ABSTRACT
Ilmu sosial profetik Kuntowijoyo merupakan salah satu tawaran paling
orisinal dalam pemikiran Islam Indonesia untuk merumuskan paradigma keilmuan
yang bersumber dari nilai-nilai wahyu. Namun, gagasan ini kerap dibaca sebatas
slogan tentang humanisasi, liberasi, dan transendensi, tanpa menimbang struktur
epistemiknya: bagaimana nilai wahyu dapat menjadi sumber paradigma ilmiah tanpa
berubah menjadi dogma, dan bagaimana ilmu yang lahir darinya dapat diterima
dalam ruang publik yang majemuk. Artikel ini bertujuan menimbang struktur
epistemik ilmu sosial profetik dan merumuskan syarat-syarat agar ia dapat
bekerja sebagai paradigma keilmuan. Kajian ini menggunakan analisis
filosofis-konseptual dengan menempatkan ilmu sosial profetik di antara
sekularisasi ilmu dan Islamisasi ilmu, serta menelusuri gagasan pengilmuan
Islam, konsep objektifikasi, strukturalisme transendental, dan kesadaran
historis Kuntowijoyo sebagai sejarawan, dengan rujukan utama Arah Baru
Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies
serta penelitian tentang religiositas, tradisi lokal, dan pendidikan
antikorupsi di Aceh. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, ilmu sosial
profetik merupakan jalan ketiga yang berbeda dari sekularisasi dan Islamisasi
ilmu. Kedua, objektifikasi berfungsi sebagai jembatan epistemik antara nilai
internal umat dan kategori publik yang dapat diterima bersama. Ketiga,
paradigma profetik dapat dirumuskan dalam tiga gerak, yakni objektifikasi,
empirisasi, dan praksis. Implikasinya, nilai-nilai profetik hanya menjadi ilmu
bila diterjemahkan ke dalam kategori yang dapat diuji, dipercakapkan, dan
diwujudkan dalam perubahan sosial.
Keywords: Ilmu sosial profetik; Pengilmuan Islam; Objektifikasi; Kuntowijoyo; Paradigma keilmuan
KEY POINTS
- Ilmu sosial profetik menawarkan jalan ketiga di antara sekularisasi ilmu dan Islamisasi ilmu.
- Pengilmuan Islam bergerak dari teks menuju konteks, menjadikan wahyu sebagai sumber paradigma bagi teori yang dapat diuji.
- Objektifikasi adalah jembatan epistemik yang menerjemahkan nilai internal agama menjadi kategori yang dapat diterima di ruang publik.
- Tanpa keterujian dan refleksivitas, paradigma profetik berisiko berubah menjadi slogan atau ideologi.
- Paradigma profetik bekerja melalui tiga gerak: objektifikasi, empirisasi, dan praksis.
— — — ARTICLE — — —
Dari Lembaga ke Paradigma
Dalam “Dari IAIN ke UIN”, kita telah membaca konversi kelembagaan
perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai ujian epistemologis, lalu membedakan
tiga lapis konversi: konversi nama, konversi struktur, dan konversi epistemik.
Kita menyimpulkan bahwa lapis ketiga, yakni perubahan dalam cara ilmu-ilmu
dihubungkan dan dikerjakan, adalah tujuan sesungguhnya dari konversi, sekaligus
yang paling sulit dicapai. Kita juga menimbang dua jalan kelembagaan yang
tersedia: Islamisasi ilmu dan integrasi ilmu.
Namun, konversi epistemik menuntut sesuatu yang lebih dari sekadar
struktur kelembagaan. Ia menuntut paradigma: kerangka berpikir yang menuntun
bagaimana pertanyaan diajukan, bagaimana teori dibangun, dan bagaimana temuan
ditafsirkan. Tanpa paradigma yang jelas, lembaga yang paling tertata pun akan
bekerja tanpa arah keilmuan yang khas.
Persoalannya kemudian, dari mana paradigma semacam itu dapat dirumuskan?
Di antara berbagai tawaran yang lahir dalam sejarah pemikiran Islam Indonesia,
ilmu sosial profetik yang dirumuskan Kuntowijoyo adalah salah satu yang paling
orisinal. Tetapi tawaran ini sering dibaca secara dangkal: tiga kata kuncinya,
humanisasi, liberasi, dan transendensi, dikutip berulang-ulang dalam pidato dan
tulisan, sementara struktur epistemik yang menopangnya jarang ditimbang dengan
sungguh-sungguh. Di sinilah letak problem mendasarnya. Paradigma yang hanya
hidup sebagai slogan tidak akan pernah melahirkan ilmu.
Di Antara Dua Jalan
Untuk memahami kekhasan ilmu sosial profetik, kita perlu menempatkannya
di antara dua jalan yang telah ada dalam perdebatan tentang hubungan Islam dan
ilmu pengetahuan modern.
Jalan pertama adalah sekularisasi ilmu. Dalam jalan ini, ilmu dipandang
harus sepenuhnya terlepas dari agama. Agama mungkin berharga sebagai urusan
pribadi, tetapi ia tidak memiliki tempat dalam kerja ilmiah. Jalan ini telah
melahirkan capaian-capaian ilmiah yang besar, tetapi, sebagaimana telah kita
bahas dalam artikel tentang aksiologi, ia juga menyerahkan pertanyaan tentang
tujuan ilmu kepada kekuatan-kekuatan di luar ilmu itu sendiri.
Jalan kedua adalah Islamisasi ilmu, sebagaimana dirumuskan antara lain
oleh Ismail Raji al-Faruqi dalam rencana kerjanya untuk menyusun ulang
disiplin-disiplin modern dalam kerangka prinsip-prinsip Islam (Al-Faruqi,
1982). Jalan ini memberi arah yang tegas, tetapi Kuntowijoyo melihat
kecenderungan yang perlu diwaspadai di dalamnya. Menurutnya, Islamisasi ilmu
sering bergerak dari konteks menuju teks: ilmu-ilmu modern yang telah jadi
diambil, lalu dicarikan ayat atau dalil yang dianggap sesuai, sehingga yang
terjadi adalah pembenaran, bukan penciptaan ilmu (Kuntowijoyo, 2004).
Sebagai gantinya, Kuntowijoyo menawarkan apa yang ia sebut pengilmuan
Islam, yang bergerak dari teks menuju konteks. Al-Qur’an tidak dipakai untuk
membenarkan ilmu yang telah ada, melainkan dijadikan sumber paradigma bagi
lahirnya teori-teori ilmiah yang baru. Teori itu kemudian diuji dalam
kenyataan, sebagaimana teori ilmiah lainnya, dan dapat dipakai oleh siapa saja,
tanpa memandang agama penggunanya. Inilah jalan ketiga: bukan ilmu yang
memisahkan diri dari agama, dan bukan pula agama yang menempelkan labelnya pada
ilmu, melainkan agama yang melahirkan ilmu.
Wahyu sebagai Sumber
Paradigma
Gagasan bahwa wahyu dapat menjadi sumber paradigma ilmiah telah
dirumuskan Kuntowijoyo sejak Paradigma Islam (Kuntowijoyo, 1991). Ia
meminjam konsep paradigma dari filsafat ilmu untuk menunjukkan bahwa setiap
ilmu bekerja dalam kerangka asumsi tertentu tentang realitas, manusia, dan
nilai. Ilmu-ilmu sosial modern, misalnya, sering bekerja dengan asumsi bahwa manusia
adalah makhluk ekonomi yang mengejar kepentingan diri, atau bahwa masyarakat
adalah arena pertarungan kekuasaan. Asumsi-asumsi ini tidak lahir dari
pengamatan semata, melainkan dari pandangan dunia tertentu.
Bila ilmu-ilmu sosial modern dapat bekerja dengan asumsi yang lahir dari
pandangan dunia tertentu, mengapa ilmu tidak dapat bekerja dengan asumsi yang
lahir dari pandangan dunia Al-Qur’an? Inilah pertanyaan yang diajukan
Kuntowijoyo. Al-Qur’an, menurutnya, menawarkan pandangan tentang manusia,
masyarakat, dan sejarah yang dapat menjadi titik berangkat bagi teori sosial.
Pandangan itu tidak langsung menjadi teori, tetapi ia menyediakan kerangka bagi
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan bagi arah yang hendak dituju.
Gagasan ini sejalan dengan ontologi relasional yang telah kita bahas
dalam artikel sebelumnya. Bila objek ilmu-ilmu keislaman adalah relasi antara
Tuhan, wahyu, manusia, dan alam, maka paradigma yang lahir dari wahyu adalah
paradigma yang memandang manusia dan masyarakat dalam jalinan relasi itu, bukan
sebagai entitas yang berdiri sendiri.
Objektifikasi: Jembatan
Epistemik
Namun, gagasan pengilmuan Islam segera menghadapi persoalan yang serius.
Bila ilmu bersumber dari wahyu, bagaimana ia dapat diterima oleh mereka yang
tidak mengimani wahyu itu? Bagaimana ilmu yang lahir dari keyakinan satu
komunitas dapat menjadi ilmu yang bersifat publik?
Untuk menjawab persoalan ini, Kuntowijoyo merumuskan konsep objektifikasi
(Kuntowijoyo, 1997). Objektifikasi adalah penerjemahan nilai-nilai internal
agama ke dalam kategori-kategori objektif yang dapat dipahami dan diterima oleh
semua orang, termasuk mereka yang tidak berbagi keyakinan yang sama. Dalam
objektifikasi, sebuah perbuatan dirasakan oleh penganut agama sebagai ibadah,
tetapi oleh orang lain dirasakan sebagai sesuatu yang wajar dan bermanfaat,
tanpa harus menerima dasar keagamaannya.
Kuntowijoyo memberi contoh yang sederhana. Ajaran tentang zakat dan
kepedulian kepada fakir miskin adalah nilai internal Islam. Ketika nilai itu
diobjektifikasi, ia dapat menjadi gagasan tentang keadilan distributif dan
perlindungan sosial yang dapat diperjuangkan dalam kebijakan publik, diterima
oleh warga dari berbagai agama, dan diuji efektivitasnya dengan perangkat
ilmu-ilmu sosial. Ajaran tentang larangan berbuat kerusakan di bumi dapat
diobjektifikasi menjadi gagasan tentang kelestarian lingkungan yang dapat
diperjuangkan bersama.
Konsep objektifikasi ini memiliki makna filosofis yang mendalam. Ia
membedakan dua sikap yang sering dicampuradukkan. Sikap pertama adalah
formalisasi, yakni memaksakan simbol dan rumusan agama ke dalam ruang publik,
sehingga mereka yang tidak berbagi keyakinan merasa disingkirkan. Sikap kedua
adalah sekularisasi, yakni menyingkirkan nilai agama dari ruang publik sama
sekali. Objektifikasi menempuh jalan di antara keduanya: nilai agama tetap
menjadi sumber, tetapi ia hadir di ruang publik dalam bahasa yang dapat
dipercakapkan bersama.
Dalam bahasa epistemologi, objektifikasi adalah jembatan antara kebenaran
yang diyakini dalam komunitas iman dan kebenaran yang dapat diuji dan
dipertanggungjawabkan dalam komunitas ilmiah dan komunitas warga. Jembatan
inilah yang memungkinkan paradigma profetik menjadi ilmu, bukan sekadar
keyakinan.
Tiga Pilar dan Arah
Transendensi
Ilmu sosial profetik, sebagaimana dirumuskan Kuntowijoyo, bertumpu pada
tiga pilar yang ia gali dari Surat Ali ’Imran ayat 110 tentang umat terbaik
yang menyuruh kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah.
Dari perintah menyuruh kepada kebaikan, ia merumuskan humanisasi: ilmu harus
memanusiakan manusia, melawan dehumanisasi yang dibawa oleh teknologi,
birokrasi, dan pasar. Dari perintah mencegah kemungkaran, ia merumuskan
liberasi: ilmu harus membebaskan manusia dari penindasan, kemiskinan, dan
ketidakadilan struktural. Dari perintah beriman kepada Allah, ia merumuskan
transendensi: ilmu harus diarahkan kepada Yang Transenden, sehingga humanisasi
dan liberasi tidak kehilangan arah.
Yang sering terlewat dalam pembacaan atas tiga pilar ini adalah kedudukan
transendensi. Bagi Kuntowijoyo, transendensi bukan pilar ketiga yang setara
dengan dua pilar lainnya, melainkan arah yang menuntun keduanya. Humanisasi
tanpa transendensi dapat berubah menjadi humanisme yang menjadikan manusia
sebagai ukuran segala sesuatu. Liberasi tanpa transendensi dapat berubah
menjadi gerakan pembebasan yang melahirkan penindasan baru. Transendensilah
yang menjaga agar pembebasan dan pemanusiaan tetap berada dalam jalinan relasi
dengan Tuhan.
Kajian tentang ilmu sosial profetik dan paradigma teologi dalam Islam
memperlihatkan bahwa gagasan Kuntowijoyo dapat dibaca sebagai fondasi bagi
pembaruan teologi Islam, dengan orientasi humanisasi, liberasi, dan
transendensi sebagai jawaban atas kemandekan teologi klasik (Muammar et al.,
2021). Pembacaan ini bertemu dengan apa yang telah kita bahas dalam artikel
tentang teologi: pergeseran dari teologi pembelaan menuju teologi kemanusiaan
yang tidak kehilangan pijakan transendennya. Ilmu sosial profetik, dalam
pengertian ini, adalah kelanjutan dari teologi kemanusiaan ke dalam wilayah
ilmu sosial.
Kesadaran Sejarawan
Kuntowijoyo adalah seorang sejarawan sebelum ia dikenal sebagai pemikir.
Latar belakang ini memberi warna yang khas pada gagasan-gagasannya. Ia tidak
membayangkan paradigma profetik sebagai sistem yang turun dari langit dalam
bentuk yang telah jadi, melainkan sebagai jawaban atas perubahan sosial yang
nyata dalam masyarakat Muslim Indonesia.
Dalam kumpulan tulisannya tentang Muslim tanpa masjid, ia membaca
munculnya generasi Muslim perkotaan yang memperoleh pengetahuan keagamaannya
bukan dari lembaga-lembaga tradisional, melainkan dari buku, media, dan
forum-forum baru (Kuntowijoyo, 2001). Perubahan sumber pengetahuan ini,
menurutnya, menuntut cara baru dalam memahami dan mengembangkan Islam.
Kesadaran semacam ini adalah kesadaran sosio-epistemologis yang telah kita
tekuni sejak artikel tentang sejarah: pengetahuan keagamaan selalu bertaut dengan
struktur sosial yang melahirkan dan mewariskannya, dan ketika struktur itu
berubah, cara umat mengetahui agamanya pun ikut berubah.
Strukturalisme
Transendental
Salah satu sumbangan Kuntowijoyo yang paling jarang dibahas adalah metode
yang ia sebut strukturalisme transendental, sebagaimana tampak dalam judul
kumpulan tulisannya tentang Muslim tanpa masjid (Kuntowijoyo, 2001). Dari
tradisi strukturalisme dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora, ia meminjam
kesadaran bahwa makna tidak terletak pada unsur-unsur yang berdiri sendiri,
melainkan pada struktur hubungan di antara unsur-unsur itu. Sebuah ajaran,
sebuah lembaga, atau sebuah praktik keagamaan hanya dapat dipahami bila dilihat
dalam hubungannya dengan unsur-unsur lain dalam satu sistem.
Namun, Kuntowijoyo menambahkan satu hal yang membedakannya dari
strukturalisme sekuler: struktur itu memiliki pusat yang transenden. Islam,
baginya, dapat dibaca sebagai struktur yang unsur-unsurnya, yakni akidah,
ibadah, akhlak, dan muamalah, saling terhubung dan berpusat pada tauhid. Karena
berpusat pada yang transenden, struktur itu memiliki arah yang tetap, tetapi
karena ia adalah struktur, bentuk-bentuk perwujudannya dapat berubah sesuai
dengan perubahan zaman. Dengan cara ini, Kuntowijoyo berusaha menjelaskan
bagaimana Islam dapat tetap setia pada pokok-pokoknya sekaligus mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.
Strukturalisme transendental membawa pelajaran penting bagi kajian Islam
yang hendak kita bangun. Ia memperlihatkan bahwa memahami agama secara
struktural tidak harus berarti mereduksinya menjadi gejala sosial semata.
Struktur dapat dibaca bersama pusat transendennya. Ia juga memperlihatkan bahwa
nilai-nilai keagamaan hidup dalam struktur: ketika satu unsur berubah,
unsur-unsur lain ikut terpengaruh, dan ketika pusatnya dilupakan, seluruh
struktur kehilangan arah. Kesadaran ini sejalan dengan ontologi relasional yang
telah kita bahas, dan dengan kesimpulan artikel sebelumnya bahwa nilai hanya
hidup bila dilembagakan dalam struktur yang menopangnya. Bedanya, Kuntowijoyo
menambahkan satu syarat yang sangat penting: struktur itu harus tetap berpusat
pada yang transenden, agar pelembagaan nilai tidak berubah menjadi mekanisme
kekuasaan yang kehilangan ruhnya.
Batas-Batas Paradigma
Profetik
Namun, kejujuran ilmiah menuntut kita juga menimbang batas-batas ilmu
sosial profetik. Setidaknya ada tiga persoalan yang perlu diwaspadai.
Persoalan pertama adalah keterujian. Bila paradigma profetik hendak
menjadi ilmu, teori-teori yang lahir darinya harus dapat diuji dalam kenyataan,
dan harus siap direvisi bila kenyataan tidak mendukungnya. Tanpa kesediaan
semacam ini, paradigma profetik berisiko berubah menjadi sistem yang selalu
benar dengan sendirinya, sebuah kecenderungan yang telah kita waspadai dalam
artikel tentang teologi apologetik.
Persoalan kedua adalah kekaburan. Kata profetik dapat dipakai untuk
membenarkan hampir apa saja yang dianggap baik. Banyak tulisan yang menyebut
dirinya profetik tanpa menjelaskan bagaimana nilai-nilai profetik diterjemahkan
ke dalam pertanyaan penelitian, konsep, dan metode. Kekaburan ini membuat
paradigma profetik mudah berubah menjadi label, persis seperti yang dikritik
Kuntowijoyo sendiri terhadap Islamisasi ilmu.
Persoalan ketiga adalah bahaya ideologisasi. Liberasi, khususnya, dapat
ditafsirkan secara berbeda oleh kelompok yang berbeda, dan dapat dipakai untuk
membenarkan agenda politik tertentu atas nama agama. Di sinilah transendensi
dan refleksivitas menjadi pengaman: transendensi mengingatkan bahwa tidak ada
gerakan manusia yang dapat mengklaim kebenaran mutlak, dan refleksivitas
menuntut peneliti untuk jujur tentang posisi dan kepentingannya.
Profetik dalam Kenyataan
Aceh
Gagasan-gagasan profetik dapat diuji dalam kenyataan masyarakat kita
sendiri. Dalam kajian kami tentang konsekuensi ketimpangan politik yang
terlembagakan, kami memperlihatkan bagaimana struktur kekuasaan dapat
melestarikan ketidakadilan, bahkan ketika dibungkus dengan bahasa yang luhur
(Murziqin & Tabrani ZA, 2017). Temuan semacam ini adalah bahan bagi pilar
liberasi: ilmu sosial yang profetik tidak cukup menggambarkan ketimpangan,
tetapi juga harus menyingkap mekanisme yang melestarikannya.
Kajian tentang religiositas dalam Hikayat Prang Cumbok, yang
merekam konflik antara ulama dan uleebalang pada masa revolusi, memperlihatkan
bahwa agama dapat menjadi alasan konflik sekaligus kekuatan pemersatu,
bergantung pada bentuk religiositas yang dihidupkan (Rusli & Mukhlis,
2023). Kajian tentang tradisi kenduri la’ōt memperlihatkan bagaimana
sebuah tradisi masyarakat pesisir bergeser menuju bentuk-bentuk yang lebih
islami, seperti pembacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada anak yatim, tanpa
kehilangan fungsi sosialnya (Zubir & Bustamam-Ahmad, 2022). Pergeseran
semacam ini dapat dibaca sebagai bentuk objektifikasi dalam praktik: nilai
keagamaan hadir dalam bentuk yang memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.
Kajian tentang strategi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi
keagamaan Islam di Aceh memberi contoh lain (Rahman, 2022). Pendidikan
antikorupsi adalah wujud nyata dari pilar liberasi dalam pendidikan:
membebaskan masyarakat dari penyakit struktural yang merugikan semua. Tetapi
kajian itu juga memperlihatkan bahwa nilai antikorupsi baru akan hidup bila
didukung oleh struktur kelembagaan dan lingkungan masyarakat, sebuah pelajaran
yang telah kita tekankan dalam artikel tentang konversi kelembagaan.
Tiga Gerak Paradigma
Profetik
Dari penelusuran ini, saya ingin menawarkan tiga gerak yang perlu
ditempuh agar paradigma profetik sungguh menjadi ilmu.
Gerak pertama adalah objektifikasi. Nilai-nilai profetik yang bersumber
dari wahyu diterjemahkan ke dalam konsep-konsep yang dapat dipahami dan
dipercakapkan di ruang publik dan di komunitas ilmiah. Tanpa gerak ini,
paradigma profetik akan tetap tertutup dalam komunitas iman.
Gerak kedua adalah empirisasi. Konsep-konsep yang telah diobjektifikasi
diterjemahkan ke dalam pertanyaan penelitian, indikator, dan metode yang dapat
dipakai untuk menguji kenyataan. Tanpa gerak ini, paradigma profetik akan tetap
menjadi wacana normatif yang tidak pernah bersentuhan dengan data.
Gerak ketiga adalah praksis. Temuan penelitian diterjemahkan kembali ke
dalam upaya perubahan sosial yang memanusiakan, membebaskan, dan mengarahkan
manusia kepada Yang Transenden. Tanpa gerak ini, paradigma profetik akan
berhenti sebagai ilmu yang menjelaskan, tanpa pernah mengubah. Ketiga gerak ini
tidak harus ditempuh secara berurutan dalam satu penelitian. Ia lebih tepat
dipahami sebagai siklus: praksis melahirkan pengalaman baru, pengalaman itu
memunculkan pertanyaan baru tentang nilai, dan pertanyaan itu menuntut
objektifikasi yang lebih matang. Dalam siklus semacam inilah paradigma profetik
dapat tumbuh menjadi tradisi keilmuan yang hidup.
Ketiga gerak ini sejalan dengan siklus epistemologis yang saya rumuskan
dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, yang menghubungkan sumber
normatif, kerja rasional, dan pengujian empiris (Tabrani ZA, 2015b). Ia juga
sejalan dengan Arah Baru Metodologi Studi Islam, yang menegaskan bahwa
metodologi adalah sikap untuk menguji setiap klaim pengetahuan (Tabrani ZA,
2015a), serta dengan pendekatan multidisipliner yang menuntut perjumpaan
berbagai disiplin (Tabrani ZA, 2014). Gerak praksis, khususnya, bertemu dengan
paradigma pendidikan kritis yang menegaskan bahwa kesadaran kritis harus
diterjemahkan ke dalam tindakan, dan bahwa semangat itu berakar pada ajaran
amar makruf dan nahi mungkar (Idris et al., 2018).
Implikasi bagi Pendidikan
Islam
Paradigma profetik membawa implikasi penting bagi pendidikan Islam,
khususnya dalam persoalan nilai. Konsep objektifikasi mengajarkan bahwa
nilai-nilai keagamaan dapat dan perlu diterjemahkan ke dalam nilai-nilai
bersama yang dapat dihayati dalam masyarakat yang majemuk. Pendidikan Islam
yang profetik tidak hanya menanamkan nilai sebagai identitas kelompok, tetapi
juga melatih peserta didik untuk menerjemahkan nilai-nilai imannya ke dalam
bahasa kebaikan bersama: keadilan, kejujuran, kepedulian, dan tanggung jawab
sebagai warga.
Kesadaran ini sangat penting di Indonesia, sebuah bangsa yang majemuk
yang dibangun di atas nilai-nilai bersama. Peserta didik Muslim perlu memahami
bahwa nilai-nilai bersama itu dapat dihayati sebagai objektifikasi dari
nilai-nilai imannya sendiri, bukan sebagai sesuatu yang asing atau
bertentangan. Bagaimana nilai-nilai bersama semacam itu dapat diinternalisasi
secara mendalam melalui pendidikan, tanpa menjadi indoktrinasi dan tanpa
kehilangan akar keimanannya, adalah salah satu pertanyaan terpenting yang akan
kita tekuni lebih jauh dalam artikel-artikel berikutnya.
Penutup: Jalan Ketiga yang
Belum Selesai
Ilmu sosial profetik adalah jalan ketiga yang berani: menolak memisahkan
ilmu dari agama, tetapi juga menolak menempelkan label agama pada ilmu yang
telah jadi. Ia menawarkan agar wahyu menjadi sumber paradigma bagi lahirnya
ilmu yang dapat diuji, dipercakapkan, dan diwujudkan dalam perubahan sosial.
Tetapi jalan ini belum selesai. Ia menuntut kerja panjang untuk menerjemahkan
nilai menjadi konsep, konsep menjadi penelitian, dan penelitian menjadi
perubahan.
Salah satu wilayah yang paling membutuhkan kerja semacam itu adalah
pendidikan Islam sendiri. Bila ilmu sosial profetik menuntut kejelasan
paradigma, maka pendidikan Islam sebagai disiplin ilmu pun perlu bertanya
tentang dirinya: apa objek kajiannya, apa sudut pandangnya, dan apa yang
membedakannya dari ilmu pendidikan pada umumnya? Pertanyaan inilah yang akan
kita telusuri dalam artikel berikutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.
References
Al-Faruqi, I. R. (1982). Islamization of Knowledge:
General Principles and Work Plan. Washington, DC: International Institute
of Islamic Thought.
Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018).
Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced
Science Letters, 24(11), 8226–8230.
Kuntowijoyo. (1991). Paradigma Islam: Interpretasi
untuk Aksi. Bandung: Mizan.
Kuntowijoyo. (1997). Identitas Politik Umat Islam.
Bandung: Mizan.
Kuntowijoyo. (2001). Muslim Tanpa Masjid: Esai-Esai
Agama, Budaya, dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme Transendental.
Bandung: Mizan.
Kuntowijoyo. (2004). Islam sebagai Ilmu:
Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Jakarta: Teraju.
Muammar, A., Marhaban, M., Miswari, M., &
Nasution, I. F. A. (2021). The Kuntowijoyo’s Social Prophetics and the
Theological Paradigms in Islam. Al-Ulum, 21(2), 362–387.
https://doi.org/10.30603/au.v21i2.2274
Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2017). A Consequence
of Institutionalized Political Inequality. Journal of Political Sciences
& Public Affairs, 4(3), 231–242.
Rahman, M. A. (2022). The Discursive Construction of
Strategies for Implementing Anti-Corruption Education at State Islamic Higher
Educational Institutions. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3), 555–578.
https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.737
Rusli, H., & Mukhlis, M. (2023). Religiosity:
Conflict Resolution in the Hikayat Prang Cumbok. Jurnal Ilmiah Peuradeun,
11(1), 157–174. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v11i1.736
Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan
Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal
Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32
Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi
Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of
Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta:
Penerbit Ombak.
Zubir, Z., & Bustamam-Ahmad, K. (2022). The Dialectics of Islam and Custom in the Kenduri La’ōt Tradition of the Coastal Muslim Community of East Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3), 905–928. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.778