ABSTRACT
Esai ini melanjutkan “Jalan Tengah atau Jalan Aman?” dengan menggeser pertanyaan dari apa itu moderasi menuju bagaimana sikap moderat sungguh tumbuh dalam kehidupan bersama. Bila esai sebelumnya menimbang konsep wasathiyyah, indikator moderasi beragama, dan keberatan-keberatan terhadapnya, kegelisahan esai ini terletak pada jarak antara wacana dan pengalaman: mengapa seseorang dapat hafal indikator moderasi tetapi tetap curiga kepada tetangganya yang berbeda? Dengan menimbang tipologi rezim toleransi dari Michael Walzer, pembedaan konsepsi toleransi dari Rainer Forst, temuan Ashutosh Varshney tentang jaringan kewargaan antarkomunitas, meta-analisis Thomas Pettigrew dan Linda Tropp tentang kontak antarkelompok, serta gagasan Robert Hefner tentang Islam sipil di Indonesia, esai ini membedakan tiga tingkat hidup bersama: koeksistensi, toleransi, dan perjumpaan. Merujuk kajian penulis tentang pendidikan Islam dalam pendekatan multidisipliner dan tentang pendidikan humanis, serta penelitian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang manajemen penguatan pendidikan karakter Islam di sekolah, esai ini berargumen bahwa pendidikan hidup bersama tidak cukup mengajarkan toleransi sebagai sikap menahan diri, tetapi perlu merancang perjumpaan yang bermakna, setara, dan berkelanjutan.
Keywords: Toleransi; Kewargaan; Kontak antarkelompok; Islam sipil; Moderasi beragama
KEY POINTS
- Moderasi beragama tidak cukup diajarkan sebagai wacana; ia perlu tumbuh dari pengalaman hidup bersama.
- Walzer memperlihatkan bahwa toleransi selalu hidup dalam rezim sosial-politik tertentu.
- Forst membedakan toleransi sebagai izin dari pihak berkuasa dan toleransi sebagai penghormatan antarsesama warga.
- Varshney menemukan bahwa jaringan kewargaan antarkomunitas mencegah kekerasan lebih baik daripada jaringan di dalam komunitas.
- Pettigrew dan Tropp menunjukkan bahwa kontak antarkelompok secara konsisten mengurangi prasangka.
- Pendidikan hidup bersama perlu bergerak dari koeksistensi dan toleransi menuju perjumpaan yang bermakna.
— — — ARTICLE — — —
Hafal Indikator, Curiga pada Tetangga
Dalam “Jalan Tengah atau
Jalan Aman?”, kita telah menimbang wacana moderasi beragama dari berbagai sisi.
Kita menelusuri akar wasathiyyah dalam Al-Qur’an, gagasan jalan tengah
dalam etika Aristoteles dan Ibn Miskawaih, empat indikator moderasi beragama,
serta keberatan-keberatan yang patut didengar. Kita menyimpulkan bahwa moderasi
yang bermakna adalah timbangan yang adil, bukan sekadar jalan aman.
Tetapi ada pertanyaan yang tersisa. Bayangkan seorang mahasiswa yang
telah mengikuti pelatihan moderasi beragama, mampu menjelaskan empat
indikatornya dengan lancar, dan menulis esai yang baik tentang toleransi. Namun
ketika ditanya apakah ia pernah berbincang akrab dengan seseorang yang berbeda
agama atau berbeda mazhab, ia terdiam. Ia tidak pernah memiliki teman dekat
dari kelompok lain. Pengetahuannya tentang kelompok lain datang dari ceramah,
media sosial, dan cerita orang.
Persoalannya kemudian adalah bahwa sikap terhadap kelompok lain tidak
hanya dibentuk oleh pengetahuan, tetapi juga oleh pengalaman. Seseorang dapat
mengetahui bahwa toleransi itu baik, tetapi tetap merasa takut atau curiga
terhadap kelompok yang tidak pernah ia jumpai secara langsung. Di sinilah letak
problem mendasarnya: pendidikan moderasi kita sering berhenti pada tingkat
wacana, sementara sikap hidup bersama tumbuh pada tingkat pengalaman.
Rezim-Rezim
Toleransi
Michael Walzer, dalam On Toleration,
mengingatkan bahwa toleransi tidak pernah hidup di ruang hampa (Walzer, 1997).
Ia selalu hidup dalam sebuah rezim, yaitu tatanan sosial-politik tertentu yang
mengatur bagaimana kelompok-kelompok yang berbeda hidup bersama. Walzer
membedakan lima rezim: kekaisaran multinasional, masyarakat internasional,
konfederasi, negara-bangsa, dan masyarakat imigran. Setiap rezim memiliki cara
sendiri dalam menata perbedaan, dengan kelebihan dan kekurangannya.
Menarik bahwa Walzer menjadikan sistem millet di Kesultanan
Utsmaniyah sebagai salah satu contoh rezim kekaisaran yang relatif berhasil
menata keragaman. Dalam sistem ini, komunitas-komunitas agama memiliki otonomi
untuk mengatur urusan internal mereka, termasuk hukum keluarga dan pendidikan.
Sistem ini memberi perlindungan bagi keragaman kelompok, tetapi kurang memberi
ruang bagi kebebasan individu di dalam kelompok.
Pelajaran dari Walzer adalah bahwa pertanyaan tentang toleransi tidak
dapat dipisahkan dari pertanyaan tentang tatanan. Indonesia, dengan Pancasila,
otonomi daerah, dan kekhususan Aceh, memiliki rezim toleransinya sendiri yang
unik. Memahami rezim ini, dengan kekuatan dan ketegangannya, adalah bagian dari
pendidikan hidup bersama.
Dua
Konsepsi Toleransi
Rainer Forst, filsuf Jerman, dalam kajian
sejarah dan filosofisnya yang luas tentang toleransi, membedakan beberapa
konsepsi toleransi (Forst, 2013). Dua di antaranya sangat relevan bagi kita.
Konsepsi pertama adalah konsepsi izin (permission conception): pihak
yang berkuasa mengizinkan kelompok minoritas untuk menjalankan keyakinannya,
selama mereka tidak mengganggu dan menerima posisi subordinatnya. Konsepsi
kedua adalah konsepsi penghormatan (respect conception): warga yang
berbeda keyakinan saling menghormati sebagai sesama warga yang setara, yang
memiliki hak yang sama untuk ikut menentukan aturan hidup bersama.
Pembedaan ini sangat menerangi. Banyak wacana toleransi di masyarakat
kita, tanpa disadari, masih bergerak dalam konsepsi izin: mayoritas “memberi”
toleransi kepada minoritas, dan minoritas diharapkan “tahu diri”. Toleransi
semacam ini rapuh, karena ia bergantung pada kemurahan hati pihak yang
berkuasa. Konsepsi penghormatan menuntut lebih: pengakuan bahwa setiap warga,
apa pun keyakinannya, adalah mitra yang setara dalam kehidupan bersama.
Tradisi Islam memiliki sumber-sumber bagi kedua konsepsi ini, dan kita
perlu jujur mengakuinya. Tetapi Piagam Madinah, yang menyebut berbagai
komunitas sebagai bagian dari satu ummah dengan hak dan kewajiban
bersama, memberi dasar yang kuat bagi konsepsi penghormatan.
Dalam piagam itu, kaum Yahudi Madinah tidak diperlakukan sebagai tamu
yang diizinkan tinggal, melainkan sebagai pihak yang ikut menanggung pertahanan
kota dan ikut terikat pada kesepakatan bersama. Tentu sejarah sesudahnya tidak
selalu berjalan mulus, dan kita tidak perlu meromantisasi masa lalu. Tetapi
Piagam Madinah menunjukkan bahwa sejak awal tradisi Islam mengenal gagasan
kewargaan yang melampaui batas-batas akidah, di mana hak dan kewajiban
ditentukan oleh kesepakatan dan keterlibatan dalam kehidupan bersama.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana sumber ini dihidupkan dalam pendidikan
hari ini, bukan hanya dikutip dalam pidato.
Jaringan yang Mencegah Kekerasan
Ashutosh Varshney, ilmuwan
politik, meneliti mengapa sebagian kota di India mengalami kekerasan berulang
antara umat Hindu dan Muslim, sementara kota-kota lain dengan komposisi
penduduk serupa tetap damai. Temuannya sangat penting (Varshney, 2002). Perbedaan
utamanya terletak pada jenis jaringan kewargaan. Di kota-kota yang damai,
terdapat jaringan antarkomunitas yang kuat: asosiasi dagang, serikat pekerja,
klub, dan organisasi profesi yang anggotanya berasal dari kedua komunitas.
Ketika ketegangan muncul, jaringan ini bergerak cepat untuk meredam rumor,
menenangkan massa, dan mencegah kekerasan.
Sebaliknya, di kota-kota yang rawan kekerasan, jaringan kewargaan
sebagian besar bersifat intrakomunitas. Orang Hindu berorganisasi dengan sesama
Hindu, orang Muslim dengan sesama Muslim. Jaringan semacam ini mungkin kuat di
dalam, tetapi tidak membangun jembatan ke luar. Ketika ketegangan muncul, tidak
ada saluran untuk meredamnya.
Temuan Varshney ini memperkaya pembahasan modal sosial dalam esai kita
tentang meuseuraya. Modal sosial yang mengikat (bonding) di dalam
komunitas penting bagi solidaritas, tetapi perdamaian membutuhkan modal sosial
yang menjembatani (bridging) antarkomunitas. Pendidikan hidup bersama
perlu dengan sengaja membangun jembatan semacam ini.
Indonesia sendiri memberi pelajaran pahit sekaligus berharga. Konflik
di Ambon dan Poso pada akhir 1990-an dan awal 2000-an memperlihatkan betapa
cepatnya hubungan antarkomunitas dapat runtuh ketika jaringan yang menjembatani
melemah dan rumor dibiarkan menyebar tanpa saluran klarifikasi. Sebaliknya,
proses pemulihan di kedua tempat itu banyak ditopang oleh inisiatif lintas
komunitas: para guru, tokoh agama, perempuan, dan pemuda dari kedua pihak yang
kembali bertemu, bekerja bersama, dan membangun kepercayaan sedikit demi
sedikit. Pengalaman ini menegaskan temuan Varshney dalam konteks kita sendiri:
perdamaian tidak cukup dijaga oleh aparat dan peraturan, tetapi oleh jalinan
hubungan sehari-hari antara warga yang berbeda.
Kekuatan
Perjumpaan
Gagasan bahwa perjumpaan dapat mengurangi
prasangka telah lama dirumuskan oleh psikolog sosial Gordon Allport dalam apa
yang dikenal sebagai hipotesis kontak. Thomas Pettigrew dan Linda Tropp
kemudian menguji hipotesis ini melalui meta-analisis atas lebih dari lima ratus
penelitian yang melibatkan ratusan ribu partisipan (Pettigrew & Tropp,
2006). Hasilnya sangat konsisten: kontak antarkelompok secara umum mengurangi
prasangka, dan efek ini berlaku untuk berbagai jenis kelompok, termasuk
kelompok agama dan etnis.
Yang lebih penting, Pettigrew dan Tropp menemukan bahwa efek kontak
paling kuat ketika memenuhi beberapa kondisi yang dirumuskan Allport: status
yang setara dalam situasi perjumpaan, tujuan bersama, kerja sama antarkelompok
(bukan persaingan), dan dukungan dari otoritas atau norma sosial. Kontak yang
dangkal, sesaat, atau dalam situasi yang timpang tidak banyak membantu, bahkan
kadang memperkuat stereotip.
Temuan ini memberi pelajaran praktis bagi pendidikan. Kunjungan singkat
ke rumah ibadah agama lain atau foto bersama dalam acara dialog mungkin
berguna, tetapi tidak cukup.
Lebih jauh, temuan ini juga mengandung peringatan. Perjumpaan yang
dirancang dengan buruk, misalnya forum dialog yang menempatkan satu kelompok
sebagai tuan rumah yang berkuasa dan kelompok lain sebagai tamu yang harus
berhati-hati, dapat memperkuat ketimpangan yang justru hendak diatasi. Demikian
pula perjumpaan yang hanya menonjolkan kesamaan dan menghindari perbedaan
secara total dapat terasa palsu. Perjumpaan yang matang memberi ruang bagi
kedua hal itu: menemukan kesamaan yang menyatukan, sekaligus berani
membicarakan perbedaan dengan jujur dan santun. Yang dibutuhkan adalah
perjumpaan yang setara, berulang, dan diarahkan pada tujuan bersama, misalnya
proyek pengabdian bersama, kerja sukarela pascabencana, atau penelitian
kolaboratif antara mahasiswa dari latar belakang yang berbeda.
Islam Sipil dan Modal Indonesia
Robert Hefner, dalam Civil
Islam, berargumen bahwa Indonesia memiliki tradisi Islam yang mendukung
demokrasi dan pluralisme, yang ia sebut Islam sipil (Hefner, 2000).
Organisasi-organisasi Muslim besar, dengan jaringan pendidikan, kesehatan, dan
sosialnya, telah lama menjadi bagian dari masyarakat sipil yang membangun
kewargaan. Tetapi Hefner juga memperlihatkan bahwa Islam sipil bukan sesuatu
yang otomatis; ia harus terus diperjuangkan, karena selalu ada kekuatan yang
hendak menarik agama ke arah politik eksklusif.
Gagasan Hefner mengingatkan bahwa Indonesia memiliki modal yang besar
untuk pendidikan hidup bersama. Tradisi pesantren dan dayah, organisasi
kemasyarakatan Islam, dan pengalaman panjang hidup dalam keragaman adalah
sumber daya yang dapat dihidupkan. Yang dibutuhkan adalah kesadaran untuk
memanfaatkannya secara sengaja.
Koeksistensi, Toleransi, Perjumpaan
Dari uraian ini, saya ingin
mengusulkan tiga tingkat hidup bersama.
Tingkat pertama adalah koeksistensi: kelompok-kelompok yang berbeda
hidup berdampingan tanpa saling mengganggu, tetapi juga tanpa banyak
berinteraksi. Koeksistensi lebih baik daripada konflik, tetapi rapuh, karena
ketidaktahuan mudah berubah menjadi kecurigaan ketika ada pemicu.
Tingkat kedua adalah toleransi: kelompok-kelompok yang berbeda saling
menahan diri dan menghormati hak masing-masing. Toleransi, terutama dalam
konsepsi penghormatan, adalah capaian moral yang penting. Tetapi toleransi
masih bisa berjarak; seseorang dapat menghormati hak orang lain tanpa pernah
sungguh mengenalnya.
Tingkat ketiga adalah perjumpaan: kelompok-kelompok yang berbeda saling
mengenal, bekerja sama, dan membangun hubungan yang bermakna. Dalam perjumpaan,
orang lain tidak lagi menjadi kategori abstrak, melainkan pribadi dengan nama,
wajah, dan cerita. Al-Qur’an menyebut tujuan penciptaan manusia dalam bangsa
dan suku yang beragam sebagai li ta’arafu, agar saling mengenal. Saling
mengenal adalah perjumpaan, bukan sekadar toleransi.
Ketiga tingkat ini tidak saling meniadakan, melainkan bertingkat.
Perjumpaan mengandaikan toleransi, karena tanpa penghormatan terhadap hak orang
lain, perjumpaan mudah berubah menjadi upaya menaklukkan. Toleransi
mengandaikan koeksistensi, karena tanpa kehidupan berdampingan yang aman,
penghormatan tidak dapat tumbuh. Tetapi pendidikan yang berhenti pada dua
tingkat pertama akan menghasilkan warga yang sopan tetapi asing satu sama lain.
Di sinilah letak tugas pendidikan hidup bersama: membawa peserta didik dari
sekadar hidup berdampingan menuju saling mengenal secara sungguh-sungguh.
Pendidikan
Hidup Bersama
Dalam kajian kami tentang studi Islam
dalam pendekatan multidisipliner, kami berargumen bahwa memahami fenomena
keagamaan membutuhkan dialog antardisiplin (Tabrani ZA, 2014). Pendidikan hidup
bersama juga membutuhkan dialog semacam itu: teologi memberi dasar nilai,
psikologi sosial memberi pemahaman tentang prasangka dan kontak, ilmu politik
memberi pemahaman tentang rezim dan kewargaan, dan pedagogi memberi cara
merancang pengalaman belajar.
Dalam kajian kami tentang pendidikan humanis dalam konteks pendidikan
Islam, kami menekankan bahwa pendidikan harus memperlakukan peserta didik
sebagai subjek yang utuh, dengan akal, perasaan, dan pengalaman (Idris &
Tabrani ZA, 2017). Pendidikan hidup bersama yang humanis tidak hanya mengisi
akal dengan konsep toleransi, tetapi juga memberi pengalaman perjumpaan yang
menyentuh perasaan dan membentuk sikap.
Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang manajemen penguatan
pendidikan karakter Islam di sekolah menengah atas memperlihatkan bahwa
karakter tumbuh melalui perencanaan, pembiasaan, dan keteladanan yang dikelola
secara sistematis (Nuranifah et al., 2022). Pelajaran yang sama berlaku bagi
pendidikan hidup bersama: perjumpaan yang bermakna tidak terjadi dengan
sendirinya, tetapi perlu dirancang, dikelola, dan dievaluasi dengan
sungguh-sungguh.
Bagi perguruan tinggi Islam, ini dapat berarti beberapa langkah
konkret: program pertukaran mahasiswa dengan kampus-kampus yang berbeda latar
belakang agama; kuliah kerja nyata yang melibatkan mahasiswa dari berbagai
kampus dalam satu tim; proyek penelitian bersama tentang persoalan masyarakat
yang menjadi kepedulian lintas kelompok; dan forum dialog yang tidak hanya
membicarakan perbedaan, tetapi juga bekerja bersama untuk tujuan bersama.
Penutup: Saling Mengenal
Moderasi beragama yang hanya hidup dalam wacana mudah runtuh ketika diuji oleh rumor, provokasi, dan ketegangan politik. Moderasi yang tumbuh dari perjumpaan lebih tahan uji, karena ia berakar pada pengalaman nyata tentang kemanusiaan orang lain. Seseorang yang pernah bekerja bersama, makan bersama, dan berjuang bersama dengan orang yang berbeda keyakinan tidak akan mudah percaya bahwa orang itu adalah musuh.
Al-Qur’an tidak berhenti pada perintah untuk menahan diri terhadap yang berbeda; ia mengajak untuk saling mengenal. Pendidikan Islam yang setia pada ajakan ini tidak cukup mengajarkan toleransi sebagai sikap menahan diri. Ia perlu membuka ruang perjumpaan yang setara, berulang, dan bermakna, sehingga generasi muda tidak hanya tahu bahwa perbedaan harus dihormati, tetapi juga mengalami bahwa perbedaan dapat menjadi jalan untuk saling memperkaya.
References
Forst, R. (2013). Toleration in Conflict: Past and Present (C.
Cronin, Trans.). Cambridge: Cambridge University Press.
Hefner, R. W. (2000). Civil Islam: Muslims and Democratization in
Indonesia. Princeton: Princeton University Press.
Idris, S., & Tabrani ZA. (2017). Realitas Konsep Pendidikan
Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan
Konseling, 3(1), 96–113. https://doi.org/10.22373/je.v3i1.1420
Nuranifah, N., Harun, C. Z., & Usman, N. (2022). Management of
Strengthening Islamic Character Education in Senior High School. Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 10(3), 629–638.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.659
Pettigrew, T. F., & Tropp, L. R. (2006). A Meta-Analytic Test of
Intergroup Contact Theory. Journal of Personality and Social Psychology,
90(5), 751–783. https://doi.org/10.1037/0022-3514.90.5.751
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun,
2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Varshney, A. (2002). Ethnic Conflict and Civic Life: Hindus and
Muslims in India. New Haven: Yale University Press.
Walzer, M. (1997). On Toleration. New Haven: Yale University Press.