Education Zone
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Ilmu Sosial Profetik: Kuntowijoyo, Objektifikasi, dan Jalan Ketiga

September 13, 2023
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Ilmu sosial profetik Kuntowijoyo merupakan salah satu tawaran paling orisinal dalam pemikiran Islam Indonesia untuk merumuskan paradigma keilmuan yang bersumber dari nilai-nilai wahyu. Namun, gagasan ini kerap dibaca sebatas slogan tentang humanisasi, liberasi, dan transendensi, tanpa menimbang struktur epistemiknya: bagaimana nilai wahyu dapat menjadi sumber paradigma ilmiah tanpa berubah menjadi dogma, dan bagaimana ilmu yang lahir darinya dapat diterima dalam ruang publik yang majemuk. Artikel ini bertujuan menimbang struktur epistemik ilmu sosial profetik dan merumuskan syarat-syarat agar ia dapat bekerja sebagai paradigma keilmuan. Kajian ini menggunakan analisis filosofis-konseptual dengan menempatkan ilmu sosial profetik di antara sekularisasi ilmu dan Islamisasi ilmu, serta menelusuri gagasan pengilmuan Islam, konsep objektifikasi, strukturalisme transendental, dan kesadaran historis Kuntowijoyo sebagai sejarawan, dengan rujukan utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies serta penelitian tentang religiositas, tradisi lokal, dan pendidikan antikorupsi di Aceh. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, ilmu sosial profetik merupakan jalan ketiga yang berbeda dari sekularisasi dan Islamisasi ilmu. Kedua, objektifikasi berfungsi sebagai jembatan epistemik antara nilai internal umat dan kategori publik yang dapat diterima bersama. Ketiga, paradigma profetik dapat dirumuskan dalam tiga gerak, yakni objektifikasi, empirisasi, dan praksis. Implikasinya, nilai-nilai profetik hanya menjadi ilmu bila diterjemahkan ke dalam kategori yang dapat diuji, dipercakapkan, dan diwujudkan dalam perubahan sosial.

Keywords: Ilmu sosial profetik; Pengilmuan Islam; Objektifikasi; Kuntowijoyo; Paradigma keilmuan

KEY POINTS

  • Ilmu sosial profetik menawarkan jalan ketiga di antara sekularisasi ilmu dan Islamisasi ilmu.
  • Pengilmuan Islam bergerak dari teks menuju konteks, menjadikan wahyu sebagai sumber paradigma bagi teori yang dapat diuji.
  • Objektifikasi adalah jembatan epistemik yang menerjemahkan nilai internal agama menjadi kategori yang dapat diterima di ruang publik.
  • Tanpa keterujian dan refleksivitas, paradigma profetik berisiko berubah menjadi slogan atau ideologi.
  • Paradigma profetik bekerja melalui tiga gerak: objektifikasi, empirisasi, dan praksis.

— — — ARTICLE — — —

Dari Lembaga ke Paradigma

Dalam “Dari IAIN ke UIN”, kita telah membaca konversi kelembagaan perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai ujian epistemologis, lalu membedakan tiga lapis konversi: konversi nama, konversi struktur, dan konversi epistemik. Kita menyimpulkan bahwa lapis ketiga, yakni perubahan dalam cara ilmu-ilmu dihubungkan dan dikerjakan, adalah tujuan sesungguhnya dari konversi, sekaligus yang paling sulit dicapai. Kita juga menimbang dua jalan kelembagaan yang tersedia: Islamisasi ilmu dan integrasi ilmu.

Namun, konversi epistemik menuntut sesuatu yang lebih dari sekadar struktur kelembagaan. Ia menuntut paradigma: kerangka berpikir yang menuntun bagaimana pertanyaan diajukan, bagaimana teori dibangun, dan bagaimana temuan ditafsirkan. Tanpa paradigma yang jelas, lembaga yang paling tertata pun akan bekerja tanpa arah keilmuan yang khas.

Persoalannya kemudian, dari mana paradigma semacam itu dapat dirumuskan? Di antara berbagai tawaran yang lahir dalam sejarah pemikiran Islam Indonesia, ilmu sosial profetik yang dirumuskan Kuntowijoyo adalah salah satu yang paling orisinal. Tetapi tawaran ini sering dibaca secara dangkal: tiga kata kuncinya, humanisasi, liberasi, dan transendensi, dikutip berulang-ulang dalam pidato dan tulisan, sementara struktur epistemik yang menopangnya jarang ditimbang dengan sungguh-sungguh. Di sinilah letak problem mendasarnya. Paradigma yang hanya hidup sebagai slogan tidak akan pernah melahirkan ilmu.

Di Antara Dua Jalan

Untuk memahami kekhasan ilmu sosial profetik, kita perlu menempatkannya di antara dua jalan yang telah ada dalam perdebatan tentang hubungan Islam dan ilmu pengetahuan modern.

Jalan pertama adalah sekularisasi ilmu. Dalam jalan ini, ilmu dipandang harus sepenuhnya terlepas dari agama. Agama mungkin berharga sebagai urusan pribadi, tetapi ia tidak memiliki tempat dalam kerja ilmiah. Jalan ini telah melahirkan capaian-capaian ilmiah yang besar, tetapi, sebagaimana telah kita bahas dalam artikel tentang aksiologi, ia juga menyerahkan pertanyaan tentang tujuan ilmu kepada kekuatan-kekuatan di luar ilmu itu sendiri.

Jalan kedua adalah Islamisasi ilmu, sebagaimana dirumuskan antara lain oleh Ismail Raji al-Faruqi dalam rencana kerjanya untuk menyusun ulang disiplin-disiplin modern dalam kerangka prinsip-prinsip Islam (Al-Faruqi, 1982). Jalan ini memberi arah yang tegas, tetapi Kuntowijoyo melihat kecenderungan yang perlu diwaspadai di dalamnya. Menurutnya, Islamisasi ilmu sering bergerak dari konteks menuju teks: ilmu-ilmu modern yang telah jadi diambil, lalu dicarikan ayat atau dalil yang dianggap sesuai, sehingga yang terjadi adalah pembenaran, bukan penciptaan ilmu (Kuntowijoyo, 2004).

Sebagai gantinya, Kuntowijoyo menawarkan apa yang ia sebut pengilmuan Islam, yang bergerak dari teks menuju konteks. Al-Qur’an tidak dipakai untuk membenarkan ilmu yang telah ada, melainkan dijadikan sumber paradigma bagi lahirnya teori-teori ilmiah yang baru. Teori itu kemudian diuji dalam kenyataan, sebagaimana teori ilmiah lainnya, dan dapat dipakai oleh siapa saja, tanpa memandang agama penggunanya. Inilah jalan ketiga: bukan ilmu yang memisahkan diri dari agama, dan bukan pula agama yang menempelkan labelnya pada ilmu, melainkan agama yang melahirkan ilmu.

Wahyu sebagai Sumber Paradigma

Gagasan bahwa wahyu dapat menjadi sumber paradigma ilmiah telah dirumuskan Kuntowijoyo sejak Paradigma Islam (Kuntowijoyo, 1991). Ia meminjam konsep paradigma dari filsafat ilmu untuk menunjukkan bahwa setiap ilmu bekerja dalam kerangka asumsi tertentu tentang realitas, manusia, dan nilai. Ilmu-ilmu sosial modern, misalnya, sering bekerja dengan asumsi bahwa manusia adalah makhluk ekonomi yang mengejar kepentingan diri, atau bahwa masyarakat adalah arena pertarungan kekuasaan. Asumsi-asumsi ini tidak lahir dari pengamatan semata, melainkan dari pandangan dunia tertentu.

Bila ilmu-ilmu sosial modern dapat bekerja dengan asumsi yang lahir dari pandangan dunia tertentu, mengapa ilmu tidak dapat bekerja dengan asumsi yang lahir dari pandangan dunia Al-Qur’an? Inilah pertanyaan yang diajukan Kuntowijoyo. Al-Qur’an, menurutnya, menawarkan pandangan tentang manusia, masyarakat, dan sejarah yang dapat menjadi titik berangkat bagi teori sosial. Pandangan itu tidak langsung menjadi teori, tetapi ia menyediakan kerangka bagi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan bagi arah yang hendak dituju.

Gagasan ini sejalan dengan ontologi relasional yang telah kita bahas dalam artikel sebelumnya. Bila objek ilmu-ilmu keislaman adalah relasi antara Tuhan, wahyu, manusia, dan alam, maka paradigma yang lahir dari wahyu adalah paradigma yang memandang manusia dan masyarakat dalam jalinan relasi itu, bukan sebagai entitas yang berdiri sendiri.

Objektifikasi: Jembatan Epistemik

Namun, gagasan pengilmuan Islam segera menghadapi persoalan yang serius. Bila ilmu bersumber dari wahyu, bagaimana ia dapat diterima oleh mereka yang tidak mengimani wahyu itu? Bagaimana ilmu yang lahir dari keyakinan satu komunitas dapat menjadi ilmu yang bersifat publik?

Untuk menjawab persoalan ini, Kuntowijoyo merumuskan konsep objektifikasi (Kuntowijoyo, 1997). Objektifikasi adalah penerjemahan nilai-nilai internal agama ke dalam kategori-kategori objektif yang dapat dipahami dan diterima oleh semua orang, termasuk mereka yang tidak berbagi keyakinan yang sama. Dalam objektifikasi, sebuah perbuatan dirasakan oleh penganut agama sebagai ibadah, tetapi oleh orang lain dirasakan sebagai sesuatu yang wajar dan bermanfaat, tanpa harus menerima dasar keagamaannya.

Kuntowijoyo memberi contoh yang sederhana. Ajaran tentang zakat dan kepedulian kepada fakir miskin adalah nilai internal Islam. Ketika nilai itu diobjektifikasi, ia dapat menjadi gagasan tentang keadilan distributif dan perlindungan sosial yang dapat diperjuangkan dalam kebijakan publik, diterima oleh warga dari berbagai agama, dan diuji efektivitasnya dengan perangkat ilmu-ilmu sosial. Ajaran tentang larangan berbuat kerusakan di bumi dapat diobjektifikasi menjadi gagasan tentang kelestarian lingkungan yang dapat diperjuangkan bersama.

Konsep objektifikasi ini memiliki makna filosofis yang mendalam. Ia membedakan dua sikap yang sering dicampuradukkan. Sikap pertama adalah formalisasi, yakni memaksakan simbol dan rumusan agama ke dalam ruang publik, sehingga mereka yang tidak berbagi keyakinan merasa disingkirkan. Sikap kedua adalah sekularisasi, yakni menyingkirkan nilai agama dari ruang publik sama sekali. Objektifikasi menempuh jalan di antara keduanya: nilai agama tetap menjadi sumber, tetapi ia hadir di ruang publik dalam bahasa yang dapat dipercakapkan bersama.

Dalam bahasa epistemologi, objektifikasi adalah jembatan antara kebenaran yang diyakini dalam komunitas iman dan kebenaran yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam komunitas ilmiah dan komunitas warga. Jembatan inilah yang memungkinkan paradigma profetik menjadi ilmu, bukan sekadar keyakinan.

Tiga Pilar dan Arah Transendensi

Ilmu sosial profetik, sebagaimana dirumuskan Kuntowijoyo, bertumpu pada tiga pilar yang ia gali dari Surat Ali ’Imran ayat 110 tentang umat terbaik yang menyuruh kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah. Dari perintah menyuruh kepada kebaikan, ia merumuskan humanisasi: ilmu harus memanusiakan manusia, melawan dehumanisasi yang dibawa oleh teknologi, birokrasi, dan pasar. Dari perintah mencegah kemungkaran, ia merumuskan liberasi: ilmu harus membebaskan manusia dari penindasan, kemiskinan, dan ketidakadilan struktural. Dari perintah beriman kepada Allah, ia merumuskan transendensi: ilmu harus diarahkan kepada Yang Transenden, sehingga humanisasi dan liberasi tidak kehilangan arah.

Yang sering terlewat dalam pembacaan atas tiga pilar ini adalah kedudukan transendensi. Bagi Kuntowijoyo, transendensi bukan pilar ketiga yang setara dengan dua pilar lainnya, melainkan arah yang menuntun keduanya. Humanisasi tanpa transendensi dapat berubah menjadi humanisme yang menjadikan manusia sebagai ukuran segala sesuatu. Liberasi tanpa transendensi dapat berubah menjadi gerakan pembebasan yang melahirkan penindasan baru. Transendensilah yang menjaga agar pembebasan dan pemanusiaan tetap berada dalam jalinan relasi dengan Tuhan.

Kajian tentang ilmu sosial profetik dan paradigma teologi dalam Islam memperlihatkan bahwa gagasan Kuntowijoyo dapat dibaca sebagai fondasi bagi pembaruan teologi Islam, dengan orientasi humanisasi, liberasi, dan transendensi sebagai jawaban atas kemandekan teologi klasik (Muammar et al., 2021). Pembacaan ini bertemu dengan apa yang telah kita bahas dalam artikel tentang teologi: pergeseran dari teologi pembelaan menuju teologi kemanusiaan yang tidak kehilangan pijakan transendennya. Ilmu sosial profetik, dalam pengertian ini, adalah kelanjutan dari teologi kemanusiaan ke dalam wilayah ilmu sosial.

Kesadaran Sejarawan

Kuntowijoyo adalah seorang sejarawan sebelum ia dikenal sebagai pemikir. Latar belakang ini memberi warna yang khas pada gagasan-gagasannya. Ia tidak membayangkan paradigma profetik sebagai sistem yang turun dari langit dalam bentuk yang telah jadi, melainkan sebagai jawaban atas perubahan sosial yang nyata dalam masyarakat Muslim Indonesia.

Dalam kumpulan tulisannya tentang Muslim tanpa masjid, ia membaca munculnya generasi Muslim perkotaan yang memperoleh pengetahuan keagamaannya bukan dari lembaga-lembaga tradisional, melainkan dari buku, media, dan forum-forum baru (Kuntowijoyo, 2001). Perubahan sumber pengetahuan ini, menurutnya, menuntut cara baru dalam memahami dan mengembangkan Islam. Kesadaran semacam ini adalah kesadaran sosio-epistemologis yang telah kita tekuni sejak artikel tentang sejarah: pengetahuan keagamaan selalu bertaut dengan struktur sosial yang melahirkan dan mewariskannya, dan ketika struktur itu berubah, cara umat mengetahui agamanya pun ikut berubah.

Strukturalisme Transendental

Salah satu sumbangan Kuntowijoyo yang paling jarang dibahas adalah metode yang ia sebut strukturalisme transendental, sebagaimana tampak dalam judul kumpulan tulisannya tentang Muslim tanpa masjid (Kuntowijoyo, 2001). Dari tradisi strukturalisme dalam ilmu-ilmu sosial dan humaniora, ia meminjam kesadaran bahwa makna tidak terletak pada unsur-unsur yang berdiri sendiri, melainkan pada struktur hubungan di antara unsur-unsur itu. Sebuah ajaran, sebuah lembaga, atau sebuah praktik keagamaan hanya dapat dipahami bila dilihat dalam hubungannya dengan unsur-unsur lain dalam satu sistem.

Namun, Kuntowijoyo menambahkan satu hal yang membedakannya dari strukturalisme sekuler: struktur itu memiliki pusat yang transenden. Islam, baginya, dapat dibaca sebagai struktur yang unsur-unsurnya, yakni akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah, saling terhubung dan berpusat pada tauhid. Karena berpusat pada yang transenden, struktur itu memiliki arah yang tetap, tetapi karena ia adalah struktur, bentuk-bentuk perwujudannya dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman. Dengan cara ini, Kuntowijoyo berusaha menjelaskan bagaimana Islam dapat tetap setia pada pokok-pokoknya sekaligus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial.

Strukturalisme transendental membawa pelajaran penting bagi kajian Islam yang hendak kita bangun. Ia memperlihatkan bahwa memahami agama secara struktural tidak harus berarti mereduksinya menjadi gejala sosial semata. Struktur dapat dibaca bersama pusat transendennya. Ia juga memperlihatkan bahwa nilai-nilai keagamaan hidup dalam struktur: ketika satu unsur berubah, unsur-unsur lain ikut terpengaruh, dan ketika pusatnya dilupakan, seluruh struktur kehilangan arah. Kesadaran ini sejalan dengan ontologi relasional yang telah kita bahas, dan dengan kesimpulan artikel sebelumnya bahwa nilai hanya hidup bila dilembagakan dalam struktur yang menopangnya. Bedanya, Kuntowijoyo menambahkan satu syarat yang sangat penting: struktur itu harus tetap berpusat pada yang transenden, agar pelembagaan nilai tidak berubah menjadi mekanisme kekuasaan yang kehilangan ruhnya.

Batas-Batas Paradigma Profetik

Namun, kejujuran ilmiah menuntut kita juga menimbang batas-batas ilmu sosial profetik. Setidaknya ada tiga persoalan yang perlu diwaspadai.

Persoalan pertama adalah keterujian. Bila paradigma profetik hendak menjadi ilmu, teori-teori yang lahir darinya harus dapat diuji dalam kenyataan, dan harus siap direvisi bila kenyataan tidak mendukungnya. Tanpa kesediaan semacam ini, paradigma profetik berisiko berubah menjadi sistem yang selalu benar dengan sendirinya, sebuah kecenderungan yang telah kita waspadai dalam artikel tentang teologi apologetik.

Persoalan kedua adalah kekaburan. Kata profetik dapat dipakai untuk membenarkan hampir apa saja yang dianggap baik. Banyak tulisan yang menyebut dirinya profetik tanpa menjelaskan bagaimana nilai-nilai profetik diterjemahkan ke dalam pertanyaan penelitian, konsep, dan metode. Kekaburan ini membuat paradigma profetik mudah berubah menjadi label, persis seperti yang dikritik Kuntowijoyo sendiri terhadap Islamisasi ilmu.

Persoalan ketiga adalah bahaya ideologisasi. Liberasi, khususnya, dapat ditafsirkan secara berbeda oleh kelompok yang berbeda, dan dapat dipakai untuk membenarkan agenda politik tertentu atas nama agama. Di sinilah transendensi dan refleksivitas menjadi pengaman: transendensi mengingatkan bahwa tidak ada gerakan manusia yang dapat mengklaim kebenaran mutlak, dan refleksivitas menuntut peneliti untuk jujur tentang posisi dan kepentingannya.

Profetik dalam Kenyataan Aceh

Gagasan-gagasan profetik dapat diuji dalam kenyataan masyarakat kita sendiri. Dalam kajian kami tentang konsekuensi ketimpangan politik yang terlembagakan, kami memperlihatkan bagaimana struktur kekuasaan dapat melestarikan ketidakadilan, bahkan ketika dibungkus dengan bahasa yang luhur (Murziqin & Tabrani ZA, 2017). Temuan semacam ini adalah bahan bagi pilar liberasi: ilmu sosial yang profetik tidak cukup menggambarkan ketimpangan, tetapi juga harus menyingkap mekanisme yang melestarikannya.

Kajian tentang religiositas dalam Hikayat Prang Cumbok, yang merekam konflik antara ulama dan uleebalang pada masa revolusi, memperlihatkan bahwa agama dapat menjadi alasan konflik sekaligus kekuatan pemersatu, bergantung pada bentuk religiositas yang dihidupkan (Rusli & Mukhlis, 2023). Kajian tentang tradisi kenduri la’ōt memperlihatkan bagaimana sebuah tradisi masyarakat pesisir bergeser menuju bentuk-bentuk yang lebih islami, seperti pembacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada anak yatim, tanpa kehilangan fungsi sosialnya (Zubir & Bustamam-Ahmad, 2022). Pergeseran semacam ini dapat dibaca sebagai bentuk objektifikasi dalam praktik: nilai keagamaan hadir dalam bentuk yang memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial.

Kajian tentang strategi pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi keagamaan Islam di Aceh memberi contoh lain (Rahman, 2022). Pendidikan antikorupsi adalah wujud nyata dari pilar liberasi dalam pendidikan: membebaskan masyarakat dari penyakit struktural yang merugikan semua. Tetapi kajian itu juga memperlihatkan bahwa nilai antikorupsi baru akan hidup bila didukung oleh struktur kelembagaan dan lingkungan masyarakat, sebuah pelajaran yang telah kita tekankan dalam artikel tentang konversi kelembagaan.

Tiga Gerak Paradigma Profetik

Dari penelusuran ini, saya ingin menawarkan tiga gerak yang perlu ditempuh agar paradigma profetik sungguh menjadi ilmu.

Gerak pertama adalah objektifikasi. Nilai-nilai profetik yang bersumber dari wahyu diterjemahkan ke dalam konsep-konsep yang dapat dipahami dan dipercakapkan di ruang publik dan di komunitas ilmiah. Tanpa gerak ini, paradigma profetik akan tetap tertutup dalam komunitas iman.

Gerak kedua adalah empirisasi. Konsep-konsep yang telah diobjektifikasi diterjemahkan ke dalam pertanyaan penelitian, indikator, dan metode yang dapat dipakai untuk menguji kenyataan. Tanpa gerak ini, paradigma profetik akan tetap menjadi wacana normatif yang tidak pernah bersentuhan dengan data.

Gerak ketiga adalah praksis. Temuan penelitian diterjemahkan kembali ke dalam upaya perubahan sosial yang memanusiakan, membebaskan, dan mengarahkan manusia kepada Yang Transenden. Tanpa gerak ini, paradigma profetik akan berhenti sebagai ilmu yang menjelaskan, tanpa pernah mengubah. Ketiga gerak ini tidak harus ditempuh secara berurutan dalam satu penelitian. Ia lebih tepat dipahami sebagai siklus: praksis melahirkan pengalaman baru, pengalaman itu memunculkan pertanyaan baru tentang nilai, dan pertanyaan itu menuntut objektifikasi yang lebih matang. Dalam siklus semacam inilah paradigma profetik dapat tumbuh menjadi tradisi keilmuan yang hidup.

Ketiga gerak ini sejalan dengan siklus epistemologis yang saya rumuskan dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, yang menghubungkan sumber normatif, kerja rasional, dan pengujian empiris (Tabrani ZA, 2015b). Ia juga sejalan dengan Arah Baru Metodologi Studi Islam, yang menegaskan bahwa metodologi adalah sikap untuk menguji setiap klaim pengetahuan (Tabrani ZA, 2015a), serta dengan pendekatan multidisipliner yang menuntut perjumpaan berbagai disiplin (Tabrani ZA, 2014). Gerak praksis, khususnya, bertemu dengan paradigma pendidikan kritis yang menegaskan bahwa kesadaran kritis harus diterjemahkan ke dalam tindakan, dan bahwa semangat itu berakar pada ajaran amar makruf dan nahi mungkar (Idris et al., 2018).

Implikasi bagi Pendidikan Islam

Paradigma profetik membawa implikasi penting bagi pendidikan Islam, khususnya dalam persoalan nilai. Konsep objektifikasi mengajarkan bahwa nilai-nilai keagamaan dapat dan perlu diterjemahkan ke dalam nilai-nilai bersama yang dapat dihayati dalam masyarakat yang majemuk. Pendidikan Islam yang profetik tidak hanya menanamkan nilai sebagai identitas kelompok, tetapi juga melatih peserta didik untuk menerjemahkan nilai-nilai imannya ke dalam bahasa kebaikan bersama: keadilan, kejujuran, kepedulian, dan tanggung jawab sebagai warga.

Kesadaran ini sangat penting di Indonesia, sebuah bangsa yang majemuk yang dibangun di atas nilai-nilai bersama. Peserta didik Muslim perlu memahami bahwa nilai-nilai bersama itu dapat dihayati sebagai objektifikasi dari nilai-nilai imannya sendiri, bukan sebagai sesuatu yang asing atau bertentangan. Bagaimana nilai-nilai bersama semacam itu dapat diinternalisasi secara mendalam melalui pendidikan, tanpa menjadi indoktrinasi dan tanpa kehilangan akar keimanannya, adalah salah satu pertanyaan terpenting yang akan kita tekuni lebih jauh dalam artikel-artikel berikutnya.

Penutup: Jalan Ketiga yang Belum Selesai

Ilmu sosial profetik adalah jalan ketiga yang berani: menolak memisahkan ilmu dari agama, tetapi juga menolak menempelkan label agama pada ilmu yang telah jadi. Ia menawarkan agar wahyu menjadi sumber paradigma bagi lahirnya ilmu yang dapat diuji, dipercakapkan, dan diwujudkan dalam perubahan sosial. Tetapi jalan ini belum selesai. Ia menuntut kerja panjang untuk menerjemahkan nilai menjadi konsep, konsep menjadi penelitian, dan penelitian menjadi perubahan.

Salah satu wilayah yang paling membutuhkan kerja semacam itu adalah pendidikan Islam sendiri. Bila ilmu sosial profetik menuntut kejelasan paradigma, maka pendidikan Islam sebagai disiplin ilmu pun perlu bertanya tentang dirinya: apa objek kajiannya, apa sudut pandangnya, dan apa yang membedakannya dari ilmu pendidikan pada umumnya? Pertanyaan inilah yang akan kita telusuri dalam artikel berikutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

References

Al-Faruqi, I. R. (1982). Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan. Washington, DC: International Institute of Islamic Thought.

Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230.

Kuntowijoyo. (1991). Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Bandung: Mizan.

Kuntowijoyo. (1997). Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan.

Kuntowijoyo. (2001). Muslim Tanpa Masjid: Esai-Esai Agama, Budaya, dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme Transendental. Bandung: Mizan.

Kuntowijoyo. (2004). Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Jakarta: Teraju.

Muammar, A., Marhaban, M., Miswari, M., & Nasution, I. F. A. (2021). The Kuntowijoyo’s Social Prophetics and the Theological Paradigms in Islam. Al-Ulum, 21(2), 362–387. https://doi.org/10.30603/au.v21i2.2274

Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2017). A Consequence of Institutionalized Political Inequality. Journal of Political Sciences & Public Affairs, 4(3), 231–242.

Rahman, M. A. (2022). The Discursive Construction of Strategies for Implementing Anti-Corruption Education at State Islamic Higher Educational Institutions. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3), 555–578. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.737

Rusli, H., & Mukhlis, M. (2023). Religiosity: Conflict Resolution in the Hikayat Prang Cumbok. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 11(1), 157–174. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v11i1.736

Tabrani ZA. (2014). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Zubir, Z., & Bustamam-Ahmad, K. (2022). The Dialectics of Islam and Custom in the Kenduri La’ōt Tradition of the Coastal Muslim Community of East Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3), 905–928. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.778

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →