EDUCATION ZONE
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
← Back to home

Peta dan Kompas: Maqashid al-Syari’ah dan Seni Menimbang Tujuan

May 19, 2025
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Esai ini merenungkan maqashid al-syari’ah, tujuan-tujuan syariat, sebagai salah satu warisan paling berharga sekaligus paling rentan disalahgunakan dalam pemikiran hukum Islam. Dengan metafora peta dan kompas, penulis berargumen bahwa teks-teks hukum adalah peta yang menunjukkan jalan, sementara maqashid adalah kompas yang menjaga arah, terutama ketika medan berubah dan peta tidak lagi memuat semua jalan. Esai ini menelusuri perkembangan gagasan maqashid dari Al-Juwaini dan Al-Ghazali yang merumuskan lima kebutuhan pokok manusia, ’Izz al-Din ibn ’Abd al-Salam dengan timbangan maslahat dan mafsadat, Al-Syathibi yang menjadikan maqashid sebagai fondasi epistemologis hukum, Ibn ’Asyur yang memperluasnya ke dimensi sosial, hingga Jasser Auda dengan pendekatan sistem. Untuk menguji gagasan itu dalam kenyataan, esai ini membaca temuan Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang apa yang disebut “maslahat semu” dalam putusan dispensasi kawin di pengadilan agama. Merujuk tawaran penulis tentang pendekatan multidisipliner dalam studi Islam, esai ini menegaskan bahwa maqashid hanya dapat bekerja dengan jujur bila ditopang oleh data empiris dan kepekaan terhadap pihak yang paling rentan. Tanpa itu, kompas pun dapat diputar untuk membenarkan arah yang keliru.

Keywords: Maqashid al-syari’ah; Maslahat; Hukum Islam; Dispensasi kawin

KEY POINTS

  • Teks hukum adalah peta, maqashid adalah kompas; keduanya dibutuhkan untuk berjalan di medan yang terus berubah.
  • Lima kebutuhan pokok yang dirumuskan para ulama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipilih sebagian.
  • Al-Syathibi menjadikan maqashid sebagai fondasi epistemologis hukum, bukan sekadar tambahan.
  • Ibn ’Asyur dan Jasser Auda memperluas maqashid dari perlindungan menuju pengembangan, dari individu menuju masyarakat.
  • Kajian tentang dispensasi kawin memperlihatkan bahaya “maslahat semu”: istilah maqashid dipakai secara formal untuk membenarkan keputusan yang merugikan anak.
  • Maqashid yang jujur membutuhkan data empiris, pendekatan multidisipliner, dan keberpihakan pada yang paling rentan.

— — — ARTICLE — — —

[Mulai tulis / tempel isi artikel di sini]

Seorang Hakim dan Sebuah Permohonan

Bayangkan sebuah ruang sidang di pengadilan agama di salah satu kota di Sumatra. Di hadapan hakim duduk sepasang orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk anak perempuan mereka yang belum mencapai usia minimal menikah. Alasannya, anak mereka sudah lama berhubungan dekat dengan seorang pemuda, dan keluarga khawatir terjadi hal-hal yang dilarang agama. Masyarakat sekitar pun sudah mulai bergunjing. Orang tua itu memohon agar hakim mengizinkan pernikahan demi menjaga kehormatan keluarga dan menghindari dosa.

Hakim itu dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Undang-undang telah menetapkan batas usia minimal perkawinan, yang sejak perubahan terakhir (Republik Indonesia, 2019) disamakan menjadi sembilan belas tahun bagi laki-laki dan perempuan. Tetapi undang-undang juga membuka pintu dispensasi dalam keadaan tertentu. Untuk memutuskan, hakim sering merujuk pada konsep maslahat: mana yang lebih membawa kebaikan, mengizinkan atau menolak?

Di sinilah sebuah konsep klasik dalam pemikiran hukum Islam, maqashid al-syari’ah, tujuan-tujuan syariat, diuji dalam kehidupan nyata. Pertanyaannya bukan hanya apa yang dikatakan teks, tetapi untuk apa teks itu ada, dan bagaimana tujuan itu diwujudkan dalam kasus yang konkret.

Peta dan Kompas

Untuk memahami maqashid, saya ingin meminjam sebuah metafora sederhana. Teks-teks hukum, baik ayat Al-Qur’an, hadis, maupun rumusan fikih para ulama, ibarat peta. Peta menunjukkan jalan yang dapat ditempuh, sungai yang harus diseberangi, dan jurang yang harus dihindari. Tanpa peta, kita akan tersesat.

Tetapi peta selalu dibuat pada waktu tertentu, untuk medan tertentu. Ketika medan berubah, ada jalan baru, ada jembatan yang runtuh, ada kota yang tumbuh di tempat yang dulu hutan, peta tidak lagi memuat semuanya. Di saat seperti itu, kita membutuhkan kompas. Kompas tidak menunjukkan jalan secara rinci, tetapi menjaga arah. Dengan kompas, kita tahu ke mana harus menuju, bahkan ketika jalan di peta tidak lagi tersedia.

Maqashid al-syari’ah adalah kompas itu. Ia menjaga agar penerapan hukum tetap mengarah pada tujuan yang dikehendaki Sang Pembuat Syariat: kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Namun, sebagaimana kompas, maqashid juga bisa disalahgunakan. Kompas yang diputar-putar sesuka hati, atau dibaca dengan tergesa-gesa, justru dapat membawa kita ke arah yang salah dengan keyakinan penuh bahwa kita berada di jalan yang benar.

Dari Al-Juwaini hingga Al-Syathibi

Gagasan bahwa syariat memiliki tujuan sebenarnya sudah ada sejak awal Islam. Para sahabat Nabi, dalam berbagai keputusan, menunjukkan kepekaan terhadap tujuan di balik ketentuan hukum. Tetapi perumusan maqashid secara sistematis baru berkembang pada abad ke-11.

Imam al-Haramain Al-Juwaini, guru Al-Ghazali, termasuk yang mula-mula membahas tingkatan kebutuhan manusia dalam karyanya tentang ushul fikih. Muridnya, Al-Ghazali, dalam Al-Mustashfa, merumuskan lima kebutuhan pokok yang harus dijaga oleh syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang menjaga kelima hal itu adalah maslahat, dan segala sesuatu yang merusaknya adalah mafsadat. Al-Ghazali juga membedakan tiga tingkatan kebutuhan: dharuriyyat, kebutuhan primer yang tanpanya kehidupan rusak; hajiyyat, kebutuhan sekunder yang tanpanya kehidupan menjadi sulit; dan tahsiniyyat, kebutuhan pelengkap yang memperindah kehidupan (Kamali, 2008).

Pada abad ke-13, ’Izz al-Din ibn ’Abd al-Salam, ulama besar dari Damaskus dan Kairo, menulis karya penting tentang kaidah-kaidah hukum yang berpusat pada timbangan maslahat dan mafsadat. Menurutnya, seluruh syariat pada dasarnya bertujuan mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Ketika keduanya bertentangan, kita harus menimbang mana yang lebih besar. Opwis (2005), dalam kajiannya di jurnal Islamic Law and Society, menunjukkan bahwa sejak masa klasik maslahat selalu menjadi alat untuk menjelaskan perubahan hukum, dan karena itu pula ia selalu diperdebatkan: siapa yang berhak menentukan apa yang maslahat?

Puncak perkembangan klasik terjadi di tangan Abu Ishaq Al-Syathibi, ulama Granada di Andalusia pada abad ke-14. Dalam Al-Muwafaqat (Al-Shatibi, 2011), ia melakukan sesuatu yang belum dilakukan sebelumnya secara utuh: menjadikan maqashid sebagai fondasi epistemologis hukum Islam. Al-Syathibi berargumen bahwa tujuan-tujuan syariat dapat diketahui secara pasti melalui istiqra’, penelusuran induktif atas banyak sekali dalil yang secara bersama-sama menunjukkan arah yang sama. Satu dalil mungkin hanya menghasilkan dugaan, tetapi ratusan dalil yang menunjuk ke arah yang sama menghasilkan kepastian. Dengan cara ini, maqashid tidak lagi menjadi pertimbangan tambahan, tetapi kerangka yang menaungi seluruh penalaran hukum.

Bagi Al-Syathibi, seorang mujtahid tidak cukup hanya menguasai bahasa Arab dan dalil-dalil. Ia juga harus memahami maqashid secara mendalam. Tanpa pemahaman itu, ia akan terjebak pada pembacaan harfiah yang mungkin setia pada lafaz, tetapi mengkhianati tujuan. Al-Syathibi juga menekankan prinsip i’tibar al-ma’alat, mempertimbangkan akibat dari suatu perbuatan atau keputusan. Sebuah tindakan yang pada dasarnya dibolehkan dapat menjadi terlarang bila akibatnya membawa kerusakan, dan sebaliknya. Prinsip ini menuntut seorang ahli hukum untuk melihat jauh ke depan: bukan hanya bertanya apakah sesuatu sah menurut teks, tetapi juga apa yang akan terjadi pada manusia setelah keputusan itu diambil.

Dari Perlindungan Menuju Pengembangan

Gagasan maqashid mengalami kebangkitan besar pada abad ke-20. Muhammad al-Thahir ibn ’Asyur, ulama besar dari Tunisia, menulis karya khusus tentang maqashid pada pertengahan abad ke-20 (Ibn Ashur, 2006). Ia memperluas cakupannya dari kepentingan individu menuju kepentingan sosial. Di samping lima kebutuhan pokok, ia menekankan tujuan-tujuan seperti keteraturan masyarakat, kesetaraan, kebebasan, dan kemudahan. Maqashid, dalam pandangannya, tidak hanya menyangkut keselamatan pribadi, tetapi juga pembangunan masyarakat yang adil dan tertib.

Pada awal abad ke-21, Auda (2008) menawarkan pembacaan maqashid dengan pendekatan sistem. Ia mengajak kita melihat hukum Islam sebagai sistem yang utuh, terbuka, saling terkait, dan berorientasi pada tujuan. Salah satu usulannya yang paling menarik adalah pergeseran dari bahasa “perlindungan” menuju bahasa “pengembangan”. Menjaga akal tidak cukup dipahami sebagai larangan minuman keras; ia juga berarti mengembangkan pendidikan dan budaya berpikir. Menjaga keturunan tidak cukup dipahami sebagai larangan zina; ia juga berarti membangun keluarga yang sehat dan melindungi anak. Menjaga harta tidak cukup dipahami sebagai larangan mencuri; ia juga berarti membangun ekonomi yang adil.

Pergeseran ini membuka cakrawala yang luas. Maqashid menjadi kerangka untuk menimbang kebijakan publik, dari pendidikan hingga kesehatan, dari ekonomi hingga lingkungan. Tetapi justru karena cakrawalanya luas, risikonya pun besar. Semakin lentur sebuah konsep, semakin mudah ia dibengkokkan.

Di Indonesia, semangat menimbang tujuan syariat juga punya sejarahnya sendiri. Hasbi Ash-Shiddieqy sejak pertengahan abad ke-20 menyerukan perlunya fikih yang berkepribadian Indonesia, yang memperhatikan adat dan kebutuhan masyarakat setempat. Munawir Sjadzali, ketika menjabat Menteri Agama, melontarkan gagasan reaktualisasi ajaran Islam (Sjadzali, 1988). Ia mempertanyakan, misalnya, apakah ketentuan pembagian waris dua banding satu antara anak laki-laki dan perempuan masih mencerminkan keadilan di tengah perubahan peran ekonomi perempuan. Gagasan itu memicu perdebatan sengit di kalangan ulama. Terlepas dari setuju atau tidak, perdebatan itu memperlihatkan bahwa pertanyaan tentang hubungan antara lafaz dan tujuan bukan sekadar wacana di buku, tetapi menyentuh kehidupan nyata umat.

Contoh lain adalah masa pandemi: dalam beberapa fatwa, penggunaan vaksin tertentu dibolehkan karena kondisi darurat, dengan pertimbangan menjaga jiwa dan mencegah bahaya yang lebih besar. Di sini maqashid bekerja sebagaimana mestinya: menimbang berbagai kepentingan secara utuh, dengan data dan kesaksian para ahli kesehatan, untuk melindungi kehidupan.

Maslahat Semu: Ketika Kompas Diputar

Kembali ke ruang sidang di awal esai ini. Kajian Azni et al. (2025) di Jurnal Ilmiah Peuradeun meneliti puluhan putusan dispensasi kawin di pengadilan agama di Sumatra dan mewawancarai sejumlah hakim. Temuannya menggelisahkan. Para peneliti menemukan bahwa maslahat sering dipakai secara formal, sebagai alasan untuk menanggapi harapan masyarakat, bukan sebagai standar etis dan hukum yang ditimbang secara substansial. Mereka menyebutnya sebagai maslahat semu.

Yang lebih mencolok, dari lima kebutuhan pokok, perlindungan agama, terutama dalam bentuk mencegah hubungan yang terlarang, mendapat perhatian paling besar. Sementara itu, perlindungan jiwa, akal, dan keturunan sebagian besar terabaikan. Akibatnya, perkawinan anak disetujui tanpa evaluasi yang memadai atas kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi, dan kemampuan ekonomi. Kajian itu juga mengaitkan keputusan-keputusan semacam ini dengan perceraian dini, risiko kesehatan reproduksi, dan kemiskinan yang diwariskan lintas generasi.

Temuan ini adalah cermin yang tajam bagi kita semua. Lima kebutuhan pokok yang dirumuskan Al-Ghazali adalah satu kesatuan. Ia tidak dimaksudkan untuk dipilih sebagian sesuai selera. Menjaga agama dengan cara mengorbankan jiwa, akal, dan masa depan seorang anak bukanlah maqashid; itu adalah pengkhianatan terhadap maqashid dengan memakai bahasanya. Kompas telah diputar, dan kita berjalan ke arah yang keliru sambil yakin bahwa kita sedang mengikuti petunjuk.

Di sini kita melihat dengan jelas bahwa maqashid bukan mantra yang otomatis menghasilkan keputusan yang adil. Ia adalah alat timbang yang hanya bekerja dengan jujur bila ditimbang dengan jujur pula.

Maqashid Membutuhkan Ilmu-Ilmu Lain

Lalu, bagaimana agar maqashid tidak menjadi maslahat semu? Jawabannya membawa kita kembali pada gagasan yang pernah saya tawarkan dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam dan dalam tulisan di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pendekatan multidisipliner: studi Islam tidak dapat berjalan sendirian (Tabrani ZA, 2014; Tabrani ZA, 2015).

Untuk menimbang apakah sebuah perkawinan anak membawa maslahat, seorang hakim tidak cukup hanya mengandalkan kitab fikih. Ia membutuhkan pengetahuan dari psikologi perkembangan tentang kesiapan mental remaja, dari ilmu kesehatan tentang risiko kehamilan pada usia muda, dari ekonomi tentang dampak putus sekolah terhadap kesejahteraan keluarga, dan dari sosiologi tentang pola perceraian dini. Tanpa data semacam ini, penilaian tentang maslahat hanya akan menjadi tebakan yang dibungkus istilah agama.

Inilah yang saya maksud ketika menyebut bahwa studi Islam perlu membaca kenyataan secara diakronis sekaligus sinkronis, dengan bantuan ilmu-ilmu sosial. Maqashid adalah kompas yang menunjukkan arah, tetapi untuk mengetahui di mana kita berdiri dan medan apa yang terbentang di depan, kita membutuhkan alat-alat lain: data, penelitian, dan kesediaan mendengar mereka yang mengalami langsung.

Al-Syathibi sendiri menekankan bahwa seorang mujtahid harus memahami realitas yang hendak dihukumi, bukan hanya teks yang menjadi dasar hukumnya. Para ulama klasik menyebutnya fiqh al-waqi’, pemahaman atas kenyataan. Di zaman kita, pemahaman atas kenyataan itu membutuhkan perangkat ilmu yang jauh lebih beragam daripada di zaman Al-Syathibi.

Keberpihakan pada yang Paling Rentan

Ada satu hal lagi yang perlu ditegaskan. Maqashid yang jujur menuntut keberpihakan pada pihak yang paling rentan. Dalam kasus dispensasi kawin, pihak yang paling rentan adalah anak, terutama anak perempuan. Ia sering tidak memiliki suara dalam keputusan yang menentukan seluruh masa depannya. Orang tua berbicara, masyarakat bergunjing, hakim memutuskan, tetapi anak itu sendiri jarang benar-benar didengar.

Para peneliti dalam kajian tadi menyerukan model penalaran yang berpusat pada anak dan didasarkan pada data empiris. Seruan ini sangat sejalan dengan semangat maqashid itu sendiri. Syariat, sebagaimana ditegaskan para ulama, datang untuk menegakkan keadilan dan rahmat. Ibn Qayyim al-Jauziyyah pernah menyatakan bahwa syariat seluruhnya adalah keadilan, rahmat, maslahat, dan hikmah; setiap persoalan yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kebalikannya, dari maslahat menuju kerusakan, bukanlah bagian dari syariat, meskipun dimasukkan ke dalamnya melalui takwil.

Pernyataan Ibn Qayyim ini adalah ujian yang sangat jelas bagi setiap penggunaan maqashid. Jika sebuah keputusan atas nama maslahat justru melahirkan kezaliman bagi yang lemah, maka ada yang salah dalam cara kita membaca kompas.

Penutup: Membaca Kompas dengan Jujur

Maqashid al-syari’ah adalah warisan intelektual yang luar biasa. Ia memperlihatkan bahwa para ulama kita tidak pernah memahami hukum Islam sebagai kumpulan aturan yang mati, melainkan sebagai sistem yang hidup dan bertujuan. Dari Al-Ghazali hingga Al-Syathibi, dari Ibn ’Asyur hingga Jasser Auda, gagasan ini terus berkembang dan memberi kita bahasa untuk menimbang persoalan-persoalan baru.

Tetapi warisan yang berharga menuntut tanggung jawab yang besar. Maqashid bukan kata sakti yang dapat dipakai untuk membenarkan apa saja. Ia adalah kompas yang menuntut kejujuran dalam membacanya, kecermatan dalam memahami medan, dan keberanian untuk mengakui ketika kita salah arah.

Peta tanpa kompas akan membuat kita tersesat ketika medan berubah. Tetapi kompas yang dibaca dengan tidak jujur jauh lebih berbahaya, karena ia membuat kita tersesat dengan penuh keyakinan. Barangkali inilah pelajaran terpenting dari maqashid bagi kita hari ini: bahwa tujuan syariat tidak hanya perlu diketahui, tetapi juga perlu dihayati dengan hati yang berpihak pada keadilan.

References

Al-Shatibi. (2011). The Reconciliation of the Fundamentals of Islamic Law: Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’a (Vol. 1; I. A. K. Nyazee, Trans.). Reading: Garnet Publishing.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Azni, A., Hafis, M., Zakariah, A. A., Harmanto, A., Miftahuddin, M., & Ihsan, M. (2025). Pseudo-Maṣlaḥah and Epistemological Failure in Marriage Dispensation at Indonesian Religious Courts. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 13(2), 1399–1420. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v13i2.2047

Ibn Ashur, M. al-T. (2006). Treatise on Maqasid al-Shari’ah (M. el-T. el-Mesawi, Trans.). London & Washington: International Institute of Islamic Thought.

Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shariah Made Simple. London: International Institute of Islamic Thought.

Opwis, F. (2005). Maṣlaḥa in Contemporary Islamic Legal Theory. Islamic Law and Society, 12(2), 182–223. https://doi.org/10.1163/1568519054093699

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sjadzali, M. (1988). Reaktualisasi Ajaran Islam. Dalam I. A. Saimima (Ed.), Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas.

Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →

Archive