EDUCATION ZONE
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, Managing Editor of Jurnal Ilmiah Peuradeun, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
← Back to home

Akal di Hadapan Wahyu: Pertengkaran yang Melahirkan Peradaban

January 25, 2025
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Tulisan ini menelusuri salah satu perdebatan paling panjang dan paling produktif dalam sejarah pemikiran Islam: hubungan antara akal dan wahyu. Penulis berangkat dari sebuah “percakapan” yang berlangsung melintasi jarak dan waktu, antara Tahafut al-Falasifah karya Al-Ghazali dan Tahafut al-Tahafut karya Ibn Rusyd, lalu menelusuri akar-akarnya pada Mu’tazilah dan peristiwa mihnah, jalan tengah Al-Asy’ari dan Al-Maturidi, gugatan Al-Ghazali yang lahir dari pergulatan batin, pembelaan Ibn Rusyd atas filsafat dalam Fasl al-Maqal, hingga tesis Ibn Taimiyah bahwa akal yang sehat tidak akan bertentangan dengan wahyu yang sahih. Perdebatan itu kemudian dibaca dalam konteks Indonesia melalui peran Harun Nasution yang membawa teologi rasional ke ruang kuliah IAIN. Dengan merujuk kajian penulis tentang epistemologi studi Islam dan analisis filosofis tentang jiwa dalam pembelajaran, serta kajian terbaru di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang paradigma integrasi keilmuan, esai ini berargumen bahwa pertengkaran antara akal dan wahyu bukanlah tanda kelemahan Islam, melainkan mesin yang melahirkan peradabannya. Bahaya yang sesungguhnya bukan perdebatan, melainkan ketika negara atau kelompok memaksakan satu jawaban dan menghentikan percakapan.

Keywords: Pemikiran Islam; Akal dan wahyu; Mu’tazilah; Teologi rasional; Integrasi keilmuan

KEY POINTS

  • Perdebatan akal dan wahyu adalah salah satu mesin terpenting yang melahirkan peradaban intelektual Islam.
  • Peristiwa mihnah memperlihatkan ironi: kaum rasionalis pun bisa menjadi penindas ketika berkuasa dan memaksakan tafsirnya.
  • Al-Ghazali tidak menolak akal; ia menggugat klaim filsafat yang melampaui batas, sambil tetap membela logika dan matematika.
  • Ibn Rusyd menegaskan bahwa kebenaran tidak bertentangan dengan kebenaran; filsafat dan syariat adalah saudara sepersusuan.
  • Di Indonesia, Harun Nasution membawa teologi rasional ke ruang kuliah dan mengubah wajah kajian Islam di IAIN.
  • Pelajaran terpenting: perdebatan harus dirawat, bukan dihentikan; bahayanya terletak pada pemaksaan satu jawaban.

— — — ARTICLE — — —

Percakapan Melintasi Jarak

Ada sebuah percakapan istimewa dalam sejarah pemikiran Islam. Percakapan itu tidak terjadi di satu ruangan, dan para pelakunya tidak pernah bertemu. Pada akhir abad ke-11, di wilayah timur dunia Islam, Abu Hamid Al-Ghazali menulis Tahafut al-Falasifah (Al-Ghazali, 2000), yang biasa diterjemahkan sebagai “Kerancuan Para Filsuf”. Sekitar tujuh puluh tahun kemudian, di Andalusia, di ujung barat dunia Islam, seorang hakim dan filsuf bernama Ibn Rusyd menulis jawabannya: Tahafut al-Tahafut, “Kerancuan dari Kerancuan” (Ibn Rushd, 1954). Al-Ghazali telah lama wafat ketika jawaban itu ditulis. Tetapi percakapan mereka terus hidup, dibaca, dan diperdebatkan hingga hari ini.

Percakapan ini adalah salah satu puncak dari perdebatan panjang tentang pertanyaan yang tak pernah sepenuhnya selesai: bagaimana hubungan antara akal dan wahyu? Apakah akal manusia mampu mengetahui kebenaran tentang Tuhan, alam, dan kebaikan tanpa bantuan wahyu? Jika akal dan wahyu tampak bertentangan, mana yang harus didahulukan? Apakah filsafat merupakan jalan menuju kebenaran, atau justru jalan yang menyesatkan?

Bagi sebagian orang, perdebatan semacam ini terdengar seperti tanda kelemahan, seolah-olah umat Islam tidak pernah sepakat tentang hal yang paling mendasar. Esai ini hendak mengajukan pandangan sebaliknya. Pertengkaran antara akal dan wahyu, justru karena dijalankan dengan sungguh-sungguh, telah menjadi mesin yang melahirkan peradaban intelektual Islam. Dari perdebatan itulah lahir ilmu kalam, filsafat, ushul fikih, dan tradisi kritik yang membuat dunia Islam pernah menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia.

Mu’tazilah dan Ironi Mihnah

Perdebatan ini sudah dimulai sejak abad-abad awal Islam. Salah satu aliran yang paling menonjol dalam membela peran akal adalah Mu’tazilah. Para pemikirnya berkeyakinan bahwa akal manusia mampu mengetahui baik dan buruk bahkan sebelum datangnya wahyu. Wahyu, dalam pandangan mereka, datang untuk menegaskan dan merinci apa yang pada dasarnya dapat dijangkau akal. Mereka merumuskan lima prinsip pokok, di antaranya keesaan Tuhan dan keadilan Tuhan (Watt, 1985). Dari prinsip keadilan itu mereka menyimpulkan bahwa manusia memiliki kebebasan berkehendak, karena tidak adil jika Tuhan menghukum manusia atas perbuatan yang tidak ia pilih sendiri.

Salah satu pendapat Mu’tazilah yang paling terkenal adalah bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, diciptakan, bukan qadim. Pendapat ini lahir dari kehendak menjaga keesaan Tuhan secara mutlak: jika Al-Qur’an qadim seperti Tuhan, maka ada dua yang qadim. Warisan intelektual Mu’tazilah juga besar: metode berdebat yang ketat, disiplin argumentasi dalam teologi, dan karya ensiklopedis seperti Al-Mughni karya Qadhi ’Abd al-Jabbar. Banyak konsep yang kemudian dipakai lawan-lawan mereka justru pertama kali diasah di lingkungan Mu’tazilah.

Di sinilah sejarah mencatat sebuah ironi yang pahit. Pada masa Khalifah Al-Ma’mun di awal abad ke-9, paham Mu’tazilah diangkat menjadi doktrin resmi negara. Para ulama dan hakim diuji dan dipaksa mengakui bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Peristiwa ini dikenal sebagai mihnah, inkuisisi. Ahmad ibn Hanbal, ulama besar ahli hadis, menolak tunduk. Ia dipenjara dan dicambuk, tetapi tetap teguh pada pendiriannya. Kaum yang membela kebebasan berpikir dan keadilan Tuhan justru menjadi penindas ketika kekuasaan berada di tangan mereka.

Ironi ini menyimpan pelajaran yang sangat penting: bahaya terbesar bagi pemikiran bukanlah perbedaan pendapat, melainkan ketika kekuasaan memaksakan satu pendapat. Rasionalisme yang dipaksakan dengan cambuk telah berhenti menjadi rasionalisme. Beberapa dekade kemudian, kebijakan itu dihentikan, dan reputasi Mu’tazilah merosot tajam, sebagian karena ingatan pahit akan mihnah.

Jalan Tengah Al-Asy’ari dan Al-Maturidi

Pada awal abad ke-10, seorang pemikir yang lama berguru dalam lingkungan Mu’tazilah, Abu al-Hasan Al-Asy’ari, menyatakan keluar dari aliran itu. Ia tidak meninggalkan akal; ia tetap memakai argumen rasional dengan piawai. Tetapi ia menempatkan akal di bawah bimbingan wahyu. Baik dan buruk, menurutnya, pada akhirnya ditentukan oleh wahyu, bukan oleh akal semata. Untuk menjelaskan hubungan antara kehendak Tuhan dan perbuatan manusia, ia mengembangkan konsep kasb, perolehan: Tuhan menciptakan perbuatan, tetapi manusia memperolehnya dan karena itu bertanggung jawab atasnya. Konsep ini sering dianggap sulit dipahami, tetapi ia adalah upaya serius untuk menjaga dua hal sekaligus: kemahakuasaan Tuhan dan tanggung jawab moral manusia.

Pada masa yang hampir bersamaan, di Samarkand, Abu Mansur Al-Maturidi mengembangkan jalan tengah yang memberi ruang lebih luas bagi akal. Menurutnya, akal mampu mengetahui kewajiban mengenal Tuhan bahkan sebelum wahyu datang. Kedua aliran ini, Asy’ariyah dan Maturidiyah, kemudian menjadi arus utama teologi Sunni. Di Nusantara, termasuk di Aceh, corak Asy’ariyah dalam akidah, berpadu dengan mazhab Syafi’i dalam fikih dan tasawuf Al-Ghazali, menjadi fondasi keberagamaan yang diwariskan di dayah dan pesantren.

Al-Ghazali: Gugatan yang Lahir dari Keraguan

Al-Ghazali sering dituduh sebagai tokoh yang mematikan filsafat dan rasionalitas di dunia Islam. Tuduhan ini terlalu sederhana. Untuk memahaminya, kita perlu membaca Al-Munqidz min al-Dhalal, otobiografi intelektualnya (Al-Ghazali, 1980). Di sana ia menceritakan krisis yang ia alami: keraguan yang begitu dalam sehingga ia tidak lagi mampu mempercayai pengetahuan inderawi maupun rasional. Ia mencari kepastian dengan menelusuri ilmu kalam, filsafat, ajaran kaum Batiniyah, dan tasawuf. Krisis itu begitu berat hingga ia meninggalkan kedudukannya yang terhormat sebagai guru besar di Madrasah Nizamiyah Baghdad dan mengembara selama bertahun-tahun.

Tahafut al-Falasifah lahir dari pergulatan semacam ini. Al-Ghazali mempelajari filsafat dengan sungguh-sungguh sebelum mengkritiknya; ia bahkan menulis ringkasan pemikiran para filsuf terlebih dahulu. Dalam Tahafut, ia menggugat dua puluh persoalan dalam filsafat Al-Farabi dan Ibn Sina. Tiga di antaranya ia nilai bertentangan dengan pokok akidah: pendapat bahwa alam ini qadim, bahwa Tuhan hanya mengetahui hal-hal yang universal dan tidak mengetahui yang partikular, dan penolakan terhadap kebangkitan jasmani.

Namun, Al-Ghazali tidak menolak akal. Ia membela logika dan menulis karya-karya tentangnya, yang menjadikan logika bagian dari tradisi ushul fikih dan kalam sesudahnya. Dalam Al-Munqidz, ia bahkan mengingatkan bahaya orang beragama yang menolak matematika dan ilmu alam yang pasti hanya karena ilmu itu berasal dari para filsuf. Penolakan semacam itu, katanya, justru akan membuat orang menyangka bahwa agama memusuhi kebenaran yang dapat dibuktikan. Yang ia gugat adalah klaim filsafat yang melampaui batas, yakni klaim bahwa akal mampu memastikan hal-hal metafisika dengan kepastian yang sama seperti matematika. Marmura (1965), dalam kajiannya di Journal of the History of Philosophy, menunjukkan bahwa Al-Ghazali justru menuntut standar pembuktian yang lebih ketat dari para filsuf sendiri: ia tidak menolak demonstrasi, tetapi menolak metafisika yang mengaku demonstratif padahal tidak. Griffel (2009) bahkan membaca Al-Ghazali sebagai pemikir yang menyerap banyak unsur filsafat Ibn Sina ke dalam teologi Sunni, sehingga gugatannya lebih tepat disebut penataan ulang daripada pembunuhan filsafat.

Ibn Rusyd: Kebenaran Tidak Bertentangan dengan Kebenaran

Ibn Rusyd menjawab gugatan itu dengan argumen yang tak kalah serius. Dalam Tahafut al-Tahafut, ia membela para filsuf persoalan demi persoalan. Tetapi gagasannya yang paling jernih tentang hubungan akal dan wahyu terdapat dalam karya pendeknya, Fasl al-Maqal (Ibn Rushd, 2001).

Di sana Ibn Rusyd mengajukan pertanyaan sebagai seorang ahli fikih: apa hukum mempelajari filsafat menurut syariat? Jawabannya mengejutkan. Bagi mereka yang mampu, mempelajari filsafat bukan hanya boleh, melainkan diperintahkan. Al-Qur’an berulang kali menyeru manusia untuk merenungkan ciptaan Allah, dan filsafat tidak lain adalah perenungan yang paling cermat terhadap ciptaan itu. Lalu ia merumuskan prinsip yang terkenal: kebenaran tidak akan bertentangan dengan kebenaran, melainkan selaras dan saling menguatkan. Jika tampak ada pertentangan antara kesimpulan demonstratif dan makna lahir teks, maka teks itu perlu ditakwilkan.

Ibn Rusyd juga membedakan tiga golongan manusia menurut cara mereka menerima kebenaran: golongan yang menerima melalui argumen demonstratif, golongan yang menerima melalui argumen dialektis, dan golongan yang menerima melalui retorika dan nasihat. Syariat, menurutnya, berbicara kepada ketiganya sesuai kadar masing-masing. Karena itu, takwil filosofis tidak boleh disebarkan kepada orang awam, sebab dapat membingungkan mereka. Ia menyebut filsafat dan syariat sebagai saudara sepersusuan, yang tumbuh dari sumber yang sama.

Ironisnya, gagasan Ibn Rusyd justru lebih berpengaruh di Eropa daripada di dunia Islam; para pemikir Latin mengenalnya sebagai “Sang Komentator” atas Aristoteles (Leaman, 2002), sementara di dunia Islam ia relatif terpinggirkan hingga dibaca kembali oleh para pembaru modern.

Ibn Taimiyah dan Akal yang Sehat

Satu suara lain yang patut didengar adalah Ibn Taimiyah, ulama abad ke-14. Ia sering dikenal sebagai pengkritik keras filsafat dan logika Yunani. Tetapi dalam karya besarnya, Dar’ Ta’arudh al-’Aql wa al-Naql, ia menegaskan sebuah tesis yang menarik: akal yang sehat tidak akan pernah bertentangan dengan wahyu yang sahih (Abrahamov, 1992; El-Tobgui, 2020). Jika tampak ada pertentangan, maka salah satunya bermasalah: entah akalnya yang keliru dalam bernalar, atau riwayatnya yang tidak sahih, atau pemahaman kita atas teks yang tidak tepat.

Dengan cara yang berbeda, Ibn Taimiyah sampai pada kesimpulan yang tidak jauh dari Ibn Rusyd: akal dan wahyu pada hakikatnya selaras. Bedanya terletak pada arah penyelesaiannya. Ibn Rusyd cenderung menakwilkan teks agar selaras dengan demonstrasi rasional, sementara Ibn Taimiyah cenderung menguji ulang penalaran rasional agar selaras dengan teks. Perbedaan arah ini masih terasa dalam perdebatan keagamaan kita hari ini.

Harun Nasution dan Ruang Kuliah IAIN

Perdebatan klasik ini memasuki ruang kuliah Indonesia secara dramatis pada paruh kedua abad ke-20, terutama melalui Harun Nasution. Sepulang dari studinya di Kairo dan Universitas McGill, ia memimpin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1970-an hingga awal 1980-an. Dalam karya-karyanya, termasuk Akal dan Wahyu dalam Islam (Nasution, 1986), ia memperkenalkan kembali kekayaan teologi Islam, termasuk pemikiran Mu’tazilah yang selama berabad-abad dipandang negatif. Ia berargumen bahwa sikap rasional dan pandangan tentang kebebasan manusia diperlukan bagi kemajuan umat.

Gagasan Harun Nasution mengundang perdebatan sengit. Sebagian kalangan menuduhnya mengusung paham Mu’tazilah. Martin et al. (1997) mencatat bahwa Harun memang menjadikan Mu’tazilah simbol rasionalitas modern, tetapi tujuannya lebih praktis daripada doktrinal: membangun etos berpikir yang dibutuhkan pembangunan. Namun, pengaruhnya terhadap kurikulum IAIN sangat besar. Mata kuliah filsafat, teologi, dan pengantar studi Islam yang membuka berbagai aliran pemikiran menjadi bagian dari pendidikan para calon sarjana Muslim Indonesia. Bukunya, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (Nasution, 1974), lama menjadi bacaan pengantar di berbagai IAIN, memperkenalkan Islam bukan hanya sebagai ibadah dan hukum, tetapi juga sebagai sejarah, teologi, filsafat, tasawuf, dan gerakan pembaruan. Mahasiswa diajak mengenal perbedaan pendapat secara terbuka, bukan hanya diberi satu jawaban. Terlepas dari setuju atau tidak dengan kesimpulannya, Harun Nasution telah mewariskan sesuatu yang berharga: keberanian untuk membuka seluruh khazanah pemikiran Islam di hadapan mahasiswa, dan keyakinan bahwa mahasiswa mampu menimbangnya sendiri.

Pertengkaran yang Perlu Dirawat

Apa pelajaran dari semua ini bagi kita hari ini? Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menegaskan bahwa studi Islam membutuhkan kerangka epistemologis yang jelas: kesadaran tentang sumber pengetahuan, cara memperolehnya, dan batas-batasnya (Tabrani ZA, 2015). Perdebatan akal dan wahyu adalah perdebatan epistemologis yang paling mendasar dalam tradisi kita. Mengenalnya dengan baik membantu kita menghadapi persoalan-persoalan baru, dari bioetika hingga kecerdasan buatan, tanpa terjebak pada dua ekstrem: menolak semua temuan ilmu karena dianggap mengancam iman, atau menelan semua temuan ilmu seolah-olah iman tidak lagi diperlukan.

Dalam analisis filosofis tentang keberadaan jiwa dalam teori-teori belajar klasik dan modern (Tabrani ZA & Masbur, 2016), kami menemukan bahwa pertanyaan tentang jiwa, yang sangat sentral dalam tradisi Islam, sering diabaikan oleh teori-teori yang hanya bertumpu pada pengamatan empiris. Di sini tampak bahwa wahyu tidak menghambat akal, tetapi justru membuka pertanyaan yang luput dari jangkauan akal yang menyempit.

Kajian kami bersama kolega di Jurnal Ilmiah Peuradeun tentang integrasi KKNI, SNPT, dan paradigma integrasi-interkoneksi dalam pengembangan kurikulum di perguruan tinggi keagamaan Islam memperlihatkan bahwa perdebatan tentang hubungan ilmu dan agama masih hidup dan terus mencari bentuk, bahkan hingga ke tingkat rancangan mata kuliah (Faisal et al., 2021). Integrasi adalah proses epistemologis yang dinamis, bukan model yang selesai. Inilah warisan terbaik dari Al-Ghazali dan Ibn Rusyd: bukan jawaban akhir, melainkan kesediaan untuk terus bertanya dengan sungguh-sungguh.

Penutup: Cahaya di Atas Cahaya

Al-Qur’an dalam Surat An-Nur menggambarkan cahaya Allah dengan perumpamaan sebuah pelita di dalam kaca, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi, dan menyebutnya cahaya di atas cahaya. Al-Ghazali menulis karya khusus untuk merenungkan ayat ini. Banyak penafsir melihat di dalamnya isyarat tentang hubungan antara cahaya akal dan cahaya wahyu: keduanya bukan dua cahaya yang saling meredupkan, melainkan saling menerangi.

Pertengkaran antara akal dan wahyu dalam sejarah Islam, dengan segala ketegangannya, adalah upaya manusia untuk memahami cahaya di atas cahaya itu. Kadang ia melahirkan luka, seperti mihnah dan pembakaran kitab. Tetapi lebih sering ia melahirkan karya-karya agung yang masih kita baca hingga hari ini. Tugas kita bukan menghentikan pertengkaran itu, melainkan merawatnya dengan adab: berdebat dengan argumen, bukan dengan cambuk; dengan kerendahan hati, bukan dengan klaim kebenaran mutlak.

Sebab peradaban tidak lahir dari keseragaman pikiran, tetapi dari percakapan yang terus menyala, bahkan antara dua orang yang tidak pernah bertemu, terpisah tujuh puluh tahun dan ribuan kilometer, tetapi disatukan oleh kerinduan yang sama akan kebenaran.

Referensi

Abrahamov, B. (1992). Ibn Taymiyya on the Agreement of Reason with Tradition. The Muslim World, 82(3–4), 256–272.

Al-Ghazali. (1980). Freedom and Fulfillment: An Annotated Translation of al-Ghazali’s al-Munqidh min al-Dalal (R. J. McCarthy, Trans.). Boston: Twayne.

Al-Ghazali. (2000). The Incoherence of the Philosophers (M. E. Marmura, Trans.). Provo: Brigham Young University Press.

El-Tobgui, C. S. (2020). Ibn Taymiyya on Reason and Revelation: A Study of Dar’ ta’arud al-’aql wa-l-naql. Leiden: Brill.

Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J. (2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(2). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528

Griffel, F. (2009). Al-Ghazali’s Philosophical Theology. New York: Oxford University Press.

Ibn Rushd. (1954). Averroes’ Tahafut al-Tahafut (The Incoherence of the Incoherence) (S. van den Bergh, Trans.). London: Luzac.

Ibn Rushd. (2001). The Book of the Decisive Treatise Determining the Connection between the Law and Wisdom (C. E. Butterworth, Trans.). Provo: Brigham Young University Press.

Leaman, O. (2002). An Introduction to Classical Islamic Philosophy (2nd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Marmura, M. E. (1965). Ghazali and Demonstrative Science. Journal of the History of Philosophy, 3(2), 183–204. https://doi.org/10.1353/hph.2008.1685

Martin, R. C., Woodward, M. R., & Atmaja, D. S. (1997). Defenders of Reason in Islam: Mu’tazilism from Medieval School to Modern Symbol. Oxford: Oneworld.

Nasution, H. (1974). Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press.

Nasution, H. (1986). Akal dan Wahyu dalam Islam. Jakarta: UI Press.

Tabrani ZA, & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. https://doi.org/10.22373/je.v1i2.600

Tabrani ZA. (2015). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Watt, W. M. (1985). Islamic Philosophy and Theology (2nd ed.). Edinburgh: Edinburgh University Press.


Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →