EDUCATION ZONE
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Dari Maqashid Individual ke Maqashid Peradaban: Epistemologi Maslahat di Hadapan Krisis Ekologis dan Ketimpangan

August 06, 2026
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Esai ini melanjutkan “Peta dan Kompas” dengan mengajukan pertanyaan yang lebih luas: apakah kerangka maqashid al-syari’ah yang selama ini lebih banyak dipakai untuk menimbang kasus-kasus hukum individual mampu menjawab persoalan-persoalan struktural seperti krisis ekologis dan ketimpangan sosial? Kegelisahan yang hendak diurai adalah kecenderungan wacana maqashid untuk berhenti pada tingkat mikro, menimbang maslahat bagi pelaku dalam satu perkara, sementara kerusakan yang paling besar di zaman kita justru bersifat sistemik, lintas generasi, dan lintas batas. Dengan menelusuri perluasan maqashid dari Al-Syathibi ke Ibn ’Asyur, usulan Gamal Eldin Attia tentang empat ranah maqashid, visi pembangunan berbasis maqashid dari M. Umer Chapra, kajian tentang maqashid dan tanggung jawab sosial, serta kritik ekologis Seyyed Hossein Nasr, esai ini menawarkan pergeseran dari maqashid individual menuju maqashid peradaban. Merujuk artikel penulis tentang pendekatan multidisipliner, kajian tentang ketimpangan politik yang terlembagakan, Persuit Epistemology of Islamic Studies, serta kajian Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pandangan dunia teosentris dalam pendidikan keberlanjutan, esai ini berargumen bahwa maqashid hanya dapat menjawab persoalan peradaban bila epistemologi maslahatnya diperluas: dari intuisi fikih menuju penalaran yang ditopang data, dari kepentingan generasi kini menuju tanggung jawab antargenerasi, dan dari kebaikan pribadi menuju keadilan struktural.

Keywords: Maqashid al-syari’ah; Maslahat; Epistemologi; Krisis ekologis; Keadilan antargenerasi

KEY POINTS

  • Wacana maqashid sering berhenti di tingkat mikro, padahal kerusakan terbesar zaman kita bersifat sistemik.
  • Ibn ’Asyur telah membuka jalan dengan menekankan maqashid sosial; Attia memperluasnya ke ranah individu, keluarga, umat, dan kemanusiaan.
  • Chapra menunjukkan bahwa maqashid dapat menjadi kerangka pembangunan, bukan hanya kerangka fatwa.
  • Krisis ekologis menuntut maqashid yang menimbang kepentingan generasi yang belum lahir.
  • Ketimpangan struktural menuntut maqashid yang membaca kekuasaan, bukan hanya perilaku individu.
  • Epistemologi maslahat perlu bergeser dari intuisi menuju penalaran yang ditopang data dan ilmu-ilmu lain.

— — — ARTICLE — — —

Kompas yang Terlalu Dekat

Dalam “Peta dan Kompas”, kita telah memahami maqashid al-syari’ah sebagai kompas yang menjaga arah ketika peta teks tidak lagi memuat semua jalan, lalu mengkritik “maslahat semu” dalam putusan dispensasi kawin. Pembahasan itu berpusat pada satu ruang sidang, satu keluarga, satu anak. Skala itu penting, karena keadilan selalu dimulai dari yang konkret. Tetapi bila direnungkan ulang, ada sesuatu yang belum tersentuh.

Banyak kerusakan terbesar di zaman kita tidak terjadi dalam satu perkara yang dapat dibawa ke ruang sidang. Hutan yang gundul di hulu sungai, banjir yang berulang setiap musim hujan, udara yang tercemar di kota-kota, kemiskinan yang diwariskan dari generasi ke generasi, ketimpangan akses pendidikan antara kota dan desa: semua itu adalah kerusakan yang bersifat sistemik. Ia tidak memiliki satu pelaku yang jelas, tidak terjadi dalam satu waktu, dan dampaknya melintasi batas-batas wilayah dan generasi.

Persoalannya kemudian adalah: apakah kerangka maqashid, yang selama ini lebih banyak dipakai untuk menimbang maslahat dalam kasus-kasus individual, mampu membaca kerusakan semacam ini? Bila kompas itu hanya dipakai untuk menentukan arah langkah satu orang, ia mungkin tidak cukup untuk mengarahkan perjalanan sebuah peradaban.

Dari Individu ke Masyarakat

Sejarah pemikiran maqashid sebenarnya telah mengenal pergeseran semacam ini. Al-Syathibi, dengan metode induktifnya, menjadikan maqashid sebagai fondasi epistemologis hukum (Al-Shatibi, 2011). Tetapi kerangka lima kebutuhan pokok yang ia warisi dari Al-Ghazali, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, cenderung dibaca dalam ukuran individu: menjaga jiwa seseorang, akal seseorang, harta seseorang.

Muhammad al-Thahir ibn ’Asyur pada abad ke-20 melangkah lebih jauh. Ia menekankan bahwa tujuan syariat tidak hanya menyangkut kemaslahatan individu, tetapi juga keteraturan masyarakat, kesetaraan, kebebasan, dan kemudahan (Ibn Ashur, 2006). Maqashid, dalam pandangannya, adalah kerangka untuk membangun tatanan sosial yang adil, bukan hanya untuk menyelesaikan perkara-perkara pribadi.

Gamal Eldin Attia kemudian mengusulkan pemetaan yang lebih sistematis. Ia membagi maqashid ke dalam empat ranah: ranah individu, ranah keluarga, ranah umat, dan ranah kemanusiaan (Attia, 2007). Di setiap ranah, ia merumuskan tujuan-tujuan yang khas. Di ranah umat, misalnya, ia menyebut pengaturan lembaga, keamanan, keadilan, dan kerja sama. Di ranah kemanusiaan, ia menyebut saling mengenal, pembangunan bumi, dan perdamaian. Pemetaan ini membuka kemungkinan untuk membaca maqashid pada skala yang jauh lebih luas daripada ruang sidang.

Maqashid sebagai Kerangka Pembangunan

M. Umer Chapra, ekonom Muslim yang lama berkarya di lembaga keuangan internasional, membawa maqashid ke ranah pembangunan. Dalam karyanya tentang visi pembangunan Islam berdasarkan maqashid, ia berargumen bahwa pembangunan tidak dapat diukur hanya dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi harus dinilai dari sejauh mana ia memperkaya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta seluruh warga, terutama yang paling lemah (Chapra, 2008). Ia juga menekankan bahwa kelima kebutuhan itu saling bergantung: pertumbuhan harta yang merusak akal dan keturunan bukanlah pembangunan, melainkan kehancuran yang tertunda.

Dusuki dan Abdullah, dalam kajian mereka di American Journal of Islamic Social Sciences, memperlihatkan bagaimana kerangka maqashid dan maslahat dapat menjadi landasan bagi tanggung jawab sosial perusahaan (Dusuki & Abdullah, 2007). Mereka berargumen bahwa perusahaan dalam perspektif Islam tidak hanya bertanggung jawab kepada pemilik modal, tetapi juga kepada masyarakat dan lingkungan, karena maslahat yang dikejar syariat adalah maslahat bersama.

Pergeseran ini juga membawa konsekuensi bagi siapa yang terlibat dalam penalaran maqashid. Bila pada tingkat fatwa individual penalaran itu dapat dilakukan oleh seorang mufti, pada tingkat kebijakan ia menuntut kerja bersama antara ulama, ekonom, perencana, ilmuwan lingkungan, dan masyarakat yang terdampak. Maqashid peradaban adalah kerja kolektif, bukan kerja seorang diri.

Kedua kajian ini memperlihatkan bahwa maqashid dapat bergerak dari kerangka fatwa menuju kerangka kebijakan. Tetapi perpindahan ini juga menuntut perubahan epistemologis yang tidak kecil.

Krisis Ekologis dan Maqashid Antargenerasi

Seyyed Hossein Nasr, sejak akhir 1960-an, telah mengingatkan bahwa krisis lingkungan pada dasarnya adalah krisis spiritual. Menurutnya, manusia modern memperlakukan alam sebagai benda mati yang boleh dieksploitasi tanpa batas, karena ia telah kehilangan pandangan tentang kesakralan alam sebagai tanda-tanda Tuhan (Nasr, 1968). Kajian-kajian kemudian, yang dihimpun dalam buku tentang Islam dan ekologi, mengembangkan gagasan ini melalui konsep-konsep seperti tauhid, khilafah, dan amanah, yang menempatkan manusia sebagai pemegang amanah atas bumi, bukan pemiliknya (Foltz et al., 2003).

Bila dibaca dalam kerangka maqashid, krisis ekologis menuntut satu perluasan yang sangat penting: perluasan dimensi waktu. Maqashid klasik umumnya menimbang maslahat bagi mereka yang hidup saat ini. Tetapi kerusakan ekologis sering baru dirasakan oleh generasi yang belum lahir. Menjaga jiwa dan keturunan, dalam pengertian ekologis, berarti menjaga syarat-syarat kehidupan bagi anak cucu yang tidak dapat bersuara hari ini. Inilah yang dapat kita sebut maqashid antargenerasi.

Gagasan ini sesungguhnya memiliki akar dalam tradisi fikih sendiri. Para ulama mengenal kaidah bahwa menolak kerusakan didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan, dan bahwa kerusakan yang lebih besar dihindari dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil. Bila kaidah-kaidah ini dibaca dalam dimensi waktu yang panjang, keuntungan ekonomi jangka pendek dari pembukaan hutan atau tambang yang merusak tidak dapat dibenarkan bila ia mewariskan kerusakan yang jauh lebih besar kepada generasi berikutnya. Masalahnya, kerusakan jangka panjang sering tidak tampak dalam perhitungan sesaat, sehingga ia mudah dikalahkan oleh keuntungan yang segera terasa.

Kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pandangan dunia teosentris dalam pendidikan keberlanjutan menunjukkan bahwa kesadaran ekologis dapat dibangun dari dalam tradisi religius-spiritual Islam sendiri, dengan menempatkan pemeliharaan bumi dalam kerangka hubungan manusia dengan Tuhan (Muhamad et al., 2021). Tantangannya adalah menerjemahkan kesadaran spiritual itu ke dalam penalaran maqashid yang dapat memandu kebijakan.

Ketimpangan dan Maqashid Struktural

Persoalan kedua adalah ketimpangan. Kemiskinan sering dibaca dalam wacana keagamaan sebagai persoalan individu: kurangnya usaha, kurangnya sedekah dari yang kaya, atau ujian dari Tuhan. Pembacaan ini tidak sepenuhnya salah, tetapi ia tidak lengkap. Banyak kemiskinan lahir dari struktur: akses tanah yang timpang, sistem pendidikan yang tidak merata, kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak, dan kekuasaan yang terkonsentrasi.

Dalam kajian kami tentang konsekuensi ketimpangan politik yang terlembagakan, kami melihat bagaimana struktur kekuasaan dapat melestarikan ketidakadilan, bahkan ketika dibungkus dengan bahasa yang luhur (Murziqin & Tabrani ZA, 2017). Bila maqashid hanya dipakai untuk menimbang perilaku individu, ia akan buta terhadap ketidakadilan struktural semacam ini. Menjaga harta, dalam pengertian struktural, bukan hanya melarang pencurian, tetapi juga menata sistem ekonomi agar tidak memiskinkan secara sistematis. Menjaga akal bukan hanya melarang minuman keras, tetapi juga menjamin akses pendidikan yang adil bagi semua anak.

Ketimpangan juga memiliki dimensi ruang. Anak yang lahir di pedalaman dengan sekolah yang kekurangan guru, layanan kesehatan yang jauh, dan akses informasi yang terbatas, memulai hidupnya dengan beban yang tidak ia pilih. Menimbang maslahat bagi anak semacam itu menuntut kita melihat lebih dari keluarganya; kita harus melihat kebijakan yang menentukan di mana sekolah dibangun dan ke mana anggaran dialirkan. Inilah yang dapat kita sebut maqashid struktural: penalaran tentang tujuan syariat yang membaca kekuasaan, lembaga, dan sistem, bukan hanya perbuatan orang per orang.

Zakat dan Maqashid Struktural: Sebuah Ilustrasi

Ambil contoh pengelolaan zakat, sebuah lembaga yang sangat dekat dengan kehidupan umat dan, di Aceh, dikelola secara resmi melalui Baitul Mal. Dalam pembacaan maqashid individual, zakat dipahami terutama sebagai kewajiban pribadi muzakki dan bantuan bagi mustahik. Ukuran keberhasilannya adalah jumlah dana yang terkumpul dan jumlah orang yang menerima. Pembacaan ini tidak salah, tetapi ia belum menyentuh pertanyaan yang lebih dalam: apakah zakat benar-benar mengurangi kemiskinan, atau sekadar meringankan penderitaan sesaat tanpa mengubah struktur yang melahirkannya?

Pembacaan maqashid struktural mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berbeda. Berapa banyak mustahik yang, setelah beberapa tahun menerima zakat, berhasil keluar dari kemiskinan? Apakah dana zakat lebih banyak disalurkan untuk konsumsi jangka pendek atau untuk penguatan kapasitas, seperti pendidikan dan modal usaha? Apakah pendistribusian zakat menjangkau mereka yang paling rentan, atau justru mereka yang paling dekat dengan jaringan pengelola? Pertanyaan-pertanyaan ini hanya dapat dijawab dengan data, penelitian, dan evaluasi yang jujur. Ia juga menuntut keberanian lembaga untuk menerima temuan yang mungkin tidak menyenangkan.

Di sinilah tampak bahwa maqashid struktural bukan sekadar perluasan teoritis, melainkan cara baru untuk menilai lembaga-lembaga keagamaan kita sendiri. Ia mengubah pertanyaan dari “apakah kewajiban telah ditunaikan?” menjadi “apakah tujuan syariat telah tercapai?”.

Mengukur Tanpa Mereduksi

Perluasan epistemologi maslahat juga memunculkan godaan baru: mengukur segala sesuatu. Dalam beberapa tahun terakhir, berkembang berbagai upaya menyusun indeks maqashid untuk menilai kinerja bank syariah, lembaga zakat, atau pembangunan daerah. Upaya ini patut dihargai, karena ia membawa maqashid dari wilayah retorika ke wilayah akuntabilitas.

Tetapi pengukuran juga menyimpan bahaya yang telah kita bahas dalam esai tentang tekanan publikasi: ketika ukuran berubah menjadi sasaran, ukuran itu berhenti menjadi ukuran yang baik. Indeks maqashid dapat berubah menjadi daftar centang yang dipenuhi secara formal, sementara tujuan yang sesungguhnya terlupakan. Menjaga agama tidak dapat direduksi menjadi jumlah masjid yang dibangun, dan menjaga akal tidak dapat direduksi menjadi angka partisipasi sekolah. Angka berguna sebagai petunjuk, tetapi ia tidak boleh menggantikan penilaian yang utuh tentang kehidupan manusia.

Epistemologi Maslahat yang Diperluas

Perluasan maqashid ke tingkat peradaban menuntut perubahan dalam epistemologi maslahat itu sendiri. Dalam praktik fikih tradisional, penilaian maslahat sering bertumpu pada intuisi dan pengalaman seorang mujtahid. Pada skala individu, intuisi semacam itu masih dapat diandalkan. Tetapi pada skala peradaban, intuisi tidak cukup. Seberapa besar dampak sebuah kebijakan terhadap kemiskinan? Seberapa jauh deforestasi meningkatkan risiko banjir? Siapa yang paling dirugikan oleh sebuah sistem? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak dapat dijawab tanpa data, model, dan penelitian.

Dalam artikel saya di Jurnal Ilmiah Peuradeun, saya berargumen bahwa studi Islam perlu dibaca dengan bantuan ilmu-ilmu lain agar watak dan karakternya tampak utuh (Tabrani ZA, 2014). Prinsip ini menemukan aplikasinya yang paling mendesak dalam maqashid peradaban. Penalaran tentang maslahat perlu bekerja bersama ekonomi, ekologi, sosiologi, kesehatan masyarakat, dan ilmu politik. Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menekankan bahwa epistemologi Islam bertumpu pada perpaduan sumber normatif, kerja rasional, dan pengujian empiris (Tabrani ZA, 2015). Maqashid peradaban adalah medan di mana perpaduan itu diuji secara paling serius.

Bahaya yang Perlu Diwaspadai

Perluasan maqashid juga menyimpan bahaya. Semakin luas cakupannya, semakin mudah ia dibengkokkan untuk membenarkan kebijakan apa saja atas nama kemaslahatan umum. Sejarah menunjukkan bahwa penguasa sering memakai bahasa kemaslahatan untuk membenarkan kebijakan yang sebenarnya menguntungkan diri dan kelompoknya. Maslahat semu yang kita kritik di ruang sidang dapat muncul dalam skala yang jauh lebih besar di ruang kebijakan.

Karena itu, maqashid peradaban membutuhkan tiga pengaman. Pertama, keberpihakan pada yang paling rentan, yang suaranya paling jarang didengar dalam pengambilan kebijakan. Kedua, transparansi dalam penalaran, sehingga setiap klaim maslahat dapat diperiksa dan diperdebatkan secara terbuka. Ketiga, kesediaan untuk diuji oleh data dan oleh pengalaman mereka yang terdampak, bukan hanya oleh otoritas yang merumuskannya.

Penutup: Kompas untuk Perjalanan Panjang

Kompas maqashid telah lama membantu umat Islam menentukan arah dalam perkara-perkara yang konkret. Kini, ia dipanggil untuk mengarahkan perjalanan yang jauh lebih panjang: perjalanan sebuah peradaban yang menghadapi krisis ekologis, ketimpangan, dan perubahan yang belum pernah dialami sebelumnya.

Untuk itu, kompas itu perlu dibaca dengan cara yang baru: tidak hanya melihat langkah di depan kaki, tetapi juga cakrawala yang jauh; tidak hanya menimbang kepentingan yang hadir, tetapi juga mereka yang belum lahir; tidak hanya menilai perbuatan orang per orang, tetapi juga struktur yang membentuk perbuatan itu. Syariat, sebagaimana dikatakan para ulama, adalah rahmat bagi semesta alam. Rahmat semacam itu tidak dapat diwujudkan hanya di ruang sidang; ia harus diwujudkan dalam tatanan peradaban.

References

Al-Shatibi. (2011). The Reconciliation of the Fundamentals of Islamic Law: Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’a (Vol. 1; I. A. K. Nyazee, Trans.). Reading: Garnet Publishing.

Attia, G. E. (2007). Towards Realization of the Higher Intents of Islamic Law: Maqasid al-Shariah, A Functional Approach (N. Roberts, Trans.). London & Washington: International Institute of Islamic Thought.

Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. London & Washington: International Institute of Islamic Thought.

Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shari’ah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45.

Foltz, R. C., Denny, F. M., & Baharuddin, A. (Eds.). (2003). Islam and Ecology: A Bestowed Trust. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Ibn Ashur, M. al-T. (2006). Treatise on Maqasid al-Shari’ah (M. el-T. el-Mesawi, Trans.). London & Washington: International Institute of Islamic Thought.

Muhamad, M. M., Syed Abdullah, S. I. S., & Mohamad Arsad, N. (2021). The Theocentric Worldview: Sustainability Education for Religion and Spiritual. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(2). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.587

Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2017). A Consequence of Institutionalized Political Inequality. Journal of Political Sciences & Public Affairs, 4(3), 231–242.

Nasr, S. H. (1968). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. London: George Allen & Unwin.

Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2015). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →

Archive