Education Zone
Welcome to Education Zone

A Scholarly Space for Education, Philosophy, and Islamic Studies

Managed by Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. — Lecturer at Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Founder of SCAD Independent, and Initiator of the Integrative-Structuralist (INSTAL) Model.

Foto Dr. Tgk. Tabrani. ZA
Dr. Tgk. Tabrani. ZA, S.Pd.I., M.S.I., MA., C.Ed., CPS., CIICS. Associate Professor · UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Featured Works

Cover of The Paradigm of Science in Islam
The Paradigm of Science in Islam

LAP Lambert Academic Publishing, Germany (2020). Translated into 12 languages.

Cover of Arah Baru Metodologi Studi Islam
Arah Baru Metodologi Studi Islam

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015).

Cover of Persuit Epistemology of Islamic Studies
Persuit Epistemology of Islamic Studies

Penerbit Ombak, Yogyakarta (2015). Book Two of Arah Baru Metodologi Studi Islam.

Dissertation Finding INSTAL Model (Integrative-Structuralist)

A framework for internalising national philosophical values in the curriculum of State Islamic Higher Education Institutions (PTKIN) in Aceh.

IntegrationNaturalizationStructuralismTransformationAdaptabilityLongevity
Read about the INSTAL Model →
← Back to home

Islamologi Terapan Arkoun: Membongkar “yang Tak Terpikirkan” dalam Studi dan Pendidikan Islam

July 13, 2024
Author:Tabrani ZA
Affiliation:Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia
Corresponding Email:tabraniza@scadindependent.org

ABSTRACT

Kurikulum pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan apa yang tertulis di dalamnya, tetapi juga mengajarkan, secara diam-diam, apa yang tidak boleh ditanyakan. Sejumlah persoalan sejarah, keragaman pemikiran, dan hubungan antara agama dan kekuasaan sering dihindari di ruang kelas, sementara persoalan-persoalan baru kehidupan belum mendapat tempat dalam kerangka keilmuan yang diwariskan. Akibatnya, nilai-nilai yang diajarkan rapuh ketika berhadapan dengan pertanyaan yang tidak pernah dipersiapkan jawabannya. Artikel ini bertujuan membaca gagasan Mohammed Arkoun tentang Islamologi terapan dan kategori yang terpikirkan, yang tak dapat dipikirkan, dan yang belum terpikirkan sebagai perangkat kritis bagi epistemologi pendidikan Islam. Kajian ini menggunakan analisis filosofis-kritis dengan pendekatan sosio-epistemologis atas karya-karya Arkoun, kajian tentang penerapan Islamologi terapan, teori kurikulum tersembunyi, dan kritik terhadap wacana pendidikan Islam, dengan rujukan utama Arah Baru Metodologi Studi Islam dan Persuit Epistemology of Islamic Studies. Hasil kajian menunjukkan tiga hal. Pertama, kategori Arkoun membantu menyingkap bahwa batas-batas pemikiran dalam tradisi keagamaan sebagian dibentuk oleh otoritas, kekuasaan, dan keterbatasan episteme, bukan semata oleh wahyu. Kedua, dalam pendidikan, wilayah yang tak dapat dipikirkan bekerja melalui kurikulum tersembunyi yang mengajarkan penghindaran pertanyaan, sehingga melemahkan internalisasi nilai yang autentik. Ketiga, perangkat Arkoun perlu digunakan dengan tetap berpijak pada dimensi normatif, agar kritik tidak berubah menjadi pembongkaran tanpa arah. Implikasinya, pendidikan Islam perlu mengembangkan pedagogi penyingkapan yang beradab, yakni menyadari, menimbang, dan membuka secara bertahap wilayah-wilayah yang selama ini tak terpikirkan, sehingga nilai yang diinternalisasi teruji oleh pertanyaan, bukan dilindungi dari pertanyaan.

Keywords: Mohammed Arkoun; Islamologi terapan; Yang tak terpikirkan; Kurikulum tersembunyi; Pedagogi penyingkapan

KEY POINTS

  • Arkoun membedakan yang terpikirkan, yang tak dapat dipikirkan, dan yang belum terpikirkan dalam nalar Islam.
  • Batas-batas pemikiran keagamaan sebagian dibentuk oleh otoritas, kekuasaan, dan keterbatasan episteme, bukan semata oleh wahyu.
  • Dalam pendidikan, wilayah yang tak dapat dipikirkan bekerja melalui kurikulum tersembunyi yang mengajarkan penghindaran pertanyaan.
  • Perangkat kritis Arkoun perlu digunakan dengan tetap berpijak pada dimensi normatif agar kritik tidak kehilangan arah.
  • Nilai yang diinternalisasi secara autentik adalah nilai yang teruji oleh pertanyaan, bukan yang dilindungi dari pertanyaan.

— — — ARTICLE — — —

Pelajaran yang Tidak Tertulis

Artikel ini melanjutkan pembahasan dalam “Iqbal dan Rekonstruksi Pemikiran Religius”, ketika saya mengajukan tangga internalisasi khudi: kepatuhan yang mendidik, disiplin diri, dan tanggung jawab kreatif. Tangga itu, bagaimanapun, mengandaikan satu syarat yang belum kita periksa. Diri yang kreatif dan bertanggung jawab hanya dapat tumbuh bila ia diberi ruang untuk bertanya. Lalu, apa yang terjadi bila ada pertanyaan-pertanyaan yang sejak awal tidak boleh diajukan?

Setiap guru dan dosen di lembaga pendidikan Islam mengenal pengalaman ini. Ada pertanyaan mahasiswa yang dijawab dengan senyum dan pengalihan. Ada bab sejarah yang dilewati dengan cepat karena dianggap dapat menimbulkan keraguan. Ada perbedaan pendapat ulama yang tidak diperkenalkan karena dikhawatirkan membingungkan. Ada persoalan-persoalan baru kehidupan, dari keragaman agama hingga teknologi digital, yang tidak mendapat tempat dalam silabus karena kerangka keilmuan yang diwariskan belum pernah merumuskannya. Semua itu tidak tertulis dalam dokumen kurikulum, tetapi semuanya diajarkan. Mahasiswa belajar bahwa ada wilayah yang aman untuk dipikirkan dan wilayah yang lebih baik dihindari.

Di sinilah letak problem mendasarnya. Nilai-nilai yang diajarkan dengan cara menghindari pertanyaan cenderung rapuh. Ketika mahasiswa kelak berhadapan dengan pertanyaan-pertanyaan itu di luar ruang kelas, di media sosial, di perantauan, atau dalam perjumpaan dengan orang yang berbeda, mereka tidak memiliki bekal untuk menimbangnya. Sebagian goyah, sebagian menutup diri secara defensif. Dalam kajian saya tentang isu-isu kritis pendidikan Islam, saya mencatat bahwa pendidikan Islam yang terlalu normatif dan menghindari realitas historis-empiris akan kehilangan daya ubahnya (Tabrani ZA, 2014b). Untuk menimbang persoalan ini, saya ingin berdialog dengan seorang pemikir yang menjadikan wilayah yang tak terpikirkan sebagai pusat kerjanya: Mohammed Arkoun.

Dari Islamologi Klasik ke Islamologi Terapan

Arkoun, pemikir kelahiran Aljazair yang lama mengajar di Sorbonne, menggagas apa yang ia sebut Islamologi terapan. Gagasan ini lahir dari ketidakpuasannya terhadap dua arus kajian Islam. Arus pertama adalah Islamologi klasik para orientalis, yang menurutnya terlalu terpaku pada teks-teks tertentu, bersifat filologis, dan tidak berguna bagi persoalan nyata umat Islam. Arus kedua adalah wacana keagamaan tradisional di dunia Islam sendiri, yang menurutnya cenderung mengulang kerangka abad pertengahan dan meromantisasi masa lalu (Arkoun, 1994).

Baedhowi (2003), dalam kajiannya tentang Islamologi terapan, menjelaskan bahwa Arkoun menawarkan pendekatan yang memanfaatkan antropologi agama, linguistik, sejarah, dan ilmu-ilmu sosial untuk menghubungkan warisan tradisi dengan modernitas. Persoalan utama yang hendak diatasi Arkoun adalah jarak metodologis dan epistemologis antara pemikiran Islam yang telah tercerabut dari akar tradisinya yang kaya dan pemikiran modern yang terus bergerak. Dalam artikelnya tentang memikirkan ulang Islam hari ini, Arkoun (2003) menegaskan bahwa Islam perlu dikaji sebagai proyek epistemologis, melalui sejarah pemikiran, bukan semata melalui peristiwa politik atau kategori-kategori yang dibekukan, dan bahwa umat membutuhkan ijtihad baru yang melibatkan sarjana Muslim maupun non-Muslim.

Dalam bahasa Arah Baru Metodologi Studi Islam, proyek Arkoun dapat dibaca sebagai upaya menghadirkan kesadaran metodologis yang radikal: bertanya bukan hanya tentang apa yang dikatakan tradisi, tetapi juga tentang bagaimana tradisi itu terbentuk, siapa yang menentukan batas-batasnya, dan apa yang terlewat dari pandangannya (Tabrani ZA, 2015a).

Kritik Nalar Islam dan Masyarakat Kitab

Proyek Arkoun yang lebih luas ia sebut kritik nalar Islam. Istilah ini sering disalahpahami seolah-olah Arkoun hendak menyerang Islam. Yang ia maksud sesungguhnya adalah pemeriksaan terhadap cara umat Islam berpikir tentang agamanya sepanjang sejarah: kategori-kategori apa yang dipakai, otoritas mana yang menentukan keabsahan, dan bagaimana semua itu membentuk apa yang dapat dan tidak dapat dikatakan (Arkoun, 1994). Kritik, dalam pengertian ini, adalah kritik dalam makna filosofis, yakni pemeriksaan terhadap syarat-syarat kemungkinan pengetahuan, bukan penghinaan.

Arkoun juga memperkenalkan gagasan tentang masyarakat kitab, yakni masyarakat-masyarakat yang menjadikan kitab suci sebagai pusat kehidupan intelektual, hukum, dan sosialnya. Dalam masyarakat semacam ini, menurut Arkoun, otoritas penafsiran kitab menjadi sumber kekuasaan yang sangat besar, sehingga pertarungan tentang tafsir sering juga merupakan pertarungan tentang kekuasaan (Arkoun, 2002). Kesadaran ini tidak dimaksudkan untuk meremehkan kitab suci, melainkan untuk mengingatkan bahwa pemahaman manusia atas kitab suci selalu berlangsung dalam ruang sosial yang penuh kepentingan. Baedhowi (2003) mencatat bahwa bagi Arkoun, kesadaran semacam inilah yang membedakan Islamologi terapan dari kajian yang hanya mengulang tafsir yang telah mapan.

Tiga Wilayah Nalar

Sumbangan Arkoun yang paling terkenal adalah pembedaannya tentang tiga wilayah dalam nalar Islam. Wilayah pertama adalah yang terpikirkan, yakni persoalan-persoalan yang dapat dan biasa dibicarakan dalam kerangka yang diterima. Wilayah kedua adalah yang tak dapat dipikirkan, yakni persoalan-persoalan yang sebenarnya dapat dipikirkan, tetapi dilarang atau dihindari karena otoritas keagamaan, kekuasaan politik, atau tekanan sosial menetapkannya sebagai wilayah tertutup. Wilayah ketiga adalah yang belum terpikirkan, yakni persoalan-persoalan yang belum pernah dipikirkan karena keterbatasan perangkat dan kerangka pengetahuan pada zaman tertentu (Arkoun, 2002).

Pembedaan ini menyimpan wawasan sosio-epistemologis yang sangat tajam. Ia memperlihatkan bahwa batas-batas pemikiran keagamaan tidak sepenuhnya ditentukan oleh wahyu, tetapi juga oleh sejarah, otoritas, dan kekuasaan yang membentuk tradisi penafsiran. Arkoun (2002) menunjukkan bahwa sejak masa-masa awal, keputusan tentang mana pemahaman yang sah dan mana yang tidak sering bertaut dengan pergulatan politik dan pembentukan otoritas. Seiring waktu, batas-batas itu dianggap alami, seolah-olah memang demikian adanya, sehingga wilayah yang tak dapat dipikirkan tidak lagi disadari sebagai hasil keputusan sejarah.

Kesadaran ini sangat dekat dengan apa yang telah kita timbang dalam pembahasan tentang sosiologi pengetahuan: pengetahuan selalu terikat pada keberadaan sosialnya. Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menegaskan bahwa epistemologi studi Islam tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan historis tempat pengetahuan itu dihasilkan dan dilembagakan (Tabrani ZA, 2015b). Arkoun memberi kita perangkat untuk menelusuri konteks itu dengan lebih teliti.

Yang Tak Terpikirkan di Ruang Kelas

Bila kategori Arkoun dibawa ke ruang kelas, kita akan menemukan bahwa wilayah yang tak dapat dipikirkan tidak hanya ada dalam sejarah pemikiran, tetapi juga dalam praktik pendidikan sehari-hari. Ia bekerja melalui apa yang oleh para teoretisi kurikulum disebut kurikulum tersembunyi. Apple (1971) menunjukkan bahwa sekolah tidak hanya mengajarkan isi pelajaran, tetapi juga mengajarkan norma-norma secara diam-diam, termasuk sikap terhadap konflik. Ia mencatat bahwa kurikulum cenderung menyajikan pengetahuan sebagai sesuatu yang telah selesai dan bebas pertentangan, sehingga murid belajar bahwa konflik intelektual adalah sesuatu yang buruk dan harus dihindari, padahal kemajuan pengetahuan justru lahir dari pertentangan gagasan.

Dalam pendidikan Islam, kurikulum tersembunyi semacam ini dapat sangat kuat. Ketika perbedaan pendapat ulama tidak diperkenalkan, mahasiswa belajar bahwa Islam hanya memiliki satu suara. Ketika sejarah pertentangan politik di masa awal dilewati, mahasiswa belajar bahwa sejarah umat adalah sejarah tanpa cela. Ketika persoalan-persoalan baru tidak dibahas, mahasiswa belajar bahwa agama tidak memiliki kata-kata untuk kehidupan masa kini. Panjwani (2004), dalam kajiannya tentang wacana pendidikan Islam, mengkritik kecenderungan memandang Islam sebagai entitas tunggal yang seragam dalam merumuskan pendidikan Islam. Ia menunjukkan bahwa pandangan semacam itu memiliki kelemahan konseptual dan empiris, karena mengabaikan keragaman pemahaman dan sejarah Muslim yang sangat kaya.

Sahin (2018) mengingatkan bahwa salah satu persoalan kritis dalam kajian pendidikan Islam adalah lemahnya tradisi refleksi kritis terhadap pendidikan itu sendiri. Pendidikan yang tidak berani memeriksa dirinya akan terus mereproduksi wilayah yang tak dapat dipikirkan dari generasi ke generasi, tanpa pernah menyadarinya.

Nilai yang Dilindungi dari Pertanyaan

Di sinilah kategori Arkoun bertemu dengan persoalan internalisasi yang sedang kita bangun. Dalam artikel sebelumnya, kita melihat bahwa nilai yang hanya bertahan selama diawasi adalah nilai yang belum terinternalisasi. Kini kita dapat menambahkan: nilai yang hanya bertahan selama tidak dipertanyakan juga belum terinternalisasi secara autentik.

Nilai yang dilindungi dari pertanyaan mirip dengan tanaman yang tumbuh di rumah kaca. Ia tampak subur selama berada di lingkungan yang terkendali, tetapi layu ketika dipindahkan ke alam terbuka. Sebaliknya, nilai yang pernah diuji oleh pertanyaan, ditimbang dengan jujur, dan tetap dipilih setelah penimbangan itu, adalah nilai yang berakar dalam. Dalam bahasa teori internalisasi yang telah kita bahas, nilai yang demikian telah bergerak dari kepatuhan menuju identifikasi dan integrasi. Ryan dan Deci (2000) menunjukkan bahwa internalisasi yang mendalam tumbuh dalam lingkungan yang menghargai otonomi, yakni lingkungan yang memberi alasan, mengakui perasaan, dan membuka ruang bagi pilihan, bukan lingkungan yang hanya mengontrol. Lingkungan yang melarang pertanyaan, dalam pengertian ini, justru menghambat internalisasi yang ingin dicapainya.

Penelitian kami tentang internalisasi nilai Pancasila sebagai pendidikan karakter di UIN Ar-Raniry memperlihatkan bahwa internalisasi nilai di perguruan tinggi tidak berlangsung melalui indoktrinasi, tetapi melalui pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan program-program yang membuka ruang dialog, seperti program moderasi beragama (Tabrani ZA et al., 2024). Temuan ini menegaskan bahwa nilai-nilai bersama, termasuk nilai-nilai kebangsaan, lebih kokoh ketika ia dipahami dan dihayati melalui proses yang dialogis, bukan dipaksakan sebagai wilayah yang tak boleh dipertanyakan.

Yang Belum Terpikirkan: Persoalan-Persoalan Baru

Jika wilayah yang tak dapat dipikirkan berkaitan dengan larangan, wilayah yang belum terpikirkan berkaitan dengan kebaruan. Pendidikan Islam hari ini berhadapan dengan banyak persoalan yang belum pernah dirumuskan secara memadai dalam kerangka keilmuan yang diwarisi: otoritas keagamaan di ruang digital, krisis ekologi, kehidupan bersama dalam masyarakat majemuk, hubungan antara identitas keagamaan dan identitas kebangsaan, hingga etika teknologi. Arkoun (2003) menegaskan bahwa persoalan-persoalan semacam ini menuntut ijtihad baru, yang tidak cukup dilakukan dengan mencari jawaban siap pakai dalam teks-teks lama, tetapi menuntut kerja epistemologis yang sungguh-sungguh.

Keragaman Islam lokal juga sering berada di wilayah yang belum terpikirkan dalam kurikulum. Kajian tentang dialektika Islam dan adat dalam tradisi kenduri la’ōt di pesisir Aceh Timur memperlihatkan bahwa praktik keagamaan masyarakat lahir dari perjumpaan yang kreatif antara ajaran dan budaya setempat (Zubir & Bustamam-Ahmad, 2022). Kajian tentang penerapan nilai-nilai lokal dalam kurikulum Aceh juga memperlihatkan bahwa kekayaan nilai lokal dapat menjadi sumber pendidikan yang sangat bermakna (Abubakar et al., 2022). Namun, kekayaan ini sering tidak masuk ke dalam kerangka keilmuan pendidikan Islam, karena kerangka itu dirumuskan tanpa memperhitungkannya.

Memindahkan persoalan-persoalan ini dari wilayah yang belum terpikirkan ke wilayah yang dapat dipikirkan adalah salah satu tugas terpenting epistemologi pendidikan Islam. Tugas ini menuntut keberanian, tetapi juga menuntut perangkat. Alkouatli (2018) mengingatkan bahwa tradisi Islam sendiri menyimpan banyak sumber pedagogis yang dapat dihidupkan untuk menjawab persoalan-persoalan baru, asalkan ia dibaca secara kreatif dan relasional.

Menimbang Arkoun secara Kritis

Menghargai Arkoun tidak berarti menerima seluruh gagasannya. Ada setidaknya tiga catatan kritis yang perlu diajukan. Pertama, Arkoun sangat bergantung pada perangkat teori Barat, dari linguistik struktural hingga dekonstruksi, sehingga sebagian pengkritik menilai bahwa ia membaca tradisi Islam dengan kacamata yang tidak selalu sesuai dengan watak tradisi itu sendiri. Baedhowi (2003) mencatat bahwa Islamologi terapan menghadapi problem serius dalam penerapannya, karena perangkat yang ditawarkan sangat luas dan menuntut penguasaan berbagai disiplin yang sulit dipenuhi.

Kedua, Arkoun cenderung lebih kuat dalam membongkar daripada membangun. Ia sangat tajam dalam menyingkap batas-batas tradisi, tetapi kurang memberi rumusan positif tentang bagaimana tradisi itu dihidupkan kembali. Bagi pendidikan, ini adalah kelemahan yang serius, karena pendidikan tidak cukup membongkar; ia juga harus menumbuhkan.

Ketiga, dan yang paling mendasar, kategori Arkoun dapat disalahgunakan untuk merelatifkan seluruh dimensi normatif agama. Bila semua batas dianggap hasil kekuasaan, maka tidak ada lagi yang tersisa sebagai pegangan. Di sinilah saya mengikuti jalan yang ditempuh M. Amin Abdullah, yang membaca hubungan normativitas dan historisitas sebagai hubungan yang saling menyapa, bukan saling meniadakan (Abdullah, 2014). Tidak semua batas adalah hasil kekuasaan; sebagian batas adalah prinsip yang bersumber dari wahyu. Tugas kita adalah membedakan keduanya dengan jujur, bukan membongkar semuanya.

Yang Tak Terpikirkan di Aceh dan di Kampus Kita

Kategori Arkoun juga membantu kita membaca konteks kita sendiri secara sosio-epistemologis. Di Aceh, misalnya, ada persoalan-persoalan yang lama berada di wilayah yang sulit dibicarakan secara terbuka di ruang pendidikan: sejarah konflik dan luka-lukanya, keragaman pemahaman keagamaan, dan berbagai perdebatan tentang penerapan syariat. Kajian tentang pandangan ulama dayah terhadap pluralitas memperlihatkan bahwa cara memahami keragaman sangat ditentukan oleh kerangka keilmuan dan otoritas yang diwarisi (Syarifuddin, 2021). Dalam kajian kami tentang ketimpangan politik yang terlembagakan, kami juga memperlihatkan bagaimana struktur kekuasaan dapat menjadikan ketidakadilan sebagai sesuatu yang dianggap wajar, sehingga tidak lagi dipertanyakan (Murziqin & Tabrani ZA, 2017).

Lembaga pendidikan tradisional pun sedang bergulat dengan batas-batasnya. Penelitian kami tentang transformasi kurikulum dayah salafiyah memperlihatkan bahwa dayah mulai membuka diri terhadap pendekatan dan materi baru, sambil tetap mencari model yang memadukan tradisi dan modernitas (Tabrani ZA et al., 2021). Proses ini dapat dibaca sebagai upaya perlahan untuk memindahkan sebagian wilayah yang belum terpikirkan ke dalam wilayah yang dapat dipikirkan.

Di perguruan tinggi keagamaan Islam, wilayah yang belum terpikirkan sering muncul dalam bentuk jarak antara retorika integrasi dan praktik kurikulum. Kajian kami tentang integrasi kerangka kualifikasi nasional, standar pendidikan tinggi, dan paradigma integrasi-interkoneksi memperlihatkan bahwa visi integrasi belum sepenuhnya sampai pada cara ilmu diajarkan (Faisal et al., 2021). Damanhuri (2021) menunjukkan bahwa pencarian paradigma integratif-interkonektif memiliki sejarah panjang di Indonesia, tetapi pelembagaannya masih menghadapi banyak tantangan. Abdullah (2017) menegaskan bahwa masa depan studi Islam di perguruan tinggi Indonesia bergantung pada kesediaannya untuk berdialog dengan persoalan-persoalan dunia yang terus berubah.

Pedagogi Penyingkapan yang Beradab: Sebuah Tawaran

Dari dialog dengan Arkoun dan kritik terhadapnya, saya ingin mengajukan rumusan yang saya sebut pedagogi penyingkapan yang beradab. Rumusan ini terdiri atas tiga gerak.

Gerak pertama adalah menyadari. Guru dan dosen perlu menyadari wilayah-wilayah yang selama ini tak terpikirkan dalam pengajarannya: pertanyaan yang selalu dihindari, bab yang selalu dilewati, persoalan yang tidak pernah dibahas. Kesadaran ini adalah langkah pertama, karena wilayah yang tak terpikirkan justru paling berkuasa ketika ia tidak disadari. Dalam bahasa Apple (1971), kurikulum tersembunyi kehilangan sebagian kekuatannya ketika ia diungkapkan.

Gerak kedua adalah menimbang. Wilayah yang telah disadari perlu ditimbang dengan perangkat yang memadai: sejarah, ilmu-ilmu sosial, dan tradisi keilmuan Islam sendiri. Penimbangan ini harus membedakan antara batas yang bersumber dari prinsip wahyu dan batas yang lahir dari keputusan sejarah atau kekuasaan. Paradigma pendidikan kritis dalam perspektif Islam yang kami rumuskan menegaskan bahwa kesadaran kritis adalah bagian dari tanggung jawab keimanan, bukan ancaman baginya (Idris et al., 2018). Buseri (2015) juga menegaskan bahwa epistemologi Islam memberi ruang bagi akal untuk menimbang secara bertanggung jawab.

Gerak ketiga adalah membuka secara bertahap. Wilayah yang telah ditimbang dibuka di ruang kelas sesuai dengan kesiapan peserta didik, sebagaimana Ibn Rusyd mengingatkan bahwa cara penjelasan harus sesuai dengan tahap penerimanya. Pembukaan ini dilakukan dengan adab: menghormati tradisi, menghargai perbedaan, dan menjaga agar pertanyaan tidak berubah menjadi penghinaan. Pendekatan multidisipliner yang pernah saya tawarkan bagi studi Islam juga dimaksudkan untuk membuka cakrawala secara bertahap, dari satu disiplin menuju perjumpaan banyak disiplin (Tabrani ZA, 2014a).

Ketiga gerak ini, dalam hemat saya, adalah jalan menuju internalisasi nilai yang autentik. Pendidikan yang menyadari, menimbang, dan membuka secara bertahap akan melahirkan peserta didik yang nilai-nilainya teruji oleh pertanyaan, bukan dilindungi dari pertanyaan. Peserta didik semacam ini tidak mudah goyah ketika berhadapan dengan keraguan, dan tidak mudah menutup diri ketika berhadapan dengan perbedaan.

Guru dan Lembaga sebagai Penjaga Ruang Bertanya

Pedagogi penyingkapan yang beradab tidak dapat dijalankan oleh guru seorang diri. Ia membutuhkan lembaga yang melindungi ruang bertanya. Seorang dosen yang membuka pembahasan tentang perbedaan pendapat ulama atau sejarah pertentangan politik di masa awal dapat dengan mudah dicurigai bila lembaganya tidak memiliki budaya akademik yang sehat. Karena itu, kebebasan akademik di perguruan tinggi keagamaan Islam bukan sekadar hak dosen, melainkan syarat epistemologis bagi pendidikan yang menumbuhkan nilai secara autentik.

Pada saat yang sama, kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Dosen perlu memiliki kompetensi untuk menimbang persoalan-persoalan sensitif dengan perangkat yang memadai, kepekaan untuk membaca kesiapan mahasiswanya, dan adab untuk menghormati keyakinan yang berbeda. Sahin (2018) menegaskan bahwa pendidikan Islam yang kritis-reflektif menuntut pendidik yang tidak hanya menguasai materi, tetapi juga mampu merefleksikan praktik pendidikannya sendiri. Dalam Persuit Epistemology of Islamic Studies, saya menekankan bahwa kesadaran epistemologis adalah tanggung jawab moral setiap pengkaji, karena setiap klaim pengetahuan membawa akibat bagi orang lain (Tabrani ZA, 2015b). Lembaga yang melindungi ruang bertanya sekaligus menuntut tanggung jawab dalam bertanya adalah lembaga yang sedang membangun ekosistem internalisasi yang sehat, sebagaimana tampak dalam upaya perguruan tinggi keagamaan Islam mengembangkan program moderasi beragama sebagai ruang dialog (Tabrani ZA et al., 2024).

Penutup: Keberanian Bertanya sebagai Ibadah

Arkoun, dengan seluruh keberanian dan keterbatasannya, mengingatkan kita bahwa tradisi yang tidak berani memeriksa batas-batasnya akan membeku. Tetapi kita juga belajar dari kritik terhadapnya bahwa pemeriksaan batas harus dilakukan dengan kesetiaan pada prinsip, agar kritik tidak berubah menjadi pembongkaran tanpa arah.

Pendidikan Islam dipanggil untuk menempuh jalan di antara keduanya: berani bertanya tanpa kehilangan pegangan, setia pada prinsip tanpa takut pada pertanyaan. Dalam tradisi kita, bertanya adalah separuh ilmu. Bila demikian, membuka ruang bagi pertanyaan, termasuk pertanyaan tentang yang selama ini tak terpikirkan, adalah bagian dari ibadah keilmuan itu sendiri.

Pertanyaan berikutnya membawa kita kembali kepada inti pendidikan Islam yang paling tua: pembentukan watak. Bila nilai harus teruji oleh pertanyaan, bagaimana watak itu sendiri dibentuk, dikokohkan, dan dijadikan kebiasaan? Untuk itu, kita akan menimbang Tahdzib al-Akhlaq Miskawaih dan pemikiran al-Ghazali tentang pembentukan watak dalam artikel berikutnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

References

Abdullah, M. A. (2014). Religion, Science, and Culture: An Integrated, Interconnected Paradigm of Science. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 52(1), 175–203. https://doi.org/10.14421/ajis.2014.521.175-203

Abdullah, M. A. (2017). Islamic Studies in Higher Education in Indonesia: Challenges, Impact and Prospects for the World Community. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 55(2), 391–426. https://doi.org/10.14421/ajis.2017.552.391-426

Abubakar, A., Aswita, D., Israwati, I., Ferdianto, J., Jailani, J., Anwar, A., Ridhwan, M., Saputra, D. H., & Hayati, H. (2022). The Implementation of Local Values in Aceh Education Curriculum. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(1), 165–182. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i1.660

Alkouatli, C. (2018). Pedagogies in Becoming Muslim: Contemporary Insights from Islamic Traditions on Teaching, Learning, and Developing. Religions, 9(11), 367. https://doi.org/10.3390/rel9110367

Apple, M. W. (1971). The Hidden Curriculum and the Nature of Conflict. Interchange, 2(4), 27–40. https://doi.org/10.1007/BF02287080

Arkoun, M. (1994). Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers (R. D. Lee, Trans. & Ed.). Boulder: Westview Press.

Arkoun, M. (2002). The Unthought in Contemporary Islamic Thought. London: Saqi Books.

Arkoun, M. (2003). Rethinking Islam Today. The Annals of the American Academy of Political and Social Science, 588(1), 18–39. https://doi.org/10.1177/0002716203588001003

Baedhowi, B. (2003). Islamologi Terapan dan Problema Aplikasinya: Mengkaji Pemikiran Mohammed Arkoun. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 41(1), 133–152. https://doi.org/10.14421/ajis.2003.411.133-152

Buseri, K. (2015). Epistemologi Islam dan Reformasi Wawasan Pendidikan. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 3(1), 77–102.

Damanhuri, D. (2021). The Quest for an “Integrated and Interconnected” Paradigm of Islamic Studies in Indonesia: A Historical Account. Manarul Qur’an: Jurnal Ilmiah Studi Islam, 21(1), 9–30. https://doi.org/10.32699/mq.v21i1.1913

Faisal, M., Tabrani ZA, Siswanto, R., Hayati, H., & Darojat, J. (2021). The Integration of KKNI, SNPT, and the Integration-Interconnection Paradigm in Curriculum Development at PTKI. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(2), 309–328. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i2.528

Idris, S., Tabrani ZA, & Sulaiman, F. (2018). Critical Education Paradigm in the Perspective of Islamic Education. Advanced Science Letters, 24(11), 8226–8230. https://doi.org/10.1166/asl.2018.12529

Murziqin, R., & Tabrani ZA. (2017). A Consequence of Institutionalized Political Inequality. Journal of Political Sciences & Public Affairs, 4(3), 231–242.

Panjwani, F. (2004). The “Islamic” in Islamic Education: Assessing the Discourse. Current Issues in Comparative Education, 7(1), 19–29.

Ryan, R. M., & Deci, E. L. (2000). Self-Determination Theory and the Facilitation of Intrinsic Motivation, Social Development, and Well-Being. American Psychologist, 55(1), 68–78. https://doi.org/10.1037/0003-066X.55.1.68

Sahin, A. (2018). Critical Issues in Islamic Education Studies: Rethinking Islamic and Western Liberal Secular Values of Education. Religions, 9(11), 335. https://doi.org/10.3390/rel9110335

Syarifuddin, S. (2021). Islamic Plurality in the Perspectives of Ulama Dayah in Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 9(3). https://doi.org/10.26811/peuradeun.v9i3.583

Tabrani ZA. (2014a). Islamic Studies dalam Pendekatan Multidisipliner (Suatu Kajian Gradual Menuju Paradigma Global). Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 211–234. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v2i2.32

Tabrani ZA. (2014b). Isu-Isu Kritis dalam Pendidikan Islam Perspektif Pedagogik Kritis. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 13(2), 250–270. https://doi.org/10.22373/jiif.v13i2.75

Tabrani ZA. (2015a). Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA. (2015b). Persuit Epistemology of Islamic Studies: Buku Dua Arah Baru Metodologi Studi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Tabrani ZA, Idris, S., Murziqin, R., Riza, S., & Khafidah, W. (2021). Parameter Transformasi Kurikulum Dayah Salafiyah di Aceh. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman, 7(1), 91–110. https://doi.org/10.24952/tazkir.v7i1.4218

Tabrani ZA, Walidin, W., Idris, S., & Huda, M. (2024). Pancasila as the Core Value for Character Building in Islamic Higher Education Institutions. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 12(2), 565–592. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v12i2.1212

Zubir, Z., & Bustamam-Ahmad, K. (2022). The Dialectics of Islam and Custom in the Kenduri La’ōt Tradition of the Coastal Muslim Community of East Aceh. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 10(3), 905–928. https://doi.org/10.26811/peuradeun.v10i3.778

Latest from Jurnal Ilmiah Peuradeun

Visit the journal →