ABSTRACT
Esai ini melanjutkan “Menara Gading, Pasar, atau Rumah Ilmu?” dengan bergerak dari pertanyaan tentang tujuan universitas menuju pertanyaan tentang syarat-syarat batinnya: apa yang membuat sebuah universitas sungguh menjadi rumah ilmu, dan bukan sekadar lembaga yang mengeluarkan ijazah? Kegelisahan yang hendak diurai adalah kecenderungan untuk memahami universitas terutama sebagai organisasi birokratis yang tunduk pada indikator kinerja, sehingga dimensinya sebagai komunitas epistemik, yakni komunitas orang-orang yang bersama-sama mencari, menguji, dan merawat pengetahuan, semakin terlupakan. Dengan menimbang gagasan Michael Polanyi tentang republik ilmu, norma-norma ilmu dari Robert K. Merton, pertanyaan Stefan Collini tentang untuk apa universitas ada, serta kajian George Makdisi tentang kebebasan akademik dalam tradisi madrasah dan humanisme Islam klasik, esai ini merumuskan tiga syarat universitas sebagai komunitas epistemik: kebebasan untuk bertanya, otonomi untuk mengatur ukuran mutu ilmunya, dan amanah untuk mempertanggungjawabkan ilmu kepada Tuhan dan masyarakat. Merujuk Persuit Epistemology of Islamic Studies, kajian penulis tentang ketimpangan politik yang terlembagakan, dan penelitian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang integrasi KKNI, SNPT, dan paradigma integrasi-interkoneksi di perguruan tinggi keagamaan Islam, esai ini berargumen bahwa kebebasan akademik di kampus Islam bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang lahir dari amanah, dan bahwa amanah itu justru menuntut keberanian untuk mempertahankan kebebasan tersebut.
Keywords: Pendidikan tinggi; Komunitas epistemik; Kebebasan akademik; Otonomi universitas; Republik ilmu
KEY POINTS
- Universitas bukan hanya organisasi birokratis, melainkan komunitas epistemik yang bersama-sama mencari dan menguji pengetahuan.
- Polanyi membayangkan ilmu sebagai republik yang mengatur dirinya sendiri melalui penilaian sejawat yang bebas.
- Merton merumuskan norma-norma ilmu yang menjaga integritas komunitas ilmiah.
- Tradisi madrasah klasik mengenal kebebasan akademik dalam bentuknya sendiri, terutama dalam kebebasan berpendapat para ahli.
- Universitas sebagai komunitas epistemik membutuhkan tiga syarat: kebebasan, otonomi, dan amanah.
- Kebebasan akademik di kampus Islam adalah kebebasan yang lahir dari amanah, bukan kebebasan tanpa batas.
— — — ARTICLE — — —
Dari
Tujuan ke Syarat
Dalam “Menara Gading, Pasar, atau Rumah
Ilmu?”, kita telah menimbang tiga gambaran besar tentang universitas: menara
gading yang mencari ilmu demi ilmu, pasar yang melayani kebutuhan ekonomi dan
peringkat, serta rumah ilmu yang kita gali dari tradisi Islam, dari Bayt
al-Hikmah hingga Al-Qarawiyyin. Kita menyimpulkan bahwa universitas Islam
dipanggil untuk menjadi rumah ilmu yang terbuka, berakar, dan berjiwa.
Kesimpulan itu menjawab pertanyaan tentang tujuan. Tetapi ia belum
menjawab pertanyaan tentang syarat. Apa yang dibutuhkan agar sebuah universitas
sungguh dapat menjadi rumah ilmu? Gedung yang megah, kurikulum yang lengkap,
dan akreditasi yang unggul belum tentu cukup. Sebuah rumah ilmu membutuhkan
sesuatu yang lebih halus dan lebih sulit diukur: komunitas orang-orang yang
bersama-sama mencari, menguji, dan merawat pengetahuan dengan jujur.
Persoalannya kemudian adalah bahwa universitas hari ini semakin
dipahami sebagai organisasi birokratis. Dosen dinilai dengan angka kredit,
program studi dinilai dengan borang, dan pimpinan dinilai dengan capaian
indikator. Semua itu memiliki tempatnya. Tetapi bila universitas hanya dipahami
sebagai organisasi, dimensinya sebagai komunitas epistemik perlahan terlupakan.
Di sinilah letak problem mendasarnya: universitas dapat tetap berjalan sebagai
organisasi, tetapi berhenti hidup sebagai komunitas ilmu.
Republik
Ilmu
Michael Polanyi, ahli kimia yang kemudian menjadi
filsuf, mengajukan gambaran yang sangat berpengaruh tentang komunitas ilmiah.
Dalam artikelnya di jurnal Minerva, ia menyebut komunitas ilmiah sebagai
republik ilmu (Polanyi, 1962). Dalam republik ini, para ilmuwan bekerja secara
mandiri, masing-masing mengejar pertanyaan yang ia anggap penting, tetapi
saling menyesuaikan diri melalui penilaian sejawat. Tidak ada otoritas pusat
yang mengatur arah ilmu; arah itu muncul dari ribuan keputusan para ilmuwan
yang saling membaca, mengkritik, dan membangun di atas karya satu sama lain.
Polanyi berargumen bahwa koordinasi spontan semacam ini justru lebih
efektif daripada perencanaan terpusat. Ilmu berkembang paling baik ketika para
ilmuwan bebas memilih masalah, bebas mengkritik, dan bebas menerbitkan temuan
mereka, dengan satu syarat: mereka tunduk pada standar mutu yang dijaga bersama
oleh komunitas. Kebebasan dan disiplin, dalam republik ilmu, tidak
bertentangan; keduanya saling menopang.
Gambaran Polanyi tentu dapat dikritik. Ia terlalu ideal, kurang
memperhatikan ketimpangan kekuasaan di dalam komunitas ilmiah, dan kurang peka
terhadap kepentingan sosial yang ikut menentukan arah riset. Tetapi intinya
tetap berharga: ilmu membutuhkan ruang di mana orang-orang yang berilmu dapat
menilai karya satu sama lain secara bebas dan jujur, tanpa tekanan dari
kekuasaan di luar ilmu.
Norma-Norma
Ilmu
Robert K. Merton, sosiolog ilmu, merumuskan
norma-norma yang menurutnya menjadi etos komunitas ilmiah (Merton, 1973). Norma
pertama adalah komunalisme: temuan ilmiah adalah milik bersama, bukan milik
pribadi yang disembunyikan. Norma kedua adalah universalisme: klaim ilmiah
dinilai berdasarkan kriteria yang objektif, bukan berdasarkan siapa yang
mengajukannya. Norma ketiga adalah tanpa pamrih: ilmuwan bekerja demi
pengetahuan, bukan demi keuntungan pribadi. Norma keempat adalah skeptisisme
yang terorganisasi: setiap klaim harus diuji dan dikritik secara sistematis
sebelum diterima.
Norma-norma Merton ini sering dilanggar dalam kenyataan, dan Merton
sendiri menyadarinya. Tetapi sebagai cita-cita, ia memberi ukuran untuk menilai
kesehatan sebuah komunitas ilmiah. Bila temuan disembunyikan demi keuntungan,
bila klaim dinilai berdasarkan jabatan pengajunya, bila riset dikejar demi
angka kredit, dan bila kritik dibungkam demi harmoni, maka komunitas itu sedang
sakit, betapapun tinggi peringkat lembaganya.
Menariknya, norma-norma ini memiliki gema yang kuat dalam tradisi
keilmuan Islam. Komunalisme bergema dalam larangan menyembunyikan ilmu.
Universalisme bergema dalam prinsip bahwa kebenaran harus diterima dari mana
pun datangnya, sebagaimana diserukan Al-Kindi. Tanpa pamrih bergema dalam
tuntutan niat yang lurus dalam menuntut ilmu. Skeptisisme yang terorganisasi
bergema dalam tradisi kritik sanad dan perdebatan ilmiah yang dijaga dengan
adab.
Kebebasan Akademik
dalam Tradisi Madrasah
Sering dianggap bahwa
kebebasan akademik adalah gagasan yang lahir di universitas-universitas Eropa.
George Makdisi, sejarawan yang telah kita jumpai dalam esai sebelumnya,
menantang anggapan ini. Dalam kajiannya tentang kebangkitan humanisme di dunia
Islam klasik dan Barat Kristen, ia menunjukkan bahwa tradisi madrasah mengenal
bentuk kebebasan akademik yang khas (Makdisi, 1990). Seorang ahli hukum yang
telah memenuhi syarat keilmuan memiliki hak untuk berijtihad dan berpendapat
sesuai dengan hasil penalarannya, bahkan bila pendapat itu berbeda dari gurunya
atau dari pendapat mayoritas.
Kebebasan ini, menurut Makdisi, dijaga oleh beberapa mekanisme.
Pertama, otoritas untuk mengajar dan berfatwa diberikan oleh komunitas para
ahli melalui ijazah, bukan oleh penguasa. Kedua, madrasah sering dibiayai
melalui wakaf, sehingga memiliki kemandirian dari kekuasaan politik. Ketiga,
tradisi ikhtilaf memberi ruang yang sah bagi perbedaan pendapat di
antara para ahli. Tentu, kebebasan ini memiliki batas, dan sejarah juga
mencatat masa-masa ketika penguasa menekan ulama yang berbeda pendapat, seperti
dalam peristiwa mihnah yang kita bahas dalam esai tentang akal dan
wahyu. Tetapi kenyataan bahwa tradisi ini mengenal kebebasan akademik dalam
bentuknya sendiri adalah pengingat penting bagi kampus-kampus Islam hari ini.
Pelajaran tentang wakaf ini patut direnungkan lebih jauh. Kemandirian
intelektual madrasah klasik tidak lahir dari pernyataan normatif semata,
melainkan ditopang oleh struktur ekonomi yang memungkinkannya. Persoalannya
kemudian, perguruan tinggi keagamaan Islam hari ini sebagian besar bergantung
pada anggaran negara, dan anggaran itu datang bersama indikator, prioritas, dan
kadang-kadang kepentingan. Ketergantungan ini tidak otomatis buruk, sebab
negara juga memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan warganya. Tetapi ia
menuntut kesadaran bahwa otonomi akademik perlu dijaga secara sengaja, misalnya
melalui penguatan dana abadi, wakaf produktif untuk riset, dan tata kelola yang
memisahkan dengan tegas keputusan akademik dari keputusan politik.
Untuk
Apa Universitas?
Stefan Collini, dalam bukunya yang banyak
dibaca tentang untuk apa universitas ada, mengkritik kecenderungan pemerintah
dan masyarakat untuk menilai universitas hanya dari kontribusinya bagi ekonomi
(Collini, 2012). Menurutnya, universitas memang memberi manfaat ekonomi, tetapi
nilai terdalamnya terletak pada sesuatu yang lain: ia adalah tempat masyarakat
memelihara dan memperluas pemahamannya, tempat pertanyaan-pertanyaan yang
paling mendasar diajukan tanpa harus segera menghasilkan keuntungan. Bila universitas
dipaksa membuktikan nilainya hanya dengan ukuran ekonomi, ia akan kehilangan
kemampuan untuk menjalankan fungsi yang paling berharga itu.
Kritik Collini membantu kita memahami mengapa universitas sebagai
komunitas epistemik membutuhkan perlindungan. Komunitas semacam itu tidak dapat
bertahan bila setiap kegiatannya harus segera dibuktikan manfaatnya dalam
angka. Ia membutuhkan ruang untuk pertanyaan yang belum jelas jawabannya, riset
yang belum jelas manfaatnya, dan perdebatan yang belum jelas ujungnya.
Tiga Syarat Komunitas Epistemik
Dari uraian ini, saya ingin
merumuskan tiga syarat agar universitas, khususnya universitas Islam, dapat
hidup sebagai komunitas epistemik.
Syarat pertama adalah kebebasan untuk bertanya. Dosen dan mahasiswa
perlu memiliki ruang untuk mengajukan pertanyaan yang sulit, termasuk
pertanyaan yang menggugat pendapat yang mapan, tanpa takut akan sanksi di luar
ilmu. Kebebasan ini tidak berarti semua pendapat sama benarnya, tetapi berarti
bahwa pendapat dinilai melalui argumen dan bukti, bukan melalui tekanan
kekuasaan atau tekanan massa.
Syarat kedua adalah otonomi untuk mengatur ukuran mutu ilmunya.
Komunitas ilmiah perlu memiliki wewenang untuk menentukan apa yang dianggap
karya ilmiah yang baik, melalui penilaian sejawat yang jujur. Bila ukuran mutu
sepenuhnya ditentukan dari luar, misalnya oleh indikator birokratis atau
kepentingan politik, komunitas ilmiah kehilangan kemampuannya untuk menjaga
integritas ilmu.
Syarat ketiga adalah amanah untuk mempertanggungjawabkan ilmu.
Kebebasan dan otonomi tidak berarti universitas lepas dari tanggung jawab.
Dalam perspektif Islam, ilmu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan
kepada Tuhan dan masyarakat. Amanah inilah yang memberi arah bagi kebebasan dan
otonomi: kebebasan dipakai untuk mencari kebenaran, bukan untuk kepentingan
pribadi; otonomi dipakai untuk menjaga mutu, bukan untuk melindungi kepentingan
kelompok.
Kebebasan yang Lahir dari Amanah
Di sinilah letak kekhasan
pandangan Islam tentang kebebasan akademik. Dalam wacana sekuler, kebebasan
akademik sering dipahami sebagai hak individu yang berhadapan dengan negara dan
lembaga. Dalam perspektif Islam, kebebasan akademik lebih tepat dipahami
sebagai konsekuensi dari amanah. Karena ilmu adalah amanah, maka orang yang
berilmu wajib menyampaikan kebenaran yang ia temukan, meskipun tidak disukai.
Karena ilmu adalah amanah, maka ia tidak boleh dibelokkan untuk menyenangkan
penguasa atau massa.
Sejarah Islam penuh dengan teladan ulama yang mempertahankan pendapat
ilmiahnya di hadapan kekuasaan, dari Ahmad ibn Hanbal dalam peristiwa mihnah
hingga para ulama yang menolak memberi fatwa sesuai pesanan penguasa. Mereka
tidak membela kebebasan atas nama hak pribadi, melainkan atas nama amanah ilmu.
Dalam pengertian ini, amanah tidak membatasi kebebasan akademik; ia justru
menuntut keberanian untuk mempertahankannya.
Namun perlu dicatat dengan jujur bahwa amanah juga dapat disalahgunakan
sebagai dalih. Atas nama menjaga umat atau menjaga marwah lembaga, sebuah
kajian dapat dilarang, sebuah buku dapat ditarik, atau seorang dosen dapat
dipinggirkan. Karena itu, perbedaan antara amanah yang sejati dan amanah yang
dijadikan topeng perlu diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah pembatasan itu
melindungi kebenaran dan kemaslahatan, ataukah melindungi kenyamanan pihak yang
berkuasa? Amanah yang sejati selalu membuka ruang dialog dan pembuktian; amanah
yang palsu justru menutup ruang itu sebelum argumen sempat diajukan.
Dalam kajian kami tentang konsekuensi ketimpangan politik yang
terlembagakan, kami melihat bagaimana struktur kekuasaan dapat menekan
suara-suara yang berbeda dan melestarikan ketidakadilan (Murziqin & Tabrani
ZA, 2017). Universitas yang kehilangan kebebasan akademiknya berisiko menjadi
bagian dari struktur semacam itu, alih-alih menjadi ruang kritis yang
mengoreksinya.
Ancaman
dari Dalam
Ancaman terhadap komunitas epistemik tidak
hanya datang dari luar, seperti tekanan politik atau tuntutan pasar. Ia juga
datang dari dalam. Budaya feodal dalam kampus, ketika pendapat senior tidak
boleh dikritik oleh yunior, adalah ancaman dari dalam. Budaya mencari aman,
ketika dosen enggan meneliti persoalan yang sensitif karena takut berurusan
dengan masalah, juga ancaman dari dalam. Demikian pula budaya kolegialitas
palsu, ketika penilaian sejawat dilakukan secara longgar karena tidak ingin
menyinggung rekan.
Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menekankan
bahwa bangunan epistemologi studi Islam harus selalu terbuka untuk diuji dan
diperbaiki, karena ia adalah hasil ijtihad manusia, bukan wahyu itu sendiri
(Tabrani ZA, 2015). Keterbukaan semacam ini hanya mungkin dalam komunitas yang
sehat, di mana kritik dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap ilmu, bukan
sebagai serangan terhadap pribadi. Membangun komunitas semacam itu adalah
pekerjaan budaya yang panjang, bukan sekadar pekerjaan regulasi.
Bayangkan sebuah seminar hasil penelitian di sebuah fakultas. Seorang
dosen muda mempresentasikan temuan yang menunjukkan bahwa sebuah program
unggulan fakultas ternyata tidak berdampak sebagaimana diklaim. Bila yang
terjadi kemudian adalah teguran halus, bisik-bisik tentang loyalitas, atau
anjuran untuk “melunakkan” kesimpulan, maka seminar itu telah berubah dari
ruang pengujian menjadi ruang pengamanan. Sebaliknya, bila pimpinan justru
berterima kasih dan meminta data itu ditelaah lebih jauh, maka di situlah
komunitas epistemik sedang bekerja. Perbedaan antara dua kemungkinan ini jarang
tercatat dalam borang akreditasi, padahal di situlah sesungguhnya mutu sebuah
universitas dipertaruhkan.
Standar Nasional dan Tafsir Komunitas
Di sinilah regulasi dan
komunitas perlu dipertemukan, bukan dipertentangkan. Kajian kami tentang
integrasi KKNI, SNPT, dan paradigma integrasi-interkoneksi dalam pengembangan
kurikulum di perguruan tinggi keagamaan Islam memperlihatkan bahwa standar nasional
tidak harus menjadi kerangkeng (Faisal et al., 2021). Standar itu dapat dibaca,
ditafsirkan, dan diisi dengan visi keilmuan yang dirumuskan oleh komunitas
akademik sendiri. Persoalannya kemudian terletak pada sikap: apakah sebuah
program studi memperlakukan standar sebagai daftar periksa yang harus dipenuhi
secara mekanis, ataukah sebagai kerangka minimum yang kemudian dihidupi dengan
perdebatan ilmiah tentang apa yang sungguh layak diajarkan dan diteliti.
Komunitas epistemik yang sehat tidak menolak standar, tetapi juga tidak
menyerahkan seluruh tafsirnya kepada pihak di luar ilmu. Ia duduk bersama,
menimbang, berdebat, lalu memutuskan dengan argumen. Dalam pengertian ini,
otonomi akademik bukan hak untuk mengabaikan aturan, melainkan kemampuan untuk
menafsirkan aturan secara bertanggung jawab dari dalam tradisi keilmuan.
Penutup: Merawat Komunitas, Bukan
Hanya Organisasi
Universitas akan selalu menjadi organisasi, dengan struktur, anggaran, dan aturan. Itu tidak dapat dihindari, dan memang diperlukan. Tetapi universitas yang hanya menjadi organisasi telah kehilangan jiwanya. Yang membuat universitas menjadi rumah ilmu adalah komunitas di dalamnya: orang-orang yang bersama-sama mencari kebenaran, saling menguji dengan jujur, berani berbeda pendapat dengan adab, dan merasa bertanggung jawab atas ilmu yang mereka rawat.
Merawat komunitas semacam itu menuntut keberanian dari semua pihak: pimpinan yang melindungi kebebasan akademik, dosen yang menggunakannya dengan amanah, dan mahasiswa yang belajar bertanya dengan berani dan santun. Sebab universitas Islam, bila setia pada tradisinya, bukan hanya tempat mengajarkan ilmu, tetapi juga tempat menjaga martabat ilmu dari segala bentuk penundukan, baik oleh kekuasaan, pasar, maupun kepentingan diri sendiri.
References
Collini, S. (2012). What Are Universities For? London: Penguin.
Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J.
(2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection
Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun,
9(2). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528
Makdisi, G. (1990). The Rise of Humanism in Classical Islam and the
Christian West, with Special Reference to Scholasticism. Edinburgh:
Edinburgh University Press.
Merton, R. K. (1973). The Sociology of Science: Theoretical and
Empirical Investigations (N. W. Storer, Ed.). Chicago: University of
Chicago Press.
Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2017). A Consequence of
Institutionalized Political Inequality. Journal of Political Sciences &
Public Affairs, 4(3), 231–242.
Polanyi, M. (1962). The Republic of Science: Its Political and Economic Theory. Minerva, 1(1), 54–73. https://doi.org/10.1007/BF01101453
Tabrani ZA. (2015). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.