Education Zone
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Fashl al-Maqal sebagai Manifesto Pendidikan Nalar: Ibn Rusyd dan Harmoni Syariat–Hikmah

May 13, 2024
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Pendidikan Islam di banyak lembaga masih menyimpan kecurigaan terhadap filsafat dan nalar kritis. Filsafat diajarkan sebagai sejarah aliran, logika diajarkan sebagai hafalan kaidah, sementara pertanyaan-pertanyaan kritis tentang agama sering dianggap ancaman bagi iman. Di sisi lain, kebijakan pendidikan menuntut kemampuan berpikir kritis tanpa menimbang dasar teologis dan epistemologisnya dalam tradisi Islam. Artikel ini bertujuan membaca Fashl al-Maqal karya Ibn Rusyd sebagai manifesto pendidikan nalar dan merumuskan implikasinya bagi epistemologi pendidikan Islam. Kajian ini menggunakan analisis filosofis-hermeneutis dengan pendekatan sosio-epistemologis atas teks Fashl al-Maqal, yang didialogkan dengan kajian tentang kesatuan kebenaran dalam pemikiran Ibn Rusyd, penelitian tentang pengajaran berpikir kritis dan pembelajaran berdiferensiasi, serta kajian tentang integrasi keilmuan di perguruan tinggi keagamaan Islam, dengan rujukan utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, Ibn Rusyd menegaskan bahwa bernalar tentang ciptaan adalah perintah syariat, sehingga pendidikan nalar memiliki dasar teologis, bukan sekadar tuntutan modern. Kedua, pembedaan Ibn Rusyd tentang tiga golongan manusia dan tiga cara penjelasan, yakni demonstratif, dialektis, dan retoris, menyimpan wawasan tentang diferensiasi pedagogis, meskipun perlu dibebaskan dari kecenderungan elitisnya. Ketiga, nasib Ibn Rusyd dan karya-karyanya memperlihatkan bahwa kehidupan nalar sangat bergantung pada lembaga dan iklim sosial yang menopangnya. Implikasinya, pendidikan Islam perlu menumbuhkan pendidikan nalar yang beriman, yang memadukan keberanian bernalar, kedisiplinan metodologis, dan kepekaan pedagogis, sehingga nalar kritis terinternalisasi sebagai kebiasaan berpikir yang berakar pada iman.

Keywords: Fashl al-Maqal; Ibn Rusyd; Pendidikan nalar; Harmoni syariat dan hikmah; Berpikir kritis

KEY POINTS

  • Ibn Rusyd menegaskan bahwa bernalar tentang ciptaan adalah perintah syariat, bukan ancaman bagi iman.
  • Pembedaan tiga cara penjelasan menyimpan wawasan diferensiasi pedagogis, tetapi perlu dibebaskan dari elitisme.
  • Nasib Ibn Rusyd memperlihatkan bahwa kehidupan nalar bergantung pada lembaga dan iklim sosial yang menopangnya.
  • Pendidikan Islam perlu menumbuhkan pendidikan nalar yang beriman sebagai kebiasaan berpikir yang terinternalisasi.
  • Prinsip bahwa kebenaran tidak bertentangan dengan kebenaran menjadi dasar epistemologis bagi integrasi ilmu.

— — — ARTICLE — — —

Kecurigaan yang Diwariskan

Artikel ini melanjutkan pembahasan dalam “Ta’lim al-Muta’allim di Hadapan Konstruktivisme”, ketika saya mengajukan konstruksi beradab sebagai hakikat belajar: agensi pembelajar, bimbingan yang mendidik, dan orientasi nilai. Rumusan itu meninggalkan satu pertanyaan yang lebih tajam. Bila pembelajar diajak aktif membangun pemahaman, sejauh mana nalarnya boleh bekerja ketika berhadapan dengan teks wahyu? Apakah ada wilayah yang harus diterima tanpa ditanya, dan apakah bertanya itu sendiri merupakan bagian dari iman?

Pertanyaan ini bukan pertanyaan akademik yang jauh dari ruang kelas. Di banyak lembaga pendidikan Islam, saya menyaksikan sebuah kecurigaan yang diwariskan. Filsafat diajarkan sebagai sejarah aliran yang harus dihafal, bukan sebagai latihan berpikir. Logika, yang di dayah dikenal sebagai ilmu mantiq, dipelajari sebagai kaidah-kaidah, tetapi jarang dipakai untuk menimbang persoalan nyata. Mahasiswa yang mengajukan pertanyaan kritis tentang tafsir atau fikih kadang dinasihati untuk berhati-hati, seolah-olah pertanyaan itu sendiri adalah tanda goyahnya iman. Di sisi lain, kebijakan pendidikan menuntut kemampuan berpikir kritis sebagai kompetensi abad ini, tanpa banyak menimbang bagaimana tuntutan itu berakar dalam tradisi Islam.

Di sinilah letak problem mendasarnya. Pendidikan Islam terjebak di antara dua sikap yang sama-sama tidak memadai: kecurigaan terhadap nalar atas nama iman, dan adopsi nalar kritis atas nama modernitas tanpa akar teologis. Dalam kajian saya tentang isu-isu kritis pendidikan Islam, saya mencatat bahwa pemikiran pendidikan Islam sering gagal menghubungkan rumusan normatifnya dengan kemampuan kritis untuk membaca realitas (Tabrani ZA, 2014b). Artikel ini hendak menimbang ulang persoalan itu dengan membaca sebuah risalah pendek yang, menurut hemat saya, layak disebut manifesto pendidikan nalar dalam tradisi Islam: Fashl al-Maqal karya Ibn Rusyd.

Pertanyaan yang Diajukan sebagai Fatwa

Fashl al-Maqal fima bayna al-Syari’ah wa al-Hikmah min al-Ittishal, yang berarti risalah yang menetapkan hubungan antara syariat dan hikmah, ditulis oleh Ibn Rusyd, seorang filsuf sekaligus hakim agung di Cordoba. Fakhry (2001) mencatat bahwa Ibn Rusyd adalah pemikir yang menguasai fikih, kedokteran, dan filsafat sekaligus, dan bahwa kedudukannya sebagai hakim memberi warna yang khas pada cara ia menulis risalah ini.

Yang menarik, Ibn Rusyd tidak membuka risalahnya dengan uraian filsafat, melainkan dengan pertanyaan fikih: apakah mempelajari filsafat dan logika itu mubah, dilarang, atau diperintahkan oleh syariat, baik sebagai anjuran maupun kewajiban (Ibn Rusyd, 2001)? Dengan membingkai persoalan sebagai pertanyaan hukum, Ibn Rusyd menegaskan bahwa hubungan nalar dan wahyu bukan urusan filsuf semata, melainkan urusan umat yang harus dijawab dengan perangkat syariat itu sendiri.

Jawabannya tegas. Ibn Rusyd mendefinisikan filsafat sebagai penelaahan atas segala yang ada sejauh ia menunjukkan Sang Pencipta. Lalu ia menunjukkan bahwa syariat memerintahkan penelaahan semacam itu, dengan mengutip ayat-ayat yang menyeru manusia untuk mengambil pelajaran dan memperhatikan kerajaan langit dan bumi, seperti seruan fa’tabiru ya uli al-abshar dalam QS. al-Hasyr [59]: 2 dan ajakan merenungi kerajaan langit dan bumi dalam QS. al-A’raf [7]: 185 (Ibn Rusyd, 2001). Karena syariat memerintahkan penelaahan, dan penelaahan yang paling sempurna menuntut penalaran demonstratif, maka mempelajari filsafat dan logika adalah perintah syariat, wajib bagi yang mampu.

Fatimah (2020), dalam kajiannya tentang hubungan filsafat dan agama dalam pandangan Ibn Rusyd, menegaskan bahwa bagi Ibn Rusyd keduanya tidak dapat dipisahkan karena sama-sama mencari kebenaran. Bagi pendidikan, kesimpulan ini sangat penting: pendidikan nalar dalam Islam memiliki dasar teologis. Ia bukan pinjaman dari modernitas, melainkan pelaksanaan perintah wahyu.

Tiga Argumen yang Mendidik

Dalam membela kesimpulannya, Ibn Rusyd mengajukan sejumlah argumen yang, bila dibaca dengan kacamata pendidikan, sangat mendidik.

Argumen pertama adalah tentang belajar dari orang lain, termasuk dari mereka yang tidak seagama. Ibn Rusyd menegaskan bahwa bila orang-orang sebelum kita telah menelaah persoalan-persoalan ini, kita wajib mengambil manfaat dari apa yang mereka capai, tanpa mempersoalkan apakah mereka seagama dengan kita atau tidak. Ia mengibaratkan hal itu dengan alat penyembelihan: yang dinilai adalah apakah alat itu memenuhi syarat, bukan siapa pembuatnya (Ibn Rusyd, 2001). Kita memeriksa karya mereka; apa yang benar kita terima dengan syukur, apa yang keliru kita ingatkan.

Argumen kedua adalah tentang risiko. Ibn Rusyd mengakui bahwa sebagian orang tersesat karena mempelajari filsafat. Tetapi ia menegaskan bahwa kesesatan itu bersifat aksidental, bukan esensial. Ia mengibaratkan larangan filsafat karena ada orang yang tersesat dengan larangan memberi air kepada orang yang haus hanya karena ada orang yang tersedak ketika minum (Ibn Rusyd, 2001). Bagi pendidikan, argumen ini mengajarkan bahwa respons terhadap risiko berpikir bukan larangan berpikir, melainkan pendidikan berpikir yang lebih baik.

Argumen ketiga, dan yang paling terkenal, adalah prinsip kesatuan kebenaran. Ibn Rusyd menegaskan bahwa kebenaran tidak bertentangan dengan kebenaran, tetapi selaras dengannya dan menjadi saksi baginya (Ibn Rusyd, 2001). Taylor (2000) menunjukkan bahwa prinsip ini adalah inti seluruh proyek Ibn Rusyd: karena wahyu adalah benar dan demonstrasi rasional yang sahih juga benar, keduanya tidak mungkin bertentangan. Bila tampak bertentangan, yang keliru adalah pemahaman kita, baik terhadap teks maupun terhadap demonstrasi itu.

Takwil dan Disiplin Membaca

Dari prinsip kesatuan kebenaran, Ibn Rusyd menurunkan teorinya tentang takwil. Bila makna lahir sebuah teks tampak bertentangan dengan hasil demonstrasi yang pasti, maka teks itu perlu ditakwil, yakni dipahami dalam makna majazi, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab (Ibn Rusyd, 2001). Namun, takwil bukan kebebasan tanpa batas. Ia tunduk pada kaidah bahasa, tidak boleh menyentuh prinsip-prinsip yang telah menjadi kesepakatan yang pasti, dan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang memiliki kecakapan.

Taylor (2000) mencatat bahwa teori takwil ini memperlihatkan keyakinan Ibn Rusyd bahwa teks wahyu memiliki lapisan-lapisan makna yang dapat diakses sesuai kemampuan pembacanya. Dalam bahasa Arah Baru Metodologi Studi Islam, takwil adalah contoh kesadaran metodologis klasik: setiap pembacaan harus dipertanggungjawabkan melalui kaidah, bukan melalui selera (Tabrani ZA, 2015a). Bagi pendidikan, teori takwil Ibn Rusyd mengajarkan dua hal sekaligus: keberanian untuk menimbang teks dengan nalar, dan kedisiplinan untuk menimbangnya dengan kaidah yang dapat diuji.

Di sinilah Ibn Rusyd juga mengkritik dua pihak. Ia mengkritik para teolog yang, menurutnya, membawa perdebatan dialektis ke hadapan masyarakat luas sehingga melahirkan kebingungan dan perpecahan. Ia juga mengkritik al-Ghazali karena membuka persoalan-persoalan takwil dalam karya-karya yang dibaca orang yang belum siap (Ibn Rusyd, 2001). Terlepas dari setuju atau tidak dengan kritik itu, Ibn Rusyd memperlihatkan kepekaan yang sangat pedagogis: cara menyampaikan pengetahuan harus sesuai dengan kesiapan penerimanya.

Al-Ghazali dan Ibn Rusyd: Perdebatan sebagai Pendidikan

Membaca Fashl al-Maqal tidak dapat dilepaskan dari perdebatan panjang antara Ibn Rusyd dan al-Ghazali. Al-Ghazali, dalam Tahafut al-Falasifah, mengkritik para filsuf dan menilai tiga pandangan mereka sebagai kekufuran: keqadiman alam, pengetahuan Tuhan yang hanya mencakup hal-hal universal, dan penolakan kebangkitan jasmani. Ibn Rusyd menjawabnya dalam Tahafut al-Tahafut, dan dalam Fashl al-Maqal ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam persoalan-persoalan yang menuntut takwil, bila dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan, tidak dapat begitu saja dinilai sebagai kekufuran (Ibn Rusyd, 2001). Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam persoalan semacam itu, mujtahid yang keliru tetap dimaafkan.

Fakhry (2001) menunjukkan bahwa perdebatan ini adalah salah satu perdebatan intelektual paling bermutu dalam sejarah Islam: kedua pihak saling membaca dengan teliti, saling menguji argumen, dan saling mengoreksi. Bagi pendidikan, perdebatan ini menyimpan pelajaran yang sering terlewat. Yang diwariskan kepada kita bukan hanya kesimpulan masing-masing pihak, melainkan juga contoh tentang bagaimana berbeda pendapat secara ilmiah. Al-Ghazali dan Ibn Rusyd tidak saling mengabaikan; mereka saling menanggapi dengan argumen.

Di sinilah, dalam hemat saya, letak kekeliruan yang sering terjadi dalam pendidikan Islam. Kita mengajarkan perdebatan itu sebagai cerita tentang pihak yang menang dan pihak yang kalah, bukan sebagai latihan menimbang argumen. Padahal, tradisi munazharah di dayah dan pesantren justru dibangun di atas keyakinan bahwa perdebatan yang beradab adalah jalan menuju kebenaran. Kajian tentang pandangan ulama dayah terhadap pluralitas memperlihatkan bahwa kemampuan menerima perbedaan sangat ditentukan oleh cara ulama memahami otoritas dan ijtihad (Syarifuddin, 2021). Mengajarkan perdebatan al-Ghazali dan Ibn Rusyd sebagai latihan menimbang, bukan sebagai kisah kemenangan, adalah salah satu cara menumbuhkan budaya berbeda pendapat yang beradab.

Tiga Golongan, Tiga Cara Penjelasan

Kepekaan pedagogis itu dirumuskan Ibn Rusyd dalam pembedaan yang terkenal tentang tiga golongan manusia. Golongan pertama adalah ahli demonstrasi, ahl al-burhan, yang dapat diyakinkan melalui pembuktian rasional yang pasti. Golongan kedua adalah ahli dialektika, ahl al-jadal, yang diyakinkan melalui argumen yang bertumpu pada premis-premis yang diterima. Golongan ketiga adalah ahli retorika, ahl al-khithabah, mayoritas manusia, yang diyakinkan melalui perumpamaan, nasihat, dan penjelasan yang menyentuh perasaan (Ibn Rusyd, 2001). Menurut Ibn Rusyd, Al-Qur’an menyapa ketiga golongan itu sekaligus, karena ia mengandung ketiga cara penjelasan.

Bila dibaca dengan kacamata pendidikan modern, pembedaan ini menyimpan wawasan yang sangat dekat dengan gagasan pembelajaran berdiferensiasi. Tomlinson et al. (2003) menunjukkan bahwa pembelajaran yang menyesuaikan diri dengan kesiapan, minat, dan profil belajar murid dapat meningkatkan keterlibatan dan hasil belajar di kelas yang beragam. Ibn Rusyd, berabad-abad sebelumnya, telah menegaskan bahwa kebenaran yang sama dapat dan harus disampaikan dengan cara yang berbeda kepada orang yang berbeda.

Namun, di sinilah kita perlu kritis. Pembedaan Ibn Rusyd cenderung bersifat statis: seseorang termasuk golongan tertentu, dan cara penjelasan disesuaikan dengan golongannya. Pendidikan, sebaliknya, berangkat dari keyakinan bahwa manusia dapat tumbuh. Dalam hemat saya, tiga golongan Ibn Rusyd perlu dibaca ulang sebagai tiga tahap, bukan tiga kasta. Murid yang hari ini membutuhkan perumpamaan dapat besok mampu mengikuti argumen dialektis, dan lusa mampu menimbang demonstrasi. Tugas pendidikan bukan mengurung murid dalam golongannya, melainkan membimbingnya naik dari satu tahap ke tahap berikutnya, sebuah gagasan yang sejalan dengan konstruksi beradab yang telah saya ajukan sebelumnya.

Nasib Ibn Rusyd: Pelajaran Sosio-Epistemologis

Ironi besar dalam sejarah pemikiran Islam adalah bahwa penulis manifesto pendidikan nalar itu sendiri menjadi korban kecurigaan terhadap nalar. Fakhry (2001) mencatat bahwa menjelang akhir hayatnya, Ibn Rusyd diadili, karya-karyanya dibakar, dan ia diasingkan ke Lucena, sebelum kemudian dipulihkan kembali tidak lama sebelum wafatnya. Peristiwa itu tidak dapat dipahami hanya sebagai perdebatan gagasan, melainkan juga sebagai peristiwa politik, ketika penguasa membutuhkan dukungan kalangan yang curiga terhadap filsafat.

Ironi kedua adalah bahwa pemikiran Ibn Rusyd justru lebih banyak dihidupkan di Eropa Latin, sementara di dunia Islam ia relatif terpinggirkan. Dalam bahasa sosio-epistemologis, nasib Ibn Rusyd memperlihatkan bahwa kehidupan nalar tidak hanya ditentukan oleh kekuatan argumen, tetapi juga oleh lembaga, iklim politik, dan struktur otoritas yang menopang atau menekannya. Gagasan yang paling kuat sekalipun dapat layu bila tidak memiliki rumah kelembagaan.

Pelajaran ini sangat relevan bagi kita. Di dayah-dayah Aceh, ilmu mantiq tetap diajarkan, dan tradisi perdebatan ilmiah tetap hidup dalam bentuk mudzakarah. Penelitian kami tentang transformasi kurikulum dayah salafiyah memperlihatkan bahwa dayah terus menegosiasikan hubungan antara tradisi dan ilmu-ilmu baru (Tabrani ZA et al., 2021). Kajian tentang pandangan ulama dayah terhadap pluralitas juga memperlihatkan bahwa cara ulama menimbang perbedaan sangat dipengaruhi oleh corak keilmuan yang mereka warisi (Syarifuddin, 2021). Pertanyaannya, apakah nalar yang dilatih melalui mantiq dan mudzakarah itu diberi ruang untuk bekerja pada persoalan-persoalan nyata, atau berhenti pada penguasaan kaidah?

Di perguruan tinggi keagamaan Islam, persoalannya serupa. Kajian kami tentang integrasi kerangka kualifikasi nasional, standar pendidikan tinggi, dan paradigma integrasi-interkoneksi memperlihatkan bahwa visi integrasi sering belum sampai pada praktik kurikulum (Faisal et al., 2021). Damanhuri (2021) menunjukkan bahwa pencarian paradigma integratif-interkonektif dalam studi Islam di Indonesia memiliki sejarah panjang, tetapi pelembagaannya masih menghadapi banyak tantangan. Abdullah (2017) menegaskan bahwa masa depan studi Islam di perguruan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kemampuannya membangun tradisi berpikir kritis yang bercakap dengan dunia.

Pendidikan Nalar dalam Bukti Empiris

Apakah nalar kritis memang dapat dididik? Penelitian pendidikan kontemporer memberi jawaban yang menggembirakan sekaligus menantang. Abrami et al. (2015), dalam meta-analisis terhadap ratusan studi, menemukan bahwa kemampuan berpikir kritis dapat ditingkatkan melalui pengajaran, terutama melalui tiga strategi: dialog, pemaparan pada persoalan autentik, dan bimbingan atau pendampingan. Strategi yang menggabungkan ketiganya memberi hasil yang paling kuat.

Temuan ini sangat dekat dengan apa yang ditawarkan Ibn Rusyd dan tradisi pendidikan Islam. Dialog adalah inti dari munazharah dan mudzakarah. Persoalan autentik adalah apa yang oleh Ibn Rusyd disebut penelaahan atas segala yang ada. Bimbingan adalah peran guru yang menyesuaikan cara penjelasan dengan kesiapan murid. Penelitian Vegas dan Djukri (2021) juga menunjukkan bahwa pembelajaran berbasis masalah berpengaruh terhadap kemampuan berpikir kritis siswa. Kajian tentang integrasi nilai-nilai Islam ke dalam pembelajaran matematika memperlihatkan bahwa nalar ilmiah dan nilai keagamaan dapat dipertemukan dalam satu pengalaman belajar, meskipun guru membutuhkan dukungan untuk melakukannya (Putri et al., 2022).

Paradigma pendidikan kritis dalam perspektif Islam yang kami rumuskan menegaskan bahwa kesadaran kritis bukan musuh iman, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah (Idris et al., 2018). Buseri (2015) menegaskan bahwa epistemologi Islam mengakui akal sebagai salah satu sumber pengetahuan yang sah, sehingga reformasi pendidikan Islam harus memberi ruang yang memadai bagi pendidikan akal.

Pendidikan Nalar yang Beriman: Sebuah Tawaran

Dari pembacaan ini, saya ingin mengajukan rumusan yang saya sebut pendidikan nalar yang beriman. Rumusan ini terdiri atas tiga unsur.

Unsur pertama adalah keberanian bernalar. Mengikuti Ibn Rusyd, bernalar tentang ciptaan dan tentang teks adalah perintah syariat, bukan ancaman bagi iman. Pendidikan Islam perlu menumbuhkan keberanian murid untuk bertanya, menimbang, dan mengajukan argumen, serta keberanian untuk belajar dari siapa pun yang memiliki kebenaran.

Unsur kedua adalah kedisiplinan metodologis. Keberanian bernalar tanpa disiplin akan melahirkan klaim yang sembrono. Teori takwil Ibn Rusyd mengajarkan bahwa setiap penalaran harus tunduk pada kaidah yang dapat diuji. Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menegaskan bahwa sumber normatif, kerja rasional, dan pengujian empiris harus dirangkai dalam satu siklus yang saling mengoreksi (Tabrani ZA, 2015b). Kedisiplinan inilah yang membedakan nalar kritis dari sekadar sikap membantah.

Unsur ketiga adalah kepekaan pedagogis. Halstead (2004) mengingatkan bahwa dalam konsep pendidikan Islam, pengembangan akal tidak pernah terpisah dari pembentukan moral dan spiritual, sehingga cara mendidik nalar harus selaras dengan cara mendidik diri. Kajian kami tentang keberadaan jiwa dalam pembelajaran juga menegaskan bahwa nalar bekerja di dalam jiwa yang utuh, bukan sebagai mesin yang berdiri sendiri (Tabrani ZA & Masbur, 2016). Mengikuti Ibn Rusyd, kebenaran harus disampaikan sesuai kesiapan penerimanya, tetapi berbeda dari Ibn Rusyd, kesiapan itu dipahami sebagai tahap yang dapat ditumbuhkan, bukan golongan yang tetap. Sahin (2018) mengingatkan bahwa pendidikan Islam yang kritis-reflektif harus mampu menumbuhkan kemandirian berpikir tanpa memutus akar keimanan.

Ketiga unsur ini, dalam hemat saya, adalah jalan menuju internalisasi nalar. Tujuan pendidikan nalar bukan sekadar menghasilkan murid yang mampu menjawab soal berpikir kritis, melainkan murid yang menjadikan penalaran yang jujur, disiplin, dan rendah hati sebagai kebiasaan hidupnya. Dalam segitiga epistemik yang telah saya ajukan, pendidikan nalar semacam ini membangun ’ilm yang tepat, membuka jalan bagi ma’rifah yang tidak tertipu, dan menyiapkan tumbuhnya hikmah. Dalam bahasa Abdullah (2014), ia adalah jalan untuk mempertemukan kembali peradaban teks, peradaban ilmu, dan peradaban filsafat.

Dari Gagasan ke Ruang Kuliah

Bagaimana pendidikan nalar yang beriman diwujudkan di perguruan tinggi keagamaan Islam? Pertama, ilmu mantiq dan logika perlu diajarkan sebagai penalaran terapan, bukan hanya sebagai hafalan kaidah. Mahasiswa perlu dilatih menggunakan kaidah-kaidah itu untuk menimbang argumen dalam khutbah, berita, fatwa, dan perdebatan publik. Abrami et al. (2015) menunjukkan bahwa kemampuan berpikir kritis berkembang paling kuat ketika pengajaran menghadapkan murid pada persoalan autentik dan memberi ruang bagi dialog.

Kedua, mata kuliah filsafat dan pemikiran Islam perlu menjadi ruang latihan berpikir, bukan sekadar hafalan aliran dan tokoh. Perdebatan al-Ghazali dan Ibn Rusyd, misalnya, dapat diajarkan dengan meminta mahasiswa merekonstruksi argumen kedua pihak, menimbang kekuatan dan kelemahannya, lalu merumuskan posisinya sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pembelajaran perlu berdiferensiasi tanpa mengurung. Mengikuti wawasan Ibn Rusyd yang telah dibaca ulang, dosen perlu menyesuaikan cara penjelasan dengan kesiapan mahasiswa, sambil terus membimbing mereka menuju tahap penalaran yang lebih tinggi. Tomlinson et al. (2003) menegaskan bahwa diferensiasi yang baik bukan menurunkan tuntutan, melainkan menyediakan jalan yang berbeda menuju tujuan yang sama. Kirschner et al. (2006) juga mengingatkan bahwa pemula membutuhkan bimbingan yang kuat; kebebasan bernalar bagi mereka harus didampingi contoh dan penjelasan yang memadai.

Keempat, kurikulum perlu dirancang agar visi integrasi sampai pada cara berpikir, bukan hanya pada daftar mata kuliah. Kajian kami tentang integrasi kerangka kualifikasi nasional dan paradigma integrasi-interkoneksi memperlihatkan bahwa jarak antara dokumen dan praktik masih lebar (Faisal et al., 2021). Kajian kami tentang kurikulum berbasis kerangka kualifikasi di lembaga pendidikan tenaga kependidikan juga menunjukkan bahwa perumusan capaian pembelajaran perlu diikuti perubahan cara mengajar agar sungguh berdampak (Idris et al., 2020). Pendidikan nalar yang beriman adalah salah satu jembatan untuk mendekatkan jarak itu. Dalam kajian saya tentang isu-isu kritis pendidikan Islam, saya mengingatkan bahwa tanpa kemampuan kritis, rumusan normatif pendidikan Islam akan tetap melayang di atas realitas (Tabrani ZA, 2014b).

Penutup: Syariat dan Hikmah sebagai Saudara Sepersusuan

Di bagian akhir Fashl al-Maqal, Ibn Rusyd menyebut hikmah sebagai sahabat syariat dan saudara sepersusuannya, dan ia menyatakan kepedihannya ketika keduanya dipertentangkan oleh orang-orang yang mengaku membela salah satunya (Ibn Rusyd, 2001). Ungkapan itu, berabad-abad kemudian, masih terasa sangat relevan. Di ruang-ruang kelas kita, syariat dan hikmah masih sering dipertentangkan, bukan oleh musuh agama, melainkan oleh kecurigaan yang diwariskan tanpa ditimbang.

Pendidikan nalar yang beriman adalah upaya untuk mempertemukan kembali kedua saudara itu. Ia tidak meminta murid untuk memilih antara iman dan nalar, tetapi mengajaknya untuk beriman dengan bernalar dan bernalar dengan beriman. Pendekatan multidisipliner yang pernah saya tawarkan bagi studi Islam juga berangkat dari keyakinan yang sama: bahwa keterbukaan terhadap berbagai cara mengetahui tidak melemahkan, tetapi justru memperkaya pemahaman keagamaan (Tabrani ZA, 2014a).

Pertanyaan berikutnya membawa kita kepada dimensi lain yang tidak kalah penting. Bila nalar perlu dididik, bagaimana dengan diri yang menalar itu? Bagaimana pendidikan dapat menghidupkan kepribadian yang kreatif dan bertanggung jawab? Untuk itu, kita akan menimbang gagasan Muhammad Iqbal tentang rekonstruksi pemikiran religius dan konsep khudi dalam artikel berikutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

References

Abdullah, M. A. (2014). Religion, Science, and Culture: An Integrated, Interconnected Paradigm of Science. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 52(1), 175–203. https://doi.org/10.14421/ajis.2014.521.175-203

Abdullah, M. A. (2017). Islamic Studies in Higher Education in Indonesia: Challenges, Impact and Prospects for the World Community. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 55(2), 391–426. https://doi.org/10.14421/ajis.2017.552.391-426

Abrami, P. C., Bernard, R. M., Borokhovski, E., Waddington, D. I., Wade, C. A., & Persson, T. (2015). Strategies for Teaching Students to Think Critically: A Meta-Analysis. Review of Educational Research, 85(2), 275–314. https://doi.org/10.3102/0034654314551063

Buseri, K. (2015). Epistemologi Islam dan Reformasi Wawasan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 77–102.

Damanhuri, D. (2021). The Quest for an “Integrated and Interconnected” Paradigm of Islamic Studies in Indonesia: A Historical Account. Manarul Qur’an: Jurnal Ilmiah Studi Islam, 21(1), 9–30. https://doi.org/10.32699/mq.v21i1.1913

Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J. (2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(2), 309–328. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528

Fakhry, M. (2001). Averroes (Ibn Rushd): His Life, Works and Influence. Oxford: Oneworld.

Fatimah, S. M. (2020). Hubungan Filsafat dan Agama dalam Perspektif Ibnu Rusyd. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(1), 65–74. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.13787

Halstead, J. M. (2004). An Islamic Concept of Education. Comparative Education, 40(4), 517–529. https://doi.org/10.1080/0305006042000284510

Ibn Rusyd. (2001). The Book of the Decisive Treatise Determining the Connection Between the Law and Wisdom, and Epistle Dedicatory (C. E. Butterworth, Trans.). Provo: Brigham Young University Press.

Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529

Idris, S., Tabrani ZA, Sulaiman, F., & Murziqin, R. (2020). The Role of KKNI Curriculum in Supporting the Development of Education at the LPTK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. International Journal of Advanced Science and Technology, 29(6), 4011–4024.

Kirschner, P. A., Sweller, J., & Clark, R. E. (2006). Why Minimal Guidance During Instruction Does Not Work: An Analysis of the Failure of Constructivist, Discovery, Problem-Based, Experiential, and Inquiry-Based Teaching. Educational Psychologist, 41(2), 75–86. https://doi.org/10.1207/s15326985ep4102_1

Putri, R., Johar, R., & Munzir, S. (2022). Teachers’ Perception About Islamic Values Integration Into Mathematics Learning Through Comics. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(1), 105–116. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.606

Sahin, A. (2018). Critical Issues in Islamic Education Studies: Rethinking Islamic and Western Liberal Secular Values of Education. Religions, 9(11), 335. https://doi.org/10.3390/rel9110335

Syarifuddin, S. (2021). Islamic Plurality in the Perspectives of Ulama Dayah in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(3). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i3.583

Tabrani ZA. (2014a). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2014b). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam Perspektif Pedagogik Kritis. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250–270. https://doi.org/10.22373/jiif.v13i2.75

Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA, & Masbur, M. (2016). Islamic Perspectives on the Existence of Soul and Its Influence in Human Learning (A Philosophical Analysis of the Classical and Modern Learning Theories). Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 1(2), 99–112. https://doi.org/10.22373/je.v1i2.600

Tabrani ZA, Idris, S., Murziqin, R., Riza, S., & Khafidah, W. (2021). Parameter Transformasi Kurikulum Dayah Salafiyah di Aceh. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, 7(1), 91–110. https://doi.org/10.24952/tazkir.v7i1.4218

Taylor, R. C. (2000). “Truth Does Not Contradict Truth”: Averroes and the Unity of Truth. Topoi, 19(1), 3–16. https://doi.org/10.1023/A:1006343305914

Tomlinson, C. A., Brighton, C., Hertberg, H., Callahan, C. M., Moon, T. R., Brimijoin, K., Conover, L. A., & Reynolds, T. (2003). Differentiating Instruction in Response to Student Readiness, Interest, and Learning Profile in Academically Diverse Classrooms: A Review of Literature. Journal for the Education of the Gifted, 27(2–3), 119–145. https://doi.org/10.1177/016235320302700203

Vegas, S. O., & Djukri, D. (2021). The Effect of Problem-Based Learning on the Critical Thinking Skill of the Students. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(1), 221–240. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i1.411

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →