ABSTRACT
Esai ini merenungkan maqashid al-syari’ah, tujuan-tujuan syariat, sebagai salah satu warisan paling berharga sekaligus paling rentan disalahgunakan dalam pemikiran hukum Islam. Dengan metafora peta dan kompas, penulis berargumen bahwa teks-teks hukum adalah peta yang menunjukkan jalan, sementara maqashid adalah kompas yang menjaga arah, terutama ketika medan berubah dan peta tidak lagi memuat semua jalan. Esai ini menelusuri perkembangan gagasan maqashid dari Al-Juwaini dan Al-Ghazali yang merumuskan lima kebutuhan pokok manusia, ’Izz al-Din ibn ’Abd al-Salam dengan timbangan maslahat dan mafsadat, Al-Syathibi yang menjadikan maqashid sebagai fondasi epistemologis hukum, Ibn ’Asyur yang memperluasnya ke dimensi sosial, hingga Jasser Auda dengan pendekatan sistem. Untuk menguji gagasan itu dalam kenyataan, esai ini membaca temuan Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang apa yang disebut “maslahat semu” dalam putusan dispensasi kawin di pengadilan agama. Merujuk tawaran penulis tentang pendekatan multidisipliner dalam studi Islam, esai ini menegaskan bahwa maqashid hanya dapat bekerja dengan jujur bila ditopang oleh data empiris dan kepekaan terhadap pihak yang paling rentan. Tanpa itu, kompas pun dapat diputar untuk membenarkan arah yang keliru.
Keywords: Maqashid al-syari’ah; Maslahat; Hukum Islam; Dispensasi kawin
KEY POINTS
- Teks hukum adalah peta, maqashid adalah kompas; keduanya dibutuhkan untuk berjalan di medan yang terus berubah.
- Lima kebutuhan pokok yang dirumuskan para ulama, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipilih sebagian.
- Al-Syathibi menjadikan maqashid sebagai fondasi epistemologis hukum, bukan sekadar tambahan.
- Ibn ’Asyur dan Jasser Auda memperluas maqashid dari perlindungan menuju pengembangan, dari individu menuju masyarakat.
- Kajian tentang dispensasi kawin memperlihatkan bahaya “maslahat semu”: istilah maqashid dipakai secara formal untuk membenarkan keputusan yang merugikan anak.
- Maqashid yang jujur membutuhkan data empiris, pendekatan multidisipliner, dan keberpihakan pada yang paling rentan.
— — — ARTICLE — — —
[Mulai tulis / tempel isi artikel di sini]
Seorang Hakim dan Sebuah Permohonan
Bayangkan sebuah ruang
sidang di pengadilan agama di salah satu kota di Sumatra. Di hadapan hakim
duduk sepasang orang tua yang mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk anak
perempuan mereka yang belum mencapai usia minimal menikah. Alasannya, anak mereka
sudah lama berhubungan dekat dengan seorang pemuda, dan keluarga khawatir
terjadi hal-hal yang dilarang agama. Masyarakat sekitar pun sudah mulai
bergunjing. Orang tua itu memohon agar hakim mengizinkan pernikahan demi
menjaga kehormatan keluarga dan menghindari dosa.
Hakim itu dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Undang-undang telah
menetapkan batas usia minimal perkawinan, yang sejak perubahan terakhir
(Republik Indonesia, 2019) disamakan menjadi sembilan belas tahun bagi
laki-laki dan perempuan. Tetapi undang-undang juga membuka pintu dispensasi
dalam keadaan tertentu. Untuk memutuskan, hakim sering merujuk pada konsep
maslahat: mana yang lebih membawa kebaikan, mengizinkan atau menolak?
Di sinilah sebuah konsep klasik dalam pemikiran hukum Islam, maqashid
al-syari’ah, tujuan-tujuan syariat, diuji dalam kehidupan nyata.
Pertanyaannya bukan hanya apa yang dikatakan teks, tetapi untuk apa teks itu
ada, dan bagaimana tujuan itu diwujudkan dalam kasus yang konkret.
Peta dan
Kompas
Untuk memahami maqashid, saya ingin
meminjam sebuah metafora sederhana. Teks-teks hukum, baik ayat Al-Qur’an,
hadis, maupun rumusan fikih para ulama, ibarat peta. Peta menunjukkan jalan
yang dapat ditempuh, sungai yang harus diseberangi, dan jurang yang harus
dihindari. Tanpa peta, kita akan tersesat.
Tetapi peta selalu dibuat pada waktu tertentu, untuk medan tertentu.
Ketika medan berubah, ada jalan baru, ada jembatan yang runtuh, ada kota yang
tumbuh di tempat yang dulu hutan, peta tidak lagi memuat semuanya. Di saat
seperti itu, kita membutuhkan kompas. Kompas tidak menunjukkan jalan secara
rinci, tetapi menjaga arah. Dengan kompas, kita tahu ke mana harus menuju,
bahkan ketika jalan di peta tidak lagi tersedia.
Maqashid al-syari’ah adalah kompas itu. Ia
menjaga agar penerapan hukum tetap mengarah pada tujuan yang dikehendaki Sang
Pembuat Syariat: kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Namun, sebagaimana
kompas, maqashid juga bisa disalahgunakan. Kompas yang diputar-putar
sesuka hati, atau dibaca dengan tergesa-gesa, justru dapat membawa kita ke arah
yang salah dengan keyakinan penuh bahwa kita berada di jalan yang benar.
Dari Al-Juwaini hingga Al-Syathibi
Gagasan bahwa syariat
memiliki tujuan sebenarnya sudah ada sejak awal Islam. Para sahabat Nabi, dalam
berbagai keputusan, menunjukkan kepekaan terhadap tujuan di balik ketentuan
hukum. Tetapi perumusan maqashid secara sistematis baru berkembang pada
abad ke-11.
Imam al-Haramain Al-Juwaini, guru Al-Ghazali, termasuk yang mula-mula
membahas tingkatan kebutuhan manusia dalam karyanya tentang ushul fikih.
Muridnya, Al-Ghazali, dalam Al-Mustashfa, merumuskan lima kebutuhan
pokok yang harus dijaga oleh syariat: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Segala sesuatu yang menjaga kelima hal itu adalah maslahat, dan segala sesuatu
yang merusaknya adalah mafsadat. Al-Ghazali juga membedakan tiga tingkatan
kebutuhan: dharuriyyat, kebutuhan primer yang tanpanya kehidupan rusak; hajiyyat,
kebutuhan sekunder yang tanpanya kehidupan menjadi sulit; dan tahsiniyyat,
kebutuhan pelengkap yang memperindah kehidupan (Kamali, 2008).
Pada abad ke-13, ’Izz al-Din ibn ’Abd al-Salam, ulama besar dari
Damaskus dan Kairo, menulis karya penting tentang kaidah-kaidah hukum yang
berpusat pada timbangan maslahat dan mafsadat. Menurutnya, seluruh syariat pada
dasarnya bertujuan mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Ketika keduanya
bertentangan, kita harus menimbang mana yang lebih besar. Opwis (2005), dalam
kajiannya di jurnal Islamic Law and Society, menunjukkan bahwa sejak
masa klasik maslahat selalu menjadi alat untuk menjelaskan perubahan hukum, dan
karena itu pula ia selalu diperdebatkan: siapa yang berhak menentukan apa yang
maslahat?
Puncak perkembangan klasik terjadi di tangan Abu Ishaq Al-Syathibi,
ulama Granada di Andalusia pada abad ke-14. Dalam Al-Muwafaqat
(Al-Shatibi, 2011), ia melakukan sesuatu yang belum dilakukan sebelumnya secara
utuh: menjadikan maqashid sebagai fondasi epistemologis hukum Islam.
Al-Syathibi berargumen bahwa tujuan-tujuan syariat dapat diketahui secara pasti
melalui istiqra’, penelusuran induktif atas banyak sekali dalil yang
secara bersama-sama menunjukkan arah yang sama. Satu dalil mungkin hanya
menghasilkan dugaan, tetapi ratusan dalil yang menunjuk ke arah yang sama
menghasilkan kepastian. Dengan cara ini, maqashid tidak lagi menjadi
pertimbangan tambahan, tetapi kerangka yang menaungi seluruh penalaran hukum.
Bagi Al-Syathibi, seorang mujtahid tidak cukup hanya menguasai bahasa
Arab dan dalil-dalil. Ia juga harus memahami maqashid secara mendalam.
Tanpa pemahaman itu, ia akan terjebak pada pembacaan harfiah yang mungkin setia
pada lafaz, tetapi mengkhianati tujuan. Al-Syathibi juga menekankan prinsip i’tibar
al-ma’alat, mempertimbangkan akibat dari suatu perbuatan atau keputusan.
Sebuah tindakan yang pada dasarnya dibolehkan dapat menjadi terlarang bila
akibatnya membawa kerusakan, dan sebaliknya. Prinsip ini menuntut seorang ahli
hukum untuk melihat jauh ke depan: bukan hanya bertanya apakah sesuatu sah
menurut teks, tetapi juga apa yang akan terjadi pada manusia setelah keputusan
itu diambil.
Dari Perlindungan Menuju Pengembangan
Gagasan maqashid mengalami
kebangkitan besar pada abad ke-20. Muhammad al-Thahir ibn ’Asyur, ulama besar
dari Tunisia, menulis karya khusus tentang maqashid pada pertengahan
abad ke-20 (Ibn Ashur, 2006). Ia memperluas cakupannya dari kepentingan
individu menuju kepentingan sosial. Di samping lima kebutuhan pokok, ia
menekankan tujuan-tujuan seperti keteraturan masyarakat, kesetaraan, kebebasan,
dan kemudahan. Maqashid, dalam pandangannya, tidak hanya menyangkut
keselamatan pribadi, tetapi juga pembangunan masyarakat yang adil dan tertib.
Pada awal abad ke-21, Auda (2008) menawarkan pembacaan maqashid
dengan pendekatan sistem. Ia mengajak kita melihat hukum Islam sebagai sistem
yang utuh, terbuka, saling terkait, dan berorientasi pada tujuan. Salah satu
usulannya yang paling menarik adalah pergeseran dari bahasa “perlindungan”
menuju bahasa “pengembangan”. Menjaga akal tidak cukup dipahami sebagai
larangan minuman keras; ia juga berarti mengembangkan pendidikan dan budaya
berpikir. Menjaga keturunan tidak cukup dipahami sebagai larangan zina; ia juga
berarti membangun keluarga yang sehat dan melindungi anak. Menjaga harta tidak
cukup dipahami sebagai larangan mencuri; ia juga berarti membangun ekonomi yang
adil.
Pergeseran ini membuka cakrawala yang luas. Maqashid menjadi
kerangka untuk menimbang kebijakan publik, dari pendidikan hingga kesehatan,
dari ekonomi hingga lingkungan. Tetapi justru karena cakrawalanya luas,
risikonya pun besar. Semakin lentur sebuah konsep, semakin mudah ia
dibengkokkan.
Di Indonesia, semangat menimbang tujuan syariat juga punya sejarahnya
sendiri. Hasbi Ash-Shiddieqy sejak pertengahan abad ke-20 menyerukan perlunya
fikih yang berkepribadian Indonesia, yang memperhatikan adat dan kebutuhan
masyarakat setempat. Munawir Sjadzali, ketika menjabat Menteri Agama,
melontarkan gagasan reaktualisasi ajaran Islam (Sjadzali, 1988). Ia
mempertanyakan, misalnya, apakah ketentuan pembagian waris dua banding satu
antara anak laki-laki dan perempuan masih mencerminkan keadilan di tengah perubahan
peran ekonomi perempuan. Gagasan itu memicu perdebatan sengit di kalangan
ulama. Terlepas dari setuju atau tidak, perdebatan itu memperlihatkan bahwa
pertanyaan tentang hubungan antara lafaz dan tujuan bukan sekadar wacana di
buku, tetapi menyentuh kehidupan nyata umat.
Contoh lain adalah masa pandemi: dalam beberapa fatwa, penggunaan
vaksin tertentu dibolehkan karena kondisi darurat, dengan pertimbangan menjaga
jiwa dan mencegah bahaya yang lebih besar. Di sini maqashid bekerja
sebagaimana mestinya: menimbang berbagai kepentingan secara utuh, dengan data
dan kesaksian para ahli kesehatan, untuk melindungi kehidupan.
Maslahat Semu: Ketika Kompas Diputar
Kembali ke ruang sidang di
awal esai ini. Kajian Azni et al. (2025) di Jurnal Ilmiah Peuradeun
meneliti puluhan putusan dispensasi kawin di pengadilan agama di Sumatra dan
mewawancarai sejumlah hakim. Temuannya menggelisahkan. Para peneliti menemukan
bahwa maslahat sering dipakai secara formal, sebagai alasan untuk menanggapi
harapan masyarakat, bukan sebagai standar etis dan hukum yang ditimbang secara
substansial. Mereka menyebutnya sebagai maslahat semu.
Yang lebih mencolok, dari lima kebutuhan pokok, perlindungan agama,
terutama dalam bentuk mencegah hubungan yang terlarang, mendapat perhatian
paling besar. Sementara itu, perlindungan jiwa, akal, dan keturunan sebagian
besar terabaikan. Akibatnya, perkawinan anak disetujui tanpa evaluasi yang
memadai atas kesiapan psikologis, kesehatan reproduksi, dan kemampuan ekonomi.
Kajian itu juga mengaitkan keputusan-keputusan semacam ini dengan perceraian
dini, risiko kesehatan reproduksi, dan kemiskinan yang diwariskan lintas
generasi.
Temuan ini adalah cermin yang tajam bagi kita semua. Lima kebutuhan
pokok yang dirumuskan Al-Ghazali adalah satu kesatuan. Ia tidak dimaksudkan
untuk dipilih sebagian sesuai selera. Menjaga agama dengan cara mengorbankan
jiwa, akal, dan masa depan seorang anak bukanlah maqashid; itu adalah
pengkhianatan terhadap maqashid dengan memakai bahasanya. Kompas telah
diputar, dan kita berjalan ke arah yang keliru sambil yakin bahwa kita sedang
mengikuti petunjuk.
Di sini kita melihat dengan jelas bahwa maqashid bukan mantra
yang otomatis menghasilkan keputusan yang adil. Ia adalah alat timbang yang
hanya bekerja dengan jujur bila ditimbang dengan jujur pula.
Maqashid Membutuhkan Ilmu-Ilmu Lain
Lalu, bagaimana agar maqashid
tidak menjadi maslahat semu? Jawabannya membawa kita kembali pada gagasan yang
pernah saya tawarkan dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam dan dalam
tulisan di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pendekatan multidisipliner: studi
Islam tidak dapat berjalan sendirian (Tabrani ZA, 2014; Tabrani ZA, 2015).
Untuk menimbang apakah sebuah perkawinan anak membawa maslahat, seorang
hakim tidak cukup hanya mengandalkan kitab fikih. Ia membutuhkan pengetahuan
dari psikologi perkembangan tentang kesiapan mental remaja, dari ilmu kesehatan
tentang risiko kehamilan pada usia muda, dari ekonomi tentang dampak putus
sekolah terhadap kesejahteraan keluarga, dan dari sosiologi tentang pola
perceraian dini. Tanpa data semacam ini, penilaian tentang maslahat hanya akan
menjadi tebakan yang dibungkus istilah agama.
Inilah yang saya maksud ketika menyebut bahwa studi Islam perlu membaca
kenyataan secara diakronis sekaligus sinkronis, dengan bantuan ilmu-ilmu
sosial. Maqashid adalah kompas yang menunjukkan arah, tetapi untuk
mengetahui di mana kita berdiri dan medan apa yang terbentang di depan, kita
membutuhkan alat-alat lain: data, penelitian, dan kesediaan mendengar mereka
yang mengalami langsung.
Al-Syathibi sendiri menekankan bahwa seorang mujtahid harus memahami
realitas yang hendak dihukumi, bukan hanya teks yang menjadi dasar hukumnya.
Para ulama klasik menyebutnya fiqh al-waqi’, pemahaman atas kenyataan.
Di zaman kita, pemahaman atas kenyataan itu membutuhkan perangkat ilmu yang
jauh lebih beragam daripada di zaman Al-Syathibi.
Keberpihakan pada yang Paling Rentan
Ada satu hal lagi yang
perlu ditegaskan. Maqashid yang jujur menuntut keberpihakan pada pihak
yang paling rentan. Dalam kasus dispensasi kawin, pihak yang paling rentan
adalah anak, terutama anak perempuan. Ia sering tidak memiliki suara dalam
keputusan yang menentukan seluruh masa depannya. Orang tua berbicara,
masyarakat bergunjing, hakim memutuskan, tetapi anak itu sendiri jarang
benar-benar didengar.
Para peneliti dalam kajian tadi menyerukan model penalaran yang
berpusat pada anak dan didasarkan pada data empiris. Seruan ini sangat sejalan
dengan semangat maqashid itu sendiri. Syariat, sebagaimana ditegaskan
para ulama, datang untuk menegakkan keadilan dan rahmat. Ibn Qayyim
al-Jauziyyah pernah menyatakan bahwa syariat seluruhnya adalah keadilan,
rahmat, maslahat, dan hikmah; setiap persoalan yang keluar dari keadilan menuju
kezaliman, dari rahmat menuju kebalikannya, dari maslahat menuju kerusakan,
bukanlah bagian dari syariat, meskipun dimasukkan ke dalamnya melalui takwil.
Pernyataan Ibn Qayyim ini adalah ujian yang sangat jelas bagi setiap
penggunaan maqashid. Jika sebuah keputusan atas nama maslahat justru
melahirkan kezaliman bagi yang lemah, maka ada yang salah dalam cara kita
membaca kompas.
Penutup: Membaca Kompas dengan
Jujur
Maqashid
al-syari’ah adalah warisan intelektual yang luar
biasa. Ia memperlihatkan bahwa para ulama kita tidak pernah memahami hukum
Islam sebagai kumpulan aturan yang mati, melainkan sebagai sistem yang hidup
dan bertujuan. Dari Al-Ghazali hingga Al-Syathibi, dari Ibn ’Asyur hingga
Jasser Auda, gagasan ini terus berkembang dan memberi kita bahasa untuk
menimbang persoalan-persoalan baru.
Tetapi warisan yang berharga menuntut tanggung jawab yang besar. Maqashid bukan kata sakti yang dapat dipakai untuk membenarkan apa saja. Ia adalah kompas yang menuntut kejujuran dalam membacanya, kecermatan dalam memahami medan, dan keberanian untuk mengakui ketika kita salah arah.
Peta tanpa kompas akan membuat kita tersesat ketika medan berubah. Tetapi kompas yang dibaca dengan tidak jujur jauh lebih berbahaya, karena ia membuat kita tersesat dengan penuh keyakinan. Barangkali inilah pelajaran terpenting dari maqashid bagi kita hari ini: bahwa tujuan syariat tidak hanya perlu diketahui, tetapi juga perlu dihayati dengan hati yang berpihak pada keadilan.
References
Al-Shatibi. (2011). The Reconciliation of the Fundamentals of
Islamic Law: Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’a (Vol. 1; I. A. K. Nyazee,
Trans.). Reading: Garnet Publishing.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A
Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought.
Azni, A., Hafis, M., Zakariah, A. A., Harmanto, A., Miftahuddin, M.,
& Ihsan, M. (2025). Pseudo-Maṣlaḥah and Epistemological Failure in Marriage
Dispensation at Indonesian Religious Courts. Jurnal Ilmiah Peuradeun,
13(2), 1399–1420. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v13i2.2047
Ibn Ashur, M. al-T. (2006). Treatise on Maqasid al-Shari’ah (M.
el-T. el-Mesawi, Trans.). London & Washington: International Institute of
Islamic Thought.
Kamali, M. H. (2008). Maqasid al-Shariah Made Simple. London:
International Institute of Islamic Thought.
Opwis, F. (2005). Maṣlaḥa in Contemporary Islamic Legal Theory. Islamic
Law and Society, 12(2), 182–223. https://doi.org/10.1163/1568519054093699
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sjadzali, M. (1988). Reaktualisasi Ajaran Islam. Dalam I. A. Saimima
(Ed.), Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta: Pustaka Panjimas.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun,
2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Tabrani ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.