EDUCATION ZONE
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Universitas sebagai Komunitas Epistemik: Kebebasan Akademik, Otonomi, dan Amanah Ilmu di Kampus Islam

May 06, 2026
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Esai ini melanjutkan “Menara Gading, Pasar, atau Rumah Ilmu?” dengan bergerak dari pertanyaan tentang tujuan universitas menuju pertanyaan tentang syarat-syarat batinnya: apa yang membuat sebuah universitas sungguh menjadi rumah ilmu, dan bukan sekadar lembaga yang mengeluarkan ijazah? Kegelisahan yang hendak diurai adalah kecenderungan untuk memahami universitas terutama sebagai organisasi birokratis yang tunduk pada indikator kinerja, sehingga dimensinya sebagai komunitas epistemik, yakni komunitas orang-orang yang bersama-sama mencari, menguji, dan merawat pengetahuan, semakin terlupakan. Dengan menimbang gagasan Michael Polanyi tentang republik ilmu, norma-norma ilmu dari Robert K. Merton, pertanyaan Stefan Collini tentang untuk apa universitas ada, serta kajian George Makdisi tentang kebebasan akademik dalam tradisi madrasah dan humanisme Islam klasik, esai ini merumuskan tiga syarat universitas sebagai komunitas epistemik: kebebasan untuk bertanya, otonomi untuk mengatur ukuran mutu ilmunya, dan amanah untuk mempertanggungjawabkan ilmu kepada Tuhan dan masyarakat. Merujuk Persuit Epistemology of Islamic Studies, kajian penulis tentang ketimpangan politik yang terlembagakan, dan penelitian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang integrasi KKNI, SNPT, dan paradigma integrasi-interkoneksi di perguruan tinggi keagamaan Islam, esai ini berargumen bahwa kebebasan akademik di kampus Islam bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang lahir dari amanah, dan bahwa amanah itu justru menuntut keberanian untuk mempertahankan kebebasan tersebut.

Keywords: Pendidikan tinggi; Komunitas epistemik; Kebebasan akademik; Otonomi universitas; Republik ilmu

KEY POINTS

  • Universitas bukan hanya organisasi birokratis, melainkan komunitas epistemik yang bersama-sama mencari dan menguji pengetahuan.
  • Polanyi membayangkan ilmu sebagai republik yang mengatur dirinya sendiri melalui penilaian sejawat yang bebas.
  • Merton merumuskan norma-norma ilmu yang menjaga integritas komunitas ilmiah.
  • Tradisi madrasah klasik mengenal kebebasan akademik dalam bentuknya sendiri, terutama dalam kebebasan berpendapat para ahli.
  • Universitas sebagai komunitas epistemik membutuhkan tiga syarat: kebebasan, otonomi, dan amanah.
  • Kebebasan akademik di kampus Islam adalah kebebasan yang lahir dari amanah, bukan kebebasan tanpa batas.

— — — ARTICLE — — —

Dari Tujuan ke Syarat

Dalam “Menara Gading, Pasar, atau Rumah Ilmu?”, kita telah menimbang tiga gambaran besar tentang universitas: menara gading yang mencari ilmu demi ilmu, pasar yang melayani kebutuhan ekonomi dan peringkat, serta rumah ilmu yang kita gali dari tradisi Islam, dari Bayt al-Hikmah hingga Al-Qarawiyyin. Kita menyimpulkan bahwa universitas Islam dipanggil untuk menjadi rumah ilmu yang terbuka, berakar, dan berjiwa.

Kesimpulan itu menjawab pertanyaan tentang tujuan. Tetapi ia belum menjawab pertanyaan tentang syarat. Apa yang dibutuhkan agar sebuah universitas sungguh dapat menjadi rumah ilmu? Gedung yang megah, kurikulum yang lengkap, dan akreditasi yang unggul belum tentu cukup. Sebuah rumah ilmu membutuhkan sesuatu yang lebih halus dan lebih sulit diukur: komunitas orang-orang yang bersama-sama mencari, menguji, dan merawat pengetahuan dengan jujur.

Persoalannya kemudian adalah bahwa universitas hari ini semakin dipahami sebagai organisasi birokratis. Dosen dinilai dengan angka kredit, program studi dinilai dengan borang, dan pimpinan dinilai dengan capaian indikator. Semua itu memiliki tempatnya. Tetapi bila universitas hanya dipahami sebagai organisasi, dimensinya sebagai komunitas epistemik perlahan terlupakan. Di sinilah letak problem mendasarnya: universitas dapat tetap berjalan sebagai organisasi, tetapi berhenti hidup sebagai komunitas ilmu.

Republik Ilmu

Michael Polanyi, ahli kimia yang kemudian menjadi filsuf, mengajukan gambaran yang sangat berpengaruh tentang komunitas ilmiah. Dalam artikelnya di jurnal Minerva, ia menyebut komunitas ilmiah sebagai republik ilmu (Polanyi, 1962). Dalam republik ini, para ilmuwan bekerja secara mandiri, masing-masing mengejar pertanyaan yang ia anggap penting, tetapi saling menyesuaikan diri melalui penilaian sejawat. Tidak ada otoritas pusat yang mengatur arah ilmu; arah itu muncul dari ribuan keputusan para ilmuwan yang saling membaca, mengkritik, dan membangun di atas karya satu sama lain.

Polanyi berargumen bahwa koordinasi spontan semacam ini justru lebih efektif daripada perencanaan terpusat. Ilmu berkembang paling baik ketika para ilmuwan bebas memilih masalah, bebas mengkritik, dan bebas menerbitkan temuan mereka, dengan satu syarat: mereka tunduk pada standar mutu yang dijaga bersama oleh komunitas. Kebebasan dan disiplin, dalam republik ilmu, tidak bertentangan; keduanya saling menopang.

Gambaran Polanyi tentu dapat dikritik. Ia terlalu ideal, kurang memperhatikan ketimpangan kekuasaan di dalam komunitas ilmiah, dan kurang peka terhadap kepentingan sosial yang ikut menentukan arah riset. Tetapi intinya tetap berharga: ilmu membutuhkan ruang di mana orang-orang yang berilmu dapat menilai karya satu sama lain secara bebas dan jujur, tanpa tekanan dari kekuasaan di luar ilmu.

Norma-Norma Ilmu

Robert K. Merton, sosiolog ilmu, merumuskan norma-norma yang menurutnya menjadi etos komunitas ilmiah (Merton, 1973). Norma pertama adalah komunalisme: temuan ilmiah adalah milik bersama, bukan milik pribadi yang disembunyikan. Norma kedua adalah universalisme: klaim ilmiah dinilai berdasarkan kriteria yang objektif, bukan berdasarkan siapa yang mengajukannya. Norma ketiga adalah tanpa pamrih: ilmuwan bekerja demi pengetahuan, bukan demi keuntungan pribadi. Norma keempat adalah skeptisisme yang terorganisasi: setiap klaim harus diuji dan dikritik secara sistematis sebelum diterima.

Norma-norma Merton ini sering dilanggar dalam kenyataan, dan Merton sendiri menyadarinya. Tetapi sebagai cita-cita, ia memberi ukuran untuk menilai kesehatan sebuah komunitas ilmiah. Bila temuan disembunyikan demi keuntungan, bila klaim dinilai berdasarkan jabatan pengajunya, bila riset dikejar demi angka kredit, dan bila kritik dibungkam demi harmoni, maka komunitas itu sedang sakit, betapapun tinggi peringkat lembaganya.

Menariknya, norma-norma ini memiliki gema yang kuat dalam tradisi keilmuan Islam. Komunalisme bergema dalam larangan menyembunyikan ilmu. Universalisme bergema dalam prinsip bahwa kebenaran harus diterima dari mana pun datangnya, sebagaimana diserukan Al-Kindi. Tanpa pamrih bergema dalam tuntutan niat yang lurus dalam menuntut ilmu. Skeptisisme yang terorganisasi bergema dalam tradisi kritik sanad dan perdebatan ilmiah yang dijaga dengan adab.

Kebebasan Akademik dalam Tradisi Madrasah

Sering dianggap bahwa kebebasan akademik adalah gagasan yang lahir di universitas-universitas Eropa. George Makdisi, sejarawan yang telah kita jumpai dalam esai sebelumnya, menantang anggapan ini. Dalam kajiannya tentang kebangkitan humanisme di dunia Islam klasik dan Barat Kristen, ia menunjukkan bahwa tradisi madrasah mengenal bentuk kebebasan akademik yang khas (Makdisi, 1990). Seorang ahli hukum yang telah memenuhi syarat keilmuan memiliki hak untuk berijtihad dan berpendapat sesuai dengan hasil penalarannya, bahkan bila pendapat itu berbeda dari gurunya atau dari pendapat mayoritas.

Kebebasan ini, menurut Makdisi, dijaga oleh beberapa mekanisme. Pertama, otoritas untuk mengajar dan berfatwa diberikan oleh komunitas para ahli melalui ijazah, bukan oleh penguasa. Kedua, madrasah sering dibiayai melalui wakaf, sehingga memiliki kemandirian dari kekuasaan politik. Ketiga, tradisi ikhtilaf memberi ruang yang sah bagi perbedaan pendapat di antara para ahli. Tentu, kebebasan ini memiliki batas, dan sejarah juga mencatat masa-masa ketika penguasa menekan ulama yang berbeda pendapat, seperti dalam peristiwa mihnah yang kita bahas dalam esai tentang akal dan wahyu. Tetapi kenyataan bahwa tradisi ini mengenal kebebasan akademik dalam bentuknya sendiri adalah pengingat penting bagi kampus-kampus Islam hari ini.

Pelajaran tentang wakaf ini patut direnungkan lebih jauh. Kemandirian intelektual madrasah klasik tidak lahir dari pernyataan normatif semata, melainkan ditopang oleh struktur ekonomi yang memungkinkannya. Persoalannya kemudian, perguruan tinggi keagamaan Islam hari ini sebagian besar bergantung pada anggaran negara, dan anggaran itu datang bersama indikator, prioritas, dan kadang-kadang kepentingan. Ketergantungan ini tidak otomatis buruk, sebab negara juga memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan warganya. Tetapi ia menuntut kesadaran bahwa otonomi akademik perlu dijaga secara sengaja, misalnya melalui penguatan dana abadi, wakaf produktif untuk riset, dan tata kelola yang memisahkan dengan tegas keputusan akademik dari keputusan politik.

Untuk Apa Universitas?

Stefan Collini, dalam bukunya yang banyak dibaca tentang untuk apa universitas ada, mengkritik kecenderungan pemerintah dan masyarakat untuk menilai universitas hanya dari kontribusinya bagi ekonomi (Collini, 2012). Menurutnya, universitas memang memberi manfaat ekonomi, tetapi nilai terdalamnya terletak pada sesuatu yang lain: ia adalah tempat masyarakat memelihara dan memperluas pemahamannya, tempat pertanyaan-pertanyaan yang paling mendasar diajukan tanpa harus segera menghasilkan keuntungan. Bila universitas dipaksa membuktikan nilainya hanya dengan ukuran ekonomi, ia akan kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsi yang paling berharga itu.

Kritik Collini membantu kita memahami mengapa universitas sebagai komunitas epistemik membutuhkan perlindungan. Komunitas semacam itu tidak dapat bertahan bila setiap kegiatannya harus segera dibuktikan manfaatnya dalam angka. Ia membutuhkan ruang untuk pertanyaan yang belum jelas jawabannya, riset yang belum jelas manfaatnya, dan perdebatan yang belum jelas ujungnya.

Tiga Syarat Komunitas Epistemik

Dari uraian ini, saya ingin merumuskan tiga syarat agar universitas, khususnya universitas Islam, dapat hidup sebagai komunitas epistemik.

Syarat pertama adalah kebebasan untuk bertanya. Dosen dan mahasiswa perlu memiliki ruang untuk mengajukan pertanyaan yang sulit, termasuk pertanyaan yang menggugat pendapat yang mapan, tanpa takut akan sanksi di luar ilmu. Kebebasan ini tidak berarti semua pendapat sama benarnya, tetapi berarti bahwa pendapat dinilai melalui argumen dan bukti, bukan melalui tekanan kekuasaan atau tekanan massa.

Syarat kedua adalah otonomi untuk mengatur ukuran mutu ilmunya. Komunitas ilmiah perlu memiliki wewenang untuk menentukan apa yang dianggap karya ilmiah yang baik, melalui penilaian sejawat yang jujur. Bila ukuran mutu sepenuhnya ditentukan dari luar, misalnya oleh indikator birokratis atau kepentingan politik, komunitas ilmiah kehilangan kemampuannya untuk menjaga integritas ilmu.

Syarat ketiga adalah amanah untuk mempertanggungjawabkan ilmu. Kebebasan dan otonomi tidak berarti universitas lepas dari tanggung jawab. Dalam perspektif Islam, ilmu adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan masyarakat. Amanah inilah yang memberi arah bagi kebebasan dan otonomi: kebebasan dipakai untuk mencari kebenaran, bukan untuk kepentingan pribadi; otonomi dipakai untuk menjaga mutu, bukan untuk melindungi kepentingan kelompok.

Kebebasan yang Lahir dari Amanah

Di sinilah letak kekhasan pandangan Islam tentang kebebasan akademik. Dalam wacana sekuler, kebebasan akademik sering dipahami sebagai hak individu yang berhadapan dengan negara dan lembaga. Dalam perspektif Islam, kebebasan akademik lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi dari amanah. Karena ilmu adalah amanah, maka orang yang berilmu wajib menyampaikan kebenaran yang ia temukan, meskipun tidak disukai. Karena ilmu adalah amanah, maka ia tidak boleh dibelokkan untuk menyenangkan penguasa atau massa.

Sejarah Islam penuh dengan teladan ulama yang mempertahankan pendapat ilmiahnya di hadapan kekuasaan, dari Ahmad ibn Hanbal dalam peristiwa mihnah hingga para ulama yang menolak memberi fatwa sesuai pesanan penguasa. Mereka tidak membela kebebasan atas nama hak pribadi, melainkan atas nama amanah ilmu. Dalam pengertian ini, amanah tidak membatasi kebebasan akademik; ia justru menuntut keberanian untuk mempertahankannya.

Namun perlu dicatat dengan jujur bahwa amanah juga dapat disalahgunakan sebagai dalih. Atas nama menjaga umat atau menjaga marwah lembaga, sebuah kajian dapat dilarang, sebuah buku dapat ditarik, atau seorang dosen dapat dipinggirkan. Karena itu, perbedaan antara amanah yang sejati dan amanah yang dijadikan topeng perlu diuji dengan pertanyaan sederhana: apakah pembatasan itu melindungi kebenaran dan kemaslahatan, ataukah melindungi kenyamanan pihak yang berkuasa? Amanah yang sejati selalu membuka ruang dialog dan pembuktian; amanah yang palsu justru menutup ruang itu sebelum argumen sempat diajukan.

Dalam kajian kami tentang konsekuensi ketimpangan politik yang terlembagakan, kami melihat bagaimana struktur kekuasaan dapat menekan suara-suara yang berbeda dan melestarikan ketidakadilan (Murziqin & Tabrani ZA, 2017). Universitas yang kehilangan kebebasan akademiknya berisiko menjadi bagian dari struktur semacam itu, alih-alih menjadi ruang kritis yang mengoreksinya.

Ancaman dari Dalam

Ancaman terhadap komunitas epistemik tidak hanya datang dari luar, seperti tekanan politik atau tuntutan pasar. Ia juga datang dari dalam. Budaya feodal dalam kampus, ketika pendapat senior tidak boleh dikritik oleh yunior, adalah ancaman dari dalam. Budaya mencari aman, ketika dosen enggan meneliti persoalan yang sensitif karena takut berurusan dengan masalah, juga ancaman dari dalam. Demikian pula budaya kolegialitas palsu, ketika penilaian sejawat dilakukan secara longgar karena tidak ingin menyinggung rekan.

Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menekankan bahwa bangunan epistemologi studi Islam harus selalu terbuka untuk diuji dan diperbaiki, karena ia adalah hasil ijtihad manusia, bukan wahyu itu sendiri (Tabrani ZA, 2015). Keterbukaan semacam ini hanya mungkin dalam komunitas yang sehat, di mana kritik dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap ilmu, bukan sebagai serangan terhadap pribadi. Membangun komunitas semacam itu adalah pekerjaan budaya yang panjang, bukan sekadar pekerjaan regulasi.

Bayangkan sebuah seminar hasil penelitian di sebuah fakultas. Seorang dosen muda mempresentasikan temuan yang menunjukkan bahwa sebuah program unggulan fakultas ternyata tidak berdampak sebagaimana diklaim. Bila yang terjadi kemudian adalah teguran halus, bisik-bisik tentang loyalitas, atau anjuran untuk “melunakkan” kesimpulan, maka seminar itu telah berubah dari ruang pengujian menjadi ruang pengamanan. Sebaliknya, bila pimpinan justru berterima kasih dan meminta data itu ditelaah lebih jauh, maka di situlah komunitas epistemik sedang bekerja. Perbedaan antara dua kemungkinan ini jarang tercatat dalam borang akreditasi, padahal di situlah sesungguhnya mutu sebuah universitas dipertaruhkan.

Standar Nasional dan Tafsir Komunitas

Di sinilah regulasi dan komunitas perlu dipertemukan, bukan dipertentangkan. Kajian kami tentang integrasi KKNI, SNPT, dan paradigma integrasi-interkoneksi dalam pengembangan kurikulum di perguruan tinggi keagamaan Islam memperlihatkan bahwa standar nasional tidak harus menjadi kerangkeng (Faisal et al., 2021). Standar itu dapat dibaca, ditafsirkan, dan diisi dengan visi keilmuan yang dirumuskan oleh komunitas akademik sendiri. Persoalannya kemudian terletak pada sikap: apakah sebuah program studi memperlakukan standar sebagai daftar periksa yang harus dipenuhi secara mekanis, ataukah sebagai kerangka minimum yang kemudian dihidupi dengan perdebatan ilmiah tentang apa yang sungguh layak diajarkan dan diteliti.

Komunitas epistemik yang sehat tidak menolak standar, tetapi juga tidak menyerahkan seluruh tafsirnya kepada pihak di luar ilmu. Ia duduk bersama, menimbang, berdebat, lalu memutuskan dengan argumen. Dalam pengertian ini, otonomi akademik bukan hak untuk mengabaikan aturan, melainkan kemampuan untuk menafsirkan aturan secara bertanggung jawab dari dalam tradisi keilmuan.

Penutup: Merawat Komunitas, Bukan Hanya Organisasi

Universitas akan selalu menjadi organisasi, dengan struktur, anggaran, dan aturan. Itu tidak dapat dihindari, dan memang diperlukan. Tetapi universitas yang hanya menjadi organisasi telah kehilangan jiwanya. Yang membuat universitas menjadi rumah ilmu adalah komunitas di dalamnya: orang-orang yang bersama-sama mencari kebenaran, saling menguji dengan jujur, berani berbeda pendapat dengan adab, dan merasa bertanggung jawab atas ilmu yang mereka rawat.

Merawat komunitas semacam itu menuntut keberanian dari semua pihak: pimpinan yang melindungi kebebasan akademik, dosen yang menggunakannya dengan amanah, dan mahasiswa yang belajar bertanya dengan berani dan santun. Sebab universitas Islam, bila setia pada tradisinya, bukan hanya tempat mengajarkan ilmu, tetapi juga tempat menjaga martabat ilmu dari segala bentuk penundukan, baik oleh kekuasaan, pasar, maupun kepentingan diri sendiri.

References

Collini, S. (2012). What Are Universities For? London: Penguin.

Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J. (2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(2). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528

Makdisi, G. (1990). The Rise of Humanism in Classical Islam and the Christian West, with Special Reference to Scholasticism. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Merton, R. K. (1973). The Sociology of Science: Theoretical and Empirical Investigations (N. W. Storer, Ed.). Chicago: University of Chicago Press.

Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2017). A Consequence of Institutionalized Political Inequality. Journal of Political Sciences & Public Affairs, 4(3), 231–242.

Polanyi, M. (1962). The Republic of Science: Its Political and Economic Theory. Minerva, 1(1), 54–73. https://doi.org/10.1007/BF01101453

Tabrani ZA. (2015). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →