ABSTRACT
Di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam masih kuat anggapan bahwa studi Islam pada dasarnya adalah pewarisan isi, sementara metodologi hanyalah perkakas teknis yang dapat ditambahkan belakangan, bahkan dicurigai sebagai pintu masuk cara berpikir asing. Akibatnya, produk pemikiran keagamaan kerap diperlakukan seolah identik dengan wahyu, dan pertanyaan tentang bagaimana sebuah pemahaman diperoleh, diuji, dan dipertanggungjawabkan nyaris tidak pernah diajukan. Artikel ini bertujuan menjelaskan mengapa metodologi perlu didahulukan dalam studi Islam dan apa fungsinya bagi pengembangan keilmuan. Kajian ini menggunakan analisis filosofis-konseptual dengan menimbang kesadaran metodologis dalam al-Risalah al-Syafi’i dan ilmu musthalah al-hadits, ketegangan antara metode dan kebenaran dalam pemikiran Descartes, Feyerabend, dan Gadamer, catatan Charles J. Adams dan Richard C. Martin tentang refleksi teoretis dalam kajian Islam, serta gagasan Harun Nasution dan M. Amin Abdullah, dengan rujukan utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, metode, metodologi, dan epistemologi adalah tiga lapis berbeda yang sering dicampuradukkan, sehingga banyak perdebatan tentang isi sesungguhnya adalah perdebatan tentang metodologi. Kedua, tradisi Islam klasik justru mendahulukan metodologi, sehingga kesadaran metodologis bukanlah unsur asing. Ketiga, metodologi memiliki tiga fungsi: membuka pertanyaan, menguji klaim, dan menghubungkan berbagai ilmu. Implikasinya, pendidikan dan studi Islam perlu menumbuhkan kesadaran metodologis agar isi yang luhur tidak membeku menjadi hafalan dan klaim yang tak teruji.
Keywords: Metodologi studi Islam; Epistemologi; Ushul fikih; Sakralisasi pemikiran keagamaan; Pendekatan multidisipliner
KEY POINTS
- Metode, metodologi, dan epistemologi adalah tiga lapis berbeda yang sering dicampuradukkan dalam studi Islam.
- Banyak perdebatan yang tampak sebagai perdebatan tentang isi sesungguhnya adalah perdebatan tentang metodologi.
- Tradisi Islam klasik justru mendahulukan metodologi, sebagaimana tampak dalam al-Risalah al-Syafi’i dan musthalah al-hadits.
- Ketegangan antara metode dan kebenaran, dari Descartes hingga Gadamer, mengingatkan bahwa metodologi adalah sikap, bukan berhala.
- Metodologi memiliki tiga fungsi: membuka pertanyaan, menguji klaim, dan menghubungkan berbagai ilmu.
- Tanpa adab dan niat, metodologi dapat merosot menjadi metodologisme yang memuja prosedur dan melupakan makna.
— — — ARTICLE — — —
Kegelisahan di Hulu
Di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam, metodologi sering
diperlakukan sebagai tamu yang dicurigai. Ia hadir dalam kurikulum sebagai mata
kuliah wajib, tetapi kehadirannya kerap dipandang sebagai urusan teknis
menjelang penulisan skripsi, bukan sebagai jantung dari kerja keilmuan. Bahkan
tidak jarang muncul pertanyaan yang diajukan dengan tulus: untuk apa
repot-repot dengan metodologi, bukankah kita telah memiliki Al-Qur’an, sunnah,
dan khazanah ulama yang begitu kaya? Bila isinya telah jelas, mengapa kita
harus sibuk mempersoalkan cara?
Pertanyaan semacam ini tidak lahir dari kemalasan berpikir. Ia lahir dari
cara tertentu dalam memahami ilmu agama, yakni ilmu sebagai pewarisan isi.
Dalam kerangka ini, keberhasilan belajar diukur dari seberapa banyak ayat,
hadis, kaidah, dan pendapat ulama yang dikuasai, serta seberapa setia semua itu
diulang. Pertanyaan tentang bagaimana sebuah pemahaman diperoleh, mengapa ia
berbeda dengan pemahaman lain, dan sejauh mana ia dapat dipertanggungjawabkan
terasa berlebihan, kalau tidak malah membahayakan.
Persoalannya kemudian, isi tidak pernah sampai kepada kita dalam keadaan
telanjang. Ayat yang sama melahirkan tafsir yang saling berjauhan. Hadis yang
sama dipakai untuk membenarkan sikap yang bertolak belakang. Kaidah yang sama
diterapkan secara berbeda oleh mazhab yang berbeda. Bila isi saja telah
mencukupi, mengapa perbedaan semacam itu terus hadir sepanjang sejarah?
Jawabannya sederhana tetapi mendasar: isi selalu sampai melalui cara tertentu,
dibaca dengan kerangka tertentu, dan dipahami dengan asumsi tertentu. Di
sinilah letak problem mendasarnya. Selama cara itu tidak disadari, kita akan
mudah menyamakan hasil pemahaman manusia dengan wahyu yang dipahaminya, dan
pada titik itu, pemikiran keagamaan mengalami sakralisasi yang diam-diam: yang
manusiawi diperlakukan seolah-olah ilahi, yang historis diperlakukan
seolah-olah abadi.
Artikel ini, sebagai ikhtiar menimbang fondasi metodologis dan
epistemologis studi Islam, hendak menimbang kegelisahan itu dari hulunya.
Tesisnya dapat dirumuskan sejak awal: metodologi mendahului isi bukan karena
isi kurang luhur, melainkan karena tanpa kesadaran tentang cara, isi yang
paling luhur pun kehilangan daya hidupnya.
Metode, Metodologi, dan
Epistemologi
Langkah pertama yang perlu ditempuh adalah memilah tiga istilah yang
dalam percakapan sehari-hari kerap dipakai bergantian, padahal ketiganya
menunjuk lapis yang berbeda dalam bangunan keilmuan.
Lapis pertama adalah metode (method; dalam khazanah Arab sering
disebut thariqah). Metode adalah cara kerja yang konkret untuk
memperoleh dan mengolah pengetahuan: analisis kebahasaan atas teks, penelusuran
sanad, perbandingan naskah, wawancara, pengamatan, atau angket. Metode menjawab
pertanyaan “bagaimana melakukannya?”.
Lapis kedua adalah metodologi (methodology; manhaj).
Metodologi adalah refleksi atas metode: mengapa sebuah metode dipilih, asumsi
apa yang tersembunyi di baliknya, apa kekuatan dan batasnya, serta bagaimana ia
bertaut dengan pertanyaan yang hendak dijawab. Metodologi menjawab pertanyaan
“mengapa dengan cara itu, dan sejauh mana cara itu dapat dipercaya?”.
Lapis ketiga adalah epistemologi (nazhariyyat al-ma’rifah).
Epistemologi adalah teori tentang pengetahuan itu sendiri: apa hakikatnya, dari
mana sumbernya, dan apa ukuran kebenarannya. Epistemologi menjawab pertanyaan
“apa yang membuat sesuatu layak disebut pengetahuan?”.
Ketiga lapis ini saling bergantung, dan masing-masing menjadi pincang
bila dipisahkan dari yang lain. Metode tanpa metodologi menjadi teknik yang
buta, dijalankan karena kebiasaan tanpa disadari asumsinya. Metodologi tanpa
epistemologi menjadi perdebatan prosedural yang tidak pernah sampai pada
pertanyaan tentang kebenaran. Epistemologi tanpa metodologi menjadi filsafat
yang melayang, yang tidak pernah turun ke tanah kerja penelitian.
Dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam, saya menempatkan
metodologi sebagai jembatan di antara kedua tepi itu: ia berakar pada pandangan
epistemologis tentang sumber dan ukuran pengetahuan, tetapi juga turun ke
pilihan-pilihan metode yang konkret dalam mengkaji Islam (Tabrani ZA, 2015a).
Buku kedua, Persuit Epistemology of Islamic Studies, kemudian menggali
lebih dalam fondasi epistemologis tempat jembatan itu bertumpu (Tabrani ZA,
2015b). Pemilahan ini bukan sekadar urusan definisi. Banyak kebingungan dalam
studi Islam justru lahir dari pencampuradukan ketiganya. Orang yang menolak
“metodologi Barat”, misalnya, sering sesungguhnya sedang menolak asumsi
epistemologis tertentu, misalnya positivisme yang hanya mengakui yang inderawi,
tetapi kemudian ikut menolak metode-metode yang sebenarnya netral dan sangat
berguna. Yang seharusnya ditimbang adalah asumsinya, bukan perkakasnya.
Ketika Isi Diwariskan
Tanpa Cara
Apa yang terjadi bila isi diwariskan tanpa kesadaran metodologis?
Setidaknya tiga gejala dapat dikenali, dan ketiganya akrab dalam kehidupan
akademik kita.
Gejala pertama adalah hafalan yang tidak hidup. Murid dapat menghafal
ratusan dalil, tetapi tidak mampu menjelaskan bagaimana dalil itu dipahami,
mengapa para ulama berbeda pendapat tentangnya, dan bagaimana ia berlaku dalam
situasi yang tidak pernah dibayangkan oleh para penulis kitab. Pengetahuan
semacam ini kokoh di ruang ujian, tetapi rapuh di hadapan persoalan kehidupan
yang tidak tertulis di buku.
Gejala kedua adalah sakralisasi pemikiran keagamaan. Ketika cara
memperoleh pengetahuan tidak pernah dipersoalkan, batas antara wahyu dan tafsir
atas wahyu menjadi kabur. Pendapat seorang tokoh diperlakukan seolah-olah ia
adalah ajaran agama itu sendiri. Kritik terhadap sebuah tafsir dianggap
serangan terhadap agama. Padahal para ulama klasik telah lama membedakan syari’ah,
ketentuan Ilahi itu sendiri, dari fiqh, pemahaman manusia atasnya.
Pembedaan itu adalah pembedaan metodologis, dan ketika ia dilupakan, yang lahir
bukan kesalehan, melainkan kekakuan.
Gejala ketiga adalah tradisi yang kehilangan kemampuan bercakap. Tanpa
metodologi, khazanah keilmuan Islam sulit dipertemukan dengan
pertanyaan-pertanyaan baru yang dibawa zaman: persoalan teknologi, krisis
lingkungan, ekonomi, dan kehidupan dalam masyarakat majemuk. Tradisi itu tetap
dihormati, bahkan dimuliakan, tetapi ia membisu, karena tidak ada jembatan yang
menghubungkannya dengan dunia yang terus bergerak.
Ketiga gejala ini bukan akibat lemahnya ajaran Islam, melainkan akibat
cara ajaran itu diperlakukan. Karena itu, obatnya pun bukan mengganti isi,
melainkan memulihkan kesadaran tentang cara.
Satu Ayat, Dua Kalender
Betapa menentukannya metodologi dapat dilihat dari peristiwa yang hampir
setiap tahun kita alami. Menjelang Ramadan dan Syawal, masyarakat kita
menyaksikan perbedaan dalam menetapkan awal bulan. Sebagian berpegang pada
rukyat, melihat hilal dengan mata; sebagian lain berpegang pada hisab,
perhitungan astronomis. Kedua pihak merujuk sumber yang sama, yakni ayat dan
hadis tentang hilal dan puasa. Keduanya sama-sama tulus hendak menjalankan
perintah agama. Namun keduanya dapat sampai pada tanggal yang berbeda.
Perbedaan itu tidak terletak pada isi sumber, melainkan pada cara
memahaminya. Apakah perintah melihat hilal dipahami sebagai tujuan itu sendiri,
ataukah sebagai sarana untuk mengetahui masuknya bulan, sehingga sarana lain
yang lebih teliti dapat dipakai? Apakah ilmu falak diperlakukan sebagai sumber
pengetahuan yang sah dalam perkara ibadah, ataukah sekadar pelengkap? Bagaimana
menimbang kesaksian orang yang mengaku melihat hilal ketika perhitungan
menyatakan hilal masih terlalu rendah untuk dapat dilihat?
Pertanyaan-pertanyaan ini adalah pertanyaan metodologis dan epistemologis
sekaligus. Ia menyangkut kedudukan akal dan pengalaman inderawi di hadapan
teks, serta hubungan antara ilmu agama dan ilmu alam.
Dari peristiwa ini kita belajar dua hal. Pertama, perdebatan yang tampak
sebagai perdebatan tentang isi sering kali sesungguhnya adalah perdebatan
tentang metodologi. Bila hal itu tidak disadari, kita sibuk saling menyalahkan
tanpa pernah memahami mengapa pihak lain sampai pada kesimpulan yang berbeda.
Kedua, kesadaran metodologis justru melahirkan kelapangan. Orang yang memahami
bahwa perbedaan lahir dari cara yang sama-sama dapat dipertanggungjawabkan akan
lebih mudah menghormati pihak lain tanpa kehilangan keyakinannya sendiri.
Metodologi, dalam pengertian ini, bukan hanya perkakas berpikir, tetapi juga
jalan menuju adab dalam berbeda.
Warisan Metodologis yang
Terlupakan
Kecurigaan terhadap metodologi sebagai sesuatu yang asing sesungguhnya
tidak sejalan dengan sejarah keilmuan Islam sendiri. Para ulama klasik justru
sangat sadar akan pentingnya cara, bahkan mereka mendahulukannya.
Muhammad ibn Idris al-Syafi’i, pada akhir abad kedua Hijriah, menulis al-Risalah,
yang lazim dipandang sebagai upaya sistematis pertama untuk merumuskan kaidah
memahami sumber hukum Islam (Al-Shafi’i, 2013). Al-Syafi’i hidup di tengah
ketegangan antara ahl al-hadits dan ahl al-ra’y, yang
masing-masing memiliki cara sendiri dalam menetapkan hukum. Alih-alih
menambahkan satu pendapat lagi ke dalam perdebatan itu, ia melangkah mundur dan
mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana seharusnya Al-Qur’an dan
sunnah dipahami, bagaimana hubungan keduanya, kapan sebuah riwayat dapat
dijadikan hujah, dan dalam batas apa qiyas dapat dipakai.
Pertanyaan-pertanyaan ini adalah pertanyaan metodologis dalam arti yang paling
ketat. Ilmu ushul al-fiqh yang lahir darinya adalah salah satu sumbangan
terbesar peradaban Islam bagi sejarah pemikiran metodologis umat manusia.
Hal yang sama tampak dalam ilmu hadis. Para muhadditsin tidak
cukup menghimpun riwayat. Mereka membangun perangkat yang sangat rinci untuk
menimbang setiap riwayat: menilai ’adalah dan dhabth periwayat,
memeriksa kesinambungan sanad, membandingkan matan dengan riwayat lain yang
lebih kuat. Ilmu musthalah al-hadits adalah refleksi sistematis tentang
syarat-syarat sebuah berita layak dipercaya, sebuah metodologi yang
kecermatannya masih mengundang kekaguman hingga hari ini.
Dari dua contoh ini tampak bahwa mendahulukan metodologi bukan gagasan
impor. Ia adalah warisan para ulama sendiri. Yang terjadi kemudian adalah
sebuah ironi sejarah: hasil kerja metodologis mereka, berupa kitab-kitab fikih
dan kumpulan hadis, diwariskan dengan setia, sementara semangat metodologisnya,
yakni keberanian bertanya tentang cara, perlahan memudar. Kita mewarisi
buahnya, tetapi lupa merawat akarnya. Persoalannya, dengan demikian, bukan
memilih antara tradisi dan metodologi, karena tradisi kita sendiri adalah
tradisi metodologis. Persoalannya adalah membangunkan kembali kesadaran
metodologis yang telah lama tertidur.
Metode dan Kebenaran:
Sebuah Ketegangan
Namun, mendahulukan metodologi juga tidak berarti memujanya. Sejarah
filsafat Barat sendiri menyimpan ketegangan yang patut direnungkan tentang
hubungan antara metode dan kebenaran.
René Descartes, dalam Discourse on Method, membayangkan bahwa
kekeliruan manusia lebih banyak lahir dari cara berpikir yang tidak teratur
ketimbang dari kurangnya kecerdasan. Karena itu, ia merumuskan aturan-aturan
sederhana: tidak menerima apa pun sebagai benar sebelum jelas dan terpilah,
membagi persoalan menjadi bagian-bagian kecil, bergerak dari yang sederhana
menuju yang rumit, dan memeriksa seluruhnya agar tidak ada yang terlewat
(Descartes, 1998). Di sini metode diangkat menjadi jalan menuju kepastian.
Optimisme ini melahirkan ilmu-ilmu modern dengan segala capaiannya.
Tiga abad kemudian, optimisme itu digugat. Paul Feyerabend, dalam Against
Method, berargumen bahwa sejarah ilmu tidak pernah benar-benar mengikuti
satu metode yang tetap. Banyak terobosan justru lahir ketika para ilmuwan
melanggar aturan-aturan metodologis yang berlaku pada zamannya (Feyerabend,
1975). Bagi Feyerabend, memaksakan satu metode yang seragam justru dapat
mematikan kreativitas ilmu. Hans-Georg Gadamer, dari arah yang lain,
menunjukkan dalam Truth and Method bahwa ada wilayah kebenaran, terutama
dalam seni, sejarah, dan pemahaman atas teks, yang tidak dapat ditangkap oleh
metode dalam pengertian ilmu-ilmu alam (Gadamer, 2004). Pemahaman, baginya,
adalah peristiwa perjumpaan, bukan hasil penerapan prosedur.
Apa arti ketegangan ini bagi studi Islam? Ia mengingatkan bahwa yang kita
butuhkan bukan metodologi sebagai berhala, melainkan metodologi sebagai
kesadaran. Metodologi yang matang tahu kapan ia perlu ketat dan kapan ia perlu
lentur, kapan sebuah prosedur menolong pemahaman dan kapan ia justru
menghalanginya. Tradisi kita mengenal kearifan semacam ini: para ulama yang
paling teliti dalam ushul juga yang paling sadar akan batas-batas
ijtihadnya, dan karena itu menutup pendapatnya dengan wallahu a’lam.
Islam di Meja Studi Agama
Persoalan metodologi dalam kajian Islam juga digeluti oleh para sarjana
studi agama. Charles J. Adams, yang lama memimpin Institute of Islamic Studies
di Universitas McGill, mencatat bahwa kajian Islam di dunia akademik Barat
telah menghasilkan karya filologis dan historis yang sangat kaya, tetapi
relatif tertinggal dalam refleksi teoretis dan metodologis dibandingkan kajian
atas agama-agama lain (Adams, 1967). Para ahli menguasai bahasa dan naskah,
tetapi jarang bertanya tentang kerangka yang mereka pakai untuk memahami Islam
sebagai agama yang dihayati.
Hampir dua dasawarsa kemudian, Richard C. Martin menyunting bunga rampai
tentang berbagai pendekatan terhadap Islam dalam studi agama (Martin, 1985).
Buku itu lahir dari kegelisahan serupa: bagaimana Islam dapat dikaji dengan
pendekatan sejarah, fenomenologi, antropologi, dan kajian sastra tanpa
kehilangan kekhasannya. Para penulisnya memperlihatkan bahwa pilihan pendekatan
sangat menentukan gambaran tentang Islam yang dihasilkan. Pendekatan, dengan
kata lain, tidak pernah netral; ia ikut membentuk objek yang dikajinya.
Catatan Adams dan Martin penting bagi kita bukan karena kita harus
mengikuti arah kajian Islam di Barat, melainkan karena ia memperlihatkan bahwa
persoalan metodologi bukan persoalan umat Islam semata. Ia adalah persoalan
siapa pun yang hendak memahami Islam secara serius, dari dalam maupun dari
luar.
Mata Rantai Kesadaran di
Indonesia
Di Indonesia, kesadaran akan keragaman pendekatan mendapat momentum
penting melalui Harun Nasution. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya
memperkenalkan cara pandang bahwa Islam tidak dapat dipahami hanya dari satu
sisi, misalnya fikih atau ibadah semata (Nasution, 1974). Islam memiliki aspek
teologi, filsafat, tasawuf, hukum, sejarah, politik, dan pembaruan, yang
masing-masing menuntut cara kajian yang berbeda. Gagasan ini kemudian mewarnai
pembaruan kurikulum di lingkungan perguruan tinggi agama Islam.
M. Amin Abdullah melangkah lebih jauh. Ia mengingatkan bahwa studi agama
tidak dapat berdiri hanya di atas normativitas atau hanya di atas historisitas;
keduanya harus dipertemukan dalam ketegangan yang kreatif (Abdullah, 1996). Ia
kemudian merumuskan paradigma integratif-interkonektif, yang menuntut agar
ilmu-ilmu keislaman, ilmu-ilmu sosial, humaniora, dan ilmu-ilmu alam tidak
sekadar dijajarkan, melainkan saling menyapa, saling mengoreksi, dan saling
memperkaya (Abdullah, 2006).
Dalam artikel saya di Jurnal Ilmiah Peuradeun, saya mencoba menegaskan
arah yang sama dengan menyebut pendekatan multidisipliner sebagai jalan
bertahap menuju paradigma studi Islam yang global (Tabrani ZA, 2014).
Pendekatan multidisipliner bukan tujuan akhir, melainkan tahapan yang
memungkinkan kita melihat Islam secara lebih utuh sebelum sampai pada integrasi
yang lebih dalam.
Metodologi sebagai Sikap
Lalu, bagaimana seharusnya metodologi dipahami? Dalam Arah Baru
Metodologi Studi Islam, saya menekankan bahwa metodologi pada hakikatnya
bukan sekadar kumpulan teknik, melainkan sikap: sikap untuk tidak menerima
klaim pengetahuan begitu saja, sikap untuk bertanya tentang dasar dan jalan
sebuah pengetahuan, dan sikap untuk bersedia diuji (Tabrani ZA, 2015a). Sikap
itu dapat diuraikan ke dalam tiga fungsi.
Fungsi pertama adalah heuristik, yakni membuka. Metodologi membantu kita
mengajukan pertanyaan yang sebelumnya tidak terpikirkan. Pengkaji yang memahami
pendekatan sosiologis akan bertanya tentang bagaimana sebuah ajaran dihayati
dalam masyarakat, bukan hanya apa bunyi ajaran itu dalam kitab. Pertanyaan baru
membuka wilayah pengetahuan baru.
Fungsi kedua adalah verifikatif, yakni menguji. Metodologi menyediakan
ukuran untuk menimbang klaim pengetahuan. Ia membantu kita membedakan pendapat
yang berdasar dari pendapat yang sekadar diulang, tafsir yang dapat
dipertanggungjawabkan dari tafsir yang dipaksakan. Fungsi ini adalah kelanjutan
dari semangat para muhadditsin yang enggan menerima riwayat tanpa
memeriksanya.
Fungsi ketiga adalah integratif, yakni menghubungkan. Metodologi
menyediakan jembatan antara berbagai ilmu, dan antara tradisi dengan zaman.
Dengan metodologi yang baik, khazanah tafsir dapat bercakap dengan ilmu
lingkungan, fikih dengan ilmu ekonomi, dan tasawuf dengan psikologi, tanpa
kehilangan identitasnya masing-masing.
Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menambahkan
bahwa ketiga fungsi itu bertumpu pada epistemologi yang mengakui keragaman
sumber pengetahuan, yakni wahyu, akal, dan pengalaman, yang harus dihubungkan
secara bertanggung jawab (Tabrani ZA, 2015b). Tanpa fondasi semacam itu,
metodologi mudah tergelincir menjadi teknik yang hanya mengakui satu jenis
kebenaran.
Bahaya Metodologisme
Kejujuran ilmiah menuntut kita mengakui bahaya di sisi yang lain. Bila
isi tanpa metodologi melahirkan hafalan yang tidak hidup, metodologi tanpa isi
melahirkan metodologisme: kecenderungan memuja prosedur sedemikian rupa
sehingga substansi terlupakan.
Gejalanya mudah ditemukan. Skripsi dan tesis disusun dengan bab
metodologi yang sangat rinci, lengkap dengan kutipan tentang paradigma, jenis
penelitian, dan teknik analisis, tetapi temuan dan pembahasannya dangkal.
Mahasiswa lebih sibuk menyesuaikan format daripada merenungkan makna. Metode
diperlakukan sebagai ritual agar lolos ujian, bukan sebagai jalan untuk
memahami. Dalam buku kami tentang metodologi penelitian kualitatif dan grounded
theory, kami menekankan bahwa peneliti perlu memahami asumsi di balik
rancangan yang ia pilih, bukan sekadar mengikuti langkah-langkahnya (Walidin et
al., 2015). Memahami asumsi adalah tanda kedewasaan metodologis; mengikuti
prosedur tanpa memahaminya adalah bentuk taklid yang baru.
Tradisi Islam telah lama mengantisipasi bahaya ini melalui konsep adab
dan niat. Ilmu tidak hanya dinilai dari ketepatan caranya, tetapi juga dari
kejujuran pencarinya dan kemanfaatan hasilnya. Metodologi yang baik tidak
berdiri sendiri. Ia melayani pencarian kebenaran, dan pencarian itu melayani
tujuan yang lebih tinggi: memahami ciptaan dan menghayati kehendak Penciptanya.
Bila metodologi diputus dari tujuan ini, ia dapat berubah menjadi berhala yang
baru.
Implikasi bagi Pendidikan
Calon Sarjana Muslim
Apa arti semua ini bagi pendidikan di perguruan tinggi keagamaan Islam?
Setidaknya ada tiga implikasi.
Pertama, mata kuliah metodologi tidak boleh diajarkan sebagai daftar
istilah yang dihafal. Ia perlu diajarkan sebagai latihan berpikir: mahasiswa
diajak membaca satu persoalan dari beberapa pendekatan, lalu menimbang apa yang
tampak dan apa yang tersembunyi dari masing-masing. Kedua, metodologi perlu
hadir di seluruh mata kuliah. Dosen tafsir dapat mengajak mahasiswa menelusuri
cara para mufasir sampai pada tafsirnya; dosen fikih dapat mengajak mereka
membongkar penalaran di balik ikhtilaf; dosen sejarah dapat mengajak
mereka menimbang sumber. Ketiga, mahasiswa perlu dikenalkan pada sejarah
metodologi dalam tradisi Islam sendiri, agar mereka tidak memandang metodologi
sebagai sesuatu yang datang dari luar.
Di Aceh, kita sesungguhnya memiliki modal yang berharga. Tradisi dayah
telah lama mengenal forum musyawarah ilmiah, tempat para santri dan teungku
membahas sebuah persoalan dengan merujuk kitab, menimbang ’ibarat yang
berbeda, dan menguji penalaran satu sama lain. Yang dinilai bukan hanya
kesimpulan, tetapi juga jalan menuju kesimpulan itu: kitab apa yang dirujuk,
bagaimana ’ibarat-nya dipahami, dan apakah penerapannya tepat. Inilah
kesadaran metodologis yang hidup, meskipun jarang disebut dengan nama itu.
Tugas perguruan tinggi keagamaan Islam adalah menyambungkan kesadaran itu
dengan perangkat metodologi akademik modern, bukan menggantikannya.
Penutup: Peta sebelum
Perjalanan
Al-Qur’an, sunnah, dan khazanah ulama adalah samudra yang luas, dan metodologi adalah kecakapan berlayar. Orang yang berdiri di tepi samudra tanpa kecakapan itu hanya dapat mengagumi dari jauh, atau tenggelam bila memaksakan diri masuk. Orang yang memilikinya dapat menjelajah, menemukan pulau-pulau yang belum pernah dikunjungi, dan kembali membawa sesuatu yang berguna bagi masyarakatnya.
Metodologi mendahului isi bukan karena isi kurang penting, melainkan karena isi yang paling berharga pun membutuhkan cara yang tepat untuk dipahami, diuji, dan dihidupkan. Para ulama terdahulu telah memberi teladan dengan merumuskan ushul al-fiqh dan musthalah al-hadits. Tugas kita adalah melanjutkan semangat itu di hadapan pertanyaan-pertanyaan zaman kita sendiri, dengan kesadaran bahwa setiap cara manusia memahami wahyu selalu terbatas, dan karena itu selalu terbuka untuk diperbaiki. Wallahu a’lam bish-shawab.
References
Abdullah, M. A. (1996). Studi Agama: Normativitas
atau Historisitas? Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abdullah, M. A. (2006). Islamic Studies di
Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Adams, C. J. (1967). The History of Religions and the
Study of Islam. Dalam J. M. Kitagawa (Ed.), The History of Religions: Essays
on the Problem of Understanding (pp. 177–193). Chicago: University of
Chicago Press.
Al-Shafi’i, M. ibn I. (2013). The Epistle on Legal
Theory (J. E. Lowry, Ed. & Trans.). New York: New York University
Press.
Descartes, R. (1998). Discourse on Method (D.
A. Cress, Trans.; 3rd ed.). Indianapolis: Hackett.
Feyerabend, P. (1975). Against Method: Outline of
an Anarchistic Theory of Knowledge. London: New Left Books.
Gadamer, H.-G. (2004). Truth and Method (2nd
rev. ed.; J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). London: Continuum.
Martin, R. C. (Ed.). (1985). Approaches to Islam in
Religious Studies. Tucson: University of Arizona Press.
Nasution, H. (1974). Islam Ditinjau dari Berbagai
Aspeknya. Jakarta: UI Press.
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan
Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi
Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Walidin, W., Idris, S., & Tabrani ZA. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press