Education Zone
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Dari Teologi Pembelaan ke Teologi Kemanusiaan: Ilmu Kalam sebagai Problem Epistemologis

February 13, 2023
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Ilmu kalam, sejak rumusan klasiknya, dibangun sebagai ilmu pembelaan yang lahir untuk mempertahankan akidah dari serangan lawan. Struktur epistemiknya bersifat dialektis, bertumpu pada premis yang diterima, dan cenderung mengukur kebenaran dengan kemenangan dalam perdebatan. Corak ini terus membentuk pendidikan akidah hingga hari ini, yang lebih menekankan hafalan rumusan daripada penghayatan iman sebagai sumber makna dan etika. Artikel ini bertujuan menimbang ilmu kalam sebagai problem epistemologis dan merumuskan arah pembaruannya. Kajian ini menggunakan analisis filosofis-historis dengan menimbang definisi kalam dalam Muqaddimah Ibn Khaldun, kesaksian al-Ghazali tentang batas-batas kalam, kajian Harry A. Wolfson tentang struktur kalam, tradisi sifat dua puluh di dayah Aceh, gagasan teologi antroposentris Hassan Hanafi, dan proyek falsafah kalam M. Amin Abdullah, dengan rujukan utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, rumusan teologi klasik adalah produk sejarah yang perlu dibedakan dari iman yang hendak dijaganya. Kedua, nalar apologetik membatasi teologi pada fungsi pertahanan sehingga kurang memberi ruang bagi refleksi tentang makna dan tanggung jawab kemanusiaan. Ketiga, pembaruan teologi tidak terletak pada penggantian isi akidah, melainkan pada pergeseran epistemologisnya, dari nalar apologetik menuju nalar reflektif. Implikasinya, pendidikan akidah perlu bergeser dari menghafal rumusan menuju menghayati iman sebagai sumber makna, etika, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah.

Keywords: Ilmu kalam; Epistemologi teologi; Nalar apologetik; Teologi antroposentris; Falsafah kalam

KEY POINTS

  • Ilmu kalam lahir sebagai ilmu pembelaan, sehingga struktur epistemiknya bersifat dialektis dan defensif.
  • Nalar apologetik cenderung mengukur kebenaran dengan kemenangan dalam perdebatan, bukan dengan kedalaman pemahaman.
  • Rumusan teologi klasik adalah produk sejarah yang perlu dibedakan dari iman yang hendak dijaganya.
  • Hanafi dan Amin Abdullah menawarkan pergeseran dari teologi yang membela Tuhan menuju teologi yang memuliakan manusia.
  • Pendidikan akidah perlu bergeser dari menghafal rumusan menuju menghayati iman sebagai sumber makna dan etika.

— — — ARTICLE — — —

Dari Metodologi ke Teologi

Dalam “Mengapa Metodologi Mendahului Isi?”, kita telah memilah metode, metodologi, dan epistemologi, lalu menegaskan bahwa ketidaksadaran akan cara memahami agama melahirkan sakralisasi pemikiran keagamaan: yang manusiawi diperlakukan seolah-olah ilahi, yang historis diperlakukan seolah-olah abadi. Kesimpulan itu, bila hendak diuji kesungguhannya, harus berani diterapkan pada wilayah yang paling peka dalam keberagamaan, yakni teologi.

Mengapa teologi? Karena di wilayah inilah sakralisasi paling mudah terjadi dan paling sulit disadari. Rumusan tentang sifat-sifat Tuhan, tentang kehendak dan perbuatan manusia, tentang iman dan kufur, telah diwariskan dari generasi ke generasi dengan wibawa yang nyaris tak tergugat. Mempertanyakan rumusan itu sering dianggap mempertanyakan iman itu sendiri. Padahal, sebagaimana fikih adalah pemahaman manusia atas syariat, ilmu kalam adalah pemahaman manusia atas akidah. Ia lahir dalam sejarah, dirumuskan oleh manusia, dengan bahasa dan perangkat berpikir zamannya.

Persoalannya kemudian bukan apakah iman perlu dijaga, karena tentu saja ia perlu dijaga. Persoalannya adalah: dengan cara apa iman itu dijaga, dan apakah cara itu masih memadai untuk menjawab pergulatan manusia beriman hari ini? Di sinilah letak problem mendasarnya. Ilmu kalam, sebagaimana akan kita lihat, sejak awal dibangun sebagai ilmu pembelaan. Struktur epistemiknya dibentuk oleh situasi perdebatan, dan watak itu terus melekat hingga ke ruang-ruang kelas pendidikan akidah kita.

Kalam sebagai Ilmu Pembelaan

Ibn Khaldun, dalam Muqaddimah, memberi definisi yang sangat jernih tentang ilmu kalam. Kalam, menurutnya, adalah ilmu yang memuat argumentasi untuk mempertahankan akidah keimanan dengan dalil-dalil rasional, serta untuk menolak para pembuat bid’ah yang menyimpang dari keyakinan salaf dan ahli sunnah (Ibn Khaldun, 1958). Definisi ini, bila dibaca dengan cermat, menyimpan sebuah pengakuan epistemologis yang penting: kalam tidak lahir untuk menemukan kebenaran yang belum diketahui, melainkan untuk mempertahankan kebenaran yang telah diyakini. Titik berangkatnya adalah iman; titik tujuannya adalah pembelaan.

Al-Ghazali, yang menguasai kalam dengan sangat mendalam, memberi kesaksian yang senada dari dalam. Dalam al-Munqidh min al-Dhalal, ia mengakui bahwa kalam memenuhi tujuannya, yakni menjaga akidah ahli sunnah dari kekacauan yang ditimbulkan para pembuat bid’ah. Tetapi ia juga menyatakan bahwa kalam tidak memberinya kepastian yang ia cari (Al-Ghazali, 2000). Sebabnya, kata al-Ghazali, para mutakallimin bertumpu pada premis-premis yang mereka terima dari lawan, baik karena taklid, kesepakatan umat, maupun penerimaan atas Al-Qur’an dan hadis. Argumen yang dibangun di atas premis semacam itu dapat membungkam lawan yang menerima premis yang sama, tetapi tidak dapat meyakinkan orang yang tidak menerima apa pun kecuali yang terbukti dengan sendirinya.

Kesaksian al-Ghazali ini sangat berharga karena datang dari seorang ahli, bukan dari penentang. Ia membedakan dengan tajam antara fungsi kalam sebagai benteng dan fungsi pengetahuan sebagai cahaya. Kalam adalah benteng yang menjaga kota iman dari serangan, tetapi benteng tidak dengan sendirinya menerangi apa yang ada di dalam kota. Untuk itu, al-Ghazali kemudian menempuh jalan lain, yang pada akhirnya membawanya pada tasawuf.

Struktur Epistemik Nalar Apologetik

Bila kalam adalah ilmu pembelaan, maka kita perlu bertanya tentang struktur epistemik yang dibentuk oleh fungsi itu. Harry A. Wolfson, dalam kajiannya yang sangat rinci tentang filsafat kalam, memperlihatkan bahwa para mutakallimin mengembangkan perangkat konseptual yang canggih, dari teori atom dan aksiden hingga pembahasan tentang sifat-sifat Tuhan, sebagian dalam pergulatan dengan warisan filsafat Yunani dan teologi agama-agama lain (Wolfson, 1976). Kecanggihan itu tidak perlu diragukan. Tetapi kecanggihan itu tumbuh dalam medan perdebatan, dan medan itu ikut membentuk cara berpikirnya.

Setidaknya ada tiga ciri yang dapat kita kenali dari struktur epistemik nalar apologetik.

Ciri pertama adalah dialektika sebagai metode utama. Kalam bekerja melalui jadal: mengajukan keberatan lawan, lalu membantahnya, dalam pola yang sering dirumuskan sebagai “jika mereka berkata…, maka kami jawab…”. Pola ini sangat efektif untuk mempertahankan posisi, tetapi ia cenderung menempatkan pengetahuan sebagai senjata dalam pertarungan, bukan sebagai pencarian bersama.

Ciri kedua adalah kesimpulan yang mendahului penalaran. Dalam kalam, kesimpulan telah diketahui sejak awal, yakni kebenaran akidah yang dibela. Penalaran berfungsi untuk menemukan jalan menuju kesimpulan itu, atau untuk menutup jalan bagi kesimpulan yang berlawanan. Struktur semacam ini sah dalam batasnya, tetapi ia berbeda secara mendasar dari penalaran yang membiarkan kesimpulan ditentukan oleh bukti.

Ciri ketiga adalah ukuran kebenaran sebagai kemenangan. Ketika pengetahuan dibentuk dalam medan perdebatan, kebenaran sebuah argumen mudah diukur dari kemampuannya membungkam lawan. Yang menang dianggap benar, yang kalah dianggap sesat. Akibatnya, pertanyaan yang tidak dapat dimenangkan cenderung dihindari, dan keraguan yang jujur dicurigai sebagai pintu masuk kekafiran.

Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menyebut bahwa salah satu tugas epistemologi studi Islam adalah menyingkap struktur nalar yang bekerja di balik setiap disiplin keislaman, agar disiplin itu dapat dipahami kekuatan dan batasnya (Tabrani ZA, 2015b). Menyingkap watak apologetik kalam bukan berarti merendahkannya. Ia adalah langkah pertama untuk menempatkannya secara proporsional: sebagai benteng yang perlu, tetapi bukan satu-satunya bangunan dalam kota iman.

Sifat Dua Puluh di Ruang Dayah

Watak apologetik kalam tidak hanya hidup dalam kitab-kitab besar, tetapi juga dalam pendidikan akidah yang paling dasar. Di dayah-dayah Aceh, sebagaimana di banyak pesantren di Nusantara, pelajaran tauhid umumnya dimulai dengan sifat dua puluh: dua puluh sifat yang wajib bagi Allah, lengkap dengan sifat-sifat yang mustahil dan yang jaiz, beserta dalil-dalil rasionalnya. Tradisi ini berakar pada mazhab Asy’ari, terutama melalui karya-karya ringkas seperti Umm al-Barahin karya Muhammad ibn Yusuf al-Sanusi, yang kemudian disyarah dan diterjemahkan ke dalam bahasa Melayu oleh para ulama Jawi.

Tradisi ini memiliki kekuatan yang tidak boleh diremehkan. Ia melatih santri berpikir sistematis sejak dini, membedakan yang wajib, yang mustahil, dan yang mungkin, serta menyadari bahwa iman memiliki dimensi rasional. Dalam konteks sejarahnya, rumusan semacam ini juga menjadi benteng yang menjaga umat dari paham-paham yang dianggap menyimpang.

Namun, ketika rumusan itu diwariskan tanpa kesadaran tentang konteks dan fungsinya, ia dapat membeku menjadi formula. Santri hafal dua puluh sifat beserta lawannya, tetapi tidak selalu memahami mengapa sifat-sifat itu dirumuskan demikian, perdebatan apa yang melatarinya, dan apa artinya bagi cara ia memandang dirinya, sesamanya, dan alam. Iman yang dipelajari sebagai daftar sifat berisiko berhenti sebagai pengetahuan tentang Tuhan, belum menjadi kesadaran di hadapan Tuhan. Di sini kita melihat dengan terang apa yang dimaksud dengan isi yang diwariskan tanpa kesadaran tentang cara.

Historisitas Rumusan Teologis

Langkah berikutnya adalah mengakui historisitas rumusan teologis. Harun Nasution, dalam kajiannya tentang aliran-aliran teologi Islam, memperlihatkan bahwa perbedaan antara Khawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiyah tidak dapat dipahami terlepas dari pergolakan politik dan sosial yang melatarinya (Nasution, 1972). Persoalan tentang status pelaku dosa besar, misalnya, lahir dari konflik politik pasca-tahkim, bukan dari renungan teologis yang steril. Teologi, dengan demikian, selalu bertaut dengan sejarah.

Kajian-kajian yang lebih mutakhir tentang teologi Islam klasik memperkuat kesadaran ini. Para penulis dalam bunga rampai yang disunting Tim Winter tentang teologi Islam klasik memperlihatkan betapa beragamnya corak dan perkembangan pemikiran kalam, serta betapa eratnya ia terjalin dengan perkembangan bahasa, filsafat, hukum, dan politik dunia Islam (Winter, 2008). Teologi Islam bukan satu bangunan yang selesai, melainkan percakapan panjang yang terus bergerak.

Amin Abdullah merumuskan kesadaran ini dalam pembedaan yang telah menjadi rujukan banyak sarjana: pembedaan antara normativitas dan historisitas (Abdullah, 1996). Iman kepada Allah dan ajaran pokok wahyu berada pada wilayah normatif; rumusan-rumusan teologis yang dihasilkan para mutakallimin berada pada wilayah historis. Mengakui historisitas rumusan itu tidak merelatifkan iman. Ia justru membebaskan iman dari keterikatan pada bahasa dan kategori satu zaman tertentu, sehingga iman dapat terus menemukan ungkapan yang segar bagi setiap generasi.

Dinamika dari Dalam Tradisi

Mengakui historisitas kalam juga berarti mengakui bahwa kalam tidak pernah benar-benar beku, setidaknya pada masa-masa terbaiknya. Abu al-Hasan al-Asy’ari sendiri adalah contoh pembaruan dari dalam. Ia lama berada dalam lingkungan Mu’tazilah sebelum merumuskan jalan tengah antara rasionalisme Mu’tazilah dan tekstualisme sebagian ahli hadis. Pada masa yang hampir bersamaan, Abu Manshur al-Maturidi di Samarkand merumuskan jalan tengah yang lain, dengan memberi ruang yang lebih luas bagi akal dalam mengetahui baik dan buruk. Dua corak Sunni ini lahir bukan dari pengulangan, melainkan dari ijtihad teologis yang berani pada zamannya.

Generasi kemudian pun terus bergerak. Al-Juwaini dan al-Ghazali memperkenalkan logika ke dalam kalam, dan Fakhr al-Din al-Razi menyerap banyak persoalan filsafat Ibn Sina ke dalam pembahasan teologis, sehingga batas antara kalam dan filsafat menjadi semakin tipis. Kalam pasca-al-Ghazali, sebagaimana diperlihatkan oleh kajian-kajian tentang teologi klasik, adalah kalam yang sangat filosofis, jauh dari gambaran ilmu yang hanya mengulang rumusan lama (Winter, 2008).

Pelajaran dari dinamika ini sangat penting. Kebekuan yang sering kita jumpai dalam pengajaran akidah hari ini bukan watak asli tradisi kalam, melainkan akibat dari terputusnya tradisi itu dari semangat ijtihadnya. Para mutakallimin besar adalah pemikir yang bergulat dengan persoalan zamannya, memakai perangkat intelektual terbaik yang tersedia, dan tidak ragu merumuskan ulang warisan pendahulunya. Kita mewarisi kesimpulan mereka, tetapi sering lupa mewarisi keberanian mereka. Dengan kata lain, setia kepada tradisi kalam justru berarti melanjutkan pergulatan itu, bukan membekukan hasilnya.

Dari Akidah ke Kemanusiaan

Di antara upaya paling berani untuk memperbarui teologi Islam adalah proyek Hassan Hanafi, pemikir Mesir yang menulis karya besar Min al-’Aqidah ila al-Tsawrah, “Dari Akidah ke Revolusi” (Hanafi, 1988). Hanafi berangkat dari kegelisahan bahwa teologi klasik terlalu sibuk membicarakan Tuhan sebagai objek perdebatan metafisis, sementara umat Islam modern bergulat dengan penjajahan, kemiskinan, keterbelakangan, dan penindasan. Teologi yang berpusat pada Tuhan, menurutnya, perlu dibaca ulang menjadi teologi yang berpusat pada manusia: sifat-sifat Tuhan dibaca sebagai cita-cita kemanusiaan, tauhid dibaca sebagai kesatuan umat dan penolakan terhadap segala bentuk penindasan, dan eskatologi dibaca sebagai visi tentang masa depan.

Proyek Hanafi memiliki daya pembebasan yang besar. Ia mengingatkan bahwa teologi tidak boleh tercerabut dari penderitaan manusia yang hidup. Tetapi proyek itu juga menuai kritik yang patut didengar. Sebagian pengkritik menilai bahwa dengan membaca sifat-sifat Tuhan sebagai cita-cita manusia, Hanafi berisiko mereduksi teologi menjadi antropologi, sehingga dimensi transendensi kehilangan tempatnya. Pertanyaan yang tersisa adalah: dapatkah teologi berpihak pada manusia tanpa kehilangan Tuhan?

Dari Kalam ke Falsafah Kalam

Amin Abdullah menawarkan jalan yang lebih seimbang melalui gagasan falsafah kalam (Abdullah, 1995). Bila kalam adalah wacana tingkat pertama, yakni argumentasi tentang Tuhan, kehendak, dan perbuatan manusia, maka falsafah kalam adalah wacana tingkat kedua: refleksi kritis atas kalam itu sendiri. Falsafah kalam bertanya tentang struktur argumen para mutakallimin, asumsi-asumsi yang mendasarinya, konteks yang melahirkannya, serta fungsi sosial yang dijalankannya. Dengan cara ini, kalam tidak ditolak, melainkan ditempatkan sebagai objek pemahaman.

Pergeseran dari kalam ke falsafah kalam adalah pergeseran epistemologis. Ia memindahkan pengkaji dari posisi pembela menjadi posisi penimbang. Pembela bertanya: bagaimana memenangkan posisi kita? Penimbang bertanya: bagaimana posisi-posisi ini lahir, apa yang hendak dijaga oleh masing-masing, dan apa yang dapat kita pelajari darinya untuk menjawab persoalan kita hari ini? Amin Abdullah juga mengingatkan bahwa di era postmodern, ketika klaim-klaim kebenaran tunggal dipertanyakan dan masyarakat semakin majemuk, teologi yang hanya mampu membela akan kesulitan menyapa manusia. Yang dibutuhkan adalah teologi yang mampu memahami, berdialog, dan memberi makna.

Dalam artikelnya di Al-Jami’ah, Amin Abdullah kemudian menegaskan bahwa ilmu-ilmu keislaman, termasuk teologi, perlu disapa oleh ilmu-ilmu alam, sosial, dan humaniora agar tidak terkurung dalam satu entitas yang tertutup (Abdullah, 2014). Teologi yang disapa psikologi, misalnya, akan lebih peka terhadap pengalaman iman manusia; teologi yang disapa ilmu lingkungan akan lebih peka terhadap amanah atas alam.

Tiga Pergeseran Epistemologis

Dari penelusuran ini, saya ingin merumuskan tiga pergeseran epistemologis yang menurut hemat saya diperlukan dalam memahami dan mengajarkan teologi Islam hari ini.

Pergeseran pertama adalah dari pembelaan menuju pemahaman. Teologi tidak lagi berangkat dari pertanyaan “bagaimana mengalahkan lawan?”, melainkan dari pertanyaan “bagaimana memahami iman dengan lebih mendalam?”. Lawan bicara tidak lagi diposisikan sebagai musuh yang harus dibungkam, tetapi sebagai mitra yang dapat membantu kita melihat apa yang belum kita lihat.

Pergeseran kedua adalah dari Tuhan sebagai objek perdebatan menuju Tuhan sebagai cakrawala makna. Dalam teologi apologetik, Tuhan sering hadir sebagai pokok sengketa: sifat-sifat-Nya diperdebatkan, perbuatan-Nya dipersoalkan. Dalam teologi reflektif, Tuhan hadir sebagai cakrawala yang memberi makna bagi seluruh kehidupan. Keyakinan bahwa Allah Maha Adil tidak berhenti sebagai rumusan, tetapi menuntut keadilan dalam hubungan manusia; keyakinan bahwa Allah Maha Pengasih menuntut kasih kepada sesama makhluk. Inilah cara memuliakan manusia tanpa kehilangan Tuhan: manusia dimuliakan justru karena ia dipanggil menjadi khalifah yang memantulkan sifat-sifat-Nya dalam batas kemanusiaannya.

Pergeseran ketiga adalah dari klaim kebenaran yang tertutup menuju kesadaran epistemik. Teologi reflektif tidak meninggalkan keyakinan, tetapi menyadari bahwa setiap rumusan tentang keyakinan itu adalah ijtihad manusia yang terbatas. Kesadaran ini tidak melemahkan iman. Ia justru menjaga iman dari kesombongan yang menyamakan pemahaman sendiri dengan kebenaran Ilahi.

Ketiga pergeseran ini sejalan dengan apa yang saya rumuskan dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam: bahwa arah baru studi Islam menuntut keberanian untuk membedakan antara apa yang diyakini dan cara meyakininya, antara wahyu dan pemahaman atasnya (Tabrani ZA, 2015a). Ia juga sejalan dengan pendekatan multidisipliner yang pernah saya tawarkan di Jurnal Ilmiah Peuradeun, bahwa disiplin keislaman hanya tampak utuh bila dibaca dari berbagai sudut (Tabrani ZA, 2014).

Teologi di Tengah Keragaman

Ujian paling nyata bagi teologi hari ini adalah keragaman. Masyarakat Muslim tidak lagi hidup dalam ruang yang seragam. Perbedaan mazhab, aliran, dan cara beragama hadir dalam satu kampung, satu kampus, bahkan satu keluarga. Teologi apologetik cenderung membaca keragaman ini dengan kacamata benar dan sesat, kawan dan lawan. Teologi reflektif membacanya sebagai kenyataan yang menuntut kearifan.

Sebuah kajian di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang pandangan ulama dayah di Aceh terhadap pluralitas Islam memberi gambaran yang menarik (Syarifuddin, 2021). Kajian itu memperlihatkan bahwa sikap para ulama terhadap keragaman pemahaman keislaman tidak tunggal, dan bahwa cara mereka memaknai perbedaan sangat dipengaruhi oleh kerangka keilmuan yang mereka warisi. Temuan semacam ini menunjukkan bahwa persoalan keragaman bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga persoalan epistemologis: bagaimana sebuah tradisi teologis memahami batas kebenaran dan ruang perbedaan.

Abdurrahman Wahid pernah merumuskan kegelisahan ini dalam ungkapan yang menggugah: Tuhan tidak perlu dibela (Wahid, 1999). Ungkapan itu tidak dimaksudkan untuk meremehkan iman, melainkan untuk mengingatkan bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa tidak membutuhkan pembelaan manusia; yang membutuhkan pembelaan adalah manusia, terutama mereka yang lemah dan tertindas. Dalam bahasa artikel ini, ungkapan itu adalah undangan untuk bergeser dari teologi pembelaan menuju teologi kemanusiaan, tanpa kehilangan pijakan transendensinya.

Implikasi bagi Pendidikan Akidah

Apa artinya semua ini bagi pendidikan Islam? Pendidikan akidah di sekolah, madrasah, dayah, dan perguruan tinggi kita masih banyak bertumpu pada hafalan rumusan dan penolakan terhadap paham lain. Pendekatan ini memang memberi kepastian, tetapi ia jarang melatih peserta didik untuk menghayati iman sebagai sumber makna dan tanggung jawab.

Dalam kajian kami tentang paradigma pendidikan kritis dalam perspektif pendidikan Islam, yang dimuat di Advanced Science Letters, kami menegaskan bahwa pendidikan yang membebaskan menuntut kesadaran kritis, dan bahwa semangat itu memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam sendiri (Idris et al., 2018). Pendidikan akidah yang kritis tidak mengajarkan keraguan terhadap iman, tetapi mengajarkan kemampuan untuk memahami mengapa iman dirumuskan sebagaimana adanya, apa yang hendak dijaga oleh setiap rumusan, dan bagaimana iman itu diterjemahkan ke dalam sikap hidup.

Secara praktis, pergeseran ini dapat dimulai dari hal yang sederhana. Pelajaran tentang sifat-sifat Allah tidak berhenti pada hafalan dan dalil, tetapi diteruskan dengan pertanyaan: apa arti keyakinan bahwa Allah Maha Mendengar bagi cara kita mendengar orang lain? Apa arti keyakinan bahwa Allah Maha Adil bagi cara kita memperlakukan yang lemah? Pelajaran tentang aliran-aliran teologi tidak diajarkan sebagai daftar paham yang sesat dan yang selamat, tetapi sebagai pergulatan manusia beriman dalam sejarah, yang masing-masing hendak menjaga sesuatu yang berharga.

Pergeseran ini juga menuntut perubahan pada diri pendidik. Guru dan dosen akidah perlu memiliki pemahaman yang cukup tentang sejarah pemikiran kalam, sehingga mereka dapat menjelaskan rumusan-rumusan teologis sebagai jawaban atas pertanyaan tertentu, bukan sebagai kebenaran yang jatuh dari langit dalam bentuknya yang sekarang. Mereka juga perlu memiliki kelapangan untuk menerima pertanyaan murid yang jujur, termasuk pertanyaan yang terasa menggelisahkan, tanpa segera mencapnya sebagai tanda lemahnya iman. Tradisi Islam sendiri mengenal pertanyaan-pertanyaan semacam itu: para sahabat bertanya kepada Nabi tentang hal-hal yang mereka gelisahkan, dan Al-Qur’an merekam pertanyaan Nabi Ibrahim tentang bagaimana Allah menghidupkan yang mati, sebuah pertanyaan yang lahir bukan dari keraguan yang merusak, melainkan dari kerinduan akan ketenteraman hati.

Di perguruan tinggi keagamaan Islam, mata kuliah ilmu kalam dapat menjadi laboratorium bagi pergeseran ini. Mahasiswa tidak hanya diminta menghafal pendapat setiap aliran, tetapi juga diajak menelusuri pertanyaan yang hendak dijawab oleh setiap aliran, konteks politik dan intelektual yang melatarinya, serta relevansinya bagi persoalan kemanusiaan hari ini: kebebasan dan tanggung jawab, keadilan sosial, hubungan dengan alam, dan kehidupan bersama dalam keragaman. Dengan cara itu, ilmu kalam tidak lagi menjadi museum perdebatan masa lalu, tetapi menjadi ruang perenungan yang hidup.

Penutup: Benteng dan Taman

Ilmu kalam telah berjasa besar dalam sejarah Islam. Ia adalah benteng yang menjaga akidah ketika umat menghadapi gelombang pemikiran yang mengguncang. Tidak ada alasan untuk meruntuhkan benteng itu. Tetapi kota iman tidak hanya membutuhkan benteng. Ia juga membutuhkan taman, tempat manusia beriman merenung, tumbuh, dan menemukan makna; jalan-jalan yang menghubungkannya dengan kota-kota lain; serta pintu-pintu yang terbuka bagi mereka yang datang dengan pertanyaan.

Pergeseran dari teologi pembelaan menuju teologi kemanusiaan bukanlah pengkhianatan terhadap tradisi kalam, melainkan kelanjutan dari semangat terdalamnya: menjaga iman agar tetap hidup di tengah zaman yang berubah. Kesadaran bahwa rumusan teologis adalah produk sejarah membawa kita pada pertanyaan berikutnya yang tak kalah mendasar: bagaimana sejarah itu sendiri kita ketahui, dan sejauh mana sumber-sumber sejarah Islam dapat dipercaya sebagai sumber pengetahuan? Pertanyaan inilah yang akan kita telusuri dalam artikel berikutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

References

Abdullah, M. A. (1995). Falsafah Kalam di Era Postmodernisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdullah, M. A. (1996). Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdullah, M. A. (2014). Religion, Science, and Culture: An Integrated, Interconnected Paradigm of Science. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 52(1), 175–203. https://doi.org/10.14421/ajis.2014.521.175-203

Al-Ghazali. (2000). Deliverance from Error: An Annotated Translation of al-Munqidh min al-Dalal and Other Relevant Works of al-Ghazali (R. J. McCarthy, Trans.). Louisville: Fons Vitae.

Hanafi, H. (1988). Min al-’Aqidah ila al-Tsawrah (5 jilid). Kairo: Maktabah Madbuli.

Ibn Khaldun. (1958). The Muqaddimah: An Introduction to History (F. Rosenthal, Trans.). New York: Pantheon Books.

Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230.

Nasution, H. (1972). Teologi Islam: Aliran-Aliran, Sejarah, Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press.

Syarifuddin, S. (2021). Islamic Plurality in the Perspectives of Ulama Dayah in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(3). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i3.583

Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Wahid, A. (1999). Tuhan Tidak Perlu Dibela. Yogyakarta: LKiS.

Winter, T. (Ed.). (2008). The Cambridge Companion to Classical Islamic Theology. Cambridge: Cambridge University Press.

Wolfson, H. A. (1976). The Philosophy of the Kalam. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →