Education Zone
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Epistemologi Pendidikan Islam: Menimbang Ulang Bangunan Keilmuan Warisan Para Ulama

January 13, 2024
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Pendidikan Islam mewarisi khazanah yang sangat kaya dari para ulama, mulai dari risalah-risalah tentang adab guru dan murid, tradisi sanad dan ijazah, hingga jaringan dayah dan pesantren. Namun, warisan ini lebih sering dibaca sebagai kumpulan nasihat moral atau sejarah kelembagaan, bukan sebagai bangunan epistemologis yang memuat pandangan tentang sumber, cara, dan tujuan pengetahuan. Akibatnya, pendidikan Islam kerap meminjam epistemologi dari luar secara utuh atau mewarisi praktik lama tanpa menimbang dasar-dasarnya. Artikel ini bertujuan membaca ulang warisan pendidikan para ulama sebagai bangunan epistemologis dan merumuskan arah pengembangannya. Kajian ini menggunakan analisis filosofis-historis dengan pendekatan sosio-epistemologis atas karya Ibn Sahnun, al-Ghazali, Ibn Jama’ah, dan Ibn Khaldun, dibaca bersama kajian George Makdisi, Jonathan Berkey, Michael Chamberlain, Sebastian Günther, Fazlur Rahman, Syed Muhammad Naquib al-Attas, dan Azyumardi Azra, dengan rujukan utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, warisan pendidikan para ulama memuat tiga pilar epistemologis, yakni sumber dan otoritas pengetahuan, jalan mengetahui, serta tujuan pengetahuan sebagai transformasi diri. Kedua, ketiga pilar itu ditopang oleh dimensi sosial berupa relasi guru-murid, sanad, dan jaringan kelembagaan yang menjamin keabsahan sekaligus kehidupan pengetahuan. Ketiga, warisan itu menyimpan titik rawan, yakni kecenderungan otoritatif, dominasi hafalan atas pemahaman, dan keterpisahan ilmu, yang perlu ditimbang secara kritis. Implikasinya, epistemologi pendidikan Islam perlu dirumuskan dalam tiga lapis, yaitu epistemologi sumber, epistemologi proses, dan epistemologi internalisasi, agar warisan para ulama dapat dihidupkan secara kreatif dalam pendidikan tinggi Islam hari ini.

Keywords: Epistemologi pendidikan Islam; Warisan ulama; Adab al-’alim wa al-muta’allim; Sosio-epistemologi; Internalisasi pengetahuan

KEY POINTS

  • Risalah-risalah pendidikan para ulama bukan sekadar nasihat moral, melainkan bangunan epistemologis tentang sumber, cara, dan tujuan pengetahuan.
  • Pengetahuan dalam tradisi Islam dijamin dan dihidupkan oleh relasi sosial: guru, sanad, ijazah, dan jaringan kelembagaan.
  • Hafalan dalam tradisi Islam tidak identik dengan anti-pemahaman, tetapi dapat merosot menjadi hafalan tanpa daya cipta.
  • Warisan pendidikan para ulama perlu ditimbang secara kritis, bukan dipuja atau ditolak secara utuh.
  • Epistemologi pendidikan Islam dapat dirumuskan dalam tiga lapis: epistemologi sumber, epistemologi proses, dan epistemologi internalisasi.

— — — ARTICLE — — —

Dari Epistemologi Studi Islam ke Epistemologi Pendidikan Islam

Artikel ini melanjutkan pembahasan dalam “Arah Baru: Merangkai Metodologi, Epistemologi, dan Tanggung Jawab Peradaban”, ketika kita menegaskan bahwa Epistemologi Pendidikan Islam adalah poros yang menyatukan studi Islam, filsafat, pemikiran Islam, dan ilmu-ilmu sosial. Penegasan itu membawa konsekuensi yang tidak ringan. Bila pendidikan Islam hendak menjadi poros, ia harus mampu menjawab pertanyaan yang paling mendasar tentang dirinya: atas dasar epistemologi apa ia dibangun? Dari mana pengetahuan yang ia ajarkan berasal, dengan cara apa pengetahuan itu diperoleh dan diuji, dan ke mana pengetahuan itu hendak diarahkan?

Pertanyaan ini tidak berangkat dari ruang hampa. Para ulama telah mewariskan kepada kita khazanah pendidikan yang sangat kaya. Ada risalah tentang adab guru dan murid yang ditulis sejak abad ketiga Hijriah, ada tradisi sanad dan ijazah yang menjaga mata rantai keilmuan, ada lembaga madrasah, ribath, dayah, dan pesantren yang menghidupkan pengetahuan dari generasi ke generasi (Makdisi, 1981; Berkey, 1992; Azra, 1999). Rosenthal (1970) bahkan menyebut peradaban Islam klasik sebagai peradaban tempat pengetahuan menang, karena konsep ’ilm meresap ke hampir seluruh aspek kehidupan intelektual, keagamaan, dan sosial.

Di sinilah letak problem mendasarnya. Khazanah ini lebih sering dibaca sebagai kumpulan nasihat moral, sebagai dokumen sejarah kelembagaan, atau sebagai bahan hafalan dalam mata kuliah sejarah pendidikan Islam. Jarang sekali ia dibaca sebagai bangunan epistemologis yang memuat pandangan tentang hakikat, sumber, cara, dan tujuan pengetahuan. Akibatnya, pendidikan Islam hari ini sering terombang-ambing di antara dua sikap. Sikap pertama meminjam epistemologi pendidikan dari luar secara utuh, lalu menambahkan ayat dan hadis sebagai legitimasi. Sikap kedua mewarisi praktik lama secara turun-temurun tanpa menimbang dasar-dasar epistemologisnya. Kedua sikap ini, sebagaimana diingatkan Sahin (2018), sama-sama melemahkan kemampuan pendidikan Islam untuk berpikir kritis-reflektif tentang dirinya sendiri. Dalam hemat saya, keduanya lahir dari akar yang sama: absennya kesadaran epistemologis.

Kegelisahan ini bukan hal baru bagi saya. Dalam kajian saya tentang isu-isu kritis pendidikan Islam dari perspektif pedagogik kritis, saya mencatat bahwa literatur pendidikan Islam masih didominasi pendekatan normatif yang kurang bersentuhan dengan realitas historis-empiris, sehingga gagasan-gagasannya kerap melayang di atas persoalan kemanusiaan yang nyata (Tabrani ZA, 2014b). Kegelisahan itu kemudian saya kembangkan dalam Arah Baru Metodologi Studi Islam, yang menekankan bahwa setiap tradisi keilmuan perlu dibaca melalui kesadaran tentang kerangka dan cara yang membentuknya (Tabrani ZA, 2015a), dan dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, yang menegaskan bahwa sumber normatif, kerja rasional, dan pengujian empiris perlu dirangkai dalam satu siklus epistemologis yang hidup (Tabrani ZA, 2015b).

Tesis yang hendak saya ajukan dalam artikel ini sederhana, tetapi mendasar: warisan pendidikan para ulama adalah bangunan epistemologis, bukan sekadar museum moral. Bangunan itu perlu dibaca dengan dua mata sekaligus, yakni mata normatif yang menghormati sumbernya dan mata historis-sosiologis yang menyadari konteks kelahirannya. Hanya dengan dua mata itu, warisan dapat ditimbang, diuji, dan dihidupkan kembali, tanpa dipuja secara buta dan tanpa ditolak secara gegabah.

Warisan yang Jarang Dibaca sebagai Epistemologi

Salah satu genre paling khas dalam khazanah pendidikan Islam adalah risalah tentang adab guru dan murid. Ibn Sahnun (1972) menulis Adab al-Mu’allimin pada abad ketiga Hijriah, mengatur hubungan guru dan murid di kuttab, materi yang diajarkan, cara mengajar, hingga etika pemberian hukuman. Kajian kami tentang pemikiran Ibn Sahnun memperlihatkan bahwa risalah ini memuat prinsip-prinsip metodologis yang matang, seperti pengulangan bertahap, keteladanan, dan perhatian pada kemampuan anak, sehingga ia layak dibaca sebagai teori pengajaran, bukan sekadar kumpulan aturan (Tabrani ZA & Syahrizal, 2022). Al-Ghazali (1962) membuka Ihya’ ’Ulum al-Din dengan Kitab al-’Ilm, yang membahas keutamaan ilmu, pembagian ilmu yang terpuji dan tercela, serta adab guru dan murid. Ibn Jama’ah (2012) menyusun Tadzkirat al-Sami’ wa al-Mutakallim sebagai panduan lengkap tentang adab orang berilmu, adab penuntut ilmu, dan adab terhadap kitab.

Günther (2006), dalam kajiannya tentang para pemikir pendidikan Muslim abad pertengahan, menunjukkan bahwa risalah-risalah ini memuat teori pendidikan yang sistematis. Mereka membahas tujuan belajar, kualifikasi guru, tahap-tahap perkembangan murid, urutan materi, dan metode yang sesuai bagi setiap tahap. Para penulisnya tidak memisahkan pertanyaan tentang cara mengajar dari pertanyaan tentang hakikat pengetahuan. Bagi mereka, cara seseorang memperoleh ilmu menentukan apakah ilmu itu akan menjadi cahaya atau justru beban.

Di sinilah warisan ini menyimpan epistemologi yang implisit. Ketika Ibn Jama’ah menasihati murid untuk memilih guru yang bersanad, ia sedang berbicara tentang syarat keabsahan pengetahuan. Ketika al-Ghazali memperingatkan bahaya ilmu yang tidak diamalkan, ia sedang berbicara tentang tujuan pengetahuan. Ketika Ibn Sahnun mengatur urutan pelajaran, ia sedang berbicara tentang cara pengetahuan tumbuh dalam diri manusia. Membaca ulang warisan ini sebagai epistemologi berarti membuat yang implisit menjadi eksplisit, lalu menimbangnya dengan jujur.

Pilar Pertama: Sumber dan Otoritas Pengetahuan

Pilar pertama bangunan epistemologis warisan para ulama adalah pandangan tentang sumber dan otoritas pengetahuan. Tradisi Islam mengakui beberapa sumber pengetahuan sekaligus: wahyu sebagai sumber tertinggi, akal sebagai perangkat memahami dan menimbang, serta indra dan pengalaman sebagai jalan mengenali alam. Al-Ghazali (1962) membagi ilmu menjadi ilmu syar’iyyah dan ghayr syar’iyyah, serta menjadi fardhu ’ain dan fardhu kifayah, sebuah pembagian yang bukan dikotomi, melainkan penataan prioritas berdasarkan kebutuhan individu dan masyarakat. Bakar (1998) menunjukkan bahwa klasifikasi semacam ini bertumpu pada pandangan bahwa seluruh ilmu, dari yang paling sakral hingga yang paling praktis, bersumber dari dan bermuara pada Yang Esa.

Namun, pengakuan atas sumber saja tidak cukup. Pengetahuan juga membutuhkan otoritas yang menjamin bahwa ia dipahami dan diwariskan dengan benar. Di sinilah peran guru dan sanad menjadi sangat sentral. Makdisi (1981) memperlihatkan bahwa ijazah dalam tradisi Islam adalah lisensi personal yang diberikan guru kepada murid, yang menyatakan bahwa murid itu telah menguasai sebuah teks atau disiplin dan layak mengajarkannya. Berkey (1992), dalam kajiannya tentang Kairo abad pertengahan, menegaskan bahwa transmisi pengetahuan pada dasarnya bersifat personal: yang dinilai bukan lembaga tempat seseorang belajar, melainkan guru dari siapa ia menerima ilmu.

Pandangan ini menyimpan wawasan epistemologis yang sangat dalam. Dalam bahasa epistemologi sosial, pengetahuan tidak hanya dijamin oleh bukti yang dapat diperiksa sendiri oleh setiap individu, tetapi juga oleh jaringan kepercayaan yang teruji (Fuller, 1988). Tradisi sanad adalah sistem kepercayaan yang teruji itu. Ia memastikan bahwa setiap mata rantai dapat ditelusuri, setiap guru dapat dinilai integritas dan kompetensinya, dan setiap pengetahuan memiliki asal-usul yang jelas. Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menyebut kesadaran semacam ini sebagai salah satu sumbangan terpenting tradisi Islam bagi epistemologi (Tabrani ZA, 2015b).

Pilar Kedua: Jalan Mengetahui

Pilar kedua adalah pandangan tentang jalan mengetahui, yakni cara pengetahuan diperoleh, dihayati, dan dikuasai. Tradisi pendidikan Islam mengenal rangkaian jalan yang saling melengkapi: hifzh atau penghafalan, fahm atau pemahaman, mudzakarah atau pengulangan bersama, munazharah atau perdebatan ilmiah, mulazamah atau kebersamaan yang panjang dengan guru, dan rihlah atau perjalanan menuntut ilmu (Makdisi, 1981; Günther, 2006).

Hafalan sering dipandang sebagai ciri paling menonjol, sekaligus paling dikritik, dari pendidikan Islam tradisional. Boyle (2006), dalam penelitiannya di sekolah-sekolah Al-Qur’an di Maroko, Yaman, dan Nigeria, menunjukkan bahwa hafalan dalam tradisi Islam tidak identik dengan anti-pemahaman. Hafalan dipahami sebagai tahap pertama penguasaan, yakni membuat pengetahuan hadir dalam diri, sebelum ia dipahami lebih dalam dan diamalkan.

Ibn Khaldun (1958) memberikan pembacaan yang lebih tajam. Ia menegaskan bahwa ilmu adalah malakah, yakni kecakapan yang tertanam dalam jiwa melalui latihan yang bertahap dan berulang. Kecakapan itu tidak lahir dari hafalan semata, tetapi dari kemampuan bercakap dan berdiskusi tentang persoalan-persoalan ilmu. Ia bahkan mengkritik kebiasaan mengajarkan ringkasan-ringkasan yang terlalu padat, karena ringkasan semacam itu membebani hafalan tetapi merusak pemahaman. Ia juga mengingatkan bahwa pengajaran yang keras dan menindas akan merusak jiwa murid dan mematikan semangat belajarnya.

Pandangan ini sejalan dengan kajian kami tentang jiwa dalam pembelajaran, yang memperlihatkan bahwa teori-teori belajar klasik Islam memandang belajar sebagai gerak seluruh jiwa, bukan hanya kerja ingatan (Tabrani ZA & Masbur, 2016). Jalan mengetahui dalam warisan para ulama, dengan demikian, adalah jalan bertingkat: dari menghadirkan, memahami, menguji, hingga menjadikan pengetahuan sebagai kecakapan yang hidup.

Pilar Ketiga: Tujuan Pengetahuan sebagai Transformasi Diri

Pilar ketiga adalah pandangan tentang tujuan pengetahuan. Hampir semua risalah pendidikan klasik sepakat bahwa ilmu tidak dicari demi dirinya sendiri, melainkan demi perubahan diri yang membawa manusia lebih dekat kepada Tuhan. Dalam Ayyuha al-Walad, al-Ghazali (2005) menegaskan bahwa ilmu tanpa amal adalah kegilaan, dan amal tanpa ilmu tidak akan terwujud. Ia mengingatkan muridnya bahwa banyaknya ilmu tidak berguna bila tidak mengubah cara seseorang hidup.

Al-Attas (1980) merumuskan tujuan ini dalam konsep ta’dib, yakni penanaman adab, pengenalan dan pengakuan atas tempat yang tepat bagi segala sesuatu dalam tatanan wujud. Wan Daud (1998) menjelaskan bahwa konsep ini menempatkan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia beradab, bukan sekadar pengalihan informasi atau pelatihan keterampilan. Halstead (2004) membaca konsep pendidikan dalam Islam sebagai kesatuan tiga dimensi, yakni pengembangan individu, pembentukan moral, dan pemahaman tentang ajaran agama, yang tidak dapat dipisahkan satu dari yang lain.

Tujuan transformatif ini membedakan epistemologi pendidikan Islam dari epistemologi yang memisahkan pengetahuan dari kebajikan. Cook (1999), dalam refleksinya tentang pendidikan di Mesir, memperlihatkan bahwa konsepsi Islam tentang pendidikan menyatukan pengetahuan, iman, dan akhlak, sementara konsepsi modern-sekuler cenderung memisahkannya. Dalam bahasa sosio-epistemologis, tujuan pendidikan Islam adalah internalisasi: pengetahuan tidak dianggap selesai ketika ia diketahui, tetapi ketika ia menyatu dalam watak dan tindakan.

Sosialitas Pengetahuan: Guru, Jaringan, dan Lembaga

Ketiga pilar itu tidak berdiri di atas individu yang menyendiri. Ia ditopang oleh dimensi sosial yang sangat kuat. Chamberlain (1994), dalam kajiannya tentang Damaskus abad pertengahan, menunjukkan bahwa pengetahuan dalam masyarakat Muslim klasik adalah praktik sosial: ia menentukan kedudukan, membentuk jaringan, dan menjadi modal dalam kehidupan bersama. Belajar kepada guru tertentu berarti masuk ke dalam komunitas tertentu, dengan nilai, kebiasaan, dan tanggung jawabnya.

Dimensi sosial ini juga membentuk sejarah pendidikan Islam di Nusantara. Azra (2004) memperlihatkan bagaimana jaringan ulama yang menghubungkan Haramain dengan Nusantara pada abad ketujuh belas dan kedelapan belas menjadi saluran utama transmisi pengetahuan dan pembaruan. Ulama Aceh seperti Nuruddin ar-Raniry dan Abdurrauf as-Singkili adalah simpul-simpul penting dalam jaringan itu. Van Bruinessen (1990) menunjukkan bahwa kitab kuning yang dipelajari di pesantren membentuk kanon pengetahuan yang relatif stabil, sementara Dhofier (1982) memperlihatkan bagaimana sosok kiai menjadi pusat otoritas keilmuan sekaligus sosial di pesantren.

Di Aceh, dayah memainkan peran yang serupa. Kajian tentang pandangan ulama dayah terhadap pluralitas memperlihatkan bahwa otoritas keilmuan dayah tidak hanya menentukan apa yang diajarkan, tetapi juga bagaimana masyarakat memahami keragaman dan perbedaan (Syarifuddin, 2021). Dalam penelitian kami di Dayah MUDI Mesra Samalanga, kami menemukan bahwa kurikulum dayah salafiyah sesungguhnya terus bergerak: tujuannya dirumuskan bertingkat, strukturnya disusun bertahap, dan materi serta metodenya mulai mengadaptasi pendekatan pendidikan umum, meskipun dayah masih mencari model yang memadukan ilmu agama dan ilmu umum, tradisi dan modernitas (Tabrani ZA et al., 2021). Temuan ini memperlihatkan bahwa warisan tidak pernah benar-benar beku; ia selalu dinegosiasikan oleh para pewarisnya. Hefner (2009) menegaskan bahwa pendidikan Islam di Asia Tenggara selalu berada dalam pergulatan antara tradisi, negara, dan modernitas. Zaman (2002) menunjukkan bahwa ulama bukan penjaga tradisi yang statis, melainkan aktor yang terus menafsirkan ulang tradisi dalam menghadapi perubahan.

Dari sini, kita dapat memahami bahwa epistemologi pendidikan Islam tidak dapat dipisahkan dari sosiologinya. Pengetahuan dijamin oleh relasi, dihidupkan oleh komunitas, dan diwariskan melalui lembaga. Inilah yang saya sebut dimensi sosio-epistemologis dari warisan para ulama.

Dari Ijazah ke Akreditasi: Bergesernya Otoritas Pengetahuan

Dimensi sosial ini mengalami pergeseran besar ketika pendidikan Islam memasuki era lembaga modern. Dalam tradisi klasik, sebagaimana diperlihatkan Makdisi (1981) dan Berkey (1992), otoritas pengetahuan melekat pada pribadi guru: seseorang dianggap berilmu karena ia menerima ilmu dari guru yang diakui. Dalam pendidikan modern, otoritas itu bergeser kepada lembaga: seseorang dianggap berilmu karena ia memegang ijazah dari lembaga yang terakreditasi dan memenuhi capaian pembelajaran yang dirumuskan dalam dokumen kurikulum.

Pergeseran ini bukan sekadar perubahan administratif. Ia adalah pergeseran epistemologis tentang apa yang menjamin keabsahan pengetahuan. Ketika otoritas berpindah dari relasi personal kepada prosedur kelembagaan, ada yang diperoleh dan ada yang hilang. Yang diperoleh adalah keterbukaan, standar yang dapat diperiksa, dan akses yang lebih luas. Yang berisiko hilang adalah kedalaman relasi guru-murid, keteladanan yang menjadi jalan internalisasi, dan tanggung jawab moral guru atas ilmu yang ia wariskan.

Bagi perguruan tinggi keagamaan Islam, ketegangan ini sangat nyata. Kajian kami tentang kurikulum berbasis kerangka kualifikasi nasional memperlihatkan bahwa perumusan capaian pembelajaran dapat memperjelas standar, tetapi tidak dengan sendirinya menghidupkan relasi keilmuan yang menjadi jantung pendidikan Islam (Idris et al., 2020). Pertanyaannya bukan memilih antara ijazah personal dan akreditasi kelembagaan, melainkan bagaimana keduanya dirangkai: bagaimana standar kelembagaan tetap memberi ruang bagi relasi guru-murid yang menjadi jalan internalisasi pengetahuan dan nilai.

Titik Rawan dalam Warisan

Menghargai warisan tidak berarti memujanya. Warisan pendidikan para ulama juga menyimpan titik-titik rawan yang perlu ditimbang secara jujur. Fazlur Rahman (1982) adalah salah satu pengkritik paling tajam. Ia menunjukkan bahwa pendidikan Islam pasca-klasik cenderung terjebak dalam tradisi komentar atas komentar, mengutamakan hafalan atas pemahaman, dan kehilangan semangat penyelidikan yang dulu menandai masa kejayaannya. Ia juga mengkritik keterpisahan antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu rasional, yang membuat lulusan pendidikan Islam kurang mampu bercakap dengan zamannya.

Setidaknya ada tiga titik rawan yang dapat dirumuskan. Pertama, kecenderungan otoritatif. Sistem sanad yang menjamin keabsahan pengetahuan dapat berubah menjadi sistem yang membungkam pertanyaan, ketika kepatuhan kepada guru dipahami sebagai larangan untuk berpikir berbeda. Kedua, dominasi hafalan atas pemahaman. Hafalan yang semula menjadi tahap awal penguasaan dapat merosot menjadi tujuan akhir, sehingga pengetahuan hadir dalam ingatan tetapi tidak hidup dalam nalar. Ketiga, keterpisahan ilmu. Penataan prioritas antara fardhu ’ain dan fardhu kifayah dapat berubah menjadi dikotomi yang menempatkan ilmu agama dan ilmu umum dalam dua dunia yang tidak saling menyapa (Abdullah, 2006; Buseri, 2015).

Titik-titik rawan ini bukan alasan untuk meninggalkan warisan, melainkan alasan untuk membacanya dengan kesadaran epistemologis. Douglass dan Shaikh (2004) mengingatkan bahwa kekaburan definisi pendidikan Islam sering bersumber dari kegagalan membedakan antara pendidikan tentang Islam, pendidikan untuk menjadi Muslim, dan pendidikan dalam semangat Islam. Yang dibutuhkan adalah kerja epistemologis yang sabar dan kritis.

Menimbang Ulang: Tiga Lapis Epistemologi Pendidikan Islam

Dari pembacaan ini, saya ingin merumuskan epistemologi pendidikan Islam dalam tiga lapis yang saling bertaut.

Lapis pertama adalah epistemologi sumber. Lapis ini menimbang dari mana pengetahuan dalam pendidikan Islam berasal dan bagaimana otoritasnya dijamin. Ia mempertahankan pengakuan atas wahyu, akal, dan pengalaman sebagai sumber pengetahuan, serta menghargai sanad sebagai jaminan keabsahan. Namun, ia juga menuntut kejujuran membedakan antara wahyu dan pemahaman manusia atasnya, sehingga otoritas guru tidak disamakan dengan otoritas wahyu. Lapis ini sejalan dengan gagasan M. Amin Abdullah tentang perlunya menghubungkan teks, ilmu, dan filsafat dalam satu bangunan yang saling menyapa (Abdullah, 2014).

Lapis kedua adalah epistemologi proses. Lapis ini menimbang bagaimana pengetahuan diperoleh, diuji, dan dikuasai dalam proses belajar. Ia menghidupkan kembali rangkaian jalan mengetahui warisan para ulama, yakni hafalan, pemahaman, diskusi, dan perdebatan, tetapi menatanya ulang agar hafalan melayani pemahaman dan pemahaman melahirkan daya cipta. Lapis ini sejalan dengan paradigma pendidikan kritis dalam perspektif Islam yang menegaskan pentingnya kesadaran dan dialog dalam pembelajaran (Idris et al., 2018), serta dengan pandangan humanis yang menempatkan peserta didik sebagai subjek, bukan objek, pendidikan (Idris & Tabrani ZA, 2017).

Lapis ketiga adalah epistemologi internalisasi. Lapis ini menimbang bagaimana pengetahuan dan nilai menyatu dalam diri manusia dan kehidupan bersama. Ia berangkat dari tujuan transformatif warisan para ulama, tetapi membacanya dengan kesadaran sosio-epistemologis: internalisasi tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui relasi guru-murid, budaya lembaga, dan struktur sosial yang menopangnya. Waghid (2011) menegaskan bahwa pendidikan Islam perlu dipahami sebagai praktik yang membentuk kewargaan dan tanggung jawab, bukan hanya penguasaan doktrin. Penelitian yang saya lakukan bersama kolega dari Malaysia dan Aceh terhadap siswa sekolah agama memperlihatkan bahwa kecenderungan spiritual dan norma sosial secara signifikan memengaruhi kualitas pertimbangan moral mereka (Yusoff et al., 2022). Temuan ini menegaskan bahwa nilai tidak terinternalisasi hanya melalui pengajaran, melainkan melalui perpaduan antara disposisi batin dan lingkungan sosial. Lapis inilah yang, menurut hemat saya, paling membutuhkan pengembangan teoretis dalam pendidikan Islam hari ini.

Ketiga lapis ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Epistemologi sumber tanpa epistemologi proses akan melahirkan doktrin yang dihafal tetapi tidak dipahami. Epistemologi proses tanpa epistemologi internalisasi akan melahirkan kecakapan berpikir yang kering dari nilai. Epistemologi internalisasi tanpa epistemologi sumber akan kehilangan pijakan normatifnya. Hanya dengan ketiganya, pendidikan Islam memiliki bangunan epistemologis yang utuh.

Implikasi bagi Pendidikan Tinggi Islam

Pembacaan ini membawa implikasi bagi perguruan tinggi keagamaan Islam. Pertama, kurikulum perlu dirancang bukan hanya sebagai daftar mata kuliah, tetapi sebagai bangunan epistemologis yang menghubungkan sumber, proses, dan internalisasi. Kajian kami tentang integrasi kerangka kualifikasi nasional, standar pendidikan tinggi, dan paradigma integrasi-interkoneksi memperlihatkan bahwa jarak antara visi integrasi dan praktik kurikulum masih lebar (Faisal et al., 2021). Jarak itu, sebagian, bersumber dari belum dirumuskannya epistemologi pendidikan yang menjadi dasar kurikulum.

Kedua, warisan lokal perlu dibaca sebagai sumber epistemologi, bukan hanya sebagai muatan budaya. Kajian tentang penerapan nilai-nilai lokal dalam kurikulum Aceh memperlihatkan bahwa nilai lebih mudah dihayati ketika ia dikenali sebagai bagian dari kehidupan peserta didik (Abubakar et al., 2022). Kajian tentang pandangan dunia teosentris dalam pendidikan juga menegaskan bahwa kesadaran tentang Yang Transenden dapat menjadi dasar pendidikan yang berkelanjutan (Muhamad et al., 2021). Tradisi dayah, dengan seluruh kekuatan dan keterbatasannya, adalah salah satu sumber terpenting itu.

Ketiga, pengembangan pendidikan Islam membutuhkan pendekatan multidisipliner yang berporos. Dalam kajian saya tentang studi Islam dalam pendekatan multidisipliner, saya menekankan bahwa berbagai ilmu perlu dipertemukan secara bertahap menuju paradigma yang lebih utuh (Tabrani ZA, 2014a). Dalam konteks pendidikan Islam, poros itu adalah epistemologi pendidikan Islam itu sendiri, sebagaimana juga ditegaskan dalam kajian tentang perlunya reformasi wawasan pendidikan yang bertumpu pada epistemologi Islam (Buseri, 2015). Abdullah (2017) mengingatkan bahwa masa depan studi Islam di perguruan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kemampuannya membangun epistemologi yang mampu bercakap dengan dunia.

Penutup: Warisan sebagai Titik Berangkat

Warisan pendidikan para ulama bukan museum yang hanya dikunjungi untuk dikagumi, dan bukan pula beban yang harus dibuang demi kemajuan. Ia adalah titik berangkat. Di dalamnya tersimpan pandangan yang sangat dalam tentang sumber pengetahuan, jalan mengetahui, dan tujuan pengetahuan sebagai transformasi diri, yang ditopang oleh jaringan sosial yang menjamin dan menghidupkan pengetahuan. Namun, di dalamnya juga tersimpan titik-titik rawan yang perlu dikoreksi dengan jujur.

Menimbang ulang bangunan keilmuan warisan para ulama berarti melakukan dua hal sekaligus: menghormati kedalaman wawasan mereka dan memikul tanggung jawab untuk mengembangkannya. Para ulama sendiri tidak pernah memperlakukan warisan sebagai sesuatu yang selesai. Mereka menulis syarah, membantah, memperbaiki, dan menyusun ulang. Kita pun dituntut untuk melakukan hal yang sama, dengan perangkat yang sesuai dengan zaman kita.

Langkah berikutnya adalah menyelami lebih dalam konsep pengetahuan itu sendiri. Apa yang dimaksud dengan ’ilm, ma’rifah, dan hikmah dalam tradisi Islam, dan bagaimana perbedaan ketiganya membentuk cara kita memahami tujuan pendidikan? Pertanyaan inilah yang akan kita timbang dalam artikel berikutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

References

Abdullah, M. A. (2006). Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Abdullah, M. A. (2014). Religion, Science, and Culture: An Integrated, Interconnected Paradigm of Science. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 52(1), 175–203. https://doi.org/10.14421/ajis.2014.521.175-203

Abdullah, M. A. (2017). Islamic Studies in Higher Education in Indonesia: Challenges, Impact and Prospects for the World Community. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 55(2), 391–426. https://doi.org/10.14421/ajis.2017.552.391-426

Abubakar, A., Aswita, D., Israwati, I., Ferdianto, J., Jailani, J., Anwar, A., Ridhwan, M., Saputra, D. H., & Hayati, H. (2022). The Implementation of Local Values in Aceh Education Curriculum. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(1), 165–182. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.660

Al-Attas, S. M. N. (1980). The Concept of Education in Islam: A Framework for an Islamic Philosophy of Education. Kuala Lumpur: Muslim Youth Movement of Malaysia (ABIM).

Al-Ghazali. (1962). The Book of Knowledge: Being a Translation of the Kitab al-’Ilm of al-Ghazzali’s Ihya’ ’Ulum al-Din (N. A. Faris, Trans.). Lahore: Sh. Muhammad Ashraf.

Al-Ghazali. (2005). Letter to a Disciple: Ayyuha’l-Walad (T. Mayer, Trans.). Cambridge: Islamic Texts Society.

Azra, A. (1999). Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Azra, A. (2004). The Origins of Islamic Reformism in Southeast Asia: Networks of Malay-Indonesian and Middle Eastern ’Ulama’ in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Bakar, O. (1998). Classification of Knowledge in Islam: A Study in Islamic Philosophies of Science. Cambridge: Islamic Texts Society.

Berkey, J. (1992). The Transmission of Knowledge in Medieval Cairo: A Social History of Islamic Education. Princeton: Princeton University Press.

Boyle, H. N. (2006). Memorization and Learning in Islamic Schools. Comparative Education Review, 50(3), 478–495. https://doi.org/10.1086/504819

Buseri, K. (2015). Epistemologi Islam dan Reformasi Wawasan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 77–102.

Chamberlain, M. (1994). Knowledge and Social Practice in Medieval Damascus, 1190–1350. Cambridge: Cambridge University Press.

Cook, B. J. (1999). Islamic versus Western Conceptions of Education: Reflections on Egypt. International Review of Education, 45(3–4), 339–357.

Dhofier, Z. (1982). Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES.

Douglass, S. L., & Shaikh, M. A. (2004). Defining Islamic Education: Differentiation and Applications. Current Issues in Comparative Education, 7(1), 5–18.

Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J. (2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(2), 309–328. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528

Fuller, S. (1988). Social Epistemology. Bloomington: Indiana University Press.

Günther, S. (2006). Be Masters in That You Teach and Continue to Learn: Medieval Muslim Thinkers on Educational Theory. Comparative Education Review, 50(3), 367–388.

Halstead, J. M. (2004). An Islamic Concept of Education. Comparative Education, 40(4), 517–529. https://doi.org/10.1080/0305006042000284510

Hefner, R. W. (Ed.). (2009). Making Modern Muslims: The Politics of Islamic Education in Southeast Asia. Honolulu: University of Hawai’i Press.

Ibn Jama’ah, B. (2012). Tadzkirat al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-’Alim wa al-Muta’allim (M. b. N. al-’Ajmi, Ed.). Beirut: Dar al-Basya’ir al-Islamiyyah.

Ibn Khaldun. (1958). The Muqaddimah: An Introduction to History (F. Rosenthal, Trans.). New York: Pantheon Books.

Ibn Sahnun. (1972). Adab al-Mu’allimin (H. H. ’Abd al-Wahhab, Ed.). Tunis: Dar al-Kutub al-Syarqiyyah.

Idris, S., & Tabrani ZA. (2017). Realitas Konsep Pendidikan Humanisme dalam Konteks Pendidikan Islam. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 3(1), 96–113. https://doi.org/10.22373/je.v3i1.1420

Idris, S., Tabrani ZA, Sulaiman, F., & Murziqin, R. (2020). The Role of KKNI Curriculum in Supporting the Development of Education at the LPTK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. International Journal of Advanced Science and Technology, 29(6), 4011–4024.

Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230.

Makdisi, G. (1981). The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Muhamad, M. M., Syed Abdullah, S. I. S., & Mohamad Arsad, N. (2021). The Theocentric Worldview: Sustainability Education for Religion and Spiritual. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(2). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.587

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Rosenthal, F. (1970). Knowledge Triumphant: The Concept of Knowledge in Medieval Islam. Leiden: E. J. Brill.

Sahin, A. (2018). Critical Issues in Islamic Education Studies: Rethinking Islamic and Western Liberal Secular Values of Education. Religions, 9(11), 335. https://doi.org/10.3390/rel9110335

Syarifuddin, S. (2021). Islamic Plurality in the Perspectives of Ulama Dayah in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(3). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i3.583

Tabrani ZA, & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. https://doi.org/10.22373/je.v1i2.600

Tabrani ZA, & Syahrizal, S. (2022). Metode Pengajaran di Sekolah Dasar Islam Perspektif Ibnu Sahnun. Serambi Tarbawi, 10(2), 211–224.

Tabrani ZA, Idris, S., Murziqin, R., Riza, S., & Khafidah, W. (2021). Parameter Transformasi Kurikulum Dayah Salafiyah di Aceh. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, 7(1), 91–110. https://doi.org/10.24952/tazkir.v7i1.4218

Tabrani ZA. (2014a). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2014b). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam Perspektif Pedagogik Kritis. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250–270. https://doi.org/10.22373/jiif.v13i2.75

Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

van Bruinessen, M. (1990). Kitab Kuning: Books in Arabic Script Used in the Pesantren Milieu. Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde, 146(2/3), 226–269.

Waghid, Y. (2011). Conceptions of Islamic Education: Pedagogical Framings. New York: Peter Lang.

Wan Daud, W. M. N. (1998). The Educational Philosophy and Practice of Syed Muhammad Naquib al-Attas: An Exposition of the Original Concept of Islamization. Kuala Lumpur: ISTAC.

Yusoff, M. Z. M., Hamzah, A., Fajri, I., Tabrani ZA, & Yusuf, S. M. (2022). The Effect of Spiritual and Social Norm in Moral Judgement. International Journal of Adolescence and Youth, 27(1), 555–568. https://doi.org/10.1080/02673843.2022.2156799

Zaman, M. Q. (2002). The Ulama in Contemporary Islam: Custodians of Change. Princeton: Princeton University Press.

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →