ABSTRACT
Esai ini membaca kehidupan gampong di Aceh melalui konsep modal sosial, salah satu gagasan paling berpengaruh dalam ilmu-ilmu sosial kontemporer. Penulis berangkat dari tradisi meuseuraya, kerja gotong royong warga gampong, lalu menelusuri tiga tafsir besar tentang modal sosial: Pierre Bourdieu yang memandangnya sebagai sumber daya yang dapat dikonversi dan berkaitan dengan kekuasaan, James Coleman yang melihatnya sebagai jaringan yang memudahkan tindakan bersama, dan Robert Putnam yang menghubungkannya dengan kualitas demokrasi. Struktur sosial gampong, dari keuchik, tuha peut, dan imeum meunasah hingga lembaga adat seperti keujruen blang dan panglima laot, dibaca sebagai bentuk modal sosial yang terlembagakan. Pengalaman Aceh pascatsunami dan pascakonflik diperlihatkan sebagai bukti kekuatan modal sosial dalam pemulihan, sementara kajian Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang krisis lembaga adat keujruen blang mengingatkan bahwa modal itu dapat melemah bila tidak dirawat. Namun, esai ini juga menimbang sisi gelap modal sosial sebagaimana diingatkan Alejandro Portes: pengucilan, tekanan untuk seragam, dan pembatasan kebebasan individu. Dalam perspektif Islam, modal sosial dibaca melalui prinsip ta’awun, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Merujuk penelitian penulis tentang nilai gotong royong dalam pembangunan karakter di perguruan tinggi, esai ini berargumen bahwa modal sosial gampong adalah warisan berharga yang perlu dirawat secara sadar dan kritis di tengah perubahan zaman.
Keywords: Modal sosial; Gampong; Gotong royong; Lembaga adat Aceh; Ketahanan masyarakat
KEY POINTS
- Tradisi meuseuraya adalah wujud nyata modal sosial yang telah lama hidup di gampong-gampong Aceh.
- Bourdieu, Coleman, dan Putnam menawarkan tafsir yang berbeda tentang modal sosial; ketiganya membantu membaca Aceh dari sudut yang berbeda.
- Struktur gampong dan lembaga adat Aceh adalah bentuk modal sosial yang terlembagakan dan diwariskan.
- Modal sosial terbukti menjadi kekuatan penting dalam pemulihan Aceh pascatsunami dan pascakonflik.
- Modal sosial juga memiliki sisi gelap: pengucilan, tekanan untuk seragam, dan pembatasan kebebasan.
- Prinsip ta’awun dalam Islam memberi arah: tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, bukan dalam dosa dan permusuhan.
— — — ARTICLE — — —
Pagi
di Sebuah Gampong
Pada suatu pagi Jumat di sebuah gampong
di Aceh, terdengar pengumuman dari pengeras suara meunasah. Keuchik mengajak
warga untuk meuseuraya, bergotong royong membersihkan saluran irigasi
yang tersumbat menjelang musim tanam. Tidak lama kemudian, puluhan laki-laki
berdatangan membawa cangkul dan parang. Para perempuan menyiapkan makanan dan
minuman di balai. Anak-anak berlarian di pematang sawah, sesekali ikut membantu
mengangkut ranting. Menjelang siang, saluran itu bersih, dan warga makan
bersama sebelum bersiap menunaikan salat Jumat.
Pemandangan seperti ini mungkin tampak biasa bagi orang Aceh. Tetapi
bagi seorang ilmuwan sosial, ia menyimpan sesuatu yang sangat berharga. Tidak
ada kontrak tertulis, tidak ada upah, dan tidak ada hukuman resmi bagi yang
tidak hadir. Namun, puluhan orang bersedia meluangkan waktu dan tenaga untuk
kepentingan bersama. Apa yang menggerakkan mereka?
Para ilmuwan sosial menyebutnya modal sosial: jaringan hubungan, norma,
dan rasa saling percaya yang memungkinkan orang bekerja sama demi tujuan
bersama. Esai ini hendak membaca kehidupan gampong di Aceh melalui konsep ini,
menimbang kekuatannya, dan juga mengakui sisi-sisi gelapnya.
Tiga Tafsir tentang Modal Sosial
Konsep modal sosial memiliki
beberapa tafsir yang berbeda. Bourdieu (1986), sosiolog Prancis, membedakan
beberapa bentuk modal: modal ekonomi berupa harta, modal budaya berupa
pengetahuan dan keterampilan, modal sosial berupa jaringan hubungan, dan modal
simbolik berupa kehormatan dan pengakuan. Bagi Bourdieu, bentuk-bentuk modal
ini dapat dikonversi satu sama lain. Seseorang yang memiliki jaringan luas
dapat mengubahnya menjadi peluang ekonomi; seseorang yang terhormat dapat
memakai kehormatannya untuk memengaruhi keputusan. Bourdieu juga mengingatkan
bahwa modal sosial berkaitan erat dengan kekuasaan dan dapat melestarikan
ketimpangan: mereka yang sudah memiliki jaringan kuat semakin diuntungkan.
Dalam kajian kami tentang konsekuensi ketimpangan politik yang terlembagakan,
kami melihat bagaimana jaringan kekuasaan yang tertutup dapat mengubah
kepercayaan menjadi alat melanggengkan ketidakadilan (Murziqin & Tabrani
ZA, 2017).
Coleman (1988), sosiolog Amerika, memandang modal sosial dari sudut
yang lebih fungsional. Menurutnya, modal sosial terdapat dalam struktur
hubungan antarorang, dan ia memudahkan tindakan yang tanpa itu akan sulit
dilakukan. Coleman memberi contoh bagaimana komunitas yang erat dapat membantu
anak-anak berhasil di sekolah, karena orang tua dan guru saling mengenal dan
bersama-sama mengawasi perkembangan anak. Coleman juga menekankan modal sosial
di dalam keluarga: perhatian, waktu, dan nilai yang diwariskan orang tua kepada
anak. Di Aceh, tradisi dodaidi, nyanyian para ibu saat menidurkan anak,
adalah salah satu wujudnya. Idris dan Syahril (2019), dalam kajian mereka di
Jurnal Ilmiah Peuradeun, menunjukkan bahwa melalui syair-syair dodaidi,
para ibu menanamkan nilai moral dan tuntunan hidup kepada anak sejak dalam
buaian. Modal sosial, dalam pengertian ini, sudah mulai dibangun di pangkuan
ibu.
Putnam (1993) membawa konsep ini ke ranah politik. Dalam kajiannya
tentang Italia, ia menemukan bahwa wilayah-wilayah dengan tradisi perkumpulan
warga yang kuat memiliki pemerintahan daerah yang lebih efektif. Dalam Bowling
Alone, Putnam (2000) mengamati merosotnya keterlibatan warga dalam
perkumpulan di Amerika Serikat dan mengaitkannya dengan melemahnya kehidupan
demokrasi. Putnam juga membedakan modal sosial yang mengikat, yang menguatkan
hubungan di antara orang-orang yang serupa, dan modal sosial yang menjembatani,
yang menghubungkan orang-orang yang berbeda.
Ketiga tafsir ini membantu kita membaca gampong dari sudut yang
berbeda. Coleman membantu kita melihat bagaimana jaringan warga memudahkan
kerja bersama. Putnam membantu kita melihat hubungan antara kehidupan warga dan
tata kelola. Bourdieu membantu kita tetap kritis, menyadari bahwa modal sosial
juga berkaitan dengan siapa yang berkuasa dan siapa yang terpinggirkan.
Gampong sebagai
Modal Sosial yang Terlembagakan
Di Aceh, modal sosial
tidak hanya hidup dalam kebiasaan, tetapi juga dalam lembaga-lembaga yang
diwariskan turun-temurun. Gampong dipimpin oleh keuchik, yang bertanggung jawab
atas urusan pemerintahan dan kemasyarakatan. Di sampingnya ada tuha peut, semacam
dewan musyawarah yang terdiri dari tokoh-tokoh yang dihormati, dan imeum
meunasah, yang memimpin urusan keagamaan. Meunasah sendiri bukan hanya tempat
salat, tetapi juga pusat pendidikan anak-anak, tempat musyawarah, dan ruang
sosial warga.
Aceh juga memiliki lembaga-lembaga adat yang mengatur bidang kehidupan
tertentu. Keujruen blang mengatur urusan persawahan dan pembagian air irigasi.
Panglima laot mengatur urusan kenelayanan dan adat di laut, termasuk
menyelesaikan perselisihan di antara nelayan. Ada pula lembaga adat yang
mengatur urusan kebun dan hutan. Lembaga-lembaga ini mengatur sumber daya
bersama dengan aturan-aturan yang disepakati dan ditegakkan oleh masyarakat
sendiri. Ostrom (2000), peraih Nobel Ekonomi, dalam Journal of Economic
Perspectives, menunjukkan bahwa komunitas semacam ini sering lebih berhasil
menjaga sumber daya bersama daripada negara atau pasar, asalkan aturannya
disusun bersama, pelanggarannya diawasi oleh warga sendiri, dan sanksinya
bertahap. Keujruen blang dan panglima laot adalah contoh hidup dari temuan itu.
Masyarakat Aceh juga mewariskan sebuah hadih maja, ungkapan adat
yang sangat terkenal, yang menggambarkan pembagian peran dalam kehidupan
sosial:
Adat bak Poteu
Meureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana.
Artinya, adat dipegang
oleh penguasa, hukum agama dipegang oleh ulama yang dilambangkan dengan Syiah
Kuala, qanun atau aturan dipegang oleh mereka yang ahli dalam tata
pemerintahan, dan reusam atau kebiasaan dipegang oleh para pemimpin pertahanan.
Ungkapan ini memperlihatkan bahwa masyarakat Aceh sejak lama memahami
pentingnya keseimbangan di antara berbagai sumber otoritas, yang saling
melengkapi dalam mengatur kehidupan bersama.
Peran perempuan dalam modal sosial gampong juga sangat besar, meskipun
sering kurang terlihat dalam struktur formal. Melalui majelis taklim, arisan,
dan kerja bersama dalam kenduri, para perempuan merawat jaringan yang menopang
kehidupan sosial sehari-hari. Ketika ada warga yang sakit, melahirkan, atau
berduka, jaringan perempuan inilah yang sering paling cepat bergerak.
Dalam bahasa ilmu sosial, semua ini adalah modal sosial yang
terlembagakan. Kepercayaan dan kerja sama tidak bergantung semata-mata pada
kebaikan individu, tetapi diperkuat oleh lembaga-lembaga yang memiliki
legitimasi di mata masyarakat.
Ketahanan di Tengah Bencana dan Konflik
Kekuatan modal sosial
Aceh diuji dengan sangat berat oleh dua peristiwa besar: konflik bersenjata
yang berlangsung puluhan tahun dan tsunami pada akhir 2004. Konflik merusak
rasa saling percaya, memecah keluarga, dan melemahkan lembaga-lembaga gampong.
Tsunami menghancurkan ratusan gampong dan merenggut nyawa ratusan ribu orang.
Namun, dalam proses pemulihan, modal sosial justru memperlihatkan
kekuatannya. Banyak kajian tentang bencana di berbagai negara menunjukkan bahwa
kecepatan pemulihan suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh kekuatan jaringan
sosialnya. Aldrich (2012), dalam kajiannya tentang ketahanan masyarakat
menghadapi bencana, bahkan berargumen bahwa modal sosial sering lebih
menentukan daripada besarnya bantuan fisik. Bersama koleganya di American
Behavioral Scientist, ia merumuskan agar kebijakan kebencanaan tidak hanya
membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat jaringan sosial warga
(Aldrich & Meyer, 2015).
Di Aceh, meunasah, masjid, dan lembaga gampong menjadi simpul-simpul
pemulihan. Warga yang selamat berkumpul di sana, berbagi informasi, mendata
korban, dan menyalurkan bantuan. Para teungku memberi penguatan spiritual di
tengah duka yang mendalam. Proses rekonstruksi berjalan lebih baik ketika
melibatkan lembaga-lembaga lokal ini, dan kurang berhasil ketika
mengabaikannya.
Kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang lembaga adat keujruen blang
memberi pelajaran yang penting sekaligus menggelisahkan. Dengan menelusuri
perjalanan lembaga ini dari masa Orde Baru, Reformasi, hingga masa damai,
kajian itu memperlihatkan krisis keagenan yang dialami lembaga adat ketika
perubahan politik dan kebijakan menggeser kedudukannya (Mursyidin et al.,
2023). Temuan ini memperlihatkan bahwa modal sosial Aceh bukan warisan yang
terjamin dengan sendirinya, tetapi sumber daya yang dapat melemah bila tidak
dirawat dan tidak diberi ruang untuk bekerja.
Sisi
Gelap Modal Sosial
Namun, kejujuran ilmiah menuntut kita
mengakui bahwa modal sosial tidak selalu membawa kebaikan. Portes (1998), dalam
Annual Review of Sociology, mengingatkan beberapa konsekuensi negatif
dari modal sosial yang terlalu kuat. Pertama, pengucilan: kelompok yang sangat
erat cenderung menutup diri dan menyingkirkan orang luar. Kedua, tuntutan
berlebihan: anggota kelompok yang berhasil dapat dibebani tuntutan
terus-menerus dari kerabat dan tetangga. Ketiga, pembatasan kebebasan: tekanan
untuk menyesuaikan diri dengan norma kelompok dapat membatasi pilihan individu.
Keempat, norma yang menarik ke bawah: dalam kelompok tertentu, orang yang ingin
maju dapat dicemooh karena dianggap meninggalkan kelompoknya.
Gejala-gejala ini juga dapat kita temukan di sekitar kita. Kontrol
sosial di gampong, yang dalam banyak hal bermanfaat untuk menjaga ketertiban,
kadang berubah menjadi tekanan yang berlebihan terhadap individu, terutama
perempuan, kaum muda, atau pendatang. Dalam kasus-kasus tertentu, solidaritas
kelompok bahkan dapat mendorong tindakan main hakim sendiri, yang jelas
bertentangan dengan keadilan dan hukum. Modal sosial yang mengikat terlalu
kuat, tanpa diimbangi modal sosial yang menjembatani, dapat membuat masyarakat
sulit menerima perbedaan.
Mengakui sisi gelap ini bukan berarti merendahkan kearifan gampong.
Justru dengan mengakuinya, kita dapat merawat modal sosial dengan lebih bijak:
mempertahankan solidaritasnya, sambil memastikan bahwa ia tetap adil, terbuka,
dan menghormati martabat setiap orang.
Ta’awun: Tolong-Menolong dalam Kebaikan
Islam memberi arah yang
sangat jelas tentang modal sosial. Al-Qur’an dalam Surat Al-Ma’idah
memerintahkan orang beriman untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan
melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Ayat ini menyimpan
pembedaan yang sangat penting: solidaritas itu sendiri tidak otomatis baik. Ia
baik bila diarahkan pada kebaikan dan takwa, dan menjadi buruk bila dipakai
untuk dosa dan permusuhan.
Prinsip ta’awun ini dapat menjadi ukuran untuk menilai modal
sosial di gampong. Meuseuraya membersihkan irigasi adalah
tolong-menolong dalam kebaikan. Solidaritas untuk menutupi korupsi kerabat atau
menghakimi seseorang tanpa proses yang adil adalah tolong-menolong dalam dosa.
Islam tidak hanya mendorong solidaritas, tetapi juga memberinya arah moral.
Islam juga menyediakan lembaga-lembaga yang memperkuat modal sosial,
seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Di Aceh, lembaga Baitul Mal mengelola
zakat dan harta agama, termasuk di tingkat gampong. Lembaga-lembaga ini, bila
dikelola dengan amanah, dapat menjadi jaringan pengaman sosial yang memperkuat
kepercayaan di antara warga. Sebaliknya, bila dikelola tanpa amanah, ia justru
dapat merusak kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun.
Gampong yang
Berubah, Modal yang Perlu Dirawat
Gampong-gampong Aceh
hari ini sedang berubah. Banyak anak muda merantau ke kota atau ke luar daerah
untuk bekerja dan belajar. Media sosial mengubah cara warga berkomunikasi.
Kebijakan dana desa membawa sumber daya yang besar ke gampong, tetapi juga membawa
risiko: kegiatan gampong semakin bersifat administratif dan berorientasi
proyek, sementara semangat sukarela perlahan melemah. Ada gampong yang tidak
lagi mudah mengumpulkan warga untuk meuseuraya kecuali bila ada uang
saku. Sementara itu, grup percakapan gampong di ponsel dapat menjadi sarana
mempererat hubungan, tetapi juga dapat menjadi tempat menyebarnya kabar bohong
dan pertengkaran yang merusak kepercayaan.
Perubahan-perubahan ini menuntut kita merawat modal sosial secara
sadar. Ia tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang akan selalu ada. Ia perlu
dihidupkan kembali melalui pendidikan, keteladanan para pemimpin gampong, dan
kebijakan yang menghargai partisipasi warga, bukan hanya laporan keuangan.
Dalam penelitian kami tentang internalisasi nilai-nilai Pancasila di
UIN Ar-Raniry (Tabrani ZA et al., 2024), gotong royong menjadi salah satu dari
lima nilai karakter dasar yang dibangun, bersama religiusitas, nasionalisme,
kemandirian, dan integritas. Ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi pun
memiliki peran dalam merawat modal sosial: mendidik generasi muda yang tidak
hanya pintar secara individual, tetapi juga mampu bekerja sama dan peduli pada
kepentingan bersama.
Penutup: Kembali ke Meuseuraya
Kembali ke
pagi Jumat di gampong itu. Ketika saluran irigasi selesai dibersihkan dan warga
makan bersama di balai, yang terjadi bukan hanya penyelesaian sebuah pekerjaan
fisik. Yang terjadi adalah pembaruan ikatan sosial: rasa saling percaya yang
dikuatkan, rasa memiliki terhadap gampong yang ditegaskan, dan solidaritas yang
diwariskan kepada anak-anak yang ikut menyaksikan.
Modal sosial semacam ini adalah kekayaan yang tidak tercatat dalam neraca ekonomi, tetapi sangat menentukan ketahanan sebuah masyarakat. Ia telah membantu Aceh bertahan melewati konflik dan bencana. Ia juga akan menentukan bagaimana Aceh menghadapi tantangan-tantangan baru di masa depan.
Tugas kita adalah merawatnya dengan sadar dan kritis: menjaga solidaritasnya, memperluas jembatannya kepada mereka yang berbeda, dan memastikan bahwa ia selalu diarahkan pada kebaikan dan takwa. Sebab gampong yang kuat bukan hanya gampong yang warganya saling mengenal, tetapi gampong yang warganya saling menolong dalam kebaikan, dan saling mengingatkan ketika ada yang tersesat.
References
Aldrich, D. P. (2012). Building Resilience: Social Capital in
Post-Disaster Recovery. Chicago: University of Chicago Press.
Aldrich, D. P., & Meyer, M. A. (2015). Social Capital and Community
Resilience. American Behavioral Scientist, 59(2), 254–269.
https://doi.org/10.1177/0002764214550299
Bourdieu, P. (1986). The Forms of Capital. Dalam J. G. Richardson
(Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education
(pp. 241–258). New York: Greenwood.
Coleman, J. S. (1988). Social Capital in the Creation of Human Capital.
American Journal of Sociology, 94, S95–S120.
https://doi.org/10.1086/228943
Idris, S., & Syahril, S. (2019). The Concept of Child Education
Through Dodaidi in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 7(2), 369–382.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v7i2.337
Mursyidin, M., Saputra, A., Baihaqi, B., Saputra, J., & Siregar, W.
M. (2023). The Crisis of the Agency for Customary Institutions (Keujruen
Blang): From the New Order, Reformation to Peace of Aceh. Jurnal Ilmiah
Peuradeun, 11(1), 363–378. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v11i1.911
Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2017). A Consequence of
Institutionalized Political Inequality. Journal of Political Sciences &
Public Affairs, 4(3), 231–242.
Ostrom, E. (2000). Collective Action and the Evolution of Social Norms.
Journal of Economic Perspectives, 14(3), 137–158.
https://doi.org/10.1257/jep.14.3.137
Portes, A. (1998). Social Capital: Its Origins and Applications in
Modern Sociology. Annual Review of Sociology, 24, 1–24.
https://doi.org/10.1146/annurev.soc.24.1.1
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in
Modern Italy. Princeton: Princeton University Press.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
Tabrani ZA, Walidin, W., Idris, S., & Huda, M. (2024). Pancasila as the Core Value for Character Building in Islamic Higher Education Institutions. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 12(2), 565–592. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v12i2.1212