ABSTRACT
Esai ini merenungkan pengalaman panjang bangsa Indonesia dengan pergantian kurikulum, yang dalam percakapan sehari-hari sering disindir dengan ungkapan “ganti menteri, ganti kurikulum”. Penulis menelusuri perjalanan kurikulum nasional sejak Rencana Pelajaran 1947, kurikulum 1975 dan 1984 dengan Cara Belajar Siswa Aktif, Kurikulum Berbasis Kompetensi dan KTSP, Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka, serta perubahan paralel di madrasah dan perguruan tinggi melalui KKNI dan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Untuk membaca pengalaman ini, esai menimbang empat pertanyaan klasik Ralph Tyler tentang pengembangan kurikulum, gagasan Lawrence Stenhouse tentang kurikulum sebagai proses dan guru sebagai peneliti, serta temuan Michael Fullan tentang perubahan pendidikan yang selalu melewati masa sulit sebelum membuahkan hasil. Merujuk kajian penulis tentang peran kurikulum KKNI di LPTK UIN Sunan Kalijaga dan integrasi KKNI, SNPT, serta paradigma integrasi-interkoneksi di PTKI yang dimuat di Jurnal Ilmiah Peuradeun, esai ini berargumen bahwa masalah utama bukanlah perubahan itu sendiri, melainkan perubahan yang tidak berakar pada filsafat yang jelas, tidak memberi waktu bagi guru untuk memahami, dan tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Prinsip tadrij, pentahapan, dan istiqamah, kesinambungan, dari tradisi Islam ditawarkan sebagai kearifan untuk mengelola perubahan kurikulum.
Keywords: Kurikulum; Kebijakan pendidikan; Perubahan pendidikan; Tadrij
KEY POINTS
- Indonesia telah berganti kurikulum lebih dari sepuluh kali sejak kemerdekaan; perubahan itu sendiri wajar, tetapi caranya perlu dikritisi.
- Tyler mengingatkan bahwa kurikulum harus dimulai dari pertanyaan tentang tujuan, bukan dari dokumen dan format.
- Stenhouse memandang kurikulum sebagai proses yang hidup di tangan guru, bukan produk yang tinggal dijalankan.
- Fullan menunjukkan bahwa setiap perubahan pendidikan melewati masa sulit; mengganti kurikulum sebelum masa itu lewat berarti tidak pernah memetik hasil.
- Guru sering menjadi pihak yang paling lelah dan paling jarang didengar dalam pergantian kurikulum.
- Prinsip tadrij dan istiqamah menawarkan kearifan: berubah secara bertahap, tetapi konsisten pada arah.
— — — ARTICLE — — —
Ungkapan yang Terlalu Akrab
Di ruang guru sekolah-sekolah kita,
ada sebuah ungkapan yang diucapkan dengan nada setengah bercanda, setengah
lelah: “ganti menteri, ganti kurikulum.” Ungkapan ini lahir dari pengalaman
berulang. Seorang guru yang telah mengajar selama dua puluh lima tahun mungkin
telah mengalami empat atau lima kali pergantian kurikulum. Setiap kali, ia
harus mengikuti pelatihan baru, mempelajari istilah-istilah baru, menyusun
dokumen pembelajaran dengan format baru, dan menyesuaikan cara mengajarnya.
Belum sempat ia menguasai kurikulum yang satu, kurikulum berikutnya sudah
datang.
Bayangkan Bu Maryam, guru di sebuah madrasah ibtidaiyah di pedalaman.
Pada awal kariernya, ia menyusun satuan pelajaran. Kemudian ia diminta menyusun
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran dengan komponen yang sangat rinci.
Lalu formatnya diringkas menjadi satu halaman. Lalu muncul istilah modul ajar,
capaian pembelajaran, dan alur tujuan pembelajaran. Setiap perubahan datang
dengan penjelasan yang meyakinkan tentang mengapa yang baru lebih baik daripada
yang lama. Tetapi di kelasnya yang berisi tiga puluh anak dengan kemampuan yang
sangat beragam, persoalan yang ia hadapi tetap sama: bagaimana membuat setiap
anak benar-benar belajar.
Esai ini tidak hendak mengatakan bahwa kurikulum tidak boleh berubah.
Kurikulum memang harus menyesuaikan zaman. Esai ini hendak bertanya dengan
lebih jernih: apa yang sesungguhnya terjadi ketika kurikulum berganti, mengapa
perubahan sering terasa melelahkan, dan bagaimana mengelola perubahan dengan
lebih bijak?
Jejak
Panjang Perubahan
Sejarah kurikulum nasional Indonesia
adalah sejarah perubahan yang panjang. Tidak lama setelah kemerdekaan,
pemerintah menyusun Rencana Pelajaran 1947, yang menekankan pembentukan watak
dan kesadaran berbangsa. Pada 1964, muncul kurikulum dengan konsep Pancawardhana
yang menekankan pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral. Setelah
pergantian rezim, lahir Kurikulum 1968, lalu Kurikulum 1975 yang sangat
menekankan tujuan pembelajaran yang terukur.
Kurikulum 1984 memperkenalkan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif, yang
akrab disingkat CBSA. Gagasannya sangat baik: murid tidak lagi pasif
mendengarkan, tetapi aktif terlibat dalam belajar. Namun, di banyak sekolah,
CBSA dipahami secara dangkal sebagai murid yang sibuk berdiskusi tanpa arah,
dan sempat diplesetkan dengan berbagai kepanjangan yang sinis. Kurikulum 1994
kemudian mencoba menyeimbangkan, tetapi dikritik karena materinya terlalu
padat, sehingga diberi suplemen pada 1999.
Memasuki era reformasi, lahir Kurikulum Berbasis Kompetensi pada 2004,
yang segera disusul Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada 2006 yang memberi
keleluasaan lebih besar kepada sekolah. Kemudian datang Kurikulum 2013 yang
menekankan pendekatan saintifik dan pendidikan karakter, dengan beberapa kali
revisi. Lalu, setelah masa pandemi, lahir Kurikulum Merdeka yang menekankan
pembelajaran berdiferensiasi, penyederhanaan materi, dan projek penguatan
profil pelajar Pancasila, yang kemudian ditetapkan sebagai kurikulum nasional.
Belakangan, wacana pembelajaran mendalam ikut mewarnai arah kebijakan
berikutnya.
Di madrasah, perubahan serupa terjadi dengan penyesuaian dari
Kementerian Agama, termasuk pengaturan khusus untuk kurikulum pendidikan agama
Islam dan bahasa Arab. Di perguruan tinggi, perubahan datang melalui Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, standar nasional pendidikan tinggi, pendekatan
berbasis capaian pembelajaran, hingga kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka
yang memberi mahasiswa kesempatan belajar di luar program studinya.
Jika dihitung, lebih dari sepuluh kali kurikulum nasional berganti
dalam sekitar delapan dasawarsa. Rata-rata, satu kurikulum bertahan kurang dari
satu dasawarsa, waktu yang bahkan tidak cukup bagi satu angkatan murid untuk
menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya dengan kurikulum yang sama.
Tyler: Mulai dari Pertanyaan yang Benar
Tyler (1949) menerbitkan
sebuah buku tipis yang kemudian menjadi salah satu karya paling berpengaruh
dalam studi kurikulum. Ia merumuskan empat pertanyaan dasar yang harus dijawab
dalam mengembangkan kurikulum. Pertama, tujuan pendidikan apa yang hendak dicapai
sekolah? Kedua, pengalaman belajar apa yang dapat disediakan untuk mencapai
tujuan itu? Ketiga, bagaimana pengalaman belajar itu diorganisasikan secara
efektif? Keempat, bagaimana kita menentukan apakah tujuan itu telah tercapai?
Kerangka Tyler kemudian banyak dikritik karena dianggap terlalu teknis
dan linear. Tetapi pesan dasarnya tetap relevan: kurikulum harus dimulai dari
pertanyaan tentang tujuan. Masalahnya, dalam banyak pergantian kurikulum kita,
perhatian publik dan guru justru tersedot pada hal-hal teknis: format dokumen,
istilah baru, struktur jam pelajaran, dan aplikasi pelaporan. Pertanyaan
tentang tujuan, yaitu manusia macam apa yang hendak kita didik, jarang
dibicarakan secara mendalam dengan para guru.
Dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam, saya menekankan bahwa
kerangka metodologis dan epistemologis harus jelas sebelum kita berbicara
tentang isi (Tabrani ZA, 2015). Prinsip ini berlaku pula bagi kurikulum. Tanpa
kejelasan filosofis tentang tujuan, pergantian kurikulum hanya akan menjadi pergantian
format. Guru diminta mengganti pakaian, tetapi tidak pernah diajak memahami
mengapa pakaian itu perlu diganti dan ke mana mereka hendak berjalan dengannya.
Stenhouse: Kurikulum di Tangan Guru
Stenhouse (1975) dari Inggris
mengajukan pandangan yang berbeda dari Tyler. Baginya, kurikulum bukan produk
yang dirancang oleh para ahli lalu diserahkan kepada guru untuk dijalankan.
Kurikulum adalah proses yang hidup di dalam kelas, dan guru adalah pihak yang
paling menentukan bagaimana kurikulum itu bekerja. Karena itu, Stenhouse
mengusulkan agar guru dipandang sebagai peneliti: orang yang terus mencoba,
mengamati, merefleksikan, dan memperbaiki praktik mengajarnya sendiri.
Pandangan Stenhouse menyingkap persoalan mendasar dalam pergantian
kurikulum kita. Selama ini, kurikulum lebih sering diperlakukan sebagai produk
yang turun dari atas. Guru menerima dokumen, mengikuti pelatihan berjenjang,
lalu diminta menerapkan. Pelatihan berjenjang semacam ini sering mengalami
penyusutan makna: apa yang dipahami tim inti di pusat tidak sepenuhnya sampai
kepada guru di sekolah, seperti air yang dituang dari satu gelas ke gelas lain
dan berkurang di setiap tuangan.
Spillane et al. (2002), dalam kajian berpengaruh di Review of
Educational Research, menjelaskan mengapa: guru tidak sekadar menerima
kebijakan, tetapi menafsirkannya melalui pengetahuan dan keyakinan yang sudah
mereka miliki. Kebijakan baru sering “dipahami” sebagai versi lama dengan nama
baru, sehingga perubahan yang terjadi di kelas jauh lebih kecil daripada yang
dibayangkan perancangnya. Untuk konteks kita, Bjork (2003), dalam penelitiannya
di Comparative Education Review, menemukan bahwa ketika pemerintah
Indonesia memberi keleluasaan kurikulum kepada sekolah, banyak guru justru
tetap menunggu petunjuk dari atas, karena budaya birokrasi yang lama telah
membentuk mereka sebagai pelaksana. Guru pun merasa menjadi pelaksana, bukan
pemilik kurikulum. Padahal, tanpa rasa memiliki, kurikulum sebaik apa pun akan
dijalankan secara mekanis. Guru akan mengisi format yang diminta, tetapi cara
mengajarnya di kelas mungkin tidak banyak berubah.
Fullan: Masa Sulit yang Tak Terhindarkan
Fullan (2007), pakar
perubahan pendidikan dari Kanada, menghabiskan puluhan tahun meneliti mengapa
begitu banyak upaya pembaruan pendidikan gagal. Salah satu temuannya yang
penting adalah bahwa perubahan pendidikan merupakan proses, bukan peristiwa. Ia
tidak terjadi ketika dokumen ditandatangani, tetapi ketika guru dan sekolah
secara perlahan mengubah keyakinan dan kebiasaan mereka.
Fullan juga mengenalkan gagasan tentang penurunan pada masa awal
pelaksanaan. Ketika sebuah inovasi diperkenalkan, kinerja dan kepercayaan diri
guru justru sering menurun untuk sementara, karena mereka harus meninggalkan
cara lama yang sudah dikuasai dan mempelajari cara baru yang belum dikuasai.
Hasil yang baik baru muncul setelah masa sulit itu terlewati. Jika inovasi
dihentikan atau diganti sebelum masa itu lewat, sekolah tidak akan pernah
memetik hasilnya. Mereka hanya akan terus-menerus berada di fase yang paling
sulit.
Pengamatan ini sangat cocok dengan pengalaman kita. Pergantian
kurikulum yang terlalu cepat membuat guru terus berada dalam masa sulit itu.
Mereka belum sempat menikmati hasil dari kurikulum yang satu, sudah harus
memulai lagi dari awal. Tidak mengherankan jika muncul kelelahan, sinisme, dan
sikap menunggu: “toh nanti juga akan diganti lagi.”
Pelajaran dari
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Pengalaman serupa juga
terjadi di perguruan tinggi. Dalam kajian yang saya tulis bersama Saifullah
Idris, Fikri Sulaiman, dan Ramzi Murziqin tentang peran kurikulum KKNI dalam
pengembangan pendidikan di LPTK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, kami melihat bagaimana
sebuah lembaga berusaha menerjemahkan kerangka kualifikasi nasional ke dalam
kurikulum program studi kependidikan. Upaya itu menuntut perumusan ulang
capaian pembelajaran, penyesuaian mata kuliah, dan perubahan cara menilai
mahasiswa (Idris et al., 2020).
Dalam kajian lain di Jurnal Ilmiah Peuradeun (Faisal et al., 2021),
kami menelaah bagaimana KKNI, standar nasional pendidikan tinggi, dan paradigma
integrasi-interkoneksi dipadukan dalam pengembangan kurikulum di perguruan
tinggi keagamaan Islam. Tantangannya tidak kecil. Lembaga harus memenuhi
tuntutan regulasi nasional sekaligus menjaga kekhasan keilmuan Islam dan visi
integrasi keilmuannya. Tanpa pemahaman yang mendalam, upaya itu mudah berubah
menjadi sekadar penyesuaian dokumen untuk keperluan akreditasi.
Dari pengalaman itu, satu pelajaran menjadi jelas: kurikulum yang baik
tidak lahir dari kepatuhan terhadap regulasi semata, melainkan dari dialog yang
sungguh-sungguh antara regulasi, visi lembaga, dan pengalaman para dosen di
ruang kuliah.
Belajar dari Negeri yang Tenang
Beberapa negara yang sering
disebut memiliki sistem pendidikan bermutu, seperti Finlandia, justru dikenal
karena stabilitas kebijakannya. Sahlberg (2011), dalam bukunya tentang
pelajaran dari pendidikan Finlandia, menunjukkan bahwa keberhasilan negeri itu
tidak lahir dari pergantian kurikulum yang cepat, tetapi dari kesinambungan
kebijakan lintas pemerintahan, kepercayaan yang besar kepada guru, dan
pendidikan guru yang bermutu tinggi. Kurikulum nasional mereka berfungsi
sebagai kerangka umum, sementara guru diberi keleluasaan profesional untuk
menerjemahkannya di kelas.
Kita tentu tidak dapat menyalin Finlandia begitu saja, karena
konteksnya sangat berbeda, tetapi pelajaran tentang kesinambungan dan
kepercayaan kepada guru layak direnungkan.
Tadrij
dan Istiqamah
Tradisi Islam sesungguhnya memiliki
kearifan yang sangat relevan untuk mengelola perubahan. Yang pertama adalah tadrij,
pentahapan. Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, tetapi berangsur-angsur
selama sekitar dua puluh tiga tahun. Perubahan perilaku masyarakat pun
dilakukan secara bertahap. Larangan khamar, misalnya, tidak datang dalam satu
ayat yang langsung mengharamkan. Ia didahului oleh ayat yang menyebut bahwa
mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, lalu larangan mendekati salat dalam
keadaan mabuk, baru kemudian larangan yang tegas. Pentahapan ini memberi
masyarakat waktu untuk memahami, menyesuaikan diri, dan menerima perubahan
dengan kesadaran.
Yang kedua adalah istiqamah, kesinambungan dan keteguhan pada
arah. Rasulullah bersabda bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah amal
yang dilakukan secara terus-menerus, meskipun sedikit. Prinsip ini, jika
diterapkan dalam kebijakan pendidikan, berarti bahwa perbaikan yang kecil
tetapi konsisten jauh lebih berharga daripada perubahan besar yang terus
berganti arah.
Dua prinsip ini tidak saling bertentangan. Tadrij mengajarkan
bahwa perubahan harus memberi waktu. Istiqamah mengajarkan bahwa arah
harus tetap. Pergantian kurikulum yang bijak adalah pergantian yang bertahap
dalam pelaksanaannya, tetapi teguh dalam tujuannya.
Beberapa
Usulan
Dari renungan di atas, saya ingin mengajukan
beberapa usulan sederhana. Pertama, setiap rencana perubahan kurikulum
sebaiknya didahului oleh evaluasi yang jujur dan terbuka atas kurikulum
sebelumnya: apa yang berhasil, apa yang gagal, dan mengapa. Tanpa evaluasi
semacam itu, kita berisiko mengulang kesalahan yang sama dengan nama yang
berbeda.
Kedua, landasan filosofis kurikulum perlu dirumuskan dengan jelas dan
dipercakapkan secara luas, terutama dengan para guru, bukan hanya disusun di
ruang rapat para ahli. Ketiga, perubahan sebaiknya dilakukan secara bertahap,
melalui uji coba di sekolah-sekolah yang beragam, dengan masa transisi yang
cukup panjang. Keempat, beban administrasi guru perlu dikurangi secara
sungguh-sungguh, agar energi mereka tercurah untuk murid, bukan untuk mengisi
format. Kelima, guru perlu diperlakukan sebagai profesional yang dipercaya
untuk menerjemahkan kurikulum sesuai kebutuhan muridnya, bukan sekadar
pelaksana petunjuk teknis.
Penutup: Mendengar Bu Maryam
Kembali ke Bu
Maryam di madrasah ibtidaiyah pedalaman itu. Suatu hari, ketika ditanya tentang
kurikulum terbaru, ia menjawab dengan sederhana: “Kurikulumnya boleh berganti,
tetapi anak-anak saya tetap sama. Mereka butuh guru yang sabar, waktu yang
cukup untuk belajar, dan buku yang bisa mereka baca.”
Jawaban itu menyimpan kearifan yang sering luput dari perdebatan kebijakan. Pada akhirnya, kurikulum hidup di ruang kelas, di antara guru dan murid. Sebaik apa pun dokumen yang dirancang di pusat, ia hanya akan bermakna jika sampai kepada guru dengan pemahaman yang utuh, memberi mereka keleluasaan, dan disertai dukungan yang nyata.
Barangkali sudah waktunya kita mengganti ungkapan “ganti menteri, ganti kurikulum” dengan semboyan yang lebih bijak: siapa pun menterinya, arah pendidikan tetap dijaga, dan guru tetap didengar. Sebab bangsa yang terus-menerus mengganti peta tidak akan pernah sampai ke mana-mana, sementara bangsa yang setia pada arah, sambil sabar memperbaiki jalan, perlahan tetapi pasti akan tiba di tujuan.
References
Bjork, C. (2003). Local Responses to Decentralization Policy in
Indonesia. Comparative Education Review, 47(2), 184–216.
https://doi.org/10.1086/376540
Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J.
(2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection
Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun,
9(2). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528
Fullan, M. (2007). The New Meaning of Educational Change (4th
ed.). New York: Teachers College Press.
Idris, S., Tabrani ZA, Sulaiman, F., & Murziqin, R. (2020). The
Role of KKNI Curriculum in Supporting the Development of Education at the LPTK
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. International Journal of Advanced Science and
Technology, 29(6), 4011–4024.
Sahlberg, P. (2011). Finnish Lessons: What Can the World Learn from
Educational Change in Finland? New York: Teachers College Press.
Spillane, J. P., Reiser, B. J., & Reimer, T. (2002). Policy
Implementation and Cognition: Reframing and Refocusing Implementation Research.
Review of Educational Research, 72(3), 387–431.
https://doi.org/10.3102/00346543072003387
Stenhouse, L. (1975). An Introduction to Curriculum Research and
Development. London: Heinemann.
Tabrani ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tyler, R. W. (1949). Basic Principles of Curriculum and Instruction. Chicago: University of Chicago Press.