ABSTRACT
Esai ini merenungkan dimensi yang sering terlupakan dalam pembelajaran metodologi penelitian di kampus kita: etika dan hikmah. Mata kuliah metodologi biasanya sibuk dengan teknik sampling, instrumen, dan analisis data, tetapi jarang membahas secara mendalam pertanyaan tentang kejujuran, penghormatan terhadap partisipan, dan untuk siapa sebenarnya penelitian dilakukan. Penulis berangkat dari godaan yang akrab dalam kehidupan mahasiswa tingkat akhir, dari mengisi sendiri angket penelitian hingga menyerahkan skripsi kepada joki, lalu menelusuri sejarah lahirnya etika penelitian modern melalui Kode Nuremberg, Deklarasi Helsinki, kasus Tuskegee, dan Laporan Belmont dengan tiga prinsipnya: penghormatan terhadap manusia, kebermanfaatan, dan keadilan. Esai ini juga membahas tiga bentuk pelanggaran integritas penelitian, yakni fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme, serta kritik Linda Tuhiwai Smith tentang penelitian yang memperlakukan masyarakat sebagai objek. Konteks Aceh pascakonflik dan pascatsunami dijadikan ruang refleksi tentang penelitian terhadap kelompok yang rentan. Dalam perspektif Islam, penelitian dibaca sebagai amanah: larangan mencampurkan kebenaran dengan kebatilan, perintah untuk jujur, dan peringatan Ibn Khaldun tentang sebab-sebab kekeliruan para sejarawan. Merujuk karya-karya metodologi penulis, kebijakan etika publikasi Jurnal Ilmiah Peuradeun, serta penelitian-penelitian di jurnal yang sama, esai ini berargumen bahwa metodologi tanpa etika adalah keterampilan tanpa jiwa, dan penelitian yang baik bukan hanya penelitian yang benar caranya, tetapi juga yang jujur niatnya dan bermanfaat hasilnya.
Keywords: Etika penelitian; Integritas akademik; Persetujuan partisipan; Plagiarisme; Amanah ilmiah
KEY POINTS
- Pembelajaran metodologi sering sibuk dengan teknik, tetapi kurang membahas etika dan tujuan penelitian.
- Etika penelitian modern lahir dari luka sejarah, ketika manusia diperlakukan sebagai alat demi ilmu pengetahuan.
- Laporan Belmont merumuskan tiga prinsip: penghormatan terhadap manusia, kebermanfaatan, dan keadilan.
- Fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme adalah tiga bentuk pelanggaran yang merusak inti ilmu pengetahuan.
- Penelitian terhadap kelompok rentan, seperti penyintas konflik dan bencana di Aceh, menuntut kepekaan dan tanggung jawab khusus.
- Dalam Islam, penelitian adalah amanah: ia harus jujur dalam cara, lurus dalam niat, dan bermanfaat dalam hasil.
— — — ARTICLE — — —
Godaan di Malam-Malam Terakhir
Menjelang batas waktu pengumpulan
skripsi, banyak mahasiswa tingkat akhir menghadapi godaan yang tidak ringan.
Seorang mahasiswa yang angketnya baru kembali separuh mungkin tergoda mengisi
sendiri sisanya, agar jumlah responden mencukupi. Seorang mahasiswa lain yang
kesulitan menemui informan mungkin tergoda menuliskan hasil wawancara yang
tidak pernah terjadi. Ada pula yang tergoda menyalin bab tinjauan pustaka dari
skripsi orang lain, atau bahkan menyerahkan seluruh pengerjaan skripsinya
kepada jasa joki yang kini mudah ditemukan di media sosial.
Godaan-godaan ini sering dibenarkan dengan alasan waktu yang sempit
atau anggapan bahwa skripsi hanyalah formalitas. Sebagian mahasiswa bahkan
tidak menyadari bahwa tindakan-tindakan itu adalah pelanggaran serius terhadap
etika ilmiah.
Masalahnya bukan hanya pada mahasiswa. Pembelajaran metodologi
penelitian di banyak kampus memang lebih banyak membahas teknik: cara
menentukan sampel, menyusun instrumen, menganalisis data, dan menulis laporan.
Pertanyaan tentang etika, yaitu tentang kejujuran, penghormatan terhadap
partisipan, dan untuk siapa penelitian dilakukan, sering hanya disinggung
sekilas di akhir semester. Akibatnya, kita melahirkan peneliti yang terampil
secara teknis, tetapi rapuh secara etis.
Esai ini hendak mengembalikan etika ke jantung metodologi, dengan
menelusuri sejarahnya, prinsip-prinsipnya, dan maknanya dalam perspektif Islam.
Etika yang Lahir dari Luka
Etika penelitian modern lahir dari
luka sejarah yang dalam. Setelah Perang Dunia Kedua, dunia dikejutkan oleh
terungkapnya eksperimen-eksperimen kejam yang dilakukan para dokter Nazi
terhadap tahanan kamp konsentrasi. Dalam pengadilan di Nuremberg, para dokter
itu diadili, dan lahirlah Kode Nuremberg, yang menegaskan bahwa persetujuan
sukarela dari subjek penelitian adalah mutlak diperlukan. Asosiasi Medis Dunia
kemudian mengeluarkan Deklarasi Helsinki (World Medical Association, 1964) yang
memperkuat prinsip-prinsip etika dalam penelitian yang melibatkan manusia.
Namun, pelanggaran tidak hanya terjadi di bawah rezim totaliter. Di
Amerika Serikat, sebuah penelitian tentang penyakit sifilis di Tuskegee
berlangsung selama empat dekade, dari 1930-an hingga 1970-an. Ratusan laki-laki
kulit hitam yang miskin dijadikan subjek penelitian untuk mengamati
perkembangan penyakit itu, tanpa diberi tahu dengan jujur tentang penyakit
mereka, dan tanpa diberi pengobatan bahkan setelah obat yang efektif tersedia.
Ketika kasus ini terungkap, publik terguncang. Brandt (1978), dalam kajian
klasiknya di Hastings Center Report, menunjukkan bahwa penelitian itu
bertahan begitu lama bukan karena kelalaian satu-dua orang, tetapi karena
prasangka rasial yang dianggap wajar oleh komunitas ilmiah dan pemerintah pada
masanya. Pelajarannya tajam: kejahatan dalam penelitian sering tumbuh justru
dari hal-hal yang dianggap biasa.
Sebagai tanggapan, pemerintah Amerika Serikat membentuk sebuah komisi
yang kemudian menerbitkan Laporan Belmont (National Commission, 1979). Laporan
ini merumuskan tiga prinsip etika dasar dalam penelitian yang melibatkan
manusia. Pertama, penghormatan terhadap manusia: setiap orang harus
diperlakukan sebagai pribadi yang otonom, berhak menentukan sendiri apakah ia
mau terlibat dalam penelitian, dan mereka yang otonominya terbatas harus
mendapat perlindungan khusus. Kedua, kebermanfaatan: peneliti wajib tidak
merugikan partisipan, dan berusaha memaksimalkan manfaat serta meminimalkan
risiko. Ketiga, keadilan: beban dan manfaat penelitian harus dibagi secara
adil, sehingga kelompok yang lemah tidak dijadikan sasaran penelitian yang
berisiko hanya karena mereka mudah dijangkau.
Prinsip-prinsip ini lahir dari dunia kedokteran, tetapi sangat relevan
bagi penelitian pendidikan dan sosial. Dari prinsip-prinsip itulah lahir
praktik-praktik yang kini menjadi standar: persetujuan partisipan setelah
mendapat penjelasan, kerahasiaan identitas, perlindungan terhadap kelompok
rentan, dan penelaahan etik sebelum penelitian dimulai.
Tiga Pelanggaran yang Merusak Inti Ilmu
Selain etika terhadap
partisipan, ada pula etika terhadap ilmu itu sendiri, yang sering disebut
integritas penelitian. Komunitas ilmiah internasional mengenal tiga bentuk
pelanggaran yang paling serius.
Yang pertama adalah fabrikasi: mengarang data atau hasil penelitian
yang tidak pernah ada. Mahasiswa yang mengisi sendiri angket penelitiannya,
atau menuliskan wawancara yang tidak pernah terjadi, sedang melakukan
fabrikasi. Yang kedua adalah falsifikasi: memanipulasi data, bahan, atau proses
penelitian, sehingga hasilnya tidak mencerminkan kenyataan. Misalnya, membuang
data yang tidak mendukung hipotesis, atau mengubah angka agar hasilnya
signifikan. Yang ketiga adalah plagiarisme: mengambil gagasan, kata-kata, atau
hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, seolah-olah itu karya
sendiri. Seberapa sering pelanggaran ini terjadi? Meta-analisis Fanelli (2009)
di PLoS ONE atas survei terhadap ilmuwan menemukan bahwa sekitar dua
persen mengaku pernah memalsukan atau mengarang data setidaknya sekali, dan
angka yang mereka laporkan tentang rekan sejawat jauh lebih tinggi. Angka
sebenarnya kemungkinan lebih besar, karena tidak semua orang jujur tentang
ketidakjujurannya.
Ketiga pelanggaran ini merusak inti dari ilmu pengetahuan. Ilmu
dibangun di atas kepercayaan: kepercayaan bahwa data yang dilaporkan
benar-benar dikumpulkan, bahwa analisis dilakukan dengan jujur, dan bahwa
gagasan diakui sebagai milik orang yang melahirkannya. Ketika kepercayaan itu
rusak, seluruh bangunan ilmu menjadi rapuh. Penelitian berikutnya yang
membangun di atas data palsu akan ikut keliru, dan kebijakan yang didasarkan
pada temuan palsu dapat merugikan banyak orang.
Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang integritas
akademik yang mengatur pencegahan dan penanganan pelanggaran semacam ini.
Jurnal-jurnal ilmiah, termasuk Jurnal Ilmiah Peuradeun, juga memiliki pedoman
etika publikasi dan kebijakan pencegahan plagiarisme yang mengikat penulis,
penelaah, dan editor. Tetapi regulasi dan pedoman tidak akan cukup tanpa
kesadaran batin para peneliti sendiri.
Zaman kecerdasan buatan menambah lapisan baru pada persoalan ini. Mesin
kini dapat menyusun tinjauan pustaka, meringkas data, bahkan menulis seluruh
bab dalam hitungan menit. Pemakaian teknologi itu tidak otomatis salah, tetapi
menuntut kejujuran yang lebih besar: menyatakan dengan terbuka bagian mana yang
dibantu mesin, memeriksa setiap rujukan yang dihasilkannya, dan memastikan
bahwa analisis dan kesimpulan tetap lahir dari pergulatan peneliti sendiri.
Sebagaimana telah dibahas dalam esai tentang tekanan publikasi, rujukan fiktif
yang dihasilkan mesin dan disalin tanpa diperiksa adalah bentuk baru dari
pelanggaran lama: menyajikan sesuatu yang tidak pernah ada seolah-olah benar.
Ketika Masyarakat Menjadi Objek
Ada pula persoalan etika yang
lebih halus, yang menyangkut hubungan antara peneliti dan masyarakat yang
diteliti. Smith (1999), akademisi Maori dari Selandia Baru, dalam bukunya
tentang dekolonisasi metodologi, mengungkapkan bahwa bagi banyak masyarakat adat,
kata “penelitian” membawa kenangan yang pahit. Mereka telah lama diteliti oleh
peneliti dari luar yang datang, mengambil cerita, benda, dan pengetahuan
mereka, lalu pergi dan menerbitkan karya yang tidak pernah kembali kepada
mereka, bahkan kadang dipakai untuk menguasai mereka.
Kritik ini sangat relevan bagi kita. Dalam esai tentang orang dalam dan
orang luar, kita telah melihat bagaimana pengetahuan tentang Aceh pernah
dipakai untuk kepentingan kolonial. Hari ini, persoalannya mungkin berbeda,
tetapi pertanyaannya tetap sama: untuk siapa penelitian dilakukan? Apakah
masyarakat yang diteliti mendapat manfaat, atau hanya menjadi sumber data bagi
karier peneliti?
Meneliti di Tengah
Luka: Pelajaran dari Aceh
Aceh memberi pelajaran
khusus tentang etika penelitian. Setelah tsunami 2004 dan perjanjian damai
2005, Aceh menjadi salah satu wilayah yang paling banyak diteliti di Indonesia.
Peneliti dari dalam dan luar negeri datang silih berganti, mewawancarai para
penyintas tentang pengalaman mereka kehilangan keluarga, rumah, dan harta, atau
tentang pengalaman mereka selama konflik bersenjata.
Penelitian semacam ini sangat penting untuk memahami dan membantu
pemulihan. Tetapi ia juga menyimpan risiko etis yang besar. Bertanya tentang
pengalaman traumatis dapat membuka kembali luka yang belum sembuh. Partisipan
mungkin merasa terpaksa bercerita karena menghormati peneliti, atau karena
berharap mendapat bantuan. Masyarakat yang terus-menerus diteliti tanpa melihat
manfaat nyata juga dapat merasa jenuh dan kecewa.
Karena itu, penelitian terhadap kelompok rentan menuntut kepekaan
khusus. Peneliti perlu menjelaskan tujuan penelitian dengan jujur, memastikan
partisipan benar-benar bersedia, memberi kebebasan untuk berhenti kapan saja,
menjaga kerahasiaan identitas, dan bersiap merujuk partisipan kepada bantuan
yang tepat bila wawancara memicu tekanan emosional. Kajian tentang dinamika
politik Aceh pascakonflik, misalnya persaingan Partai Aceh dan Partai Nanggroe
Aceh dalam pemilihan 2017, adalah contoh penelitian yang menyentuh wilayah
sensitif dan menuntut kehati-hatian semacam itu (Saputra et al., 2022).
Demikian pula kajian Azni et al. (2025) tentang dispensasi kawin, yang
para penelitinya menyerukan model penalaran yang berpusat pada anak. Etika
penelitian, pada akhirnya, adalah keberpihakan pada martabat mereka yang paling
rentan.
Penelitian
sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, penelitian
adalah amanah. Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah memperingatkan agar kita tidak
mencampurkan kebenaran dengan kebatilan dan tidak menyembunyikan kebenaran
padahal kita mengetahuinya. Ayat ini adalah prinsip etika penelitian yang
sangat jernih. Fabrikasi dan falsifikasi adalah mencampurkan kebenaran dengan
kebatilan. Menyembunyikan temuan yang tidak sesuai harapan adalah
menyembunyikan kebenaran.
Rasulullah bersabda bahwa kejujuran membawa kepada kebaikan, dan
kebaikan membawa ke surga, sementara kebohongan membawa kepada keburukan, dan
keburukan membawa ke neraka. Seseorang yang terus-menerus jujur akan dicatat di
sisi Allah sebagai orang yang jujur. Bagi seorang peneliti Muslim, kejujuran
dalam penelitian bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan bagian dari
ibadah.
Ibn Khaldun (1958), dalam Muqaddimah, memberi peringatan yang
sangat relevan tentang sebab-sebab kekeliruan para sejarawan, yang dapat kita
baca sebagai peringatan bagi semua peneliti. Ia menyebut antara lain fanatisme
terhadap pendapat atau golongan tertentu, terlalu percaya kepada sumber tanpa
memeriksanya, ketidakmampuan memahami maksud sebuah berita, ketidaktahuan
tentang kondisi sosial yang melatarinya, dan keinginan untuk mengambil hati
para penguasa. Peringatan yang ditulis lebih dari enam abad yang lalu itu
terasa sangat segar bagi zaman kita.
Dalam buku-buku metodologi yang kami tulis bersama (Walidin et al.,
2015; Walidin et al., 2023), kami selalu menekankan bahwa metodologi bukan
sekadar seperangkat teknik, melainkan disiplin kejujuran. Sebuah tulisan di
Education Zone (2021) tentang cara meninjau artikel jurnal juga menekankan
pentingnya membaca secara utuh, mencatat dengan teliti, dan memberi kritik yang
seimbang. Membaca dengan jujur adalah awal dari meneliti dengan jujur.
Hikmah: Untuk Apa Kita Meneliti?
Etika penelitian tidak berhenti
pada larangan berbohong dan kewajiban melindungi partisipan. Ia juga menyangkut
pertanyaan yang lebih dalam: untuk apa kita meneliti?
Dalam tradisi Islam, ilmu yang paling berharga adalah ilmu yang
bermanfaat. Rasulullah bahkan berdoa memohon perlindungan dari ilmu yang tidak
bermanfaat. Penelitian, karena itu, semestinya diarahkan pada kemaslahatan:
menjawab persoalan nyata masyarakat, memperbaiki praktik pendidikan, membantu
kebijakan yang lebih adil, dan memperluas pemahaman manusia tentang ciptaan
Allah.
Dalam tulisan saya di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pendekatan
multidisipliner dalam studi Islam (Tabrani ZA, 2014), saya menekankan bahwa
kajian Islam harus mampu memberi solusi bagi berbagai persoalan dan kebutuhan
masyarakat. Prinsip yang sama berlaku bagi setiap penelitian. Skripsi, tesis,
dan disertasi tidak semestinya berakhir di rak perpustakaan tanpa pernah
dibaca. Temuan-temuannya perlu dikembalikan kepada masyarakat yang telah
berbagi waktu dan cerita, dalam bahasa yang dapat mereka pahami. Menulis untuk
publik, seperti yang diupayakan melalui esai-esai di Education Zone ini, adalah
salah satu cara membawa hasil pemikiran akademik keluar dari menara gading.
Peran
Pembimbing
Akhirnya, etika penelitian tidak dapat
diajarkan hanya melalui satu bab dalam buku teks. Ia tumbuh melalui keteladanan
dan pembimbingan. Dosen pembimbing memiliki peran yang sangat besar. Ia bukan
hanya memeriksa format dan tata bahasa, tetapi juga menanamkan sikap: bagaimana
menghormati partisipan, bagaimana bersikap jujur terhadap data yang tidak
sesuai harapan, bagaimana mengakui sumber gagasan, dan bagaimana menolak godaan
jalan pintas.
Pembimbing yang meminta mahasiswanya menghadirkan data mentah,
menanyakan proses pengumpulan data dengan rinci, dan membaca dengan
sungguh-sungguh, sedang menanamkan etika melalui praktik. Sebaliknya,
pembimbing yang hanya menandatangani tanpa membaca sedang mengajarkan, tanpa
sadar, bahwa integritas tidak penting.
Penutup: Data sebagai Titipan
Kembali ke
mahasiswa yang tergoda di malam-malam terakhir menjelang batas waktu.
Barangkali yang perlu ia sadari adalah bahwa setiap data penelitian adalah
titipan. Angket yang diisi responden adalah titipan kepercayaan. Cerita yang
dibagikan informan adalah titipan pengalaman hidup. Gagasan yang ia kutip dari
buku adalah titipan dari para pemikir sebelumnya. Semua titipan itu harus
dijaga dengan jujur, karena kelak setiap amanah akan dimintai
pertanggungjawaban.
Metodologi tanpa etika adalah keterampilan tanpa jiwa. Ia dapat menghasilkan laporan yang rapi, tetapi tidak menghasilkan ilmu yang dapat dipercaya. Penelitian yang baik bukan hanya penelitian yang benar caranya, tetapi juga yang jujur niatnya dan bermanfaat hasilnya.
Pada akhirnya, apa pun metode yang kita pilih, benang merahnya tetap sama: ilmu adalah amanah, dan setiap amanah menuntut kejujuran, kerendahan hati, dan kesediaan untuk terus belajar. Semoga setiap pencari ilmu, di mana pun ia berada, dapat menjaga amanah itu dengan sebaik-baiknya.
References
Azni, A., Hafis, M., Zakariah, A. A., Harmanto, A., Miftahuddin, M.,
& Ihsan, M. (2025). Pseudo-Maṣlaḥah and Epistemological Failure in Marriage
Dispensation at Indonesian Religious Courts. Jurnal Ilmiah Peuradeun,
13(2), 1399–1420. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v13i2.2047
Brandt, A. M. (1978). Racism and Research: The Case of the Tuskegee
Syphilis Study. Hastings Center Report, 8(6), 21–29.
https://doi.org/10.2307/3561468
Education Zone. (2021, 3 Januari). Review Artikel Jurnal dan Cara
Melakukannya.
https://www.tabraniza.com/2021/01/review-artikel-jurnal-dan-cara.html
Fanelli, D. (2009). How Many Scientists Fabricate and Falsify Research?
A Systematic Review and Meta-Analysis of Survey Data. PLoS ONE, 4(5),
e5738. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0005738
Ibn Khaldun. (1958). The Muqaddimah: An Introduction to History
(F. Rosenthal, Trans.). New York: Pantheon Books.
National Commission. (1979). The Belmont Report: Ethical Principles
and Guidelines for the Protection of Human Subjects of Research.
Washington, DC: National Commission for the Protection of Human Subjects of
Biomedical and Behavioral Research.
Saputra, A., Nugroho, H., & Sujito, A. (2022). Post-Conflict Aceh;
Partai Aceh Versus Partai Nanggroe Aceh at the 2017 Election. Jurnal Ilmiah
Peuradeun, 10(1), 87–104. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.683
Smith, L. T. (1999). Decolonizing Methodologies: Research and
Indigenous Peoples. London: Zed Books.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun,
2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Walidin, W., Idris, S., & Tabrani ZA. (2015). Metodologi
Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry
Press.
Walidin, W., Idris, S., & Tabrani ZA. (2023). Metodologi Penelitian Fenomenologis. Darussalam Publishing.
World Medical Association. (1964). Declaration of Helsinki: Ethical Principles for Medical Research Involving Human Subjects. Helsinki: World Medical Association.