EDUCATION ZONE
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
← Back to home

Jalan Tengah atau Jalan Aman? Menimbang Ulang Moderasi Beragama

July 06, 2025
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Esai ini menimbang ulang wacana moderasi beragama yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi program prioritas di Indonesia, terutama di lingkungan Kementerian Agama dan perguruan tinggi keagamaan Islam. Penulis berangkat dari beragam reaksi terhadap istilah ini: ada yang menyambutnya sebagai kebutuhan mendesak di tengah ancaman ekstremisme, ada yang mencurigainya sebagai agenda liberalisasi, dan ada pula yang memandangnya sebagai proyek birokrasi. Esai ini menelusuri akar konsep wasathiyyah dalam Al-Qur’an dan tafsir, gagasan jalan tengah dalam etika Aristoteles dan Ibn Miskawaih, serta pemikiran Yusuf al-Qaradawi tentang moderasi Islam. Empat indikator moderasi beragama yang dirumuskan Kementerian Agama, yakni komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi, dibahas secara kritis bersama sejumlah keberatan yang patut didengar: kekaburan makna, risiko pelabelan, kecenderungan dari atas ke bawah, dan bahaya moderasi yang berubah menjadi sikap cari aman. Konteks Aceh, dengan penerapan syariat Islam dan keragaman masyarakatnya, dijadikan ruang refleksi. Merujuk penelitian penulis di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pembangunan karakter melalui kegiatan moderasi beragama di UIN Ar-Raniry, kajian tentang paradigma pendidikan kritis, serta temuan jurnal yang sama tentang pengajaran moderasi di madrasah aliyah, esai ini berargumen bahwa moderasi yang sejati bukan jalan aman yang menghindari sikap, melainkan jalan adil yang menuntut keberanian, ilmu, dan kearifan.

Keywords: Moderasi beragama; Wasathiyyah; Toleransi; Ekstremisme; Modal sosial

KEY POINTS

  • Moderasi beragama disambut dengan reaksi yang beragam; keberatan-keberatan terhadapnya perlu didengar, bukan diabaikan.
  • Dalam tafsir klasik, wasath tidak hanya berarti tengah, tetapi juga adil dan terbaik.
  • Jalan tengah dalam etika bukan kompromi yang lemah; keberanian adalah jalan tengah antara pengecut dan nekat.
  • Empat indikator moderasi beragama berguna, tetapi berisiko menjadi alat pelabelan bila dipakai secara sempit.
  • Moderasi yang sejati menuntut keberanian menegakkan keadilan, bukan sekadar menghindari kontroversi.
  • Pendidikan moderasi akan berhasil bila memadukan pemahaman agama yang mendalam, nalar kritis, dan pengalaman berjumpa dengan yang berbeda.

— — — ARTICLE — — —

Spanduk di Gerbang Kampus

Dalam beberapa tahun terakhir, kata “moderasi beragama” muncul di mana-mana. Ia terpampang di spanduk gerbang kampus, menjadi tema seminar dan lokakarya, menjadi nama mata kuliah, bahkan menjadi nama ruangan khusus di banyak perguruan tinggi keagamaan Islam. Para pejabat menyebutnya dalam pidato, para dosen menulis artikel tentangnya, dan para mahasiswa mengikuti pelatihan dengan sertifikat di akhirnya.

Namun, di balik gegap gempita itu, reaksi masyarakat ternyata beragam. Sebagian menyambutnya dengan antusias. Bagi mereka, moderasi beragama adalah jawaban yang sangat dibutuhkan di tengah maraknya intoleransi, ujaran kebencian, dan ancaman kekerasan atas nama agama. Sebagian lain mencurigainya. Mereka khawatir moderasi menjadi pintu masuk bagi pemahaman agama yang longgar, yang perlahan mengikis keyakinan dan praktik yang dianggap prinsipil. Sebagian lagi bersikap sinis. Bagi mereka, moderasi hanyalah proyek birokrasi yang menghasilkan banyak spanduk dan laporan, tetapi sedikit perubahan nyata.

Ketiga reaksi ini sama-sama perlu didengar. Esai ini tidak hendak membela moderasi beragama secara membabi buta, juga tidak hendak menolaknya. Esai ini hendak menimbang ulang: apa sesungguhnya makna jalan tengah dalam beragama? Apakah moderasi adalah jalan tengah yang adil, atau sekadar jalan aman yang menghindari sikap?

Wasath: Tengah, Adil, dan Terbaik

Istilah moderasi dalam bahasa keislaman sering dipadankan dengan wasathiyyah, yang berakar pada ayat Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah. Ayat itu menyebut bahwa Allah menjadikan umat Islam sebagai ummatan wasathan, agar mereka menjadi saksi atas manusia dan Rasul menjadi saksi atas mereka.

Para mufasir klasik menafsirkan kata wasath dengan beberapa makna yang saling terkait. Al-Thabari, salah satu mufasir besar generasi awal, menafsirkannya dengan makna adil. Mufasir lain menekankan makna pilihan dan terbaik, sebagaimana orang Arab menyebut sesuatu yang paling baik dari sebuah kaum sebagai yang tengah di antara mereka. Ada pula yang menekankan makna posisi tengah, yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kurang.

Penting untuk dicatat bahwa dalam tafsir klasik, wasath tidak berarti lemah, setengah-setengah, atau tidak berpendirian. Justru sebaliknya: umat yang wasath adalah umat yang adil dan terbaik, yang layak menjadi saksi bagi umat manusia. Menjadi saksi menuntut kejujuran dan keberanian untuk menyatakan kebenaran.

Al-Qur’an juga memperingatkan dengan tegas terhadap sikap berlebihan dalam beragama, ghuluw. Dalam Surat An-Nisa’, Ahli Kitab diingatkan agar tidak melampaui batas dalam agama mereka. Rasulullah juga memperingatkan umatnya agar menjauhi sikap berlebihan dalam agama, karena sikap itulah yang telah membinasakan umat-umat sebelumnya. Di sisi lain, Islam juga mengecam sikap meremehkan ajaran agama. Jalan tengah, dengan demikian, bukan sekadar menghindari satu ekstrem, tetapi menghindari dua ekstrem sekaligus.

Jalan Tengah dalam Etika

Gagasan jalan tengah juga dikenal dalam tradisi filsafat. Aristoteles, dalam Etika Nikomakea (Aristotle, 2009), merumuskan bahwa keutamaan moral terletak di antara dua kutub keburukan: yang satu karena berlebihan, yang lain karena kekurangan. Keberanian, misalnya, terletak di antara sikap pengecut dan sikap nekat. Kemurahan hati terletak di antara kikir dan boros.

Para filsuf Muslim mengembangkan gagasan ini dalam kerangka Islam. Ibn Miskawaih, dalam Tahdzib al-Akhlaq (Ibn Miskawayh, 1968), menguraikan keutamaan-keutamaan jiwa sebagai jalan tengah di antara dua ekstrem, dan menempatkan keadilan sebagai keutamaan yang menyatukan semua keutamaan lainnya. Al-Ghazali kemudian menyerap gagasan ini dalam pembahasannya tentang akhlak.

Pelajaran terpenting dari tradisi ini adalah bahwa jalan tengah bukan kompromi yang lemah. Keberanian, yang merupakan jalan tengah, justru menuntut tindakan yang tegas. Orang yang berani tidak lari dari bahaya seperti pengecut, tetapi juga tidak menceburkan diri tanpa perhitungan seperti orang nekat. Ia bertindak tepat pada waktunya, dengan cara yang tepat, untuk tujuan yang tepat. Jalan tengah adalah ketepatan, bukan kehambaran.

Al-Qaradawi (1987), ulama kontemporer yang banyak menulis tentang wasathiyyah, juga menekankan hal ini. Dalam karyanya tentang kebangkitan Islam di antara sikap menolak dan sikap ekstrem, ia mengkritik dua kecenderungan sekaligus: kelompok yang menolak kebangkitan Islam dan kelompok yang terjebak dalam ekstremisme. Moderasi, baginya, adalah keseimbangan yang lahir dari pemahaman agama yang mendalam, bukan dari keinginan menyenangkan semua pihak.

Empat Indikator dan Kegunaannya

Di Indonesia, Kementerian Agama merumuskan konsep moderasi beragama secara sistematis dan menjadikannya bagian dari prioritas pembangunan nasional. Dalam buku yang diterbitkan untuk menjelaskan konsep ini (Kementerian Agama RI, 2019), moderasi beragama dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengamalkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Empat indikator dirumuskan untuk mengenali sikap moderat. Pertama, komitmen kebangsaan: penerimaan terhadap Pancasila, konstitusi, dan prinsip-prinsip kebangsaan. Kedua, toleransi: menghormati perbedaan dan memberi ruang bagi orang lain untuk berkeyakinan dan beribadah. Ketiga, antikekerasan: menolak penggunaan kekerasan atas nama agama. Keempat, penerimaan terhadap tradisi: sikap ramah terhadap budaya dan tradisi lokal selama tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Indikator-indikator ini berguna. Ia memberi bahasa bersama untuk membicarakan sikap beragama yang sehat di tengah masyarakat majemuk. Ia juga membantu lembaga pendidikan merancang program yang lebih terarah. Dalam penelitian kami tentang internalisasi nilai-nilai Pancasila di UIN Ar-Raniry (Tabrani ZA et al., 2024), kami menemukan bahwa kegiatan moderasi beragama menjadi salah satu sarana penguatan karakter mahasiswa, berpadu dengan kehidupan di Ma’had al-Jami’ah dan kegiatan kemahasiswaan lainnya.

Keberatan yang Patut Didengar

Namun, kejujuran ilmiah menuntut kita juga mendengar keberatan-keberatan terhadap wacana moderasi beragama. Setidaknya ada empat keberatan yang patut dipertimbangkan.

Keberatan pertama adalah kekaburan makna. Siapa yang menentukan di mana letak “tengah”? Jika tengah ditentukan oleh kelompok yang berkuasa, maka moderasi dapat berubah menjadi alat untuk menyeragamkan cara beragama sesuai selera mereka. Pertanyaan ini serius, karena dalam sejarah, banyak kelompok yang mengklaim dirinya sebagai yang tengah sambil menyingkirkan yang lain. Hilmy (2013), dalam Journal of Indonesian Islam, menunjukkan bahwa bahkan dua organisasi yang paling sering disebut moderat, Muhammadiyah dan NU, memaknai “moderat” dengan cara yang berbeda dan tidak selalu konsisten; label itu lebih mudah diucapkan daripada didefinisikan.

Keberatan kedua adalah risiko pelabelan. Ketika indikator moderasi dipakai secara sempit, orang atau kelompok yang memiliki pemahaman agama yang lebih ketat, tetapi damai dan taat hukum, dapat dengan mudah dicap sebagai tidak moderat atau bahkan radikal. Pelabelan semacam ini justru dapat memicu rasa terpinggirkan dan menutup ruang dialog.

Keberatan ketiga adalah kecenderungan dari atas ke bawah. Moderasi beragama sering dijalankan sebagai program pemerintah dengan target, anggaran, dan laporan. Pendekatan semacam ini berisiko menghasilkan kepatuhan formal, bukan perubahan sikap yang tulus. Masyarakat yang sudah lama hidup rukun mungkin merasa diceramahi tentang sesuatu yang telah lama mereka jalani.

Keberatan keempat, dan barangkali yang paling halus, adalah bahaya moderasi berubah menjadi sikap cari aman. Jika moderasi dipahami sebagai menghindari segala sikap yang keras, maka ia dapat membuat orang enggan bersuara menghadapi ketidakadilan, korupsi, atau kezaliman, dengan alasan tidak ingin dianggap ekstrem. Padahal, sebagaimana telah kita lihat, wasath berarti adil, dan keadilan kadang menuntut sikap yang tegas.

Keberatan-keberatan ini tidak harus membuat kita menolak moderasi beragama. Justru dengan mendengarnya, kita dapat merumuskan moderasi yang lebih jujur dan lebih kokoh.

Moderasi di Ruang Digital

Tantangan moderasi hari ini juga sangat terasa di ruang digital. Media sosial bekerja dengan algoritma yang cenderung menyodorkan konten yang sesuai dengan apa yang sudah kita sukai. Lama-kelamaan, orang hidup dalam gelembung yang hanya memperdengarkan suara-suara yang sependapat dengannya. Konten yang paling keras, paling marah, dan paling memecah belah sering justru paling banyak disebarkan, karena memancing reaksi. Penelitian berskala besar Cinelli et al. (2021) di Proceedings of the National Academy of Sciences menemukan bahwa efek ruang gema ini paling kuat pada platform yang algoritmanya menyodorkan konten berdasarkan kesukaan pengguna. Dalam suasana semacam ini, suara-suara yang tenang dan menimbang dengan adil mudah tenggelam.

Moderasi di ruang digital, karena itu, menuntut keterampilan baru: kemampuan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, kesediaan membaca pandangan yang berbeda, dan kesabaran untuk tidak ikut terbakar oleh kemarahan yang dirancang untuk menarik perhatian. Al-Qur’an telah lama mengajarkan prinsip memeriksa kebenaran berita sebelum mempercayainya. Prinsip itu kini menjadi salah satu fondasi terpenting dari sikap beragama yang moderat.

Aceh: Syariat dan Keragaman

Aceh memberi ruang refleksi yang sangat menarik tentang moderasi. Di satu sisi, Aceh menerapkan syariat Islam secara formal, sesuatu yang di mata sebagian pengamat luar dianggap bertentangan dengan semangat moderasi. Di sisi lain, sejarah Aceh menunjukkan wajah kosmopolitan yang kaya. Kesultanan Aceh adalah pusat perdagangan internasional yang menerima pedagang dari berbagai bangsa. Hingga hari ini, Banda Aceh memiliki kawasan Peunayong yang dihuni komunitas Tionghoa selama beberapa generasi, dengan rumah ibadah mereka sendiri.

Aceh juga pernah mengalami ketegangan antarumat beragama, seperti peristiwa di Aceh Singkil pada 2015 yang melibatkan pembakaran rumah ibadah. Peristiwa semacam ini mengingatkan bahwa kerukunan tidak dapat dianggap otomatis, tetapi harus terus dirawat dengan adil, termasuk melalui penegakan hukum yang tidak memihak dan dialog yang tulus.

Pelajaran dari Aceh adalah bahwa moderasi tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap penerapan ajaran agama dalam kehidupan publik. Moderasi lebih tepat dipahami sebagai cara menerapkan ajaran agama dengan adil, bijaksana, dan menghormati martabat semua warga, termasuk mereka yang berbeda keyakinan. Pertanyaannya bukan apakah syariat diterapkan, tetapi bagaimana ia diterapkan: dengan rahmat atau dengan kekerasan, dengan keadilan atau dengan diskriminasi.

Modal Sosial yang Menjembatani

Ilmuwan politik Putnam (2000) membedakan dua jenis modal sosial. Modal sosial yang mengikat menguatkan hubungan di antara orang-orang yang serupa, seperti sesama anggota keluarga, suku, atau kelompok keagamaan. Modal sosial yang menjembatani menghubungkan orang-orang yang berbeda latar belakang. Masyarakat yang sehat membutuhkan keduanya.

Banyak masyarakat beragama memiliki modal sosial yang mengikat sangat kuat: solidaritas di antara sesama jamaah, sesama santri, atau sesama anggota organisasi. Tetapi modal sosial yang menjembatani sering lebih lemah. Di sinilah pendidikan moderasi memiliki peran penting: menciptakan ruang perjumpaan yang memungkinkan orang mengenal mereka yang berbeda secara langsung, bukan hanya melalui prasangka dan berita.

Pendidikan Moderasi yang Bermakna

Lalu, bagaimana pendidikan moderasi dapat dijalankan dengan bermakna? Kajian Rusmana et al. (2025) di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pengajaran moderasi dalam buku Al-Qur’an Hadis di madrasah aliyah memberi gambaran yang menarik. Kajian itu menemukan bahwa muatan moderasi dalam buku tersebut bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, mencakup nilai keseimbangan, toleransi, tanggung jawab, dan amanah. Para siswa yang mengikutinya menjadi lebih terbuka terhadap perbedaan pendapat dan lebih menghormati perbedaan.

Temuan ini menunjukkan satu hal penting: moderasi akan lebih mudah diterima bila ia berakar pada sumber-sumber ajaran agama sendiri, bukan dihadirkan sebagai konsep asing. Moderasi yang diajarkan melalui pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur’an dan Sunnah akan lebih kokoh daripada moderasi yang hanya diajarkan melalui slogan.

Selain itu, pendidikan moderasi perlu berpadu dengan nalar kritis. Dalam artikel tentang paradigma pendidikan kritis dalam perspektif pendidikan Islam yang saya tulis bersama Saifullah Idris dan Fikri Sulaiman, kami menegaskan pentingnya kemampuan murid untuk menimbang, bertanya, dan membaca realitas secara kritis (Idris et al., 2018). Orang yang mampu berpikir kritis tidak mudah terbawa oleh propaganda ekstremis, tetapi juga tidak mudah terbawa oleh pelabelan yang sewenang-wenang. Ia mampu menimbang sendiri dengan adil.

Penutup: Timbangan yang Adil

Al-Qur’an dalam Surat Ar-Rahman menggambarkan bahwa Allah meninggikan langit dan meletakkan timbangan, agar manusia tidak melampaui batas dalam menimbang, dan agar mereka menegakkan timbangan dengan adil serta tidak mengurangi neraca. Timbangan adalah metafora yang sangat tepat untuk moderasi. Timbangan yang adil tidak selalu berhenti di tengah. Ia bergerak sesuai berat yang diletakkan di atasnya, dan menunjukkan kebenaran apa adanya.

Moderasi yang sejati, karena itu, bukan jalan aman yang selalu berhenti di tengah untuk menghindari kontroversi. Ia adalah jalan adil yang menimbang setiap persoalan dengan jujur. Kadang ia menuntut kelembutan, kadang ia menuntut ketegasan. Kadang ia menuntut kita merangkul yang berbeda, kadang ia menuntut kita menentang kezaliman, dari pihak mana pun datangnya.

Spanduk di gerbang kampus boleh tetap terpasang. Tetapi yang lebih penting adalah timbangan di dalam hati setiap orang yang melewatinya: timbangan yang ditegakkan dengan ilmu, dijaga dengan adab, dan digerakkan oleh keberanian untuk berlaku adil.

References

Al-Qaradawi, Y. (1987). Islamic Awakening between Rejection and Extremism. Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought.

Aristotle. (2009). The Nicomachean Ethics (W. D. Ross, Trans.; L. Brown, Rev.). Oxford: Oxford University Press.

Cinelli, M., De Francisci Morales, G., Galeazzi, A., Quattrociocchi, W., & Starnini, M. (2021). The Echo Chamber Effect on Social Media. Proceedings of the National Academy of Sciences, 118(9), e2023301118. https://doi.org/10.1073/pnas.2023301118

Hilmy, M. (2013). Whither Indonesia’s Islamic Moderatism? A Reexamination on the Moderate Vision of Muhammadiyah and NU. Journal of Indonesian Islam, 7(1), 24–48. https://doi.org/10.15642/JIIS.2013.7.1.24-48

Ibn Miskawayh. (1968). The Refinement of Character (C. K. Zurayk, Trans.). Beirut: American University of Beirut.

Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230.

Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.

Rusmana, D., Gunawan, H., & Martiningsih, D. (2025). Instilling Moderation: Transforming Religious Education in Madrasah Aliyah. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 13(1).

Tabrani ZA, Walidin, W., Idris, S., & Huda, M. (2024). Pancasila as the Core Value for Character Building in Islamic Higher Education Institutions. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 12(2), 565–592. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v12i2.1212

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →

Archive