterjemahkan ke dalam kategori
yang dapat diuji dan diperdebatkan secara rasional, tanpa kehilangan akar
transendentalnya. Pertanyaan yang berubah akan memaksa metode berubah, dan
metode yang berubah akan memaksa dosen belajar di luar disiplinnya.
Perubahan cara bertanya juga menuntut perubahan cara menilai. Selama
skripsi dan tesis dinilai dari kelengkapan kutipan kitab semata, atau
sebaliknya dari kecanggihan statistik semata, mahasiswa tidak punya alasan
untuk menjembatani keduanya. Penilaian yang baik bertanya: apakah teks dibaca
dengan setia, apakah kenyataan didengar dengan jujur, dan apakah percakapan di
antara keduanya menghasilkan pemahaman yang sebelumnya belum ada?
UIN Ar-Raniry sendiri mengambil nama dari Syekh Nuruddin ar-Raniry,
ulama abad ke-17 yang datang dari Gujarat dan menulis dalam bahasa Melayu untuk
masyarakat Melayu. Ia adalah bukti bahwa tradisi intelektual Islam di Nusantara
sejak awal lahir dari perjumpaan, bukan isolasi. Ironis bila hari ini kita
justru merasa asing dengan watak perjumpaan itu.
Kerendahan Hati sebagai Metode
Pada akhirnya, persoalan studi
Islam bukan sekadar persoalan metodologi, melainkan sikap batin. Para ulama
klasik membedakan dengan cermat antara syari’ah, ajaran Ilahi itu
sendiri, dan fiqh, pemahaman manusia atasnya. Mereka merawat kesadaran
itu dalam ungkapan wallahu a’lam bish-shawab. Ungkapan itu bukan
basa-basi penutup ceramah; ia adalah epistemologi yang jujur.
Kerendahan hati yang sama berlaku bagi para pelaut ilmu sosial.
Teori-teori Barat yang kita pinjam bukan kitab suci baru; ia lahir dari
pengalaman masyarakat tertentu dan perlu diuji ketika berlabuh di Aceh, Jogja,
atau Makassar. Abdullah (2017) mengingatkan bahwa sumbangan studi Islam
Indonesia bagi dunia justru terletak pada kemampuannya meramu tradisi dan
modernitas secara kreatif, bukan menyalin salah satunya.
Dalam pengalaman saya membimbing mahasiswa, kerendahan hati ini paling
sulit diajarkan justru kepada yang paling cerdas. Mahasiswa yang baru menemukan
hermeneutika sering tergoda menganggap tradisi tafsir sebagai beban sejarah,
sementara mahasiswa yang hafal banyak kitab kerap memandang sosiologi sebagai
ilmu sekuler yang tak perlu didengar. Keduanya sedang membangun benteng, bukan
jembatan. Tugas dosen bukan memenangkan salah satu, melainkan mengajak keduanya
duduk di tepi yang sama dan bertanya: apa yang belum kita ketahui, dan siapa
yang dapat membantu kita mengetahuinya?
Sumur dan samudra, pada akhirnya, berasal dari air yang sama. Air hujan
meresap mengisi sumur; air sumur mengalir ke sungai lalu ke laut; laut menguap
menjadi awan dan turun kembali sebagai hujan. Barangkali begitulah semestinya
studi Islam: siklus yang tak pernah berhenti antara menimba dan berlayar,
antara setia dan terbuka, antara mendengar wahyu dan mendengar manusia. Sebab
ilmu yang berhenti mengalir, seperti air yang menggenang, lambat laun akan
keruh juga.
Referensi
Abdullah, M. A. (1996). Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. A. (2006). Islamic Studies di Perguruan Tinggi:
Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. A. (2017). Islamic Studies in Higher Education in
Indonesia: Challenges, Impact and Prospects for the World Community. Al-Jami’ah:
Journal of Islamic Studies, 55(2), 391–426.
https://doi.org/10.14421/ajis.2017.552.391-426
Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon
Answers. Boulder: Westview Press.
Damanhuri, D. (2021). The Quest for an “Integrated and Interconnected”
Paradigm of Islamic Studies in Indonesia: A Historical Account. Manarul
Qur’an: Jurnal Ilmiah Studi Islam, 21(1), 9–30.
https://doi.org/10.32699/mq.v21i1.1913
Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J.
(2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection
Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun,
9(2). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528
Ibn Khaldun. (1958). The Muqaddimah: An Introduction to History
(F. Rosenthal, Trans.). New York: Pantheon Books.
Iqbal, M. (2007). Science and Islam. Westport, CT: Greenwood
Press.
Kuntowijoyo. (1991). Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi.
Bandung: Mizan.
Kuntowijoyo. (2004). Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi,
dan Etika. Jakarta: Teraju.
Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an
Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun,
2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam.
Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.