Education Zone
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

‘Ilm, Ma’rifah, dan Hikmah: Hakikat Pengetahuan dari al-Raghib al-Asfahani hingga Mulla Sadra

February 13, 2024
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Dalam wacana pendidikan Islam kontemporer, istilah ’ilm, ma’rifah, dan hikmah sering dipakai secara bergantian, bahkan direduksi menjadi “ilmu” dalam pengertian informasi atau sains yang dapat diukur. Penyempitan ini berakibat serius: tujuan pendidikan Islam yang semula mencakup pengetahuan, pengenalan, dan kebijaksanaan menyusut menjadi penguasaan materi yang diuji dalam ujian. Artikel ini bertujuan menelusuri kembali hakikat ketiga konsep itu dalam tradisi Islam dan merumuskan implikasinya bagi epistemologi pendidikan Islam. Kajian ini menggunakan analisis semantik-filosofis dengan pendekatan sosio-epistemologis atas pemikiran al-Raghib al-Asfahani, al-Ghazali, al-Qusyairi, dan Mulla Sadra, yang didialogkan dengan pembedaan Bertrand Russell, Gilbert Ryle, dan Aristoteles tentang jenis-jenis pengetahuan, serta dengan kajian Franz Rosenthal, Fazlur Rahman, Ibrahim Kalin, Syed Muhammad Naquib al-Attas, dan Wan Mohd Nor Wan Daud, dengan rujukan utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, ’ilm, ma’rifah, dan hikmah menunjuk pada tiga modus mengetahui yang berbeda, yakni pengetahuan proposisional, pengenalan eksistensial, dan kebijaksanaan praktis-integratif. Kedua, dalam pemikiran Mulla Sadra, mengetahui bukan sekadar memiliki gambaran, melainkan cara jiwa bertumbuh dalam wujudnya, sehingga pengetahuan bersifat transformatif secara ontologis. Ketiga, sejarah pendidikan Islam, termasuk polemik keilmuan di Aceh abad ketujuh belas, memperlihatkan bahwa keterpisahan ketiga modus itu melahirkan ketegangan otoritas dan penyempitan tujuan pendidikan. Implikasinya, pendidikan Islam perlu merumuskan tujuan, kurikulum, dan penilaiannya dalam segitiga epistemik ’ilm, ma’rifah, dan hikmah, sehingga pengetahuan tidak berhenti dikuasai, tetapi juga dihayati dan diamalkan dengan bijaksana.

Keywords: ’Ilm; Ma’rifah; Hikmah; Epistemologi pendidikan Islam; Mulla Sadra

KEY POINTS

  • ’Ilm, ma’rifah, dan hikmah adalah tiga modus mengetahui yang berbeda, bukan sinonim.
  • Al-Ghazali sudah mengingatkan bahwa penyempitan makna istilah-istilah keilmuan ikut menyempitkan tujuan ilmu.
  • Mulla Sadra memandang mengetahui sebagai cara jiwa bertumbuh dalam wujudnya, bukan sekadar menyimpan gambaran.
  • Polemik keilmuan di Aceh abad ketujuh belas memperlihatkan bahaya keterpisahan antara ’ilm dan ma’rifah.
  • Pendidikan Islam perlu merumuskan tujuan dan penilaiannya dalam segitiga epistemik ’ilm, ma’rifah, dan hikmah.

— — — ARTICLE — — —

Ketika Kata-Kata Menyempit

Artikel ini melanjutkan pembahasan dalam “Epistemologi Pendidikan Islam: Menimbang Ulang Bangunan Keilmuan Warisan Para Ulama”, ketika saya mengajukan tesis bahwa warisan pendidikan para ulama adalah bangunan epistemologis yang memuat pandangan tentang sumber, cara, dan tujuan pengetahuan. Bangunan itu, bagaimanapun, berdiri di atas satu pertanyaan yang lebih dasar: apa sesungguhnya yang dimaksud dengan “pengetahuan” itu sendiri?

Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi di sinilah letak problem mendasarnya. Dalam wacana pendidikan Islam hari ini, kata ’ilm, ma’rifah, dan hikmah sering dipakai secara bergantian, seolah-olah ketiganya sinonim. Lebih jauh lagi, ketiganya kerap disempitkan menjadi “ilmu” dalam pengertian modern: informasi yang dapat dihafal, konsep yang dapat diuji, atau sains yang dapat diukur. Dokumen kurikulum merumuskan capaian pembelajaran dalam bahasa pengetahuan dan keterampilan, tetapi jarang bertanya tentang pengenalan dan kebijaksanaan. Akibatnya, tujuan pendidikan Islam yang dalam tradisi mencakup pengetahuan, pengenalan diri dan Tuhan, serta kebijaksanaan hidup, menyusut menjadi penguasaan materi yang diuji di akhir semester.

Bayangkan seorang mahasiswa Pendidikan Agama Islam yang memperoleh nilai sempurna dalam ujian akhlak. Ia mampu menjelaskan definisi ikhlas menurut para ulama, menyebut dalil-dalilnya, dan membedakan ikhlas dari riya dengan rapi. Tetapi di luar ruang ujian, ia tetap gelisah mencari pujian, dan tidak tahu bagaimana bersikap ketika kebaikannya tidak dihargai. Apakah ia telah mengetahui ikhlas? Dalam satu pengertian, ya. Dalam pengertian lain, belum sama sekali. Kebingungan kita dalam menjawab pertanyaan sederhana ini memperlihatkan bahwa kata “mengetahui” menyimpan lebih dari satu makna, dan bahwa pendidikan kita selama ini hanya sungguh-sungguh mengurus salah satunya.

Kegelisahan ini ternyata bukan baru. Al-Ghazali (1962), dalam Kitab al-’Ilm, telah mengingatkan bahwa sebagian istilah keilmuan yang terpuji pada masa awal Islam telah berubah maknanya pada zamannya. Ia menyebut lima istilah: fiqh, ’ilm, tauhid, tadzkir, dan hikmah. Fiqh yang semula berarti pemahaman mendalam tentang jalan akhirat menyempit menjadi keahlian dalam cabang-cabang hukum. Hikmah yang semula berarti kebijaksanaan yang dianugerahkan Tuhan menyempit menjadi sebutan bagi tabib, penyair, dan ahli nujum. Bagi al-Ghazali, penyempitan kata bukan perkara bahasa semata. Ia adalah tanda penyempitan tujuan ilmu itu sendiri.

Dalam kajian saya tentang isu-isu kritis pendidikan Islam, saya mencatat bahwa wacana pendidikan Islam sering terjebak dalam rumusan normatif yang tidak menyentuh realitas, sehingga konsep-konsep luhurnya kehilangan daya ubah (Tabrani ZA, 2014b). Penyempitan makna ’ilm, ma’rifah, dan hikmah adalah salah satu wujud paling halus dari persoalan itu. Artikel ini hendak menelusuri kembali ketiga konsep tersebut, menimbangnya dengan perangkat filsafat, dan membaca implikasinya bagi epistemologi pendidikan Islam.

’Ilm: Pengetahuan yang Menangkap Hakikat

Rosenthal (1970) menyebut peradaban Islam klasik sebagai peradaban tempat pengetahuan menang. Ia mencatat bahwa kata ’ilm dan turunannya termasuk kata yang paling sering muncul dalam Al-Qur’an, dan bahwa konsep ini meresap ke hampir seluruh bidang kehidupan: teologi, hukum, tasawuf, filsafat, hingga etika sehari-hari. Para ulama menyusun puluhan definisi ’ilm, dan perdebatan tentang definisi itu sendiri menjadi bagian dari tradisi intelektual.

Al-Raghib al-Asfahani, ulama abad kelima Hijriah yang menyusun kamus semantik Al-Qur’an paling berpengaruh, mendefinisikan ’ilm sebagai idrak al-syai’ bi haqiqatihi, yakni menangkap sesuatu sesuai dengan hakikatnya (al-Raghib al-Asfahani, 2009). Definisi ini menyimpan dua unsur penting. Pertama, ’ilm adalah tindakan menangkap, bukan sekadar menerima. Kedua, yang ditangkap adalah hakikat, bukan sekadar permukaan. Arif (2007), dalam kajiannya tentang struktur semantik istilah-istilah kunci Islam, menunjukkan bahwa pendekatan al-Raghib mendahului apa yang kemudian dikembangkan Izutsu dan al-Attas: memahami istilah keagamaan dalam jaringan maknanya di dalam Al-Qur’an, bukan dalam makna yang dipaksakan dari luar.

Al-Attas (1995) memperdalam pengertian ini dengan merumuskan ’ilm sebagai sampainya makna ke dalam jiwa dan sampainya jiwa kepada makna. Rumusan ini menegaskan bahwa pengetahuan bukan benda yang dipindahkan dari kepala guru ke kepala murid, melainkan peristiwa perjumpaan antara jiwa dan makna. Wan Daud (1989) menurunkan rumusan ini ke dalam pendidikan, dengan menegaskan bahwa konsep pengetahuan dalam Islam menuntut pendidikan yang tidak memisahkan penguasaan informasi dari pembentukan pribadi.

Dalam bahasa filsafat modern, ’ilm dalam pengertian yang paling umum dekat dengan apa yang oleh Russell (1912) disebut pengetahuan melalui deskripsi, yakni pengetahuan tentang sesuatu melalui proposisi dan konsep, dan dengan apa yang oleh Ryle (1949) disebut knowing that, mengetahui bahwa sesuatu demikian adanya. Inilah wilayah yang paling mudah diajarkan dan diuji. Persoalannya muncul ketika wilayah ini dianggap sebagai seluruh wilayah pengetahuan.

Ma’rifah: Pengenalan yang Melibatkan Diri

Al-Raghib membedakan ’ilm dari ma’rifah dengan sangat halus. Ma’rifah, menurutnya, adalah menangkap sesuatu melalui perenungan dan penghayatan atas jejak-jejaknya, sehingga ia lebih khusus daripada ’ilm (al-Raghib al-Asfahani, 2009). Karena itu, kata al-Raghib, dikatakan bahwa Allah ya’lamu, mengetahui, tetapi tidak dikatakan bahwa Allah ya’rifu, mengenal, sebab ma’rifah mengandaikan proses sampai kepada sesuatu setelah sebelumnya tidak dikenal. Ma’rifah, dengan demikian, adalah pengetahuan yang diperoleh melalui perjalanan.

Dalam tradisi tasawuf, ma’rifah menjadi puncak perjalanan spiritual. Al-Qusyairi (2007), dalam Risalah-nya yang menjadi rujukan utama tasawuf Sunni, membedakan antara ’alim, orang yang mengetahui, dan ’arif, orang yang mengenal. Seorang ’arif bukan hanya tahu tentang Tuhan, tetapi mengenal-Nya dengan seluruh dirinya, sehingga pengenalan itu tampak dalam adab, ketenangan, dan cara ia memperlakukan sesama. Ma’rifah, dalam pengertian ini, tidak dapat dipisahkan dari tazkiyat al-nafs, penyucian jiwa.

Russell (1912) memberi istilah yang menarik untuk membedakan modus ini: pengetahuan melalui perkenalan, knowledge by acquaintance, yakni pengetahuan yang lahir dari hubungan langsung dengan objeknya, bukan melalui deskripsi. Tentu, ma’rifah dalam tradisi Islam jauh lebih dalam daripada perkenalan inderawi yang dimaksud Russell. Tetapi pembedaan itu membantu kita melihat bahwa ada modus mengetahui yang tidak dapat digantikan oleh rangkaian proposisi. Seseorang dapat hafal definisi sabar, tetapi hanya orang yang telah menjalani ujian yang mengenal sabar.

Kajian kami tentang keberadaan jiwa dalam pembelajaran memperlihatkan bahwa teori belajar Islam klasik menempatkan jiwa sebagai pusat proses mengetahui, sehingga belajar tidak dapat direduksi menjadi kerja ingatan dan nalar semata (Tabrani ZA & Masbur, 2016). Ma’rifah adalah modus mengetahui yang paling langsung melibatkan jiwa itu.

Hikmah: Kebijaksanaan yang Menempatkan

Al-Qur’an menyebut hikmah sebagai anugerah: siapa yang dianugerahi hikmah, sungguh ia telah dianugerahi kebaikan yang banyak (QS. al-Baqarah [2]: 269). Al-Qur’an juga menyebut pengajaran al-kitab wa al-hikmah sebagai bagian dari misi kerasulan (QS. al-Baqarah [2]: 129), dan menyebut Luqman sebagai sosok yang dianugerahi hikmah (QS. Luqman [31]: 12). Menariknya, nasihat-nasihat Luqman kepada anaknya bukan rumusan teoretis, melainkan tuntunan tentang tauhid, adab kepada orang tua, kesabaran, dan kerendahan hati.

Al-Raghib mendefinisikan hikmah sebagai isabat al-haqq bi al-’ilm wa al-’aql, yakni ketepatan menangkap dan mewujudkan kebenaran melalui ilmu dan akal (al-Raghib al-Asfahani, 2009). Mohamed (2006), dalam kajiannya tentang filsafat etika al-Raghib, menunjukkan bahwa bagi al-Raghib, hikmah adalah kebajikan yang menyatukan pengetahuan dan tindakan, dan bahwa jalan menuju hikmah melibatkan pendidikan akal sekaligus pendidikan watak. Hikmah, dengan demikian, bukan sekadar mengetahui yang benar, tetapi mampu menempatkan kebenaran itu secara tepat dalam situasi yang nyata.

Al-Attas (1995) mengaitkan pengertian ini dengan konsep adab: mengenali dan mengakui tempat yang tepat bagi segala sesuatu. Dalam tradisi Yunani, Aristoteles (2009) membedakan sophia, kebijaksanaan teoretis, dari phronesis, kebijaksanaan praktis, yakni kemampuan menimbang apa yang baik dan tepat dalam keadaan tertentu. Hikmah dalam tradisi Islam merangkum keduanya: ia adalah kebijaksanaan yang berakar pada pengetahuan tentang hakikat, sekaligus kecakapan menempatkannya dalam kehidupan. Ryle (1949) mungkin akan menyebutnya sebagai bentuk knowing how yang paling tinggi, mengetahui bagaimana hidup dengan benar.

Perlu dicatat pula bahwa hikmah tidak pernah sepenuhnya urusan pribadi. Aristoteles (2009) sendiri menempatkan phronesis dalam kehidupan polis: kebijaksanaan praktis tumbuh dalam komunitas, dilatih melalui kebiasaan, dan diuji dalam keputusan bersama. Mohamed (2006) memperlihatkan bahwa al-Raghib juga memandang kebajikan sebagai sesuatu yang dibentuk melalui pergaulan dan pendidikan, bukan hanya melalui perenungan seorang diri. Nasihat Luqman kepada anaknya berlangsung di dalam keluarga, ruang sosial pertama tempat hikmah diwariskan. Dalam masyarakat Aceh, kebijaksanaan semacam ini juga hidup dalam adat dan petuah turun-temurun yang menuntun cara bersikap kepada orang tua, tetangga, dan tamu. Dalam bahasa sosio-epistemologis, hikmah adalah modus mengetahui yang paling bergantung pada lingkungan sosialnya: ia tidak dapat diajarkan seperti rumus, tetapi dapat ditumbuhkan oleh komunitas yang hidup dengan bijaksana.

Mulla Sadra: Mengetahui sebagai Cara Mengada

Puncak pemikiran tentang hubungan pengetahuan dan wujud dalam tradisi Islam ditemukan dalam filsafat Mulla Sadra, yang menamai filsafatnya al-hikmah al-muta’aliyah, kebijaksanaan transenden. Dalam pembukaan karyanya yang monumental, al-Asfar al-Arba’ah, Sadra mendefinisikan hikmah sebagai penyempurnaan jiwa manusia melalui pengenalan atas hakikat segala yang ada sebagaimana adanya, sesuai dengan kemampuan manusia, sehingga jiwa menjadi alam intelektual yang menyerupai alam nyata (Rahman, 1975; Kalin, 2010).

Definisi ini menyimpan gagasan yang sangat radikal. Bagi Sadra, mengetahui bukan sekadar memiliki gambaran tentang sesuatu, melainkan cara jiwa bertumbuh dalam wujudnya. Kalin (2010) menjelaskan bahwa Sadra memandang pengetahuan sebagai salah satu modus wujud: semakin dalam seseorang mengetahui, semakin intens wujud jiwanya. Melalui doktrin kesatuan antara yang mengetahui dan yang diketahui, ittihad al-’aqil wa al-ma’qul, Sadra menegaskan bahwa dalam tindakan mengetahui yang sejati, jiwa tidak tinggal sebagai penonton, melainkan ikut berubah menjadi apa yang ia ketahui. Gagasan ini bertaut dengan doktrinnya tentang gerak substansial, al-harakah al-jawhariyyah: jiwa manusia tidak statis, tetapi terus bergerak menyempurna, dan pengetahuan adalah salah satu penggerak utamanya (Rahman, 1975).

Implikasi gagasan ini bagi pendidikan sangat dalam. Bila mengetahui adalah cara jiwa bertumbuh dalam wujudnya, maka pendidikan bukan pengalihan informasi, melainkan proses ontologis: membentuk siapa manusia itu, bukan hanya apa yang ia ketahui. Di sinilah, dalam hemat saya, Sadra memberi landasan filosofis yang paling kokoh bagi apa yang saya sebut epistemologi internalisasi. Internalisasi bukan sekadar proses psikologis menghafal dan meniru nilai, melainkan proses ontologis ketika pengetahuan dan nilai menjadi bagian dari wujud seseorang.

Jalan Sadra: Merangkai Burhan, Wahyu, dan Penyingkapan

Ada satu hal lagi dari Sadra yang sering terlewat, padahal sangat penting bagi epistemologi pendidikan Islam. Sadra tidak sampai pada hikmah melalui satu jalan saja. Kalin (2010) menunjukkan bahwa metode Sadra merangkai tiga sumber sekaligus: demonstrasi rasional atau burhan, wahyu Al-Qur’an dan tradisi kenabian, serta penyingkapan batin yang lahir dari penyucian jiwa. Bagi Sadra, filsafat yang tidak berakar pada wahyu akan kehilangan arah, tasawuf yang tidak ditopang burhan akan kehilangan ketepatan, dan pengetahuan tekstual yang tidak dihayati akan kehilangan kedalaman. Rahman (1975) bahkan mencatat bahwa Sadra mengkritik keras para filsuf yang hanya bermain dengan konsep, sekaligus para sufi yang meremehkan kerja akal.

Di sinilah Sadra memberi pelajaran metodologis yang berharga. Hikmah bukan hadiah bagi orang yang menempuh jalan pintas. Ia adalah buah dari kesabaran merangkai berbagai modus mengetahui yang masing-masing menuntut disiplinnya sendiri. Dalam bahasa Arah Baru Metodologi Studi Islam, metodologi bukan perkakas yang ditambahkan belakangan, melainkan sikap yang menentukan apakah pengetahuan akan matang atau membeku (Tabrani ZA, 2015a). Sadra menunjukkan bahwa kematangan itu hanya mungkin bila tidak ada satu modus pun yang dibiarkan bekerja sendirian.

Tiga Modus, Satu Gerak: Segitiga Epistemik

Dari penelusuran ini, saya ingin mengajukan pembacaan bahwa ’ilm, ma’rifah, dan hikmah bukan tiga anak tangga yang terpisah, di mana seseorang harus meninggalkan yang satu untuk mencapai yang lain. Ketiganya lebih tepat dipahami sebagai tiga modus mengetahui yang membentuk satu segitiga epistemik.

Modus pertama adalah ’ilm: pengetahuan proposisional yang menangkap hakikat sesuatu melalui konsep, dalil, dan penalaran. Modus ini menjaga ketepatan dan kejelasan. Modus kedua adalah ma’rifah: pengenalan eksistensial yang lahir dari perjumpaan, perenungan, dan penghayatan. Modus ini menjaga kedalaman dan keterlibatan diri. Modus ketiga adalah hikmah: kebijaksanaan praktis-integratif yang menempatkan pengetahuan dan pengenalan secara tepat dalam kehidupan. Modus ini menjaga arah dan keadaban.

Pembacaan ini bertaut dengan pemetaan corak nalar dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, ketika saya menempatkan nalar bayani, burhani, dan ’irfani sebagai corak-corak yang saling melengkapi dan saling mengoreksi (Tabrani ZA, 2015b). Dalam batas tertentu, ’ilm banyak dibangun oleh nalar bayani dan burhani, ma’rifah oleh nalar ’irfani, sementara hikmah adalah titik temu ketiganya ketika pengetahuan harus diwujudkan dalam tindakan. Dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam, saya menegaskan bahwa kesadaran tentang cara mengetahui adalah syarat bagi setiap pembaruan keilmuan (Tabrani ZA, 2015a). Segitiga epistemik ini adalah salah satu bentuk kesadaran itu dalam wilayah pendidikan.

Ketiga modus ini saling membutuhkan. ’Ilm tanpa ma’rifah melahirkan pengetahuan yang kering, tahu banyak tetapi tidak tersentuh. Ma’rifah tanpa ’ilm rawan melahirkan klaim pengalaman yang tidak dapat diuji. Keduanya tanpa hikmah dapat melahirkan orang yang pandai dan khusyuk, tetapi gagal menempatkan sesuatu pada tempatnya dalam kehidupan bersama.

Ketika Modus-Modus Itu Berpisah: Pelajaran dari Aceh

Sejarah memperlihatkan bahwa pemisahan modus-modus ini bukan sekadar soal konsep, melainkan soal otoritas dan kelembagaan. Fazlur Rahman (1982) mencatat bahwa dalam sejarah pendidikan Islam terjadi pembagian kerja yang kemudian menjadi pemisahan: madrasah memusatkan diri pada ’ilm, terutama fikih; tarekat memelihara ma’rifah; sementara hikmah dalam pengertian filsafat semakin terpinggirkan. Pemisahan ini, menurut Rahman, ikut melemahkan daya kreatif tradisi keilmuan Islam.

Aceh abad ketujuh belas memberi contoh yang sangat tajam. Ajaran wujudiyyah yang dikembangkan Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani, yang bertumpu pada ma’rifah sufistik, berhadapan dengan kritik keras Nuruddin ar-Raniry, yang menimbangnya dengan ukuran ’ilm syariat dan kalam. Al-Attas (1966), dalam kajiannya tentang ar-Raniry dan wujudiyyah di Aceh, memperlihatkan betapa polemik itu tidak hanya menyangkut perbedaan tafsir, tetapi juga pertarungan otoritas yang berujung pada tindakan keras terhadap para pengikut dan karya-karyanya. Azra (2004) menunjukkan bahwa Abdurrauf as-Singkili kemudian menempuh jalan yang lebih mendamaikan: ia tidak menolak ma’rifah, tetapi menuntut agar ia selalu ditimbang dengan syariat, dan ia menolak sikap mudah mengafirkan.

Dalam bahasa sosio-epistemologis, polemik Aceh itu memperlihatkan apa yang terjadi ketika ’ilm dan ma’rifah berpisah dan masing-masing mengklaim otoritas penuh: yang lahir adalah ketegangan, bukan kebijaksanaan. Jalan as-Singkili dapat dibaca sebagai upaya menghadirkan hikmah sebagai penengah, yakni kebijaksanaan yang menempatkan ’ilm dan ma’rifah dalam hubungan yang saling menjaga. Warisan jalan tengah ini masih terasa di dayah-dayah Aceh, yang memadukan fikih dan tasawuf dalam kurikulumnya. Penelitian kami tentang transformasi kurikulum dayah salafiyah memperlihatkan bahwa perpaduan itu terus dinegosiasikan, terutama ketika dayah mulai menyerap pendekatan pendidikan umum (Tabrani ZA et al., 2021). Kajian tentang pandangan ulama dayah terhadap pluralitas juga memperlihatkan bahwa cara ulama menimbang perbedaan sangat ditentukan oleh corak keilmuan yang mereka warisi (Syarifuddin, 2021).

Implikasi bagi Pendidikan Islam

Segitiga epistemik ini membawa sejumlah implikasi bagi pendidikan Islam. Pertama, tujuan pendidikan perlu dirumuskan ulang dalam tiga dimensi. Bukan hanya “peserta didik mampu menjelaskan”, tetapi juga “peserta didik menghayati” dan “peserta didik mampu menimbang dan bertindak dengan bijaksana”. Halstead (2004) mengingatkan bahwa konsep pendidikan dalam Islam selalu memadukan pengembangan individu, pembentukan moral, dan pemahaman agama, sementara Sahin (2018) menegaskan bahwa pendidikan Islam yang hanya mentransmisikan doktrin tanpa refleksi akan kehilangan daya didiknya.

Kedua, metode pembelajaran perlu menyediakan jalan bagi ketiga modus. ’Ilm dibangun melalui penjelasan, dalil, dan penalaran. Ma’rifah dibangun melalui perenungan, pengalaman, dan keteladanan. Hikmah dibangun melalui latihan menimbang persoalan nyata, dialog, dan tanggung jawab. Paradigma pendidikan kritis dalam perspektif Islam yang kami rumuskan menekankan bahwa kesadaran kritis tumbuh melalui dialog dan keterlibatan dengan realitas (Idris et al., 2018). Kajian tentang penanaman nilai karakter melalui pembelajaran sejarah juga memperlihatkan bahwa nilai lebih mudah tertanam ketika ia dihubungkan secara sadar dengan pengalaman dan metode yang aktif (Hasnadi & Inayatillah, 2022).

Ketiga, penilaian perlu melampaui ujian tertulis. Penelitian yang saya lakukan bersama kolega memperlihatkan bahwa kecenderungan spiritual dan norma sosial berpengaruh signifikan terhadap kualitas pertimbangan moral siswa sekolah agama (Yusoff et al., 2022). Temuan ini menunjukkan bahwa yang membentuk pertimbangan moral bukan hanya pengetahuan, tetapi juga disposisi batin dan lingkungan. Penilaian yang hanya mengukur ’ilm akan buta terhadap dua modus lainnya.

Keempat, pendidikan Islam membutuhkan fondasi epistemologis yang utuh, bukan potongan-potongan. Buseri (2015) menegaskan bahwa reformasi wawasan pendidikan Islam harus bertumpu pada epistemologi Islam yang mengakui berbagai sumber dan modus pengetahuan. Abdullah (2014) mengingatkan bahwa peradaban teks, ilmu, dan filsafat perlu saling menyapa. Segitiga ’ilm, ma’rifah, dan hikmah adalah salah satu cara untuk menghidupkan sapaan itu di ruang kelas. Pendekatan multidisipliner yang pernah saya tawarkan bagi studi Islam juga menemukan wujudnya di sini: berbagai perangkat filsafat, tasawuf, dan ilmu sosial dipertemukan untuk menjawab satu pertanyaan tentang hakikat mengetahui (Tabrani ZA, 2014a).

Kelima, guru dan dosen perlu menjadi teladan bagi ketiga modus itu. Dalam tradisi, murid tidak hanya belajar ’ilm dari guru, tetapi juga menyaksikan ma’rifah dan hikmah dalam cara gurunya hidup. Al-Ghazali (1962) menempatkan keteladanan guru sebagai syarat utama keberhasilan pendidikan: guru yang perbuatannya menyalahi ucapannya, katanya, ibarat orang yang hendak meluruskan bayangan dari tongkat yang bengkok. Dalam kajian saya tentang pedagogik kritis, saya mengingatkan bahwa pendidik bukan sekadar penyampai materi, melainkan subjek yang ikut menentukan apakah pendidikan membebaskan atau membelenggu (Tabrani ZA, 2014b). Seorang dosen yang menguasai ’ilm tetapi tidak menampakkan ma’rifah dan hikmah dalam sikapnya, sedang mengajarkan secara diam-diam bahwa pengetahuan dapat dipisahkan dari kehidupan. Pelajaran tersembunyi semacam ini sering lebih kuat membekas daripada seluruh isi silabus.

Penutup: Mengembalikan Keluasan Kata

Al-Ghazali mengingatkan kita bahwa penyempitan kata adalah penyempitan tujuan. Ketika ’ilm disempitkan menjadi informasi, ma’rifah dianggap urusan pribadi kaum sufi, dan hikmah dianggap kata indah tanpa isi, pendidikan Islam kehilangan dua pertiga dari cakrawalanya. Yang tersisa adalah pendidikan yang pandai mengukur apa yang diketahui, tetapi tidak tahu bagaimana menumbuhkan siapa yang mengetahui.

Mengembalikan keluasan kata berarti mengembalikan keluasan tujuan. Pendidikan Islam dipanggil untuk menumbuhkan manusia yang ’alim, yang mengetahui dengan tepat; yang ’arif, yang mengenal dengan seluruh dirinya; dan yang hakim, yang mampu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Mulla Sadra mengajarkan bahwa dalam perjalanan itu, manusia tidak hanya bertambah pengetahuannya, tetapi juga bertumbuh wujudnya.

Pertanyaan berikutnya pun menjadi tak terelakkan: bila mengetahui melibatkan seluruh diri, daya apa saja dalam diri manusia yang bekerja ketika ia mengetahui? Bagaimana nafs, ’aql, dan qalb saling berhubungan dalam proses belajar? Pertanyaan inilah yang akan kita timbang dalam artikel berikutnya, bersama Ibn Sina dan al-Ghazali. Wallahu a’lam bish-shawab.

References

Abdullah, M. A. (2014). Religion, Science, and Culture: An Integrated, Interconnected Paradigm of Science. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 52(1), 175–203. https://doi.org/10.14421/ajis.2014.521.175-203

Al-Attas, S. M. N. (1966). Raniri and the Wujudiyyah of 17th Century Acheh. Kuala Lumpur: Malaysian Branch of the Royal Asiatic Society.

Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to the Metaphysics of Islam: An Exposition of the Fundamental Elements of the Worldview of Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.

Al-Ghazali. (1962). The Book of Knowledge: Being a Translation of the Kitab al-’Ilm of al-Ghazzali’s Ihya’ ’Ulum al-Din (N. A. Faris, Trans.). Lahore: Sh. Muhammad Ashraf.

Al-Qusyairi. (2007). Al-Qushayri’s Epistle on Sufism: Al-Risala al-Qushayriyya fi ’Ilm al-Tasawwuf (A. D. Knysh, Trans.). Reading: Garnet Publishing.

Al-Raghib al-Asfahani. (2009). Mufradat Alfazh al-Qur’an (S. ’A. Dawudi, Ed.; 4th ed.). Damaskus: Dar al-Qalam.

Arif, S. (2007). Preserving the Semantic Structure of Islamic Key Terms and Concepts: Izutsu, al-Attas, and al-Raghib al-Isfahani. Islam & Science, 5(2), 107–116.

Aristotle. (2009). The Nicomachean Ethics (W. D. Ross, Trans.; L. Brown, Ed.). Oxford: Oxford University Press.

Azra, A. (2004). The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia: Networks of Malay-Indonesian and Middle Eastern ’Ulama’ in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Buseri, K. (2015). Epistemologi Islam dan Reformasi Wawasan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 77–102.

Halstead, J. M. (2004). An Islamic Concept of Education. Comparative Education, 40(4), 517–529. https://doi.org/10.1080/0305006042000284510

Hasnadi, H., & Inayatillah, I. (2022). Inculcating Character Values Through History Learning. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(1), 33–46. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.732

Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529

Kalin, I. (2010). Knowledge in Later Islamic Philosophy: Mulla Sadra on Existence, Intellect, and Intuition. New York: Oxford University Press.

Mohamed, Y. (2006). The Path to Virtue: The Ethical Philosophy of al-Raghib al-Isfahani. Kuala Lumpur: ISTAC.

Rahman, F. (1975). The Philosophy of Mulla Sadra (Sadr al-Din al-Shirazi). Albany: State University of New York Press.

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Rosenthal, F. (1970). Knowledge Triumphant: The Concept of Knowledge in Medieval Islam. Leiden: E. J. Brill.

Russell, B. (1912). The Problems of Philosophy. London: Williams and Norgate.

Ryle, G. (1949). The Concept of Mind. London: Hutchinson.

Sahin, A. (2018). Critical Issues in Islamic Education Studies: Rethinking Islamic and Western Liberal Secular Values of Education. Religions, 9(11), 335. https://doi.org/10.3390/rel9110335

Syarifuddin, S. (2021). Islamic Plurality in the Perspectives of Ulama Dayah in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(3). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i3.583

Tabrani ZA. (2014a). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2014b). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam Perspektif Pedagogik Kritis. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250–270. https://doi.org/10.22373/jiif.v13i2.75

Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA, & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. https://doi.org/10.22373/je.v1i2.600

Tabrani ZA, Idris, S., Murziqin, R., Riza, S., & Khafidah, W. (2021). Parameter Transformasi Kurikulum Dayah Salafiyah di Aceh. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, 7(1), 91–110. https://doi.org/10.24952/tazkir.v7i1.4218

Wan Daud, W. M. N. (1989). The Concept of Knowledge in Islam and Its Implications for Education in a Developing Country. London: Mansell.

Yusoff, M. Z. M., Hamzah, A., Fajri, I., Tabrani ZA, & Yusuf, S. M. (2022). The Effect of Spiritual and Social Norm in Moral Judgement. International Journal of Adolescence and Youth, 27(1), 555–568. https://doi.org/10.1080/02673843.2022.2156799

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →