EDUCATION ZONE
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Setelah Sekularisasi: Agama, Ruang Publik, dan Sosiologi Pasca-Sekular dari Serambi Mekkah

May 22, 2026
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Esai ini melanjutkan “Agama dalam Lensa Ilmu Sosial” dengan menggeser pertanyaan dari bagaimana ilmu sosial membaca agama menuju bagaimana ilmu sosial harus mengoreksi dirinya sendiri setelah ramalannya tentang agama meleset. Selama hampir satu abad, teori sekularisasi meyakini bahwa modernisasi akan membuat agama surut ke ruang privat dan perlahan kehilangan pengaruhnya. Kenyataan di banyak belahan dunia, termasuk Indonesia dan Aceh, memperlihatkan hal yang berbeda. Dengan menimbang pengakuan Peter L. Berger tentang desekularisasi dunia, tesis José Casanova tentang agama publik, uraian Charles Taylor tentang zaman sekular sebagai perubahan kondisi kepercayaan, gagasan Jürgen Habermas tentang masyarakat pasca-sekular dan kewajiban penerjemahan, serta kritik genealogis Talal Asad atas kategori “sekular” itu sendiri, esai ini memetakan tiga lapis persoalan: lapis empiris, lapis normatif, dan lapis epistemologis. Merujuk Arah Baru Metodologi Studi Islam, kajian penulis tentang metodologi kualitatif dan grounded theory, serta penelitian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang fenomena hijrah kaum milenial di Aceh, esai ini berargumen bahwa studi agama di perguruan tinggi Islam perlu bergerak dari sosiologi yang menunggu agama hilang menuju sosiologi yang sungguh mendengar bagaimana agama hidup, berubah, dan menata ruang publik.

Keywords: Sosiologi agama; Sekularisasi; Desekularisasi; Agama dan Ruang publik; Pasca-sekular

KEY POINTS

  • Teori sekularisasi meramalkan surutnya agama seiring modernisasi, tetapi ramalan itu banyak meleset.
  • Berger, salah satu pendukung awal teori sekularisasi, kemudian mengakui terjadinya desekularisasi dunia.
  • Casanova membedakan tiga makna sekularisasi dan menunjukkan bahwa agama dapat kembali menjadi agama publik.
  • Taylor memahami zaman sekular sebagai perubahan kondisi kepercayaan, bukan hilangnya kepercayaan.
  • Habermas menawarkan gagasan masyarakat pasca-sekular dengan kewajiban penerjemahan yang ditanggung bersama.
  • Asad mengingatkan bahwa kategori “agama” dan “sekular” sendiri lahir dari sejarah tertentu dan tidak netral.

— — — ARTICLE — — —

Ramalan yang Meleset

Dalam “Agama dalam Lensa Ilmu Sosial”, kita telah menimbang empat lensa besar untuk membaca kehidupan beragama: Ibn Khaldun, Durkheim, Weber, dan Geertz. Kita menyimpulkan bahwa ilmu sosial tidak harus mereduksi iman; ia dapat menjadi cermin yang membantu umat beragama memahami dirinya sendiri, asalkan lensa-lensanya dipakai dengan sadar akan batasnya.

Tetapi ada satu hal yang belum kita bicarakan dengan sungguh-sungguh. Sebagian besar sosiologi klasik tidak hanya membaca agama; ia juga meramalkan nasibnya. Weber berbicara tentang “pembebasan dunia dari pesona” (disenchantment). Banyak sosiolog sesudahnya merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai teori sekularisasi: semakin modern sebuah masyarakat, semakin surut peran agama di dalamnya. Industrialisasi, urbanisasi, pendidikan, dan ilmu pengetahuan diyakini akan perlahan menggantikan fungsi-fungsi yang dahulu dijalankan agama.

Persoalannya kemudian adalah bahwa ramalan itu, di sebagian besar dunia, tidak terbukti. Akhir abad kedua puluh justru menyaksikan kebangkitan agama di berbagai tempat: revolusi Iran, gerakan evangelikal di Amerika Latin dan Afrika, kebangkitan Islam di Asia Tenggara, hingga peran Gereja Katolik dalam runtuhnya komunisme di Polandia. Di Indonesia, modernisasi tidak membuat masjid sepi; sebaliknya, kelas menengah Muslim tumbuh bersama dengan meningkatnya ekspresi keagamaan di ruang publik. Di Aceh, modernisasi pascatsunami berjalan seiring dengan penguatan syariat sebagai identitas publik.

Di sinilah letak problem mendasarnya. Bila sebuah teori besar meleset dalam ramalannya, maka yang perlu diperiksa bukan hanya kesimpulannya, tetapi juga asumsi-asumsi yang mendasarinya. Esai ini mencoba melakukan pemeriksaan itu dalam tiga lapis: lapis empiris (apa yang sesungguhnya terjadi), lapis normatif (bagaimana agama semestinya hadir di ruang publik), dan lapis epistemologis (apakah kategori yang kita pakai untuk membaca agama itu sendiri sudah tepat).

Pengakuan Seorang Sosiolog

Peter L. Berger adalah salah satu tokoh yang pada tahun 1960-an ikut merumuskan teori sekularisasi. Tiga dasawarsa kemudian, dengan kejujuran intelektual yang jarang, ia mengakui bahwa dirinya dan banyak koleganya keliru. Dalam pengantar untuk buku The Desecularization of the World, ia menulis bahwa dunia hari ini, dengan beberapa pengecualian, sama religiusnya dengan masa lalu, bahkan di beberapa tempat lebih religius (Berger, 1999). Pengecualian utama, menurutnya, adalah Eropa Barat dan sebuah lapisan tipis kaum intelektual terdidik ala Barat di berbagai negara, termasuk di dunia Muslim.

Pengakuan Berger mengandung pelajaran yang lebih penting daripada kesimpulannya. Ia menunjukkan bahwa kaum intelektual dapat salah membaca masyarakat karena mereka menjadikan pengalaman lapisan mereka sendiri sebagai ukuran bagi semua orang. Dosen dan peneliti yang hidup dalam lingkungan akademik yang relatif sekular mudah mengira bahwa seluruh masyarakat sedang bergerak ke arah yang sama. Padahal, di luar dinding kampus, di meunasah, di dayah, dan di majelis taklim, agama tetap menjadi sumber makna, solidaritas, dan tindakan.

Bagi kita di perguruan tinggi Islam, pelajaran ini dapat berlaku dua arah. Kita perlu waspada terhadap teori impor yang membaca masyarakat kita dengan kacamata pengalaman Eropa. Tetapi kita juga perlu waspada terhadap godaan sebaliknya: merasa bahwa karena agama tetap hidup, maka tidak ada yang berubah. Agama memang tidak hilang, tetapi ia berubah bentuk, berubah otoritas, dan berubah cara hadirnya.

Tiga Makna Sekularisasi

José Casanova memberi kita alat analisis yang lebih tajam. Dalam Public Religions in the Modern World, ia membedakan tiga makna yang sering tercampur dalam teori sekularisasi (Casanova, 1994). Makna pertama adalah diferensiasi: lembaga-lembaga sosial seperti negara, ekonomi, ilmu, dan pendidikan menjadi otonom dari lembaga agama. Makna kedua adalah kemerosotan: kepercayaan dan praktik keagamaan berkurang. Makna ketiga adalah privatisasi: agama mundur dari ruang publik ke ruang pribadi.

Menurut Casanova, hanya makna pertama yang dapat dipertahankan sebagai kecenderungan umum masyarakat modern. Kemerosotan dan privatisasi bukan keniscayaan; keduanya terjadi di sebagian tempat dan tidak terjadi di tempat lain. Lebih jauh, sejak 1980-an, ia mengamati gejala yang disebutnya deprivatisasi agama: agama kembali memasuki ruang publik, menggugat negara dan pasar, dan ikut memperdebatkan persoalan moral bersama. Agama, dengan kata lain, dapat menjadi agama publik tanpa harus menolak diferensiasi lembaga-lembaga modern.

Pembedaan Casanova ini sangat menerangi Indonesia. Kita mengalami diferensiasi: negara, sekolah, rumah sakit, dan bank memiliki logikanya sendiri. Tetapi kita tidak mengalami kemerosotan dan privatisasi dalam pengertian Eropa. Agama tetap hadir di ruang publik, melalui organisasi kemasyarakatan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, melalui pendidikan, melalui perdebatan undang-undang, dan di Aceh melalui qanun. Persoalannya kemudian bukan apakah agama boleh hadir di ruang publik, tetapi bagaimana ia hadir: sebagai suara yang ikut berdebat secara terbuka, atau sebagai kekuasaan yang menutup perdebatan.

Zaman Sekular sebagai Kondisi Kepercayaan

Charles Taylor, dalam karya besarnya A Secular Age, mengusulkan makna keempat yang lebih halus (Taylor, 2007). Baginya, yang membedakan zaman sekular dari zaman sebelumnya bukan berkurangnya orang beriman, melainkan berubahnya kondisi kepercayaan. Lima abad yang lalu, di Eropa, hampir mustahil untuk tidak percaya kepada Tuhan. Hari ini, kepercayaan kepada Tuhan menjadi satu pilihan di antara pilihan-pilihan lain, dan bahkan orang yang paling taat pun menyadari bahwa ada orang lain, sama cerdas dan sama baiknya, yang memilih secara berbeda.

Gagasan Taylor ini, meskipun lahir dari pengalaman Barat, mulai relevan bagi masyarakat Muslim hari ini, terutama generasi muda yang hidup dalam ruang digital. Seorang mahasiswa di Banda Aceh dapat mengakses ceramah dari puluhan aliran, perdebatan antara ulama dan ateis, serta gaya hidup dari berbagai belahan dunia, hanya dalam beberapa menit di telepon genggamnya. Ia mungkin tetap beriman dan taat, tetapi imannya kini dijalani dalam kesadaran akan kemungkinan-kemungkinan lain. Iman semacam ini tidak dapat lagi dirawat hanya dengan pewarisan; ia perlu dipahami, ditimbang, dan dipilih dengan sadar.

Di sinilah pendidikan Islam ditantang. Bila iman generasi muda dijalani dalam kondisi pilihan, maka pendidikan agama tidak cukup menanamkan hafalan dan kepatuhan. Ia perlu membekali peserta didik dengan kemampuan memahami alasan-alasan iman, menimbang tantangan terhadapnya, dan menjalani keberagamaan sebagai komitmen yang matang.

Masyarakat Pasca-Sekular dan Kewajiban Penerjemahan

Jürgen Habermas, filsuf yang lama dikenal sebagai pembela rasionalitas sekular, pada awal abad ini mulai berbicara tentang masyarakat pasca-sekular. Dalam artikelnya tentang agama di ruang publik, ia berargumen bahwa negara demokratis tidak boleh memaksa warga beragama untuk menanggalkan bahasa agama mereka ketika berbicara di ruang publik (Habermas, 2006). Tradisi agama menyimpan kekayaan intuisi moral, tentang martabat manusia, solidaritas, dan keadilan, yang dapat memperkaya percakapan publik.

Tetapi Habermas juga mengajukan syarat. Ketika sebuah usulan hendak dijadikan hukum yang mengikat semua warga, alasan-alasan religius perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat diterima oleh warga yang tidak berbagi keyakinan yang sama. Yang penting, menurut Habermas, kewajiban penerjemahan ini tidak ditanggung oleh warga beragama sendirian. Warga sekular pun berkewajiban untuk mendengar dengan sungguh-sungguh, dan tidak menganggap argumen religius sebagai omong kosong sejak awal.

Gagasan Habermas dapat dikritik karena masih menempatkan nalar sekular sebagai bahasa akhir yang menjadi ukuran. Tetapi ia membuka satu kemungkinan yang penting bagi kita: tradisi Islam memiliki khazanah yang kaya untuk menerjemahkan nilai-nilai agama ke dalam bahasa publik, misalnya melalui konsep maslahah, maqashid al-syari’ah, dan ’adl. Para fuqaha klasik sudah lama melakukan kerja penerjemahan semacam ini ketika mereka menjelaskan bahwa hukum syariat bertujuan menjaga jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama, tujuan-tujuan yang dapat dipahami oleh siapa pun.

Genealogi Kategori “Sekular”

Talal Asad, antropolog yang kritiknya terhadap Geertz telah kita singgung dalam esai sebelumnya, mengajukan gugatan yang lebih mendasar. Dalam Formations of the Secular, ia menunjukkan bahwa kategori “agama” dan “sekular” bukan kategori universal yang netral, melainkan lahir dari sejarah tertentu, yaitu sejarah Kristen Eropa dan negara modern (Asad, 2003). Gagasan bahwa agama adalah soal keyakinan pribadi yang dapat dipisahkan dari hukum, politik, dan tubuh, misalnya, adalah gagasan yang sangat Protestan, dan tidak serta-merta cocok untuk membaca Islam, di mana ibadah, akhlak, hukum, dan kehidupan sosial saling berjalin.

Kritik Asad mengingatkan kita bahwa perdebatan tentang sekularisasi bukan hanya perdebatan empiris tentang naik-turunnya agama, tetapi juga perdebatan epistemologis tentang kategori yang kita pakai. Bila kita membaca Aceh dengan kategori “privat” dan “publik” yang lahir di Eropa, kita mungkin gagal memahami bagaimana masyarakat Aceh sendiri memahami hubungan antara adat, syariat, dan kehidupan bersama, yang tercermin dalam ungkapan adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala.

Namun kritik Asad juga perlu dibaca dengan hati-hati. Ia tidak berarti bahwa kita boleh menolak setiap konsep yang lahir di Barat. Ia berarti bahwa setiap konsep perlu diperiksa asal-usulnya, diuji kecocokannya, dan bila perlu dimodifikasi atau diganti dengan konsep yang lahir dari pengalaman masyarakat yang dikaji.

Implikasi Metodologis

Lalu, apa artinya semua ini bagi studi agama di perguruan tinggi Islam? Dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam, saya mengusulkan agar studi Islam tidak terjebak dalam satu pendekatan tunggal, melainkan memadukan pendekatan normatif dan historis-empiris secara dialogis (Tabrani ZA, 2015). Perdebatan tentang sekularisasi memperlihatkan mengapa perpaduan ini penting. Pendekatan normatif saja akan gagal melihat bagaimana agama sungguh berubah dalam masyarakat. Pendekatan empiris saja, terutama bila memakai kategori yang tidak diperiksa, akan gagal memahami makna agama bagi pemeluknya.

Metode kualitatif, khususnya grounded theory, menawarkan jalan keluar yang menarik. Dalam buku kami tentang metodologi kualitatif dan grounded theory, kami menekankan bahwa teori sebaiknya dibangun dari data lapangan, bukan dipaksakan dari atas (Walidin et al., 2015). Prinsip ini sangat sesuai dengan pelajaran dari kegagalan teori sekularisasi: alih-alih memulai dengan teori besar tentang nasib agama, peneliti memulai dengan mendengar bagaimana masyarakat sendiri menjalani dan memaknai agamanya, lalu membangun konsep dari situ.

Sebuah contoh yang baik dapat ditemukan dalam kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang fenomena hijrah di kalangan milenial di Langsa, Aceh (Wati et al., 2022). Kajian kualitatif ini memperlihatkan bahwa platform digital memungkinkan anak-anak muda Muslim memilih sendiri pembimbing keagamaannya di luar lembaga-lembaga tradisional. Agama di sini tidak surut, tetapi berubah bentuk dan berubah jalur otoritasnya, sejalan dengan gambaran Taylor tentang iman yang dijalani dalam kondisi pilihan. Kajian semacam ini adalah contoh sosiologi yang mendengar, bukan sosiologi yang menunggu agama hilang.

Aceh sebagai Laboratorium

Aceh menawarkan laboratorium yang sangat kaya bagi sosiologi pasca-sekular. Di satu sisi, ia mengalami diferensiasi kelembagaan seperti daerah lain di Indonesia. Di sisi lain, ia memilih untuk menjadikan syariat sebagai bagian dari tata hukum publik. Di antara keduanya, terdapat dinamika yang belum banyak dikaji secara mendalam: bagaimana warga Aceh sendiri menegosiasikan identitas keagamaan, kewargaan nasional, dan pengalaman global; bagaimana generasi muda menjalani iman dalam kondisi pilihan yang digambarkan Taylor; dan bagaimana suara-suara yang berbeda, termasuk suara perempuan dan minoritas, ikut serta dalam perdebatan publik tentang makna syariat.

Penelitian tentang hal-hal ini membutuhkan keberanian dan kepekaan sekaligus. Keberanian, karena ia menyentuh persoalan yang sensitif. Kepekaan, karena ia harus menghormati keyakinan masyarakat tanpa kehilangan sikap kritis. Perguruan tinggi Islam di Aceh berada pada posisi yang unik untuk melakukan penelitian semacam ini, karena ia berada di dalam masyarakat yang dikaji sekaligus memiliki tradisi akademik untuk mengambil jarak.

Penutup: Dari Menunggu ke Mendengar

Teori sekularisasi mengajarkan kita satu pelajaran yang berharga, justru melalui kegagalannya: ilmu sosial dapat salah bila ia lebih sibuk meramalkan masyarakat daripada mendengarkannya. Berger mengakui kekeliruannya, Casanova memilah maknanya, Taylor memperhalus pemahamannya, Habermas membuka ruang dialog, dan Asad menggugat kategori-kategorinya. Dari mereka semua, kita belajar bahwa agama bukan sisa masa lalu yang menunggu lenyap, tetapi kekuatan yang terus hidup dan berubah.

Bagi perguruan tinggi Islam, tugasnya adalah mengembangkan sosiologi agama yang tidak menunggu agama hilang, tetapi juga tidak menolak melihat bagaimana agama berubah. Sosiologi semacam ini mendengar dengan sungguh-sungguh, memeriksa kategorinya dengan kritis, dan menerjemahkan kearifan agama ke dalam bahasa publik yang dapat dipahami bersama. Dengan cara itu, studi agama tidak hanya menjadi cermin bagi umat, tetapi juga jembatan antara iman dan kehidupan bersama yang adil.

References

Asad, T. (2003). Formations of the Secular: Christianity, Islam, Modernity. Stanford: Stanford University Press.

Berger, P. L. (Ed.). (1999). The Desecularization of the World: Resurgent Religion and World Politics. Washington, DC: Ethics and Public Policy Center; Grand Rapids, MI: Eerdmans.

Casanova, J. (1994). Public Religions in the Modern World. Chicago: University of Chicago Press.

Habermas, J. (2006). Religion in the Public Sphere. European Journal of Philosophy, 14(1), 1–25.

Tabrani ZA. (2015). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Taylor, C. (2007). A Secular Age. Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press.

Walidin, W., Idris, S., & Tabrani ZA. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press.

Wati, S., Alkaf, M., & Idami, Z. (2022). Religion on Millennials: Phenomenon of Hijra and Changes in Islamic Landscape in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(1). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.709

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →

Archive