ABSTRACT
Tradisi keilmuan Islam sering dinilai dengan dua ukuran yang sama-sama
tidak memadai: ukuran romantik yang menganggap tradisi selalu agung karena
usianya, dan ukuran pesimistik yang menganggap tradisi telah mati sejak
berabad-abad lalu. Kedua ukuran ini tidak memberi dasar rasional untuk menilai
apakah sebuah tradisi sedang tumbuh atau justru merosot. Artikel ini bertujuan
merumuskan ukuran yang lebih rasional untuk menilai kemajuan tradisi keilmuan
Islam. Kajian ini menggunakan analisis filosofis-konseptual dengan menimbang
metodologi program riset Imre Lakatos, yang membedakan inti keras, sabuk
pelindung, heuristik positif dan negatif, serta program yang progresif dan yang
merosot, gagasan Larry Laudan tentang tradisi riset dan efektivitas pemecahan
masalah, penerapan gagasan Lakatos pada teologi oleh Nancey Murphy, serta
kritik Wael B. Hallaq terhadap tesis tertutupnya pintu ijtihad, dengan rujukan
utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of
Islamic Studies serta penelitian tentang epistemologi pendidikan dan
pandangan ulama dayah. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, ushul fikih,
ilmu kalam, dan pendidikan Islam dapat dibaca sebagai program riset yang
memiliki inti keras dan sabuk pelindung. Kedua, kemajuan sebuah program riset
dapat dinilai dari kemampuannya menjawab persoalan baru dan melahirkan
pemahaman baru, bukan dari usia atau kemurniannya. Ketiga, pendidikan Islam
akan menjadi program yang progresif bila mampu menjaga inti keimanannya sambil
terus memperbarui teori dan praktiknya. Implikasinya, pembaruan keilmuan Islam
perlu diarahkan pada penguatan daya pecah masalah tradisi, bukan pada pemujaan
atau penolakan terhadapnya.
Keywords: Program riset; Imre Lakatos; Tradisi keilmuan Islam; Inti keras; Kemajuan ilmu
KEY POINTS
- Tradisi keilmuan Islam sering dinilai dengan ukuran romantik atau pesimistik yang sama-sama tidak memadai.
- Lakatos membedakan inti keras dan sabuk pelindung, serta program riset yang progresif dan yang merosot.
- Sebuah program progresif bila penyesuaiannya melahirkan pemahaman dan jawaban baru, bukan sekadar pembelaan.
- Ushul fikih, ilmu kalam, dan pendidikan Islam dapat dibaca sebagai program-program riset yang dapat dinilai kemajuannya.
- Kemajuan tradisi diukur dari kemampuannya menjawab persoalan baru tanpa kehilangan inti kerasnya.
— — — ARTICLE — — —
Dari Identitas ke Kemajuan
Dalam “Pendidikan Islam sebagai Disiplin”, kita telah merumuskan objek
material pendidikan Islam sebagai manusia dalam proses menjadi, dan objek
formalnya sebagai proses internalisasi pengetahuan dan nilai dalam relasi
manusia dengan Tuhan, sesama, alam, dan dirinya, dalam terang wahyu. Kita juga
menegaskan bahwa epistemologi pendidikan Islam adalah inti yang memberi
identitas bagi disiplin ini. Di akhir artikel itu, kita sampai pada satu
pertanyaan yang tidak dapat dihindari: bila sebuah disiplin telah memiliki
identitas, bagaimana kita menilai apakah ia sedang tumbuh atau justru merosot?
Pertanyaan ini berlaku bukan hanya bagi pendidikan Islam, tetapi bagi
seluruh tradisi keilmuan Islam. Dalam percakapan sehari-hari, kita sering
menjumpai dua cara menilai tradisi yang saling berlawanan. Cara pertama adalah
cara romantik: tradisi dianggap agung karena usianya, karena para pendirinya
adalah ulama besar, dan karena ia telah bertahan berabad-abad. Kritik terhadap
tradisi dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan. Cara kedua adalah cara
pesimistik: tradisi dianggap telah membeku sejak berabad-abad lalu, terutama
setelah apa yang disebut tertutupnya pintu ijtihad, sehingga satu-satunya jalan
adalah meninggalkannya dan memulai dari awal dengan perangkat ilmu modern.
Persoalannya kemudian, kedua cara menilai ini sama-sama tidak memberi
ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Cara romantik tidak dapat membedakan
bagian tradisi yang masih hidup dari bagian yang telah kehilangan daya
jelasnya. Cara pesimistik tidak dapat melihat dinamika yang sesungguhnya terus
berlangsung dalam tradisi. Di sinilah letak problem mendasarnya. Kita
membutuhkan ukuran yang lebih jernih untuk menilai maju-mundurnya sebuah
tradisi keilmuan.
Melampaui Popper dan Kuhn
Filsafat ilmu abad kedua puluh menawarkan beberapa jawaban atas
pertanyaan tentang kemajuan ilmu. Karl Popper menekankan bahwa teori ilmiah
maju melalui pengujian dan pembantahan: teori yang baik adalah teori yang
berani diuji dan bertahan setelah diuji. Thomas Kuhn, sebaliknya,
memperlihatkan bahwa dalam sejarah ilmu, para ilmuwan tidak segera meninggalkan
teori ketika menghadapi bukti yang bertentangan; mereka bekerja dalam paradigma
yang baru ditinggalkan ketika krisis menumpuk dan paradigma baru tersedia.
Imre Lakatos, filsuf ilmu kelahiran Hungaria yang berkarya di London,
berusaha menjembatani keduanya. Ia setuju dengan Kuhn bahwa ilmuwan tidak
segera meninggalkan teori ketika menghadapi anomali, tetapi ia menolak
kesimpulan bahwa pergantian paradigma lebih mirip pertobatan daripada keputusan
rasional. Ia juga setuju dengan Popper bahwa kemajuan ilmu dapat dinilai secara
rasional, tetapi ia menolak gagasan bahwa satu pembantahan cukup untuk
meruntuhkan sebuah teori. Jawaban Lakatos adalah metodologi program riset
ilmiah (Lakatos, 1978).
Mengapa gagasan Lakatos penting bagi studi Islam? Karena ia menawarkan
jalan keluar dari dilema yang sering kita hadapi. Bila kita mengikuti Popper
secara kaku, setiap kritik terhadap tradisi akan dianggap cukup untuk
meruntuhkannya, dan tradisi akan tampak rapuh. Bila kita mengikuti Kuhn secara
kaku, perubahan dalam tradisi akan tampak sebagai pergantian pandangan yang
tidak dapat dinilai secara rasional, dan kita kehilangan ukuran untuk
membedakan pembaruan yang sehat dari penyimpangan. Lakatos memungkinkan kita
mengakui bahwa tradisi memiliki inti yang dijaga, sekaligus menilai secara
rasional apakah pengembangan di sekeliling inti itu sedang memperkaya atau
justru memiskinkan pemahaman.
Inti Keras dan Sabuk
Pelindung
Menurut Lakatos, satuan yang tepat untuk menilai kemajuan ilmu bukanlah
teori tunggal, melainkan program riset: rangkaian teori yang berkembang dari
waktu ke waktu dan berbagi sejumlah komitmen dasar. Setiap program riset
memiliki dua bagian utama.
Bagian pertama adalah inti keras. Inti keras adalah komitmen-komitmen
dasar yang tidak boleh diganggu gugat selama program itu dijalankan. Para
pengikut program memutuskan, secara metodologis, untuk tidak mengarahkan
pembantahan kepada inti keras. Inilah yang Lakatos sebut heuristik negatif:
petunjuk tentang jalan yang tidak boleh ditempuh.
Bagian kedua adalah sabuk pelindung. Sabuk pelindung adalah
hipotesis-hipotesis tambahan, asumsi-asumsi penghubung, dan teori-teori turunan
yang mengelilingi inti keras. Ketika program menghadapi anomali, yang
disesuaikan adalah sabuk pelindung, bukan inti keras. Heuristik positif adalah
petunjuk tentang bagaimana sabuk pelindung itu dikembangkan dan disesuaikan
secara terarah.
Lalu, bagaimana kita menilai apakah sebuah program riset sedang maju atau
mundur? Lakatos membedakan program yang progresif dari program yang merosot.
Sebuah program progresif bila penyesuaian-penyesuaian pada sabuk pelindungnya
melahirkan pemahaman baru, memprediksi atau menjelaskan gejala-gejala baru yang
sebelumnya tidak terduga, dan sebagian dari prediksi itu terbukti. Sebuah
program merosot bila penyesuaian-penyesuaiannya hanya bersifat tambal sulam,
dibuat semata-mata untuk menyelamatkan program dari anomali, tanpa pernah
melahirkan pemahaman baru.
Tradisi Riset dan
Pemecahan Masalah
Larry Laudan, filsuf ilmu Amerika, mengembangkan gagasan yang sejalan
dengan Lakatos tetapi dengan penekanan yang berbeda (Laudan, 1977). Ia
berbicara tentang tradisi riset, yang lebih longgar daripada program riset
Lakatos, dan mengusulkan bahwa kemajuan sebuah tradisi diukur dari
efektivitasnya dalam memecahkan masalah. Masalah itu dapat bersifat empiris,
yakni pertanyaan tentang dunia, atau konseptual, yakni ketegangan internal
dalam teori atau ketegangan antara teori dan pandangan dunia yang lebih luas.
Gagasan Laudan sangat berguna bagi kita karena ia membuka ruang bagi
masalah-masalah konseptual, termasuk masalah normatif dan teologis, sebagai
bagian dari ukuran kemajuan. Sebuah tradisi keilmuan dapat dinilai dari
kemampuannya menyelesaikan ketegangan antara ajaran dan kenyataan, antara
tradisi dan perubahan, antara keyakinan dan temuan ilmiah. Tradisi yang mampu
menyelesaikan ketegangan-ketegangan itu dengan cara yang memperkaya pemahaman
adalah tradisi yang maju.
Ketika Teologi Dibaca
sebagai Program Riset
Apakah kerangka Lakatos dapat diterapkan pada wilayah di luar ilmu-ilmu
alam, khususnya pada teologi? Nancey Murphy, dalam kajiannya tentang teologi di
zaman penalaran ilmiah, menjawab ya (Murphy, 1990). Ia berargumen bahwa teologi
dapat dipahami sebagai program riset dengan inti keras berupa
keyakinan-keyakinan pokok tentang Tuhan, dan sabuk pelindung berupa
doktrin-doktrin turunan dan penafsiran-penafsiran yang menghubungkan inti keras
itu dengan pengalaman dan data. Teologi yang progresif adalah teologi yang
penyesuaian-penyesuaiannya melahirkan pemahaman baru tentang pengalaman
keagamaan dan dunia, bukan sekadar pembelaan terhadap kritik.
Gagasan Murphy membuka jalan untuk membaca tradisi keilmuan Islam dengan
kerangka yang sama. Tentu, penerapan ini perlu hati-hati. Inti keras dalam
tradisi Islam bukan sekadar keputusan metodologis yang dapat ditinggalkan,
sebagaimana dalam ilmu alam, melainkan keyakinan yang bersumber dari wahyu.
Tetapi kerangka Lakatos tetap berguna, karena ia membantu kita membedakan
dengan jernih antara apa yang merupakan inti yang tidak boleh diganggu gugat
dan apa yang merupakan sabuk pelindung yang dapat dan perlu terus disesuaikan.
Pembedaan ini, dalam bahasa Amin Abdullah, sejajar dengan pembedaan antara
normativitas dan historisitas (Abdullah, 1996).
Ushul Fikih sebagai
Program Riset
Ushul fikih adalah contoh yang sangat jelas dari program riset dalam
tradisi Islam. Inti kerasnya adalah otoritas Al-Qur’an dan sunnah sebagai
sumber hukum, serta keyakinan bahwa syariat bertujuan mewujudkan kemaslahatan
manusia. Sabuk pelindungnya adalah perangkat-perangkat penalaran yang
dikembangkan para ulama: qiyas, istihsan, maslahah mursalah,
’urf, sadd al-dzari’ah, serta kaidah-kaidah fikih yang
menghubungkan inti keras dengan persoalan-persoalan baru.
Sejarah ushul fikih memperlihatkan bahwa program ini, pada masa-masa
terbaiknya, sangat progresif. Ketika umat Islam menghadapi
masyarakat-masyarakat baru dengan adat dan persoalan yang berbeda, sabuk
pelindung itu dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan yang tidak pernah
dibahas dalam teks. Kaidah tentang adat sebagai pertimbangan hukum, misalnya,
memungkinkan fikih menjawab keragaman masyarakat tanpa kehilangan inti
kerasnya.
Wael B. Hallaq, dalam kajiannya yang sangat berpengaruh, menggugat
anggapan bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak sekitar abad keempat Hijriah
(Hallaq, 1984). Dengan menelusuri karya-karya ushul fikih dan praktik para
ulama sesudah masa itu, ia menunjukkan bahwa ijtihad terus berlangsung, dan
bahwa para ulama terus mengembangkan perangkat penalaran untuk menjawab
persoalan-persoalan baru. Dalam bahasa Lakatos, temuan Hallaq memperlihatkan
bahwa program riset ushul fikih tidak merosot secepat yang sering dibayangkan;
sabuk pelindungnya terus dikembangkan.
Namun, program ini juga dapat merosot. Ia merosot ketika sabuk pelindung
tidak lagi dikembangkan untuk menjawab persoalan baru, tetapi hanya diulang
untuk mempertahankan jawaban lama, atau ketika perangkat-perangkat penalaran
dipakai untuk membenarkan kepentingan tertentu tanpa melahirkan pemahaman baru
tentang kemaslahatan. Ukuran Lakatos membantu kita membedakan kedua keadaan ini
tanpa harus memilih antara romantisme dan pesimisme.
Ilmu Kalam: Antara
Progresif dan Merosot
Ilmu kalam dapat dibaca dengan cara yang sama. Inti kerasnya adalah
tauhid dan pokok-pokok akidah. Sabuk pelindungnya adalah perangkat konseptual
yang dikembangkan para mutakallimin untuk menjelaskan dan membela inti keras
itu: teori tentang atom dan aksiden, tentang sifat-sifat Tuhan, tentang
kehendak dan perbuatan manusia.
Sebagaimana telah kita bahas dalam artikel tentang teologi, ilmu kalam
pada masa-masa terbaiknya sangat dinamis. Al-Asy’ari dan al-Maturidi merumuskan
jalan tengah yang baru; al-Juwaini dan al-Ghazali memperkenalkan logika;
al-Razi menyerap persoalan-persoalan filsafat. Pada masa-masa itu, kalam adalah
program yang progresif: penyesuaian-penyesuaian pada sabuk pelindungnya
melahirkan pemahaman baru tentang hubungan antara iman dan akal.
Tetapi ketika kalam berubah menjadi pengulangan rumusan tanpa pergulatan
dengan persoalan baru, atau ketika ia hanya dipakai untuk membela posisi
kelompok dari serangan kelompok lain, ia mulai merosot dalam pengertian
Lakatos. Penyesuaian-penyesuaiannya tidak lagi melahirkan pemahaman baru,
melainkan hanya menyelamatkan rumusan lama dari kritik. Inilah yang dalam
artikel tentang teologi kita sebut nalar apologetik.
Pendidikan Islam sebagai
Program Riset
Kerangka Lakatos juga dapat diterapkan pada pendidikan Islam, dan
penerapan ini sangat penting bagi upaya membangun pendidikan Islam sebagai
disiplin. Inti keras pendidikan Islam dapat dirumuskan sebagai keyakinan
tentang manusia sebagai makhluk yang memiliki fitrah, berada dalam relasi
dengan Tuhan, sesama, alam, dan dirinya, serta dipanggil untuk tumbuh menjadi
pribadi yang beriman, berilmu, dan beradab. Inti keras ini bersumber dari wahyu
dan tidak boleh diganggu gugat.
Sabuk pelindungnya adalah teori-teori tentang bagaimana proses pendidikan
itu berlangsung: teori belajar, teori kurikulum, model pembelajaran, strategi
internalisasi nilai, dan rancangan kelembagaan. Bagian inilah yang perlu terus
dikembangkan, diuji, dan disesuaikan dengan temuan penelitian dan perubahan
zaman.
Dengan kerangka ini, kita dapat mengajukan pertanyaan yang jernih tentang
kemajuan pendidikan Islam. Apakah penelitian-penelitian pendidikan Islam sedang
mengembangkan sabuk pelindung yang melahirkan pemahaman baru tentang proses
internalisasi pengetahuan dan nilai? Ataukah ia hanya meminjam teori-teori dari
luar dan menempelkannya pada inti keras tanpa pernah menghasilkan teori yang
khas? Kajian tentang epistemologi Islam dan pembaruan wawasan pendidikan telah
mengingatkan bahwa pembaruan pendidikan Islam membutuhkan fondasi epistemologis
yang kokoh (Buseri, 2015). Kajian kami tentang integrasi kerangka kualifikasi
nasional, standar pendidikan tinggi, dan paradigma integrasi-interkoneksi
memperlihatkan bahwa upaya pembaruan kurikulum sering berhenti pada penyesuaian
dokumen tanpa pengembangan teori yang menuntun praktik (Faisal et al., 2021).
Dalam bahasa Lakatos, penyesuaian semacam ini lebih mirip penyesuaian tambal
sulam daripada pengembangan yang progresif.
Heuristik positif bagi pendidikan Islam dapat dirumuskan dari objek
formal yang telah kita bahas: kembangkanlah teori-teori tentang bagaimana
pengetahuan dan nilai diinternalisasi dalam relasi dan struktur tertentu,
ujilah teori-teori itu dalam kenyataan pendidikan, dan sesuaikanlah teori itu
ketika kenyataan menuntut, tanpa mengorbankan inti keras tentang hakikat dan
tujuan manusia. Program riset pendidikan Islam yang mengikuti heuristik semacam
ini berpeluang menghasilkan model-model teoretis yang khas, yang lahir dari
penelitian lapangan dan dapat dipercakapkan dengan teori-teori pendidikan lain.
Membaca Penelitian Kita
dengan Kacamata Lakatos
Bila kerangka ini diterapkan pada penelitian-penelitian pendidikan Islam
yang telah ada, kita dapat melihat tanda-tanda program yang berpeluang
progresif, sekaligus tantangan yang belum terjawab.
Kajian tentang penanaman nilai karakter melalui pembelajaran sejarah
menunjukkan bahwa nilai dapat diinternalisasi bila guru merancang hubungan yang
sadar antara nilai dan kompetensi, lalu menghidupkannya melalui metode yang
aktif, serta menjadikan pengamatan atas perilaku peserta didik sebagai dasar
evaluasi (Hasnadi & Inayatillah, 2022). Kajian tentang pembentukan karakter
melalui budaya sekolah memperlihatkan bahwa rutinitas dan kehidupan bersama
yang dirancang dengan sadar menjadi wahana utama tumbuhnya nilai (Kurniawati
& Sunarso, 2019). Kajian tentang penerapan nilai-nilai lokal dalam
kurikulum pendidikan di Aceh menunjukkan bahwa nilai lebih efektif
diinternalisasi bila ia dikenali peserta didik sebagai bagian dari kehidupan
dan keyakinan sehari-hari mereka (Abubakar et al., 2022). Kajian tentang
strategi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi keagamaan Islam
memperlihatkan bahwa keberhasilan internalisasi nilai sangat bergantung pada
dukungan struktur kelembagaan dan lingkungan masyarakat (Rahman, 2022).
Bila dibaca satu per satu, temuan-temuan ini tampak sebagai laporan yang
terpisah. Tetapi bila dibaca dengan kacamata Lakatos, ia memperlihatkan sesuatu
yang lebih menarik: temuan-temuan itu menunjuk pada beberapa faktor yang
berulang dalam proses internalisasi nilai, yakni rancangan kurikulum yang
sadar, kedekatan nilai dengan kehidupan peserta didik, pembiasaan dalam budaya
lembaga, dan dukungan struktur yang lebih luas. Inilah bahan bagi sabuk
pelindung yang progresif. Yang belum banyak dilakukan adalah merangkai
faktor-faktor itu ke dalam satu model teoretis yang dapat diuji ulang,
diperbandingkan, dan dikembangkan dalam penelitian-penelitian berikutnya.
Di sinilah tantangan terbesar program riset pendidikan Islam kita. Selama
penelitian-penelitian itu tidak dirangkai dalam satu heuristik positif yang
jelas, ia akan tetap menjadi tumpukan temuan yang tidak tumbuh menjadi teori.
Sebaliknya, bila ada upaya sadar untuk merangkainya, temuan-temuan yang tampak
kecil itu dapat menjadi batu bata bagi bangunan teori yang khas tentang
internalisasi nilai, sebuah bangunan yang lahir dari kenyataan pendidikan kita
sendiri dan berpijak pada inti keras yang bersumber dari wahyu.
Inti Keras yang
Diperdebatkan
Penerapan kerangka Lakatos pada tradisi Islam juga menyingkap satu
persoalan yang tidak sederhana: apa yang sesungguhnya termasuk inti keras, dan
apa yang termasuk sabuk pelindung? Dalam sejarah Islam, banyak perdebatan yang
tampak sebagai perdebatan tentang inti keras sesungguhnya adalah perdebatan
tentang sabuk pelindung, dan sebaliknya.
Kajian tentang pandangan ulama dayah di Aceh terhadap pluralitas Islam
memperlihatkan bahwa sikap terhadap perbedaan pemahaman sangat dipengaruhi oleh
cara para ulama menarik batas antara yang pokok dan yang cabang (Syarifuddin,
2021). Bila batas itu ditarik terlalu luas, sehingga banyak hal yang
sesungguhnya merupakan hasil ijtihad dimasukkan ke dalam inti keras, maka ruang
bagi perbedaan dan pembaruan akan menyempit. Bila batas itu ditarik terlalu
sempit, sehingga hal-hal yang pokok diperlakukan sebagai sabuk pelindung yang
dapat diubah sesuka hati, maka tradisi akan kehilangan identitasnya.
Tradisi Islam sendiri telah lama mengenal pembedaan semacam ini melalui
konsep ushul dan furu’, pokok dan cabang, serta melalui konsep qath’i
dan zhanni, yang pasti dan yang bersifat dugaan. Kerangka Lakatos tidak
menggantikan pembedaan-pembedaan klasik itu, tetapi membantu kita menyadari
fungsi epistemologisnya: pembedaan itu adalah cara sebuah tradisi menjaga
identitasnya sekaligus membuka ruang bagi kemajuannya.
Ukuran Kemajuan bagi
Tradisi Kita
Dari penelusuran ini, saya ingin merumuskan tiga ukuran kemajuan bagi
tradisi keilmuan Islam, yang dapat dipakai untuk menilai disiplin-disiplin
keislaman, termasuk pendidikan Islam.
Ukuran pertama adalah daya jawab. Sebuah tradisi maju bila ia mampu
menjawab persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat, bukan hanya mengulang
jawaban atas persoalan lama. Ukuran kedua adalah daya cipta. Sebuah tradisi
maju bila penyesuaian-penyesuaiannya melahirkan konsep, teori, dan pemahaman
baru, bukan sekadar tambal sulam untuk menyelamatkan rumusan lama. Ukuran
ketiga adalah daya jaga. Sebuah tradisi maju bila ia mampu melakukan semua itu
tanpa kehilangan inti kerasnya, yakni komitmen-komitmen pokok yang bersumber
dari wahyu.
Ketiga ukuran ini sejalan dengan apa yang saya rumuskan dalam Arah
Baru Metodologi Studi Islam: bahwa arah baru studi Islam menuntut
keberanian untuk membedakan antara yang tetap dan yang berubah (Tabrani ZA,
2015a). Ia juga sejalan dengan Persuit Epistemology of Islamic Studies,
yang menempatkan pengujian dan revisi sebagai bagian dari siklus epistemologis
studi Islam (Tabrani ZA, 2015b), serta dengan pendekatan multidisipliner yang
menuntut agar tradisi Islam dibaca dan dikembangkan dengan bantuan berbagai
disiplin (Tabrani ZA, 2014).
Penutup: Tradisi yang
Bertumbuh
Tradisi keilmuan Islam tidak perlu diagungkan secara romantik, dan tidak
perlu pula ditinggalkan secara pesimistik. Ia perlu dinilai dengan jujur
sebagai program-program riset yang dapat maju atau merosot, bergantung pada
kesungguhan para pewarisnya dalam mengembangkan sabuk pelindungnya tanpa
mengorbankan inti kerasnya. Kerangka Lakatos memberi kita bahasa untuk menilai
itu, dan tradisi Islam sendiri, melalui pembedaan antara pokok dan cabang,
telah lama menyediakan kearifan untuk menjalaninya. Yang dibutuhkan hanyalah
kesediaan untuk menilai diri dengan jujur.
Dalam pembahasan yang telah kita lalui sejauh ini, kita telah menimbang
metodologi, teologi, sejarah, teks yang hidup, klasifikasi ilmu, ontologi,
aksiologi, konversi kelembagaan, paradigma profetik, identitas pendidikan
Islam, dan ukuran kemajuan tradisi. Artikel berikutnya akan merangkai semuanya
menjadi satu arah baru: bagaimana metodologi, epistemologi, dan tanggung jawab
peradaban dapat dirajut menjadi bangunan keilmuan yang utuh. Wallahu a’lam
bish-shawab.
References
Abdullah, M. A. (1996). Studi Agama: Normativitas
atau Historisitas? Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abubakar, A., Aswita, D., Israwati, I., Ferdianto, J.,
Jailani, J., Anwar, A., Ridhwan, M., Saputra, D. H., & Hayati, H. (2022).
The Implementation of Local Values in Aceh Education Curriculum. Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 10(1), 165–182.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.660
Buseri, K. (2015). Epistemologi Islam dan Reformasi
Wawasan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 77–102.
Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H.,
& Darojat, J. (2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the
Integration-Interconnection Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 9(2), 309–328.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528
Hallaq, W. B. (1984). Was the Gate of Ijtihad Closed? International
Journal of Middle East Studies, 16(1), 3–41.
https://doi.org/10.1017/S0020743800027598
Hasnadi, H., & Inayatillah, I. (2022). Inculcating
Character Values Through History Learning. Jurnal Ilmiah Peuradeun,
10(1), 33–46. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.732
Kurniawati, E., & Sunarso, S. (2019). Forming
Students’ Character through School Culture in Senior High School Taruna
Nusantara Magelang. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 7(1), 141–162.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v7i1.298
Lakatos, I. (1978). The Methodology of Scientific
Research Programmes: Philosophical Papers Volume 1 (J. Worrall & G.
Currie, Eds.). Cambridge: Cambridge University Press.
Laudan, L. (1977). Progress and Its Problems:
Towards a Theory of Scientific Growth. Berkeley: University of California
Press.
Murphy, N. (1990). Theology in the Age of
Scientific Reasoning. Ithaca: Cornell University Press.
Rahman, M. A. (2022). The Discursive Construction of
Strategies for Implementing Anti-Corruption Education at State Islamic Higher
Educational Institutions. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3), 555–578.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.737
Syarifuddin, S. (2021). Islamic Plurality in the
Perspectives of Ulama Dayah in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(3).
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i3.583
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan
Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi
Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.