ABSTRACT
Esai ini menimbang ulang wacana moderasi beragama yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi program prioritas di Indonesia, terutama di lingkungan Kementerian Agama dan perguruan tinggi keagamaan Islam. Penulis berangkat dari beragam reaksi terhadap istilah ini: ada yang menyambutnya sebagai kebutuhan mendesak di tengah ancaman ekstremisme, ada yang mencurigainya sebagai agenda liberalisasi, dan ada pula yang memandangnya sebagai proyek birokrasi. Esai ini menelusuri akar konsep wasathiyyah dalam Al-Qur’an dan tafsir, gagasan jalan tengah dalam etika Aristoteles dan Ibn Miskawaih, serta pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang moderasi Islam. Empat indikator moderasi beragama yang dirumuskan Kementerian Agama, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi, dibahas secara kritis bersama sejumlah keberatan yang patut didengar: kekaburan makna, risiko pelabelan, kecenderungan dari atas ke bawah, dan bahaya moderasi yang berubah menjadi sikap cari aman. Konteks Aceh, dengan penerapan syariat Islam dan keragaman masyarakatnya, dijadikan ruang refleksi. Merujuk penelitian penulis di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pembangunan karakter melalui kegiatan moderasi beragama di UIN Ar-Raniry, kajian tentang paradigma pendidikan kritis, serta temuan jurnal yang sama tentang pengajaran moderasi di madrasah aliyah, esai ini berargumen bahwa moderasi yang sejati bukan jalan aman yang menghindari sikap, melainkan jalan adil yang menuntut keberanian, ilmu, dan kearifan.
Keywords: Moderasi beragama; Wasathiyyah; Toleransi; Ekstremisme; Modal sosial
KEY POINTS
- Moderasi beragama disambut dengan reaksi yang beragam; keberatan-keberatan terhadapnya perlu didengar, bukan diabaikan.
- Dalam tafsir klasik, wasath tidak hanya berarti tengah, tetapi juga adil dan terbaik.
- Jalan tengah dalam etika bukan kompromi yang lemah; keberanian adalah jalan tengah antara pengecut dan nekat.
- Empat indikator moderasi beragama berguna, tetapi berisiko menjadi alat pelabelan bila dipakai secara sempit.
- Moderasi yang sejati menuntut keberanian menegakkan keadilan, bukan sekadar menghindari kontroversi.
- Pendidikan moderasi akan berhasil bila memadukan pemahaman agama yang mendalam, nalar kritis, dan pengalaman berjumpa dengan yang berbeda.
— — — ARTICLE — — —
Spanduk
di Gerbang Kampus
Dalam beberapa tahun terakhir, kata
“moderasi beragama” muncul di mana-mana. Ia terpampang di spanduk gerbang
kampus, menjadi tema seminar dan lokakarya, menjadi nama mata kuliah, bahkan
menjadi nama ruangan khusus di banyak perguruan tinggi keagamaan Islam. Para
pejabat menyebutnya dalam pidato, para dosen menulis artikel tentangnya, dan
para mahasiswa mengikuti pelatihan dengan sertifikat di akhirnya.
Namun, di balik gegap gempita itu, reaksi masyarakat ternyata beragam.
Sebagian menyambutnya dengan antusias. Bagi mereka, moderasi beragama adalah
jawaban yang sangat dibutuhkan di tengah maraknya intoleransi, ujaran
kebencian, dan ancaman kekerasan atas nama agama. Sebagian lain mencurigainya.
Mereka khawatir moderasi menjadi pintu masuk bagi pemahaman agama yang longgar,
yang perlahan mengikis keyakinan dan praktik yang dianggap prinsipil. Sebagian
lagi bersikap sinis. Bagi mereka, moderasi hanyalah proyek birokrasi yang
menghasilkan banyak spanduk dan laporan, tetapi sedikit perubahan nyata.
Ketiga reaksi ini sama-sama perlu didengar. Esai ini tidak hendak
membela moderasi beragama secara membabi buta, juga tidak hendak menolaknya.
Esai ini hendak menimbang ulang: apa sesungguhnya makna jalan tengah dalam
beragama? Apakah moderasi adalah jalan tengah yang adil, atau sekadar jalan
aman yang menghindari sikap?
Wasath: Tengah, Adil, dan Terbaik
Istilah moderasi dalam bahasa
keislaman sering dipadankan dengan wasathiyyah, yang berakar pada ayat
Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah. Ayat itu menyebut bahwa Allah menjadikan umat
Islam sebagai ummatan wasathan, agar mereka menjadi saksi atas manusia
dan Rasul menjadi saksi atas mereka.
Para mufasir klasik menafsirkan kata wasath dengan beberapa
makna yang saling terkait. Al-Thabari, salah satu mufasir besar generasi awal,
menafsirkannya dengan makna adil. Mufasir lain menekankan makna pilihan dan
terbaik, sebagaimana orang Arab menyebut sesuatu yang paling baik dari sebuah
kaum sebagai yang tengah di antara mereka. Ada pula yang menekankan makna
posisi tengah, yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kurang.
Penting untuk dicatat bahwa dalam tafsir klasik, wasath tidak
berarti lemah, setengah-setengah, atau tidak berpendirian. Justru sebaliknya:
umat yang wasath adalah umat yang adil dan terbaik, yang layak menjadi
saksi bagi umat manusia. Menjadi saksi menuntut kejujuran dan keberanian untuk
menyatakan kebenaran.
Al-Qur’an juga memperingatkan dengan tegas terhadap sikap berlebihan
dalam beragama, ghuluw. Dalam Surat An-Nisa’, Ahli Kitab diingatkan agar
tidak melampaui batas dalam agama mereka. Rasulullah juga memperingatkan
umatnya agar menjauhi sikap berlebihan dalam agama, karena sikap itulah yang
telah membinasakan umat-umat sebelumnya. Di sisi lain, Islam juga mengecam
sikap meremehkan ajaran agama. Jalan tengah, dengan demikian, bukan sekadar
menghindari satu ekstrem, tetapi menghindari dua ekstrem sekaligus.
Jalan
Tengah dalam Etika
Gagasan jalan tengah juga dikenal dalam
tradisi filsafat. Aristoteles, dalam Etika Nikomakea (Aristotle, 2009),
merumuskan bahwa keutamaan moral terletak di antara dua kutub keburukan: yang
satu karena berlebihan, yang lain karena kekurangan. Keberanian, misalnya,
terletak di antara sikap pengecut dan sikap nekat. Kemurahan hati terletak di
antara kikir dan boros.
Para filsuf Muslim mengembangkan gagasan ini dalam kerangka Islam. Ibn
Miskawaih, dalam Tahdzib al-Akhlaq (Ibn Miskawayh, 1968), menguraikan
keutamaan-keutamaan jiwa sebagai jalan tengah di antara dua ekstrem, dan
menempatkan keadilan sebagai keutamaan yang menyatukan semua keutamaan lainnya.
Al-Ghazali kemudian menyerap gagasan ini dalam pembahasannya tentang akhlak.
Pelajaran terpenting dari tradisi ini adalah bahwa jalan tengah bukan
kompromi yang lemah. Keberanian, yang merupakan jalan tengah, justru menuntut
tindakan yang tegas. Orang yang berani tidak lari dari bahaya seperti pengecut,
tetapi juga tidak menceburkan diri tanpa perhitungan seperti orang nekat. Ia
bertindak tepat pada waktunya, dengan cara yang tepat, untuk tujuan yang tepat.
Jalan tengah adalah ketepatan, bukan kehambaran.
Al-Qaradawi (1987), ulama kontemporer yang banyak menulis tentang wasathiyyah,
juga menekankan hal ini. Dalam karyanya tentang kebangkitan Islam di antara
sikap menolak dan sikap ekstrem, ia mengkritik dua kecenderungan sekaligus:
kelompok yang menolak kebangkitan Islam dan kelompok yang terjebak dalam
ekstremisme. Moderasi, baginya, adalah keseimbangan yang lahir dari pemahaman
agama yang mendalam, bukan dari keinginan menyenangkan semua pihak.
Empat Indikator dan Kegunaannya
Di Indonesia, Kementerian Agama
merumuskan konsep moderasi beragama secara sistematis dan menjadikannya bagian
dari prioritas pembangunan nasional. Dalam buku yang diterbitkan untuk
menjelaskan konsep ini (Kementerian Agama RI, 2019), moderasi beragama dipahami
sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengamalkan esensi
ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan
umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai
kesepakatan berbangsa.
Empat indikator dirumuskan untuk mengenali sikap moderat. Pertama,
komitmen kebangsaan: penerimaan terhadap Pancasila, konstitusi, dan
prinsip-prinsip kebangsaan. Kedua, toleransi: menghormati perbedaan dan memberi
ruang bagi orang lain untuk berkeyakinan dan beribadah. Ketiga, antikekerasan:
menolak penggunaan kekerasan atas nama agama. Keempat, penerimaan terhadap
tradisi: sikap ramah terhadap budaya dan tradisi lokal selama tidak
bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Indikator-indikator ini berguna. Ia memberi bahasa bersama untuk
membicarakan sikap beragama yang sehat di tengah masyarakat majemuk. Ia juga
membantu lembaga pendidikan merancang program yang lebih terarah. Dalam
penelitian kami tentang internalisasi nilai-nilai Pancasila di UIN Ar-Raniry
(Tabrani ZA et al., 2024), kami menemukan bahwa kegiatan moderasi beragama
menjadi salah satu sarana penguatan karakter mahasiswa, berpadu dengan
kehidupan di Ma’had al-Jami’ah dan kegiatan kemahasiswaan lainnya.
Keberatan yang Patut Didengar
Namun, kejujuran ilmiah menuntut
kita juga mendengar keberatan-keberatan terhadap wacana moderasi beragama.
Setidaknya ada empat keberatan yang patut dipertimbangkan.
Keberatan pertama adalah kekaburan makna. Siapa yang menentukan di mana
letak “tengah”? Jika tengah ditentukan oleh kelompok yang berkuasa, maka
moderasi dapat berubah menjadi alat untuk menyeragamkan cara beragama sesuai
selera mereka. Pertanyaan ini serius, karena dalam sejarah, banyak kelompok
yang mengklaim dirinya sebagai yang tengah sambil menyingkirkan yang lain.
Hilmy (2013), dalam Journal of Indonesian Islam, menunjukkan bahwa
bahkan dua organisasi yang paling sering disebut moderat, Muhammadiyah dan NU,
memaknai “moderat” dengan cara yang berbeda dan tidak selalu konsisten; label
itu lebih mudah diucapkan daripada didefinisikan.
Keberatan kedua adalah risiko pelabelan. Ketika indikator moderasi
dipakai secara sempit, orang atau kelompok yang memiliki pemahaman agama yang
lebih ketat, tetapi damai dan taat hukum, dapat dengan mudah dicap sebagai
tidak moderat atau bahkan radikal. Pelabelan semacam ini justru dapat memicu
rasa terpinggirkan dan menutup ruang dialog.
Keberatan ketiga adalah kecenderungan dari atas ke bawah. Moderasi
beragama sering dijalankan sebagai program pemerintah dengan target, anggaran,
dan laporan. Pendekatan semacam ini berisiko menghasilkan kepatuhan formal,
bukan perubahan sikap yang tulus. Masyarakat yang sudah lama hidup rukun
mungkin merasa diceramahi tentang sesuatu yang telah lama mereka jalani.
Keberatan keempat, dan barangkali yang paling halus, adalah bahaya
moderasi berubah menjadi sikap cari aman. Jika moderasi dipahami sebagai
menghindari segala sikap yang keras, maka ia dapat membuat orang enggan
bersuara menghadapi ketidakadilan, korupsi, atau kezaliman, dengan alasan tidak
ingin dianggap ekstrem. Padahal, sebagaimana telah kita lihat, wasath
berarti adil, dan keadilan kadang menuntut sikap yang tegas.
Keberatan-keberatan ini tidak harus membuat kita menolak moderasi
beragama. Justru dengan mendengarnya, kita dapat merumuskan moderasi yang lebih
jujur dan lebih kokoh.
Moderasi
di Ruang Digital
Tantangan moderasi hari ini juga
sangat terasa di ruang digital. Media sosial bekerja dengan algoritma yang
cenderung menyodorkan konten yang sesuai dengan apa yang sudah kita sukai.
Lama-kelamaan, orang hidup dalam gelembung yang hanya memperdengarkan suara-suara
yang sependapat dengannya. Konten yang paling keras, paling marah, dan paling
memecah belah sering justru paling banyak disebarkan, karena memancing reaksi.
Penelitian berskala besar Cinelli et al. (2021) di Proceedings of the
National Academy of Sciences menemukan bahwa efek ruang gema ini paling
kuat pada platform yang algoritmanya menyodorkan konten berdasarkan kesukaan
pengguna. Dalam suasana semacam ini, suara-suara yang tenang dan menimbang
dengan adil mudah tenggelam.
Moderasi di ruang digital, karena itu, menuntut keterampilan baru:
kemampuan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, kesediaan
membaca pandangan yang berbeda, dan kesabaran untuk tidak ikut terbakar oleh
kemarahan yang dirancang untuk menarik perhatian. Al-Qur’an telah lama
mengajarkan prinsip memeriksa kebenaran berita sebelum mempercayainya. Prinsip
itu kini menjadi salah satu fondasi terpenting dari sikap beragama yang
moderat.
Aceh: Syariat dan Keragaman
Aceh memberi ruang refleksi yang
sangat menarik tentang moderasi. Di satu sisi, Aceh menerapkan syariat Islam
secara formal, sesuatu yang di mata sebagian pengamat luar dianggap
bertentangan dengan semangat moderasi. Di sisi lain, sejarah Aceh menunjukkan
wajah kosmopolitan yang kaya. Kesultanan Aceh adalah pusat perdagangan
internasional yang menerima pedagang dari berbagai bangsa. Hingga hari ini,
Banda Aceh memiliki kawasan Peunayong yang dihuni komunitas Tionghoa selama
beberapa generasi, dengan rumah ibadah mereka sendiri.
Aceh juga pernah mengalami ketegangan antarumat beragama, seperti
peristiwa di Aceh Singkil pada 2015 yang melibatkan pembakaran rumah ibadah.
Peristiwa semacam ini mengingatkan bahwa kerukunan tidak dapat dianggap
otomatis, tetapi harus terus dirawat dengan adil, termasuk melalui penegakan
hukum yang tidak memihak dan dialog yang tulus.
Pelajaran dari Aceh adalah bahwa moderasi tidak harus dipahami sebagai
penolakan terhadap penerapan ajaran agama dalam kehidupan publik. Moderasi
lebih tepat dipahami sebagai cara menerapkan ajaran agama dengan adil,
bijaksana, dan menghormati martabat semua warga, termasuk mereka yang berbeda
keyakinan. Pertanyaannya bukan apakah syariat diterapkan, tetapi bagaimana ia
diterapkan: dengan rahmat atau dengan kekerasan, dengan keadilan atau dengan
diskriminasi.
Modal Sosial yang Menjembatani
Ilmuwan politik Putnam (2000)
membedakan dua jenis modal sosial. Modal sosial yang mengikat menguatkan
hubungan di antara orang-orang yang serupa, seperti sesama anggota keluarga,
suku, atau kelompok keagamaan. Modal sosial yang menjembatani menghubungkan
orang-orang yang berbeda latar belakang. Masyarakat yang sehat membutuhkan
keduanya.
Banyak masyarakat beragama memiliki modal sosial yang mengikat sangat
kuat: solidaritas di antara sesama jamaah, sesama santri, atau sesama anggota
organisasi. Tetapi modal sosial yang menjembatani sering lebih lemah. Di
sinilah pendidikan moderasi memiliki peran penting: menciptakan ruang
perjumpaan yang memungkinkan orang mengenal mereka yang berbeda secara
langsung, bukan hanya melalui prasangka dan berita.
Pendidikan Moderasi yang Bermakna
Lalu, bagaimana pendidikan
moderasi dapat dijalankan dengan bermakna? Kajian Rusmana et al. (2025) di
Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pengajaran moderasi dalam buku Al-Qur’an Hadis
di madrasah aliyah memberi gambaran yang menarik. Kajian itu menemukan bahwa
muatan moderasi dalam buku tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah,
mencakup nilai keseimbangan, toleransi, tanggung jawab, dan amanah. Para siswa
yang mengikutinya menjadi lebih terbuka terhadap perbedaan pendapat dan lebih
menghormati perbedaan.
Temuan ini menunjukkan satu hal penting: moderasi akan lebih mudah
diterima bila ia berakar pada sumber-sumber ajaran agama sendiri, bukan
dihadirkan sebagai konsep asing. Moderasi yang diajarkan melalui pemahaman yang
mendalam tentang Al-Qur’an dan Sunnah akan lebih kokoh daripada moderasi yang
hanya diajarkan melalui slogan.
Selain itu, pendidikan moderasi perlu berpadu dengan nalar kritis.
Dalam artikel tentang paradigma pendidikan kritis dalam perspektif pendidikan
Islam yang saya tulis bersama Saifullah Idris dan Fikri Sulaiman, kami
menegaskan pentingnya kemampuan murid untuk menimbang, bertanya, dan membaca
realitas secara kritis (Idris et al., 2018). Orang yang mampu berpikir kritis
tidak mudah terbawa oleh propaganda ekstremis, tetapi juga tidak mudah terbawa
oleh pelabelan yang sewenang-wenang. Ia mampu menimbang sendiri dengan adil.
Penutup: Timbangan yang Adil
Al-Qur’an
dalam Surat Ar-Rahman menggambarkan bahwa Allah meninggikan langit dan
meletakkan timbangan, agar manusia tidak melampaui batas dalam menimbang, dan
agar mereka menegakkan timbangan dengan adil serta tidak mengurangi neraca.
Timbangan adalah metafora yang sangat tepat untuk moderasi. Timbangan yang adil
tidak selalu berhenti di tengah. Ia bergerak sesuai berat yang diletakkan di
atasnya, dan menunjukkan kebenaran apa adanya.
Moderasi yang sejati, karena itu, bukan jalan aman yang selalu berhenti di tengah untuk menghindari kontroversi. Ia adalah jalan adil yang menimbang setiap persoalan dengan jujur. Kadang ia menuntut kelembutan, kadang ia menuntut ketegasan. Kadang ia menuntut kita merangkul yang berbeda, kadang ia menuntut kita menentang kezaliman, dari pihak mana pun datangnya.
Spanduk di gerbang kampus boleh tetap terpasang. Tetapi yang lebih penting adalah timbangan di dalam hati setiap orang yang melewatinya: timbangan yang ditegakkan dengan ilmu, dijaga dengan adab, dan digerakkan oleh keberanian untuk berlaku adil.
References
Al-Qaradawi,
Y. (1987). Islamic Awakening between Rejection and Extremism. Herndon,
VA: International Institute of Islamic Thought.
Aristotle.
(2009). The Nicomachean Ethics (W. D. Ross, Trans.; L. Brown, Rev.).
Oxford: Oxford University Press.
Cinelli,
M., De Francisci Morales, G., Galeazzi, A., Quattrociocchi, W., & Starnini,
M. (2021). The Echo Chamber Effect on Social Media. Proceedings of the
National Academy of Sciences, 118(9), e2023301118.
https://doi.org/10.1073/pnas.2023301118
Hilmy,
M. (2013). Whither Indonesia’s Islamic Moderatism? A Reexamination on the
Moderate Vision of Muhammadiyah and NU. Journal of Indonesian Islam,
7(1), 24–48. https://doi.org/10.15642/JIIS.2013.7.1.24-48
Ibn
Miskawayh. (1968). The Refinement of Character (C. K. Zurayk, Trans.).
Beirut: American University of Beirut.
Idris,
S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the
Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11),
8226–8230.
Kementerian
Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat
Kementerian Agama RI.
Putnam,
R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community.
New York: Simon & Schuster.
Rusmana, D., Gunawan, H., & Martiningsih, D. (2025). Instilling Moderation: Transforming Religious Education in Madrasah Aliyah. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 13(1).
Tabrani ZA, Walidin, W., Idris, S., & Huda, M. (2024). Pancasila as the Core Value for Character Building in Islamic Higher Education Institutions. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 12(2), 565–592. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v12i2.1212