ABSTRACT
Esai ini melanjutkan “Membaca Hikayat, Membaca Diri” dengan mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa khazanah intelektual ulama Jawi, sebutan bagi ulama Asia Tenggara di Haramain, hampir selalu diperlakukan sebagai objek kajian sejarah dan filologi, dan jarang sekali sebagai sumber konsep dan teori bagi ilmu-ilmu keislaman, pendidikan, dan sosial hari ini? Kegelisahan ini dibaca melalui kritik Syed Hussein Alatas tentang pikiran yang terbelenggu (captive mind) dan seruannya akan tradisi ilmu sosial yang otonom, gagasan wacana alternatif Syed Farid Alatas, kritik Raewyn Connell terhadap teori yang hanya lahir dari pusat-pusat metropolitan, serta perdebatan Muhammad Abed al-Jabiri tentang turats dan modernitas. Esai ini membedakan tiga sikap terhadap turats: turats sebagai museum, turats sebagai mimbar, dan turats sebagai sumber teori. Dengan merujuk kajian tentang kitab kuning, jaringan dan narasi Islam Indonesia, tafsir ulang wahdatul wujud, serta kajian penulis tentang metode pengajaran Ibn Sahnun dan epistemologi studi Islam, esai ini menawarkan tiga langkah ijtihad epistemologis: konseptualisasi, kontekstualisasi, dan konfirmasi. Argumen utamanya: berakar pada khazanah sendiri bukanlah romantisme, melainkan syarat agar sarjana Muslim Nusantara dapat berbicara dalam percakapan ilmiah global sebagai produsen gagasan, bukan sekadar konsumen.
Keywords: Ulama Jawi; Captive mind; Ilmu sosial otonom; Ijtihad epistemologis; Kitab kuning
KEY POINTS
- Khazanah ulama Jawi lebih sering diperlakukan sebagai objek sejarah ketimbang sebagai sumber konsep dan teori.
- Kritik Alatas tentang captive mind menjelaskan mengapa sarjana kita lebih nyaman meminjam teori daripada merumuskannya.
- Ada tiga sikap terhadap turats: sebagai museum yang dipajang, sebagai mimbar yang dikutip, dan sebagai sumber teori yang digali.
- Teori sosial dan pendidikan tidak hanya dapat lahir dari pusat-pusat metropolitan; pengalaman intelektual Selatan juga sah sebagai sumber teori.
- Ijtihad epistemologis atas turats dapat ditempuh melalui tiga langkah: konseptualisasi, kontekstualisasi, dan konfirmasi.
- Berakar pada turats bukan romantisme, melainkan syarat untuk tampil sebagai produsen gagasan dalam percakapan ilmiah global.
— — — ARTICLE — — —
Dari Mengenang ke Menggali
Dalam “Membaca Hikayat, Membaca Diri”,
kita telah menelusuri jejak Hamzah Fansuri, ar-Raniry, dan as-Singkili, lalu
berkesimpulan bahwa studi Islam yang lupa pada ingatannya sendiri hanya akan
menjadi gema dari suara orang lain. Kesimpulan itu, bila direnungkan ulang,
masih menyisakan pertanyaan yang lebih tajam. Mengenang tidak sama dengan
menggali. Kita dapat mengenang para ulama Jawi dengan penuh hormat, menulis
biografi mereka, menyunting naskah mereka, bahkan memberi nama kampus dan jalan
dengan nama mereka, tetapi tetap tidak pernah memperlakukan pikiran mereka
sebagai sumber teori.
Persoalannya kemudian dapat dirumuskan sebagai berikut. Ketika seorang
mahasiswa pascasarjana menyusun kerangka teori untuk tesisnya tentang
pendidikan karakter, ia akan mengutip Lickona, Kohlberg, atau Bandura. Ketika
ia meneliti kepemimpinan di dayah, ia akan meminjam teori kepemimpinan
transformasional dari literatur manajemen Amerika. Para ulama Jawi, bila
disebut, biasanya hanya muncul di bab pendahuluan sebagai latar sejarah, bukan
di bab kerangka teori sebagai alat analisis. Di sinilah letak problem mendasarnya:
turats kita diperlakukan sebagai objek yang dikaji, bukan sebagai subjek yang
ikut menjelaskan.
Pikiran
yang Terbelenggu
Kegelisahan ini telah lama dirumuskan
oleh Syed Hussein Alatas, sosiolog Malaysia yang lahir di Bogor. Ia
memperkenalkan istilah captive mind, pikiran yang terbelenggu, untuk
menggambarkan cara berpikir sebagian sarjana di dunia bekas jajahan yang meniru
secara tidak kritis kerangka berpikir Barat, baik dalam memilih masalah,
merumuskan konsep, maupun menafsirkan temuan. Pikiran yang terbelenggu bukan
pikiran yang bodoh; ia bisa sangat terpelajar, tetapi tidak mampu berpikir
secara mandiri dan kreatif tentang masyarakatnya sendiri.
Alatas tidak menyerukan penolakan terhadap ilmu Barat. Ia justru
menyerukan tradisi ilmu sosial yang otonom, yakni tradisi yang mampu memilih
masalahnya sendiri, merumuskan konsepnya sendiri, dan berdialog dengan ilmu
dari mana pun secara setara (Alatas, 2002). Putranya, Syed Farid Alatas,
mengembangkan gagasan ini menjadi seruan akan wacana alternatif dalam ilmu
sosial Asia, yang memanfaatkan khazanah intelektual setempat, termasuk
karya-karya pemikir Muslim, sebagai sumber konsep dan teori (Alatas, 2006).
Mengapa belenggu itu bertahan begitu lama? Sebagian jawabannya bersifat
kelembagaan. Penelaah naskah, penguji tesis, dan sistem penilaian publikasi
sering memperlakukan rujukan pada teori Barat sebagai tanda keilmiahan,
sementara rujukan pada khazanah lokal dicurigai sebagai kurang objektif.
Mahasiswa dan dosen pun belajar, sering tanpa sadar, bahwa jalan paling aman
menuju pengakuan adalah meminjam, bukan merumuskan.
Dari belahan dunia lain, Raewyn Connell sampai pada kegelisahan serupa.
Dalam Southern Theory, ia menunjukkan bahwa apa yang selama ini disebut
teori sosial “umum” sesungguhnya lahir dari pengalaman segelintir masyarakat
metropolitan di Eropa dan Amerika Utara, lalu diberlakukan seolah-olah
universal. Pengalaman masyarakat di belahan Selatan diperlakukan sebagai data
untuk menguji teori, bukan sebagai sumber teori itu sendiri (Connell, 2007).
Kritik Connell ini, bila dibaca dari Aceh, terasa sangat akrab.
Turats dan
Modernitas: Bukan Pilihan Biner
Di dunia Arab,
perdebatan tentang turats dan modernitas telah berlangsung lama. Muhammad Abed
al-Jabiri, yang pemetaannya tentang nalar bayani, burhani, dan ’irfani
telah kita bahas dalam esai tentang epistemologi, mengingatkan bahwa turats
tidak boleh dibaca dengan dua cara yang sama-sama keliru: dibaca secara salafi
yang membekukan masa lalu sebagai ukuran mutlak, atau dibaca secara orientalis
yang memperlakukannya sebagai benda mati untuk dibedah dari luar (Al-Jabiri,
1991). Yang ia tawarkan adalah pembacaan yang menjadikan turats kontemporer
bagi dirinya sendiri sekaligus kontemporer bagi kita: memahami turats dalam
konteks historisnya, lalu menghadirkannya kembali sebagai mitra dialog dalam
persoalan masa kini.
Pelajaran dari perdebatan ini adalah bahwa pilihan kita bukan antara
turats atau modernitas, melainkan bagaimana menghubungkan keduanya secara
kreatif. Amin Abdullah, sebagaimana telah dibahas, menyebut kerja ini sebagai
bagian dari upaya mempertemukan hadharah al-nash, hadharah al-’ilm,
dan hadharah al-falsafah.
Tiga Sikap terhadap Turats
Untuk memetakan persoalan secara
lebih jernih, saya ingin membedakan tiga sikap terhadap turats yang hidup di
kampus-kampus kita.
Sikap pertama adalah turats sebagai museum. Dalam sikap ini,
karya-karya ulama Jawi dihormati, dilestarikan, didigitalkan, dan dipamerkan.
Pekerjaan ini sangat penting dan patut didukung. Tetapi bila berhenti di sini,
turats hanya menjadi benda pusaka yang dikagumi dari balik kaca, tanpa pernah
disentuh oleh pertanyaan-pertanyaan masa kini.
Sikap kedua adalah turats sebagai mimbar. Dalam sikap ini, kutipan dari
para ulama dipakai untuk memperkuat ceramah, menghiasi pidato, atau membenarkan
kebijakan yang sudah diputuskan. Turats hadir, tetapi sebagai legitimasi, bukan
sebagai sumber penalaran. Ia dikutip, tetapi tidak sungguh-sungguh didengar.
Sikap ketiga adalah turats sebagai sumber teori. Dalam sikap ini,
karya-karya ulama dibaca dengan pertanyaan yang serius: konsep apa yang mereka
rumuskan, masalah apa yang hendak mereka jawab, cara berpikir apa yang mereka
pakai, dan apakah konsep-konsep itu dapat dikembangkan untuk menjelaskan
persoalan kita hari ini? Sikap inilah yang paling jarang kita jumpai, dan
justru yang paling dibutuhkan.
Menggali Konsep dari Khazanah Jawi
Bagaimana wujud sikap ketiga
itu dalam praktik? Mari kita lihat beberapa kemungkinan.
Kajian Martin van Bruinessen tentang kitab kuning memperlihatkan bahwa
khazanah pesantren dan dayah bukan kumpulan teks yang statis, melainkan korpus
yang dipilih, disyarah, diterjemahkan, dan diadaptasi oleh para ulama Nusantara
sesuai kebutuhan masyarakatnya (van Bruinessen, 1990). Pertanyaan teoretis yang
dapat diajukan dari temuan ini adalah: kriteria apa yang dipakai para ulama
dalam memilih dan mengadaptasi teks? Dari situ, kita dapat merumuskan sesuatu
yang lebih dari sekadar sejarah, yakni teori tentang kurasi pengetahuan dalam
pendidikan Islam.
Kajian Oman Fathurahman atas Ithaf al-Dhaki karya Ibrahim
al-Kurani, yang ditulis untuk menjawab pertanyaan dari Muslim Jawi tentang
wahdatul wujud, memperlihatkan bagaimana para ulama menegosiasikan ketegangan
antara pengalaman mistik dan batas-batas syariat (Fathurahman, 2012). Dari sini
dapat digali konsep tentang mediasi epistemik: bagaimana sebuah komunitas
keilmuan mendamaikan dua sumber pengetahuan yang tampak bertentangan tanpa
saling menafikan. Konsep semacam ini relevan bagi perdebatan integrasi keilmuan
hari ini.
Michael Laffan, dalam kajiannya tentang pembentukan Islam Indonesia,
menunjukkan bahwa apa yang kini kita sebut sebagai “Islam Indonesia” sebagian
dibentuk oleh narasi para orientalis dan pejabat kolonial, yang kemudian
diterima dan ditafsir ulang oleh para sarjana Muslim sendiri (Laffan, 2011).
Temuan ini adalah peringatan sekaligus undangan: kita perlu memeriksa ulang
kategori-kategori yang selama ini kita pakai untuk memahami diri sendiri, lalu
merumuskan kategori yang lebih setia pada pengalaman masyarakat.
Contoh yang lebih dekat dengan dunia pendidikan dapat diambil dari
kajian saya bersama Syahrizal tentang metode pengajaran Ibn Sahnun (Tabrani ZA
& Syahrizal, 2022). Meskipun Ibn Sahnun bukan ulama Jawi, kajian itu
memperlihatkan bagaimana sebuah risalah klasik dapat dibaca bukan hanya sebagai
catatan sejarah, tetapi sebagai sumber prinsip pedagogis tentang keadilan guru,
pembatasan hukuman, dan hubungan sekolah dengan orang tua, yang dapat diuji dan
dikembangkan dalam konteks madrasah hari ini. Cara kerja yang sama dapat
diterapkan pada Mir’at al-Tullab as-Singkili, Sayr al-Salikin
al-Palimbani, atau tradisi lisan seperti dodaidi yang menyimpan konsep
pendidikan anak (Idris & Syahril, 2019).
Kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang nilai-nilai malee,
rasa malu, dalam masyarakat Aceh juga memberi bahan yang kaya. Kajian itu
menunjukkan bahwa nilai-nilai yang berakar pada iman dan ibadah dapat hidup dan
diwariskan melalui adat dan sanksi sosial, lalu dirumuskan menjadi sumber
pendidikan karakter (Abubakar et al., 2019). Dari temuan semacam ini, kita
dapat merumuskan konsep tentang transmisi nilai melalui budaya, yang dapat
memperkaya teori pendidikan karakter yang selama ini lebih banyak bertumpu pada
model sekolah formal.
Ijtihad Epistemologis: Tiga Langkah
Lalu, bagaimana menjadikan
turats sebagai sumber teori tanpa terjebak dalam romantisme atau pemaksaan?
Saya ingin menawarkan tiga langkah ijtihad epistemologis, yang tentu masih
terbuka untuk dikritik dan dikembangkan.
Langkah pertama adalah konseptualisasi. Peneliti membaca teks klasik
dengan cermat untuk menemukan konsep-konsep kunci, lalu merumuskannya dengan
definisi yang jelas, batas-batas yang tegas, dan hubungan dengan konsep lain.
Pada tahap ini, ketelitian filologis dan pemahaman bahasa Arab serta Melayu
klasik menjadi syarat mutlak. Konsep yang dirumuskan secara serampangan hanya
akan melahirkan teori yang rapuh.
Langkah kedua adalah kontekstualisasi. Konsep yang telah dirumuskan
perlu dipahami dalam konteks historis kelahirannya: masalah apa yang hendak
dijawab, perdebatan apa yang melatarinya, dan asumsi kosmologis apa yang
mendasarinya. Kemudian, konsep itu dihadapkan dengan konteks masa kini: apa
yang tetap relevan, apa yang perlu ditafsir ulang, dan apa yang mungkin harus
ditinggalkan.
Langkah ketiga adalah konfirmasi. Konsep yang telah
dikontekstualisasikan perlu diuji, baik secara empiris melalui penelitian
lapangan maupun secara teoretis melalui dialog dengan teori-teori lain. Di
sinilah turats memasuki percakapan ilmiah global sebagai mitra yang setara. Ia
tidak diterima karena kesuciannya, melainkan karena daya jelasnya, dan ia tidak
ditolak karena usianya, melainkan hanya bila ia gagal menjelaskan.
Sebagai ilustrasi, ambil tradisi meudagang, perantauan santri
Aceh untuk menuntut ilmu di dayah yang jauh. Pada langkah konseptualisasi,
peneliti dapat merumuskan meudagang bukan sekadar sebagai kebiasaan
sosial, tetapi sebagai konsep pendidikan: pembelajaran melalui keterlepasan
dari rumah, kemandirian, dan ketundukan pada disiplin komunitas ilmu. Pada
langkah kontekstualisasi, konsep itu dibaca dalam sejarah dayah dan tradisi rihlah
dalam Islam, lalu dihadapkan dengan kenyataan hari ini ketika mahasiswa
merantau ke kota dan ke luar negeri. Pada langkah konfirmasi, konsep itu diuji
melalui penelitian tentang pengalaman mahasiswa rantau, lalu didialogkan dengan
teori-teori tentang pembelajaran transformatif. Dari sana, mungkin lahir sebuah
teori yang berakar di Aceh tetapi dapat dipercakapkan di mana saja.
Tiga langkah ini sejalan dengan gagasan yang saya kembangkan dalam Persuit
Epistemology of Islamic Studies: bahwa epistemologi studi Islam perlu
menghubungkan sumber normatif, kerja rasional, dan pengujian empiris dalam satu
siklus yang berkesinambungan (Tabrani ZA, 2015). Ia juga sejalan dengan tawaran
pendekatan multidisipliner dalam artikel saya di Jurnal Ilmiah Peuradeun, yang
menegaskan bahwa khazanah Islam perlu dibaca dengan bantuan berbagai disiplin
agar watak dan karakternya tampak utuh (Tabrani ZA, 2014).
Menghindari
Dua Jebakan
Upaya menjadikan turats sebagai sumber
teori menghadapi dua jebakan yang perlu diwaspadai. Jebakan pertama adalah
nativisme, yakni keyakinan bahwa segala sesuatu yang lahir dari tradisi sendiri
pasti lebih baik daripada yang datang dari luar. Nativisme hanyalah captive
mind dengan arah yang terbalik: ia sama-sama tidak mampu berpikir kritis,
hanya saja objek pemujaannya berbeda. Alatas sendiri menolak nativisme dengan
tegas.
Jebakan kedua adalah anakronisme, yakni memaksakan pertanyaan dan
kategori modern ke dalam teks klasik, lalu mengklaim bahwa para ulama telah
“menemukan” teori-teori modern berabad-abad lebih awal. Jebakan ini mirip
dengan pencocokan dangkal antara ayat dan sains yang telah kita kritik dalam
esai tentang kurikulum integratif. Ia tidak menghormati turats, melainkan
memperalatnya.
Ada pula jebakan ketiga yang lebih halus: kemalasan filologis. Sebagian
upaya menggali turats dilakukan tanpa membaca naskah aslinya, cukup dengan
mengutip ringkasan dari buku-buku kedua atau ketiga. Konsep yang lahir dari
pembacaan semacam ini akan rapuh, karena ia tidak pernah bersentuhan langsung
dengan teks dan konteksnya. Jalan di antara keduanya adalah jalan dialog:
membaca turats dengan rendah hati, memahami konteksnya dengan jujur, dan
menghadirkannya dalam percakapan masa kini dengan kesediaan untuk diuji.
Penutup: Dari Konsumen ke Produsen
Kembali ke mahasiswa pascasarjana yang menyusun kerangka teori untuk tesisnya. Barangkali suatu hari nanti, di samping Lickona dan Kohlberg, ia juga akan mengutip konsep tentang pendidikan adab dari as-Singkili, konsep tentang transmisi nilai melalui buaian dari tradisi dodaidi, atau konsep tentang mediasi epistemik dari perdebatan wahdatul wujud. Bukan karena kewajiban untuk “mengislamkan” kerangka teori, melainkan karena konsep-konsep itu memang lebih mampu menjelaskan kenyataan yang sedang ia teliti.
Hari itu baru akan datang bila kita bersedia melakukan kerja yang panjang dan sunyi: membaca naskah dengan teliti, merumuskan konsep dengan jernih, mengujinya dengan jujur, dan menerbitkannya dalam bahasa yang dapat dipahami komunitas ilmiah dunia. Ulama Jawi telah memberi teladan: mereka belajar jauh ke Haramain, tetapi menulis untuk masyarakatnya, dengan konsep yang lahir dari pergulatan dengan masyarakatnya. Tugas kita adalah melanjutkan pekerjaan mereka, bukan sekadar mengenangnya.
References
Abubakar, A., Srimulyani, E., & Anwar, A. (2019). Identification of
Some Distinctive Values of Acehnese Malee (Shyness) for Character Education. Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 7(1), 125–140.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v7i1.224
Al-Jabiri, M. A. (1991). Al-Turath wa al-Hadathah: Dirasat wa
Munaqashat. Beirut: Markaz Dirasat al-Wahdah al-’Arabiyyah.
Alatas, S. F. (2006). Alternative Discourses in Asian Social
Science: Responses to Eurocentrism. New Delhi: Sage.
Alatas, S. H. (2002). The Development of an Autonomous Social Science
Tradition in Asia: Problems and Prospects. Asian Journal of Social Science,
30(1), 150–157.
Connell, R. (2007). Southern Theory: The Global Dynamics of
Knowledge in Social Science. Cambridge: Polity Press.
Fathurahman, O. (2012). Ithaf al-Dhaki: Tafsir Wahdatul Wujud bagi
Muslim Nusantara. Bandung: Mizan.
Idris, S., & Syahril, S. (2019). The Concept of Child Education
Through Dodaidi in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 7(2), 369–382.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v7i2.337
Laffan, M. (2011). The Makings of Indonesian Islam: Orientalism and
the Narration of a Sufi Past. Princeton: Princeton University Press.
Tabrani ZA, & Syahrizal, S. (2022). Metode Pengajaran di Sekolah
Dasar Islam Perspektif Ibnu Sahnun. Serambi Tarbawi, 10(2), 211–224.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner
(Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun,
2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Tabrani ZA. (2015). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
van Bruinessen, M. (1990). Kitab Kuning: Books in Arabic Script Used in the Pesantren Milieu. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 146(2/3), 226–269.